PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA (7/12)
HTML-код
- Опубликовано: 5 фев 2025
- Selain tindak pidana, ada satu elemen lagi untuk dapat dipidananya seseorang yaitu pertanggungjawaban, atau sering juga disebut dengan kesalahan. Jadi untuk mempidana seseorang tidak cukup hanya didasarkan pada perbuatan yang melawan hukum atau timbulnya akibat yang dilarang (unsur objektif) tetapi harus ditemukannya juga pada diri orang tersebut kesalahan (unsur subjektif), ikuti ulasannnya.
#pertanggungjawaban pidana
#kesalahan
#kesengajaan
#kelalaian
#dolus
#culva
#unsurobjektif
#unsursubjektif
#denganmaksud
#dengantujuan
#culvalata
#hukumpidana
#hukumpidanaadalah
Saya tidak kenal dengan bapak, tapi saya baca buku bapak. Terima kasih ilmunya pak 🙏
terima kasih telah membaca buku saya, semoga anda menyukainya, jika ada kritik dan pertanyaan atas buku itu, jangan ragu menyampaikanya...
Trimakasih pak ilmu nya sangat bermanfaat....semangat trs pak 🙏🙏🙏🙏
Asyik dengar mata kuliah yang diterangkan karena ada alunan musik yg mengiringi penjelasannya.. makin mudah di mengerti penjelasannya.
terima kasih
Maju terus bikin channel nya pak Sofian.. semoga lekas meraih gelar Guru Besar
Semangat pakkkkkkk
Terima Kasih Prof...
Terima kasih pak,sangat bermanfaat👍
sama sama,
mantapp 👍👍
Terima kasih Pak penjelasannya, ini sangat membatu saya dalam memahami maksud dari Pertanggungjawaban Pidana...
Terima kasih
Terima kasih banyak Pak.
terima kasih udah menyaksikan video ini, semoga memberikan manfaat
mohon izin bapak, bagaimana pandangan bapak terkait kasus yang sempat diputus bersalah oleh pengadailan perihal kasus Fidelis dimana dalam kasus tersebut fidelis menggunakan tanaman ganja untuk pengobatan pasangannya. kemudian setelah itu, dalam perkembangannya kasus tersebut kemudian di vonis 8 bulan pidana penjara. bagaimana menurut pandangan bapak terkait kasus tersebut. jika dihubungkan dengan alasan pemaaf dan alasan pembenar (daya paksa) dimana dengan menggunakan dua alasan tersebut bisa membebaskan pelaku? dan kemudian bagaiman hal tersebut jika dihubungkan dengan delik formil (delik yang menganggap bahwa perbuatan tersebut telah selesai ketika perbuatan tersebut telah selesai dilaksanakan tanpa melihat akibat perbuatannya terlebih dahulu dalam pasal yang bisa diterapkan dalam hukum pidana? mohon pencerahannya bapak.
Cakep
pak mau tanya, kalo sistem sanksi dalam tindapk pidana ekonomi itu seperti apa ya pak? mohon jawabannya
Sistem sanksi dalam tindak pidana ekonomi mengacu pada undang nya. Namun pada prinsipnya ada pidana pokok, pidana tambahan dan pidana tindakan..
pak mau tanya bedanya asas perbuatan pidana sama pertanggungjawaban pidana apa saja yaa
pak mau tanya, arti dari sistem pertanggung jawaban pidana itu apa? terimakasih🙏🏻
pertanggungjawaban pidana itu bukanlah sebuah sistem, tetapi sebuah doktrin untuk mengukur kesalahan pada diri pelaku. Jadi pertanggungjwaban pidana itu merupakan instrument dalam menentukan apakah pelaku dapat dikenakan pidana atau tidak. Kesalahan itu sendiri merupakan sikap batin ketika seseorang mewujudkan tindak pidana, dalam bentuk apakah dia mengetahui, menyadari, menginginkan perbuatan pidana itu. atau malah sebenarnya karena dia kurang hati-hati, sembrono, tidak dapat menduga. atau malah orang tersebut sekali tidak bisa dikenakan pertanggungjwaban Karena jiwanya cacat, masih anak-anak,orang yang sudah ujur, cacat fisik dll
mohon Pencerahan :
misal nya Kuasa Hukum , Ber Tindak untuk dan atas Nama klien …
Menyurat ke Lembagan Negera , Tentang suatu KORPORASI yg bisa di Persepsi kan Mengandung PENCEMARAN NAMA BAIK ….
Pertanyaan nya : bila Korporasi Lapor ke Polisi KUASA HUKUM atau KLIEN … ??
( yg bertanggung jawab secara hukum ) thx 🙏🏽
Maaf pak mau bertanya, filosopis hkm pidana itu apa pak ?
Terima kasih atas pertanyaan anda,. Hukum pidana suatu negara merupakan ukuran moral dari suatu negara, Karena mengatur tentang perbuatan yang boleh dilakukan dan perbuatan yang tidak boleh dilakukan. Jadi hukum pidana itu sebagai standar moral, dan setiap standard moral suatu negara berbeda-beda tergantung hukum pidananya, meskipun ada beberapa perbuatan yang memiliki standard moral yang sama, misalnya pembunuhan, dimanapun di negara di Dunia ini pasti pembunuhaan adalah perbuatan yagn dilarang. Namun ada juga yang berbeda beda, misalnhya kumpul kebo, ada negara yang tidak melarang (bukan perbuatan pidana), namun ada juga yang melarangnya (sebagai perbuatan pidana). selain soal soal standard moral , aspek lainnya adalah Bahia hukum pidana itu membuat rasa ketertiban di dalam suatu negara dan mampu mencegah terjadinya kejahatan. Untuk urain yang lebih panjang, nanti anda bisa membacanya di buku Prof. Moeljatno tentang asas-asas hukum pidana..
ijin bertanya pak, dikaitkan dengan penggunaan narkotika apabila seseorang dijebak atau tanpa sepengetahuannya dibuat mengkonsumsi narkotika apakah orang tersebut dapat dimintai pertanggung jawaban ketika tertangkap tangan oleh APH dan urinnya positif, terima kasih (XI-10-Fitrian Welfiandi PPPJ)
penjebakan ini memang komplicated dalam doktrin hukum pidana. Misalnya seseorang (A) tidak pernah melakukan tindak pidana narkotika, lalu ada seseorang menjebak A untuk membantu menyediakan ganja 1 linting, kemudian A mencari informasi dimana bisa membeli ganja tersebut, dan singkat cerita dari mulut ke mulut A menemukannya, setelah itu dijualnya kapada pemesan, dan rupanya pemesan adalah polisi, dan ditangkap...pertanyaan saya, apakah A bisa dikenakan pidana ? Padahal dia terdorong melakukan tindak pidana karena permintaan polisi yang menyamar tadi....
@@AhmadSofianLawJustice jadi jawabannya apa pak?
Kak ingin tanya dong tentang prinsip nullum delictum nulla poena sine lege .. ada unsur apakah didalam prinsip tersebut ?
terima kasih eka, ada empat prinsip dalam asas tersebut yaitu : (1) scripta, artinya hukum pidana harus tertulis, jika tidak tertulis akan menimpulkan ketidakpastian dan kesulitan dalam menegakan norma hukum pidana (2) lex certa, artinya hukum pidana itu harus jelas, tidak menimbulkan multi tasil sehingga memnimbulkan Bahaya (3) larangan analogi, artinya hukum pidana harus ditafsirkan secara ketat dan tidak bisa mempersamakan satu perbuatan yang tidak diatur dengan perbuatan lain dalam hukum pidana (4) non-retroaktif, artinya hukum pidana tidak bsa berlaku surut... prinspip prinsip ini bisa ditemukan lebih detail dalam buku hukum pidana karangan Prof. Topo Santos atau Prof. eddy os hiariej
Terimakasih bapak 🙏🙏
@@ekamaulannimah842 sama sama