POLEMIK KAWASAN CAGAR ALAM DI KABUPATEN SELUMA BENGKULU SELALU MUNCUL SETIAP LIBURAN

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 11 апр 2024
  • #seluma #bengkulu
    Sejumlah kepala desa yang wilayahnya memiliki potensi wisata di pesisir barat Kabupaten Seluma, mendesak Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pemkab Kabupaten Seluma, untuk segera menuntaskan permasalahan letak tapal batas antara Cagar Alam dengan Taman Wisata Alam.
    Ini lantaran, sejak terbitnya SK Menteri LHK No. 533 tahun 2023 tentang penurunan status kawasan dari Cagar Alam menjadi Taman Wisata Alam belum ada realisasi pemasangan patok tapal batas, sesuai dengan titik koordinat yang telah ditetapkan sebelumnya.
    Hal ini seperti yang disampaikan Kades Penago 1, Rustam Efendi yang mengatakan salah satu destinasi wisata asri yang dimiliki desanya adalah Pantai Pandan Sari, yang terletak di Desa Penago 1 Kecamatan Ilir Talo.
    Menurutnya, sangat disayangkan potensi alam yang ada di desa tidak bisa dimanfaatkan untuk mendongkrak perekonomian masyarakat melalui sektor pariwisatanya, lantaran belum ada tindaklanjut dari pemerintah soal penegasan tapal batas antara Cagar Alam dengan Taman Wisata Alam.
    Hal senada juga disampaikan Kades Penago Baru Salikin yang mengatakan kalau sudah clear and clean masalah tapal batas antara Cagar Alam dengan Taman Wisata Alam, pemerintahan desanya siap bersinergi dengan BKSDA dalam sistem pengelolaan wisatanya, karena pastinya akan berpengaruh terhadap lingkungan maupun dampak sosial bagi masyarakat desa setempat.
    Sementara itu, jauh sebelum terbitnya SK Menteri LHK No. 533 tahun 2023, sejumlah desa pesisir satu persatu telah membentuk Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) untuk merawat dan memelihara lokasi destinasi wisata yang mereka miliki.
    Disisi lain, Kepala BKSDA Seksi Konservasi Wilayah II Bengkulu, Lina Warlina sebelumnya telah melayangkan surat edaran kepada 12 kepala desa yang wilayahnya di pesisir pantai, untuk tidak mengadakan acara hiburan di lokasi cagar alam terlebih dahulu, sebelum ada penegasan terkait tapal batasnya.
    Surat Edaran tersebut berisi tentang larangan penggunaan kawasan diluar fungsinya, dilayangkan untuk belas desa kepala desa yakni, Kades Ketapang Baru, Kades Tedunan, Kades Padang Bakung, Kades Genting Juar, Kades Riak Siabun, Kades Kungkai Baru, Kades Pasar Ngalam, Kades Tawang Rejo, Kades Pasar Talo, Kades Penago Baru, Kades Penago 1, dan Kades Pasar Seluma.
    Namun meskipun demikian, ribuan pengunjung hingga H+3 libur lebaran tetap antusias berlibur di pantai yang sampai saat ini diklaim berada di kawasan cagar alam.
    Menyikapi dilema permasalahan wisata pesisir, Bupati Seluma Erwin Octavian optimis proses pemasangan tapal batas antara cagar alam dengan taman wisata alam, sebagai tindak lanjut dari SK Menteri LHK No. 533 tahun 2023 tuntas di tahun ini.

Комментарии • 1

  • @nodipendri5053
    @nodipendri5053 2 месяца назад +2

    Khusus ilir talo tanyo ke BKSDA, ngapo dan kapan pantai di ilir talo blm di jadikan parawisata. aku bersaksi sejak aku lahir kawasan pantai pasar talo khususo kini penago satu hampir tiap tahun buat acara di serbu ribuan antusias masyarakat lengkap mulai dari pihak keamanan ikut mengamankan bahkan pihak medis demi jln nya acara dan hiburan lancar dan tdak mnimbulkan hal² yg tdk di inginkan.apa mungkin BKSDA tidak mengetahui? Klu semuah di jawab wancana/proses ini bukan masalah waktu lagi.