Kasus Korupsi SPPD Fiktif Setda Tanimbar, Eks Sekda Ruben Moriolkossu Divonis 2 Tahun Penjara

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 4 июл 2024
  • AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, Ruben Benharvioto Moriolkossu selaku Mantan Sekda Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dengan pidana penjara 2 tahun.
    Moriolkossu merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan Korupsi anggaran SPPD Sekretariat Daerah KKT.
    Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Rahmat Selang, didampingi hakim anggota Antonius Sampe Samine dan Paris Edward pada Kamis (4/7/2024).
    Program: Ambon Hari Ini
    Host : Tanita Pattiasina
    Video Edior: Ode Alfin Risanto
    Reporter: Maula Pelu
    Website ambon.tribunnews.com/
    Twitter / tribunambonnews
    Facebook / tribunambon
    Instagram / tribunambon
    TikTok / tribunambon
    #TribunAmbon #TribunNews #BeritaAmbon #AmbonTerkini #MalukuTerkini #Viral #BeritaViral

Комментарии •