Terungkap Fakta BPK RI Minta Rp 450 Juta ke Pemkab Kepulauan Tanimbar, Amankan Status WTP LPJ KKT

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 4 сен 2024
  • Laporan Wartawan Tribun Ambon, Tanita Pattiasina
    TRIBUN-VIDEO.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ternyata meminta uang senilai Rp 450 juta dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) melalui BPKAD.
    Uang tersebut diminta untuk mengamankan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) KKT.
    Hal tersebut diakui Kepala Inspektorat KKT, Jedithway saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), Senin (27/11/2023).
    Saat ditanya Ketua Majelis Hakim, Haris Tewa, Jedithway mengakui jika dirinya merupakan orang yang dimintai untuk menjadi perantara antar BPK RI yang diwakili Sulistyo dan BPKAD.
    Uang tersebut awalnya dimintai BPK senila Rp 450 juta namun ditawar Kepala BPKAD yakni terdakwa Jonas Batlayeri sebesar Rp 350 juta.
    (Tribun-Video.com/Tribunambon.com)
    Host: Nina Agustina
    VP: Rania A

Комментарии • 1