Hukum Orang yang Punya Hutang Tapi Lupa Punya Hutang ke Siapa | Ust. Abdul Wahid Al Faizin
HTML-код
- Опубликовано: 4 окт 2024
- Dalam Islam, berhutang memang sesuatu yang diperbolehkan dan telah diatur ketentuannya, selama orang yang berhutang memiliki niatan dan kemampuan membayar di kemudian hari. Sebab, jika orang yang berhutang tidak memiliki niatan dan kemampuan untuk membayar, maka ancaman dan peringatan dari Rasulullah saw sudah siap menanti orang itu, sejak ia masih berada di dunia, di saat kematian, di alam kubur, hingga di akhirat.
Ketika orang itu masih di dunia, Rasulullah saw memperingatkan, melalui hadits berikut ini:
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا، أَدَّاهَا اللهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَهَا يُرِيدُ إِتْلَافَهَا، أَتْلَفَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ
Artinya,“Siapa saja yang mengambil harta orang lain (berhutang) seraya bermaksud untuk membayarnya, maka Allah akan (memudahkan) melunasinya bagi orang tersebut. Dan siapa saja yang mengambilnya seraya bermaksud merusaknya (tidak melunasinya), maka Allah akan merusak orang tersebut,” (HR. Ibnu Majah).
Kalau lupa hutang ke siapa gimana tuh hukumnya?
Nah pada kesempatan ini, numin akan bantu jawab soal Hukum Orang yang Punya Hutang Tapi Lupa Punya Hutang ke Siapa oleh Ust. Abdul Wahid Al Faizin.
Selamat menyaksikan.. ☺
___________
NU Online - Media Resmi Nahdlatul Ulama
Super App | Website | Tiktok | Helo | Twitter | RUclips | Instagram | Facebook | Spotify
Follow Us: linktr.ee/NUOn...
#hutang #hutangmiliaran #hutangpiutang #hutanglunas #nahdlatululama #nuonline #pbnu
Barokallah ustadz ilmunya
Saya cinta NU.. cinta NKRI,, namun di sayangkan si makoli makoli yg membawa bawa NKRI dan NU malah seolah di biarkan oleh NU.. mana tindakan NU untuk makoli makoli