Alhamdulillah dapat ilmu , fakta di lapangan klau yg melanggar hukum rakyat kecil hukum berjalan sesuai alur tapi klau yg berduwit prosesnya mbulet lama
Figur macam Prof. Edi saya harap banyak dimunculkan di media massa. Simple, gk ruwet, mudah dipahami, logis, cool dan bermartabat. Salam hormat dan sehat selalu Prof. Edi. ❤
Tolong di tayankan di youtube -+ sebulan yg lalu acara melek hukum mmgenai mafia tanah nara sumber orang bpn dan lawyer ex bpn .terima kasih kompas tv 👍👍🙏🙏🙏🙏
Sudah dikonversi prov oleh Perma 2012 delik pidana..penipuan, pencurian, penggelapan yg tadinya 25 rupiah dikonversi menjadi 2.5 juta, namun kadang2 dalam praktiknya oknum APH yg nakal solah2 nominal kerugian pencurian, penggelapan atau penipuan pas diangka 2.5 atau lebih supaya lepas tipiringnya dan menjadi tindak pidana biasa,, parahnya ketika dalam proses sudah dikeberi haknya karena ditahan di kepolisian 3 bulan, kejaksaan 2 bulan dan pengadilan 4 bulan, jadi kalau diproses dalam peradilan dengan peradilan biasa dan terbukti kerugian dibawah 2.5 juta..yg bingung hakimnya memutus mau ngasih hukuman pada fakta persidangan itu tipiring yang maksimal 3 bulan namun terdakwa sudah menjalankan tahanan sampai 9 bulanan...
Maaf pak edy Hariez gak usah banyak muncul di acara tentang pembahasan atau menjadi pengamat ,, pak Edy coba undang Bung Rismon untuk berdebat Live utk kasus Jesica Wongso ,, tolong acara yg sedang live bantu perjelaskan prof edy tentang Kopi sianida
Memberikan dokumen yang salah itu termasuk kejahatan atau pelanggaran(tanah GG tapi muncul di nomer satu dan tanah hak milik di nomerselanjutnya dalam riwayat tanah yang di buat oleh kepala desa).
Pelanggaran psbb bukan kejahatan dan cukup ditangani oleh pol pp.. ini harusx difahami oelh jaksa dan hakim yg adili HRS. Tp emang pengadilan HRS adalah peradilan politik yg memanfaatkan hukum untuk balas dendam jd segala dsiplin hukum dilanggar
hallo prof eddy salam dari bali semoga sellu sehat and murah rezeki, mohon tanggapanya om membaca instrumen hukuman HAM yaitu UU NO 5 tahun 1998 tentang kovensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam ,tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia..pertanyaannya apakah indonesia sebagai negara hukum dapat menjatuhkan hukuman mati kepada seorang terdakua dan apakah tidak bertentangan dengan HAM?
Klw rakyat sampe mencuri beras karena tidak ada yg tidak bisa lg di makan karena jd kelaparan pimpinan negara lah yg bertanggung jawab..atau tetangga2 nya karena apa yg bisa jawab nanti di hadapan Allah
Yg mau judul skripsi hukum pidana we kasih judul gampang. " Apa hukumnya org kursus belajar nyetir mobil dijalan raya trs melakukan tabrakan.. Uda tau belajar kenapa dijalan raya? Dan proses belajar mengemudi sudah pasti dia belum punya SIM. Kenapa kok gak ditilang polisi.. Nah itu judul bagus 😂..
Moderatornya selalu memotong pembicaraan dari Narasumber, saya jadi kurang enak mendengarnya. Belum selesai menerangkan sudah disambung sama moderator.
smoga ada yg bisa jawab selain ptof: ada satu kejadia yg saya anggap tindak pidana kelalain, seorang lelaki umur 20 tahun yg di tindas mobil tengki hinggah mati,setelah di proses laka,petugas laka mengambil kesimpulan bahwa tindak pidana ini tindak pidana tidak sengaja dan menyimpulkan pembebasan kepada tindak pidana tsb, nah,,bagaimana langkah hukum selanjutx untuk korban demi mendapatkan keadilan,dan harus mengadu dimana agar korban mendapatkan keadilan yg di anggap blm adil adil ini,?
Prof saya mau tanya. Sering kita dengar statemen orang terkait "Kejahatan Kemanusiaan" dan "Pelanggaran Hak Asasi Manusia". Yang saya mau tanya apakah dalam sebuah perang negara yg menurut pendapat saya dua statement tadi bisa dibenarkan. Namun apakah dalam perang tersebut disebut pelanggaran?? Atau kah kejahatan?? Dalam konteks statement diatas. Mohon penjelasan Prof. Terimakasih
Menanggapi penjelasan profesor saya ingin bertanya kasus HRS apakah masuk kategori kejahatan atau pelanggan? Karena setahu saya pelanggaran undang undang kekantinaan kesehatan. Apakah HRS masuk TIPIRING ?
Selamat malam Prof. Saya Edi S, mau tanya klo hakim 1 ( pertama) mengambil keputusannya dianggap khilaf oleh hakim 2 ( kedua) dalam persidangan banding itu gimana Prof. Terima kasih
Selamat malam prof.mau nanya .ada karyawan indomaret menjual rokok sisa maling .tapi rokok tersebut sudah di asuransikan .tapi karyawan indomaret tersebut menjual rokok buat nutup berangkas indomaret yang kosong .apa bisa di pidanakan .mohon penjelasan nya prof.trims
Selamat malam Prof ijin bertanya ketika ada orang kredit mobil kemudian mobil digadaikan apakah bisa di proses hukum dengan KUHP pasal 372 atau hanya bisa di proses hukum dengan menggunakan uu fidusia atau bisa menggunakan keduanya.
Mohon penjelasan knp pelanggaran lalu lintas di tempat saya tdk pernah polisi menyelesaikan ke pengadilan bukankah polisi memupuk dan mengarahkan pembayaran denda
Selamat malam prof .saya mau nanya.kalau pidana ringan udah wajib lapor udah di jalani selama dua bulan tapi belom ada titik terang .mohon penjelasanya prof
@@encodes_conelefe KUHP pak ...sistimnya kan dari Perancis kemudian Belanda yang kemudian di pakai di Indonesia ...isinya kan berasal dari Alkitab .jangan membunuh jangan mencuri jangan bersaksi dusta dsb ...itu yang di maksud oleh Prof Edi menjadi hukum yang pasti begitu...
Kalau tindakan yang menyebabkan orang lain mengidap penyakit kronis gmn? Banyak kasus limbah2 industri yg mengakibatkan orang disekitar nya terdampak penyakit kronis
Kalo denger pencerahan frof edy ini sangat gamblang & memuaskan, frof edy bener" orang mengerti hukum & tdk menyalahgunakan hukum, & jg gk sombong
Alhamdulillah dapat ilmu , fakta di lapangan klau yg melanggar hukum rakyat kecil hukum berjalan sesuai alur tapi klau yg berduwit prosesnya mbulet lama
Alhamdulillah pencerahan oleh prof edi sangat jelas mudah di pahami
Prof Edy dalam menjelasan pengertian hukumnya sangat dapat dimengerti oleh seluruh lapisan masyarakat.
Pencerahan prof Edy INI sangat baik Dan bermanfaat besar .
KOMPAS TV tolong perbanyak konten bermanfaat seperti ini 👍
Penjelasannya bpk Wamenkunham ini sangat diapresiasi oleh org banyak bagi yg tdk paham hukum.
Mantap dg mellek hukum.bsa blajar dg ke adaan di alam skitar kita.trutama makna dari pelanggaran dan kejahatan
Kita sgt penting cri ilmu bersama ahli hukum. Prof blh sering" tetang hukum
Salah satu ahli hukum idola saya, sehat selalu yaa proff 😇
Figur macam Prof. Edi saya harap banyak dimunculkan di media massa. Simple, gk ruwet, mudah dipahami, logis, cool dan bermartabat. Salam hormat dan sehat selalu Prof. Edi. ❤
setuju.. smart & cool
Setuju gann... Mantapp
Bagus.acara.ini.kita jadi .tau hukum.
Prof Deddy,,He is a great and smart person
terima kasih kompas, sdh jadikan prof edy sebagai narasumber...
Penerapan ilmu hukum Prof Edy cukup memuaskan dan menjadi motibasi utk pakar2 hukum lainnya. 🙏
Tapi kalau mau jujur" an waktu ngejawab pidana korupsi yang milyaran dan denda kakek 250 ribu keknya prof Edy agak tertekan juga wkwk
Prof.edy sangat jelas dan mudah di mengerti penjelasan masalah hukum.
Tks Prof atas pembelajaran tentang hukum. Mhn berlanjut ya...
Tolong di tayankan di youtube -+ sebulan yg lalu acara melek hukum mmgenai mafia tanah nara sumber orang bpn dan lawyer ex bpn .terima kasih kompas tv 👍👍🙏🙏🙏🙏
mantap kompas.. mengedukasi rakyat lewat tayangan2 yg kyk gini😘😘
Logis ,rasional, sistimatik, apa yg di sampaikan pak prof, ilmu yg bermnfa'at , terimaksih.
mantap edokasinya tentang Hukum ... prof..
Singkt padas dn jelas, slm darinNTT pk prof❤
Org PINTER Niiiihh...yg ngomong.
Tau Hukum..
Prog edhi...👍👍👍
Trima kasoh pak .atas bg ilmunya...
sangat cerdas,,, saya sangat puas dengan penjelasannya
Mudah dicerna. Terimakasih prof 🙏
Good mencerahkan is ok!
Penjelasannya bagus dan mudah dipahami. God luck buat Prof. Edi 👍
Mudah sekali di cerna apa yg disampaikan oleh prof eddie...
Ini orang pintar di Indonesia n saya sangat" simpatik
Ini bru namanyan profesor.sehat terus ya pak prof
Terima kasih untuk pencerahannya prof 🙏luar biasa ilmu hukum.
Sudah dikonversi prov oleh Perma 2012 delik pidana..penipuan, pencurian, penggelapan yg tadinya 25 rupiah dikonversi menjadi 2.5 juta, namun kadang2 dalam praktiknya oknum APH yg nakal solah2 nominal kerugian pencurian, penggelapan atau penipuan pas diangka 2.5 atau lebih supaya lepas tipiringnya dan menjadi tindak pidana biasa,, parahnya ketika dalam proses sudah dikeberi haknya karena ditahan di kepolisian 3 bulan, kejaksaan 2 bulan dan pengadilan 4 bulan, jadi kalau diproses dalam peradilan dengan peradilan biasa dan terbukti kerugian dibawah 2.5 juta..yg bingung hakimnya memutus mau ngasih hukuman pada fakta persidangan itu tipiring yang maksimal 3 bulan namun terdakwa sudah menjalankan tahanan sampai 9 bulanan...
Cocok nih kyaknya jd MENKOPOLHUKAM
Maaf pak edy Hariez gak usah banyak muncul di acara tentang pembahasan atau menjadi pengamat ,, pak Edy coba undang Bung Rismon untuk berdebat Live utk kasus Jesica Wongso ,, tolong acara yg sedang live bantu perjelaskan prof edy tentang Kopi sianida
akhirnya bisa kuliah hukum tanpa kuliah.. terima kasih prof.
kolo dosen kek bgini gw mah rela ngulang mulu, heheheh
Frop Eddy idola ku
Ada Prof Omar Harri..AUTO LIKE
Prof Edy the best
Ni dosen yg dulu jdi ahli wktu sidang pilpres di MK
Makasih ilmunya prof Eddy
Mantep ini dekusinya
Temennya Nobita dan Doraemon ya?
Prof edy...best
Mencerahkan
Doakan saya semoga S2 nnti di UGM biar bisa ketemu dan berguru langsung dengan Prof🙏🏻🥺
Ibarat kuliah...dapat ilmu...
Mantap
Idola saya ini 👍
Mantap pak Prof
Ada satu yang dislike dan ane gatau siapa
Mungkin dia napi nusa kambangan🤣
Prof. Eddy ❤️❤️❤️
Idollaaaaaa....😍
Seperti mahasiswa sama dosen huhuh 😂😅
Ini acaranya gk ada lagi yaaa
Prof Edy apakah ada Chanel pridai khusus membas tentang HUKUM ?
Di saat yang lain fans Hotman Paris ❌
Aku fans prof Edy☑️✨
Memberikan dokumen yang salah itu termasuk kejahatan atau pelanggaran(tanah GG tapi muncul di nomer satu dan tanah hak milik di nomerselanjutnya dalam riwayat tanah yang di buat oleh kepala desa).
🤣😂🤣....Numpang Ngakak dengan Statusnya Sekarang.....🤣😂🤣
Pelanggaran psbb bukan kejahatan dan cukup ditangani oleh pol pp.. ini harusx difahami oelh jaksa dan hakim yg adili HRS. Tp emang pengadilan HRS adalah peradilan politik yg memanfaatkan hukum untuk balas dendam jd segala dsiplin hukum dilanggar
Assalamualaikum
hallo prof eddy salam dari bali semoga sellu sehat and murah rezeki, mohon tanggapanya om membaca instrumen hukuman HAM yaitu UU NO 5 tahun 1998 tentang kovensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam ,tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia..pertanyaannya apakah indonesia sebagai negara hukum dapat menjatuhkan hukuman mati kepada seorang terdakua dan apakah tidak bertentangan dengan HAM?
Klw rakyat sampe mencuri beras karena tidak ada yg tidak bisa lg di makan karena jd kelaparan pimpinan negara lah yg bertanggung jawab..atau tetangga2 nya karena apa yg bisa jawab nanti di hadapan Allah
Pemimpin
yg jempol nya terbalik itu paling orang yg tak beragama teroris
👍
Yg mau judul skripsi hukum pidana we kasih judul gampang.
" Apa hukumnya org kursus belajar nyetir mobil dijalan raya trs melakukan tabrakan..
Uda tau belajar kenapa dijalan raya? Dan proses belajar mengemudi sudah pasti dia belum punya SIM. Kenapa kok gak ditilang polisi..
Nah itu judul bagus 😂..
Korban pembunuhan tidak otopsi dan kasusnya dilanjutkan sampai ada orang yang dihukum. Apakah itu melek hukum?
Tolong dong siarkan mengenai KDRT,,
Moderatornya selalu memotong pembicaraan dari Narasumber, saya jadi kurang enak mendengarnya. Belum selesai menerangkan sudah disambung sama moderator.
smoga ada yg bisa jawab selain ptof:
ada satu kejadia yg saya anggap tindak pidana kelalain,
seorang lelaki umur 20 tahun yg di tindas mobil tengki hinggah mati,setelah di proses laka,petugas laka mengambil kesimpulan bahwa tindak pidana ini tindak pidana tidak sengaja dan menyimpulkan pembebasan kepada tindak pidana tsb,
nah,,bagaimana langkah hukum selanjutx untuk korban demi mendapatkan keadilan,dan harus mengadu dimana agar korban mendapatkan keadilan yg di anggap blm adil adil ini,?
Prof saya mau tanya. Sering kita dengar statemen orang terkait "Kejahatan Kemanusiaan" dan "Pelanggaran Hak Asasi Manusia". Yang saya mau tanya apakah dalam sebuah perang negara yg menurut pendapat saya dua statement tadi bisa dibenarkan. Namun apakah dalam perang tersebut disebut pelanggaran?? Atau kah kejahatan?? Dalam konteks statement diatas. Mohon penjelasan Prof. Terimakasih
Pencerahan 🔥
Tipiring tindak pidana ringan perbuatan di bawah 1tahun
Terkait dengan pasal 359 KUHP, apakah pemilik pabrik dapat dipidana apabila limbahnya mencemai lingkungan sekitarnya. Terima kasih Prof.🙏
Menanggapi penjelasan profesor saya ingin bertanya kasus HRS apakah masuk kategori kejahatan atau pelanggan? Karena setahu saya pelanggaran undang undang kekantinaan kesehatan. Apakah HRS masuk TIPIRING ?
apa sebaiknya ada pelajaran hukum mulai di tingkat smp agar agar generasi muda adh sadar hukum nantinya
Guru besar tangan panjang dan fitna jesica
Selamat malam Prof.
Saya Edi S, mau tanya klo hakim 1 ( pertama) mengambil keputusannya dianggap khilaf oleh hakim 2 ( kedua) dalam persidangan banding itu gimana Prof. Terima kasih
Dia jelaskan soal gratifikasi lalu dia sendiri praktekan itu dan akhirnya kena perangkap tikus
Pedoman lampiran 2 uu no 12 th 2011 jls memisahkn antra tindak pidana kejahtan dan tindak pidana pelanggran dan mlarang digabungkn. Mengapa kuhp yg baru menggabungkn ???
Prof edhy bikin konten prof...
Biasanya Kalau Mulutnya Terlalu Manis Tentu saja Hatinya Sangat Busuk.
Yaahh..profnya gak update aturan terkait tipiring yang udah diatur Perma nomor 2 th 2012.. 🧐
Setiap org ada kelebihan dan kekurangan
Ritten and millen
Apakah dalam kasus dimana pelaku alpa dpt dilihat dari sisi korban juga? Bahwa ia tidak berhati2 misal.
Selamat malam prof.mau nanya .ada karyawan indomaret menjual rokok sisa maling .tapi rokok tersebut sudah di asuransikan .tapi karyawan indomaret tersebut menjual rokok buat nutup berangkas indomaret yang kosong .apa bisa di pidanakan .mohon penjelasan nya prof.trims
Pasal karet
Selamat malam Prof ijin bertanya ketika ada orang kredit mobil kemudian mobil digadaikan apakah bisa di proses hukum dengan KUHP pasal 372 atau hanya bisa di proses hukum dengan menggunakan uu fidusia atau bisa menggunakan keduanya.
14 detik yang lalu
pada kenyataannya polisi juga enggan mencari bukti untuk kasus pemerkosaan. gimana tuh ?
Dear pak prof.
Wajarkah bila orang yg tdk divaksin sangsinya tidak akan dilayani dalam pengurusan dokumen ?
Mohon penjelasan knp pelanggaran lalu lintas di tempat saya tdk pernah polisi menyelesaikan ke pengadilan bukankah polisi memupuk dan mengarahkan pembayaran denda
Gimana kalau prof edi dan prof Saetapy di undangan di saru acara tv penasaram sm kedua oramg ini tapi beliau prof saetapy uda tua
Selamat malam prof .saya mau nanya.kalau pidana ringan udah wajib lapor udah di jalani selama dua bulan tapi belom ada titik terang .mohon penjelasanya prof
Koq sekarang pak, Bariskrim panggil sana panggil sini seharusnya Satpol PP
Gmn..dengan tindak pidana penipuanyg di lakukan kelompok yayasan mohon penjelasannya..?🙏
Kena razia Kamtibmas bawa Sajam aksesoris hukumnya gimana ya..?
Tipiring
Dari sananya...dari Alkitabnya Prof.
Ada apa dengan alkitab?
@@encodes_conelefe KUHP pak ...sistimnya kan dari Perancis kemudian Belanda yang kemudian di pakai di Indonesia ...isinya kan berasal dari Alkitab .jangan membunuh jangan mencuri jangan bersaksi dusta dsb ...itu yang di maksud oleh Prof Edi menjadi hukum yang pasti begitu...
Sadar belum tentu paham
Saya mau tanya, masalah penjambretan hp itu di kenakan khup nmr berapa,dan bisa di damaikan secara kekeluarga
Kalau tindakan yang menyebabkan orang lain mengidap penyakit kronis gmn? Banyak kasus limbah2 industri yg mengakibatkan orang disekitar nya terdampak penyakit kronis