Lkpp tidak tegas dalam hal ini tidak solid menkeu dan mendagri + menpan rb klo kalian begini korban asn kalian buat hancur negara ini kalian abu abi begini
Mengapa banyak K/L terutama Daerah yang belum mempunyai Pengelola Barang/Jasa (JF PBJ)? Jawabannya adalah karena kompensasi tukin untuk JF PBJ sama dengan JF yg lain di kelas jabatan yg sama, belum lg besar kecilnya tukin ditentukan dg kemampuan keuangan daerah masing2. Banyak PNS yg telah berpengalaman tdk tertarik untuk menjadi JF PBJ. Seharusnya mekanisme evaluasi pelaksanaan Renaksi Pemenuhan JF PBJ yg dipunya LKPP, bisa mendeteksi kecenderungan yg terjadi dengan data rendahnya pemenuhan keterisian formasi JF PBJ sejak awal kemudian memfasilitasi ke KemenPANRB untuk buat regulasi kelas jabatan yg lebih tinggi untuk JF PBJ dibanding JF yg lain.
saya tdk jadi JF karena memang dipersulit, dijegal dan difitnah justru oleh teman sekantor sendiri...akhirnya saya memilih keluar dr ukpbj ke dinas lain
terkait pemenuhan JF PPBJ dan Kompetensi PPK harus ada ketegasan dari stakeholder terkait (LKPP, Kemenpan, BKN, kemendagri, kemenkeu, dll) karena klo tidak ada ketegasaan maka tetap akan seperti ini setiap tahunnya. sehingga keluar SE yang juga terjadi pada akhir tahun 2020 kemarin.
Terima kasih atas saran Saudara, SE Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemenuhan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Personel Lainnya Bersertifikat Kompetensi, Dan Pejabat Pembuat Komitmen Bersertifikat Kompetensi Tahun 2024 adalah ketentuan yang berlaku untuk tahun 2024.
Dalam SE tersebut disebutkan ASN dengan kompetensi PPK type C dapat ditugaskan sebagai PPK type A dan PPK type B. Mohon penjelasannya, apakah kondisi ini dapat dilakukan, atau harus menunggu Pemda menyusun RENAKSI pemenuhan PPK bersertifikasi komptensi dan upload dalam SINERAKSI ???
Saya JFT Auditor Madya, sdh punya sertifikat PPBJ tingkat dasar dan sampai saat ini masih sebagai Pejabat Pengadaan di kantor saya Inspektorat Daerah. Apakah saya boleh mengikuti diklat kompetensi type C lalu diangkat menjadi JF PPBJ sehingga nanti jadi 2 JF saya, yaitu JFT Auditor dan JF PPBJ? 🙏
Dapat ditugaskan setelah mengisi Rencana Aksi Pemenuhan PPK Bersertifikat Kompetensi di sirenaksi.lkpp.go.id dan ybs mendapatkan penugasan dari pimpinan.
Salah satu Persyaratan Perpindahan ke dalam Jabatan Fungsional dalam pasal 16 Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 tahun 2023 adalah berstatus PNS. Berdasarkan hal tersebut, perpindahan dari Jabatan Lain ke dalam JF PPBJ hanya untuk PNS sehingga PPPK tidak dapat mengusulkan Perpindahan dari Jabatan Lain ke dalam JF PPBJ.
@@lembagakebijakanpengadaanb53 apakah PPPK yang JFT (bukan JF PBJ) yang memiliki sertifikat PPK type C, di mungkinkan menjadi PPK yang di akibatkan pada instansi/dinas tersebut tidak ada orang lain yg memiliki sertifikat kompetensi PPK?
Lkpp tidak tegas dalam hal ini tidak solid menkeu dan mendagri + menpan rb klo kalian begini korban asn kalian buat hancur negara ini kalian abu abi begini
Mengapa banyak K/L terutama Daerah yang belum mempunyai Pengelola Barang/Jasa (JF PBJ)? Jawabannya adalah karena kompensasi tukin untuk JF PBJ sama dengan JF yg lain di kelas jabatan yg sama, belum lg besar kecilnya tukin ditentukan dg kemampuan keuangan daerah masing2. Banyak PNS yg telah berpengalaman tdk tertarik untuk menjadi JF PBJ. Seharusnya mekanisme evaluasi pelaksanaan Renaksi Pemenuhan JF PBJ yg dipunya LKPP, bisa mendeteksi kecenderungan yg terjadi dengan data rendahnya pemenuhan keterisian formasi JF PBJ sejak awal kemudian memfasilitasi ke KemenPANRB untuk buat regulasi kelas jabatan yg lebih tinggi untuk JF PBJ dibanding JF yg lain.
saya tdk jadi JF karena memang dipersulit, dijegal dan difitnah justru oleh teman sekantor sendiri...akhirnya saya memilih keluar dr ukpbj ke dinas lain
Waduh..jahat ya tmn sekntor kok gtu
terkait pemenuhan JF PPBJ dan Kompetensi PPK harus ada ketegasan dari stakeholder terkait (LKPP, Kemenpan, BKN, kemendagri, kemenkeu, dll) karena klo tidak ada ketegasaan maka tetap akan seperti ini setiap tahunnya. sehingga keluar SE yang juga terjadi pada akhir tahun 2020 kemarin.
Terima kasih atas saran Saudara, SE Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemenuhan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Personel Lainnya Bersertifikat Kompetensi, Dan Pejabat Pembuat Komitmen Bersertifikat Kompetensi Tahun 2024 adalah ketentuan yang berlaku untuk tahun 2024.
Dalam SE tersebut disebutkan ASN dengan kompetensi PPK type C dapat ditugaskan sebagai PPK type A dan PPK type B. Mohon penjelasannya, apakah kondisi ini dapat dilakukan, atau harus menunggu Pemda menyusun RENAKSI pemenuhan PPK bersertifikasi komptensi dan upload dalam SINERAKSI ???
Rumahnya pengadaan itu adalah UKPBJ. Pengisi rumah nya JF, jangan keluar dari rumah. 17:10:00
Saya JFT Auditor Madya, sdh punya sertifikat PPBJ tingkat dasar dan sampai saat ini masih sebagai Pejabat Pengadaan di kantor saya Inspektorat Daerah.
Apakah saya boleh mengikuti diklat kompetensi type C lalu diangkat menjadi JF PPBJ sehingga nanti jadi 2 JF saya, yaitu JFT Auditor dan JF PPBJ? 🙏
terlalu banyak aturan
nanya mas apakah pejabat struktural kasubag TU boleh jadi ppk ( sudah punya sertifikat pbj,ppk pnt dan ppk type c ) ?
Dapat ditugaskan setelah mengisi Rencana Aksi Pemenuhan PPK Bersertifikat Kompetensi di sirenaksi.lkpp.go.id dan ybs mendapatkan penugasan dari pimpinan.
Untuk perpindahan JF apakah PPPK yg sudah dikontrak bisa melakukan perpindahan JF ke JF PBJ?.
Salah satu Persyaratan Perpindahan ke dalam Jabatan Fungsional dalam pasal 16 Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 tahun 2023 adalah berstatus PNS. Berdasarkan hal tersebut, perpindahan dari Jabatan Lain ke dalam JF PPBJ hanya untuk PNS sehingga PPPK tidak dapat mengusulkan Perpindahan dari Jabatan Lain ke dalam JF PPBJ.
@@lembagakebijakanpengadaanb53 apakah PPPK yang JFT (bukan JF PBJ) yang memiliki sertifikat PPK type C, di mungkinkan menjadi PPK yang di akibatkan pada instansi/dinas tersebut tidak ada orang lain yg memiliki sertifikat kompetensi PPK?