surat edaran itu bagusnya di kirim ke inspektorat atau kalau bisa langsung kirim ke kepala daerah, karena setelah mengikuti sosialisasi tadi ada poin penting yang bisa saya tangkap, bahwa jika pemenuhan jfppbj suatu daerah telah melebihi 60% maka yang bisa jadi ppk disitu adalah pa/kpa atau jfppbj atau asn yang punya sertifikat kompetensi minimal type c, Selain itu bisa saja nanti kontraknya bermasalah jika ada yang melapor dan jatuhnya ke ranah hukum perdata dan pa atau kpa yang memberi tugas sebagai ppk terhadap bawahanya yang belum punya sertifikat type c bisa dikenai sanksi disipili sesuai pp 94 tahun 2021. pemahaman saya
Sepertinya untuk paparan materinya bisa diunduh via livechat RUclips direktorat pada LKPP itu juga, saya telah mencoba sejam yang lalu dan berhasil, silahkan dicoba saja, sekilas info 😊.
Hanya sebatas surat edaran belum ke penegakan aturannya ada baiknya LKPP pusat mereka kerjasama dengan penegak aturan di daerah seperti inspektorat atau BPK pada saat pemeriksaan mengeluarkan rekomendasi nama nama yg memiliki sertifikat PBJ tipe C jadi kalau ada nama yg tidak terekomendasi maka itu dianggap pelanggaran serius bisa batal itu pekerjaan secara hukum...ini yg belum pernah terjadi ibarat kata latihan lain main lain... bagaimana kita mau menuju 6.0 sementara dari 2.0 sampai 5.0 kelakuan sama saja...atau beri sanksi mungkin penahan satu periode pangkat jika didapati ada PPK tidak memiliki sertifikat PBJ tipe C tapi jadi PPK ini harus ada antara aksi dan reaksi serta efek jera
Hadir dan nyimak
Mirdan SMPN 4 Masamba Luwu Utara Sul Sel Hadir walau hanya melalui youtube
sayang saya ketinggalan mengikuti tp alhamdulillah ada di youtube
Penilik Kab. Majalengka Jabar hadir
surat edaran itu bagusnya di kirim ke inspektorat atau kalau bisa langsung kirim ke kepala daerah, karena setelah mengikuti sosialisasi tadi ada poin penting yang bisa saya tangkap, bahwa jika pemenuhan jfppbj suatu daerah telah melebihi 60% maka yang bisa jadi ppk disitu adalah pa/kpa atau jfppbj atau asn yang punya sertifikat kompetensi minimal type c,
Selain itu bisa saja nanti kontraknya bermasalah jika ada yang melapor dan jatuhnya ke ranah hukum perdata dan pa atau kpa yang memberi tugas sebagai ppk terhadap bawahanya yang belum punya sertifikat type c bisa dikenai sanksi disipili sesuai pp 94 tahun 2021.
pemahaman saya
ZOOM PENUH
SUPRIYANTO BPJN SULTRA HADIR
mohon maaf, barangkali boleh minta paparan materinya. maturnuwun
Sepertinya untuk paparan materinya bisa diunduh via livechat RUclips direktorat pada LKPP itu juga, saya telah mencoba sejam yang lalu dan berhasil, silahkan dicoba saja, sekilas info 😊.
Hanya sebatas surat edaran belum ke penegakan aturannya ada baiknya LKPP pusat mereka kerjasama dengan penegak aturan di daerah seperti inspektorat atau BPK pada saat pemeriksaan mengeluarkan rekomendasi nama nama yg memiliki sertifikat PBJ tipe C jadi kalau ada nama yg tidak terekomendasi maka itu dianggap pelanggaran serius bisa batal itu pekerjaan secara hukum...ini yg belum pernah terjadi ibarat kata latihan lain main lain... bagaimana kita mau menuju 6.0 sementara dari 2.0 sampai 5.0 kelakuan sama saja...atau beri sanksi mungkin penahan satu periode pangkat jika didapati ada PPK tidak memiliki sertifikat PBJ tipe C tapi jadi PPK ini harus ada antara aksi dan reaksi serta efek jera
Nuryanti SD Negeri 1 Terusan Mulya (Kalteng)