Kak izin bertanya. Ayah saya sempat menabrak pengendara motor lain ketika hendak pulang mencari rumput ternak sapi. Korban tersenggol rumput hingga jatuh dan patah tulang. Korban sudah dirawat di RS. Dan tidak bisa diklaim BPJS, jadi ayah saya yang menaggung biaya operasi. Pertanyaan : 1. Apakah betul korban kecelakaan lalu lintas ganda tidak dicover BPJS?
Salam Sehat Sahabat. Apabila terjadi kecelakaan lalu lintas ganda, penjamin pertama adalah PT. Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua. Silakan melakukan pelaporan terkait kejadian tersebut kepada Korlantas POLRI untuk mendapatkan Surat Keterangan Polisi atas kecelakaan yang dialami. Kemudian, menyerahkan surat tersebut kepada Jasa Raharja untuk mengeluarkan Surat Jaminan atas kecelakaan tersebut. Jasa Raharja akan menanggung hingga batas maksimal nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu-lintas, sedangkan BPJS kesehatan menanggung selisih biaya pelayanan kesehatan, maksimal sebesar Tarif INA CBG’s sesuai hak kelas Peserta. Terima kasih. :) -nanda
@ Salam Sehat Sahabat. Penjaminan atas kecelakaan lalu lintas tunggal yang bukan kecelakaan kerja dan tidak masuk dalam lingkup penjaminan PT Jasa Raharja dibuktikan oleh Laporan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri dan dilaporkan ke Jasa Raharja. Jika Jasa Raharja tidak menanggung kecelakaan tersebut maka dari Jasa Raharja membuatkan surat pernyataan. Selanjutnya silakan peserta konfirmasi ke Fasilitas Kesehatan/ Rumah Sakit untuk pelayanan dan penjaminan BPJS Kesehatan. Terima kasih. :) -rilla
@ Salam Sehat Sahabat. Kecelakaan kerja merupakan lingkup penjaminan BPJS Ketenagakerjaan, silakan dapat konfirmasi melalui HRD perusahaan terkait penjaminan kecelakaan kerja pada pegawai di tempat kerja. Mengenai informasi lebih lanjut Sahabat dapat menghubungi BPJS Ketenagakerjaan di 175. Terima kasih. :) -rilla
Saya dan teman di tabrak oleh pengendara lain,, kami di rawat di rumah sakit,, temannya saya patah tulang.. pihak rumah sakit akan me claim Bpjs jika ada surat penolakan JR.. pertanyaan saya,, untuk meminta surat Berita acara atau keterangan dari kepolisian.. memang harus ada sidang dan kurungan penjara ya?? Walaupun sudah diketahui siapa yang nabrak dan kedua belah pihak sudah sepakat damai..
Salam Sehat Sahabat. Mohon maaf Sahabat, mengenai surat keterangan kepolisian, silakan bisa konfirmasi langsung dengan pihak kepolisian ya. Terima kasih. :) -rilla
Kecelakaan gandakan pas operasi patah tulang kan di tanggung jasaraharja,kalo pas operasi pengambilan pen apa bisa pakai Kartu indonesia sehat,mohon di jawab
Salam Sehat Sahabat. Apabila Jasa Raharja sudah menanggung hingga batas maksimal nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu-lintas, maka selanjutnya BPJS Kesehatan dapat menjadi penjamin kedua sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Mengenai pelepasan pen, selama status kepesertaan Aktif silakan dapat pemeriksaan ke FKTP terdaftar dahulu. Selanjutnya jika membutuhkan tindakan khusus maka dapat diberikan rujukan ke RS sesuai indikasi medis. Terima kasih. :) -etha
Salam Sehat Sahabat. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Kritik dan saran yang Sahabat berikan akan menjadi evaluasi guna memperbaiki prosedur pelayanan kesehatan yang lebih baik lagi kedepannya. Jika dalam proses pelaksanaan di lapangan dari yang Sahabat ketahui terdapat ketidaksesuaian dalam melakukan pelayanan kesehatan atau terkendala, silakan bisa mendatangi petugas PIPP (Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan)/BPJS SATU (Siap Bantu) di setiap RS yang telah bekerja sama atau melakukan pengaduan melalui aplikasi Mobile JKN di menu pengaduan layanan JKN agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak Kantor Cabang BPJS Kesehatan sesuai wilayah sehingga dapat memperbaiki pelayanan agar lebih baik lagi kedepannya di setiap Fasilitas Kesehatan dan masyarakat puas terhadap pelayanan yang diberikan. Terima kasih. :) -adfid
@@reskiyanti3680 Salam Sehat Sahabat. Sesuai prosedur kecelakaan Lalu Lintas ke Jasa Raharja, kecelakaan kerja bisa ke BPJS Ketenagakerjaan, Taspen atau ASABRI. Terima kasih. :) -rici
Saya mau menanyakan saya klau bpjskesehatan bayar dan bpjs KIS kok gratis bagaimana caranya beralih ke bpjs kis cara mengurusnya bagaimana solnya saya sudah tidak bekerja dan berpengahasilan untuk bayar iuran kelas 3 perbulanya saya mengalami kecelakaan ganda di tanggung jasa raharja kemudian saya pindah rujukan pindah rmh sakit kok perbulanya byar smisal klu yng gratis apkh bisa
Salam Sehat Sahabat. Jika ingin menjadi peserta PBI/Pemerintah, silakan Sahabat dapat melakukan pengajuan pendaftaran PBI/Pemerintah secara langsung ke Kantor Dinas Sosial sesuai wilayah domisili KTP. Pendaftaran PBI (Penerima Bantuan Iuran) dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai kriteria yang telah ditentukan Pemerintah Pusat. Selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan. Data kepesertaan PBI JK di perbaharui secara periodik. Persyaratan mendaftar PBI yaitu berstatus sebagai WNI, melampirkan KK, NIK/KTP padan Dukcapil, dan terdaftar DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Terima kasih. :) -rara
ijin bertanya jika sudah klaim di jasa Raharja untuk kasus kecelakaan ganda dan terjadi cacat patah tulang dan biaya dari jasa Raharja masih kurang untuk mengcover biaya berobat apakah bisa claim lanjutan kepada BPJS?
Salam Sehat Sahabat. Bisa Sahabat. Jika sudah sampai sampai batas maksimal nilai yang ditanggung oleh Jasa Raharja, maka BPJS Kesehatan akan menjadi penjamin kedua. Terima kasih. :) -juno
@@UmmuHamzah-v5k Salam Sehat Sahabat. Penjaminan kecelakaan lalu lintas dilakukan oleh Jasa Raharja. Silakan laporan terkait kejadian tersebut kepada Korlantas POLRI untuk mendapatkan Surat Keterangan Polisi atas kecelakaan yang dialami, kemudian menyerahkan surat tersebut kepada Jasa Raharja untuk mengeluarkan Surat Jaminan atas kecelakaan tersebut. Jasa Raharja akan menanggung hingga batas maksimal nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu-lintas, sedangkan BPJS kesehatan dapat menjadi penjamin kedua dengan menanggung selisih biaya pelayanan kesehatan maksimal sebesar Tarif INA CBG’s sesuai hak kelas peserta. Jika Jasa Raharja tidak menanggung kecelakaan tersebut, maka dari Jasa Raharja akan membuatkan surat pernyataan dan dapat diserahkan ke Faskes. BPJS Kesehatan dapat menjamin jika sudah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Terima kasih. :) -juno
@@UmmuHamzah-v5k Salam Sehat Sahabat. BPJS Kesehatan tidak ada sistem klaim kepada peserta. Jika sudah keluar dari Rumah Sakit namun masih membutuhkan pelayanan kesehatan, silakan pemeriksaan melalui Faskes terdaftar, jika membutuhkan tindakan khusus maka akan dirujuk ke Rumah Sakit. Terima kasih. :) -juno
Salam Sehat Sahabat. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Kritik dan saran terus kami terima, guna memperbaiki pelayanan agar lebih baik lagi kedepannya dan masyarakat puas terhadap pelayanan yang kami berikan. Terima kasih :) -rici
Tolong Bos Bos BPJS briefing ke bawahan sampe tingkat satpam RS mengerti hal ini... Pengalaman... di RSCM.. RS terkenal Nusantara.. Satpam saja masih tidak ngerti... padahal mereka garda utama pada saat pasien datang di UGD ttg Hal Ganda atau Bukan..
Namanya santunan beda dg biaya rmh sakit. Seharusnya nilai 20 juta klo dlm bahasa sunda. Uang kadeudeuh atau uang duka. Sdangkan perawatan dan kesehatan harus diberikan jasaraharja
Tolong dong di bantu tetangga saya ini kecelakaan tunggal, di bawa ke rs polri sudah 3 hari di igd , na pasien ini di vonis dokter harus di operasi tapi masalah biaya dan korba seorang yg mengalami cacat di kaki, dan tidak bekerja, tolong di bantu supaya dia dapat di cover biaya rmh sakitnya , mungkin ada langkah langkah buat ngurus prsyaratannya supaya bisa di cover, trimakasih
Salam Sehat Sahabat. Penjaminan atas kecelakaan lalu lintas tunggal yang bukan kecelakaan kerja dan tidak masuk dalam lingkup penjaminan PT Jasa Raharja dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan dibuktikan oleh Laporan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri dan dilaporkan ke Jasa Raharja. Jika Jasa Raharja tidak menanggung kecelakaan tersebut maka dari Jasa Raharja membuatkan surat pernyataan. Selanjutnya silakan peserta konfirmasi ke Fasilitas Kesehatan/ Rumah Sakit untuk pelayanan dan penjaminan BPJS Kesehatan. Sebagai informasi tambahan, apabila pasien berkeinginan menjadi peserta JKN maka dapat diberi kesempatan melakukan pendaftaran dan pembayaran kemudian selanjutnya menunjukkan nomor JKN-KIS selambat-lambatnya 3x24 jam hari kerja sejak yang bersangkutan dirawat atau sebelum pasien pulang/meninggal (bila pasien dirawat kurang dari 3 hari). Terima kasih. :) -etha
saya kmren mengalami kecelakaan hnya sya yg jatuh sedangkan yg mobil tidak kenapa napa lecet pun tidak tapi mobil itu yg mengakibatkan saya jatuh itu apakah kecelakaan tunggal apa ganda ya nyebut nya
Salam Sehat Sahabat. Mohon maaf. Jika terjadi kecelakaan lalu lintas, silakan dapat melapor ke pihak Kepolisian terlebih dahulu. PT Jasa Raharja menanggung biaya pelayanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas ganda hingga batas maksimal nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas. Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan menjamin biaya perawatan sesuai haknya, jika kecelakaan tersebut bukan termasuk kecelakaan kerja. Terima kasih :) -roy
Salam Sehat Sahabat. Kecelakaan lalu lintas dijamin oleh Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua. Mohon maaf Sahabat. Pelayanan kesehatan menggunakan BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi medis dari Dokter, silakan dapat pemeriksaan terlebih dahulu melalui Faskes Tingkat I terdaftar. Terima kasih. :) -sera
Pak saya 33ganda atau kecelakaan kerja ganda di tol saya jdi korban karna mobil yg saya tumpangi di tabrak belakang oleh mobil posisi saya duduk paling belakang ,tapi PT saya tidak mengurus laporan ke bpjs ketenagakerjaan PKK dan ke jasa Raharja,itu gimana pak,apa saya harus urus sendiri karena saya ada memar di tulang rusuk bibir pecah kuping kanan jdi kurang pendengaran ya ,mohon solusinya pak
Salam Sehat Sahabat. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Silakan Sahabat dapat konfirmasi langsung dengan pihak tempat bekerja jika kecekalakaan dalam perjalanan dinas pekerjaan atau dapat secara mandiri dengan bantuan keluarga. Terima kasih :) -adfid
Mau nanya , ponakan saya mengalami kecelakaan lalulintas ditabrak oleh motor yg salah arus sampai terhempas apakah dan merasakan sakit stelah bbrp jam kedepan apakah bisa dapat jaminan dr jasa raharja, karena kasusnya dianggap tuntas setelah melapor di kepolisian, mohon pencerahan makasih
Jasa Raharja, Banyak bohongnya. Kelihatan kan cara menjawab antara pihak JR dan BPJS. PihakJR terbata", Gelisah, mata gak tenang. Salah satu saudara kandung saya meninggal kecelakaan akibat menabrak truk yang sedang rusak dan tidak memakai rambu" segitiga, hanya ban saja. Mana? Saya di persulit oleh pihak laka lantas dengan alasan pihak JR sudah menginformasikan kpd pihak lakas bahwa ini kecelakaan tunggal. Sementara kecelakaan tunggal itu kan diartikan sesuatu yang tidak disebabkan oleh org lain, sementara abang saya nabrak truk itu kan karna ulang orang lain kan, gak mungkin tiba" ada truk berhenti di tengah" jalan lintas dan ada tumpukan ban disitu, kan itu ulang orang bukan ghoib. Jasa Raharja gak jelas, banyak bohongnya. Hapus aja dari pada menumpuk dosa para pekerja.
kan anakku ada bpjs kmren tapi kayak nya oprasinya itu umum soalnya diberi tahu total nya 14jt dan disuruh ngurus asuransi jaminan bpjs nah itu berbentuk bantuan tunai apa hnya buat biaya rs aja
Salam Sehat Sahabat. Penjaminan pelayanan kesehatan di Faskes Tingkat I/Rumah Sakit bagi Peserta JKN-KIS yaitu secara paket telah mencakup jasa medis, tindakan penunjang medis, dan obat-obatan yang mana telah diatur oleh Pemerintah (Kementerian Kesehatan). Terima kasih :) -roy
Min izin bertanya,, suami saya kecelakaan saat berangkat kerja.. tabrakan sama bapak² yg melawan arah.. apakah bisa dicover sama bpjs ketenaga kerjaan? Syaratnya lengkap semua trmasuk BAP polisi..
Bisa diinfo nama aplikasi online untuk pelaporan kecelakaannya min, dan bagaimana jika laporan kecelakaannya baru di lakukan setelah keluar dr rumah sakit?
Mintak saran mang, buat kecelakan ganda terbuat tunggal, ngurus bpjsnya, soalnya pas buat laporan ada keluarga bantu tpi dibuat keterangan tunggal, sedangkan korban kehilangan tidak tau apa apa ikut ikut saja, gimana cara penyelesaianya. Tolong bantu saran, atasi masalahnya
Izin bertanya apakah ada masa kasus KLL yng harus minta laporan kecelakaan. Misalkan sudah 1-2 minggu insiden nya lalu berobat ke RS dengan bpjs, apakah prosedurnya ttp minta LP
Salam Sehat Sahanat. Sahabat dapat melaporkan kejadian kecelakaannya kepada Korlantas POLRI untuk mendapatkan surat keterangan polisi atas kecelakaan yang dialaminya, kemudian menyerahkan surat tersebut kepada Jasa Raharja sehingga, Jasa Raharja dapat mengeluarkan Surat Jaminan atas kecelakaan tersebut. Jasa Raharja akan menanggung hingga batas maksimal nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu-lintas, sedangkan BPJS kesehatan menanggung selisih biaya pelayanan kesehatan, maksimal sebesar Tarif INA CBG’s sesuai hak kelas peserta. Apabila Jasa Raharja tidak menanggung kecelakaan tersebut maka dari Jasa Raharja membuatkan surat pernyataan. Terima kasih. :) -sera
@@vikavika-w2c Salam Sehat Sahabat. BPJS Kesehatan dapat menjamin Kasus kecelakaan lalu lintas tunggal yang bukan kecelakaan kerja dan tidak masuk dalam lingkup penjaminan PT Jasa Raharja dengan dibuktikan oleh Laporan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri. Selama status kepesertaan Aktif, silakan peserta konfirmasi ke Fasilitas Kesehatan atau IGD terdekat untuk pelayanan dan penjaminan BPJS Kesehatan. Terima kasih. :) -rara
Saya mau bertanya., kemarin istri saya jatuh dari montor dan kaki kirimya patah dan harus dioperasi BPJS bisa digunakan hrs lapor kepolisian dan dikepolisian kenak biaya 1 juta, tp blm saya bayar dan saya mau bertanya memang hrs bayar 1 juta
Salam Sehat Sahabat. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. BPJS Kesehatan tidak terdapat tarik iuran biaya kepada peserta, silakan dapat konfirmasi langsung melalui pihak kepolisian mengenai biaya tersebut. Kecelakaan lalu lintas dijamin oleh Jasa Raharja hingga batas maksimal nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu-lintas, sedangkan BPJS kesehatan menanggung selisih biaya pelayanan kesehatan, maksimal sebesar Tarif INA CBG’s sesuai hak kelas peserta. Terima kasih. :) -sera
Salam Sehat Sahabat. Mohon maaf Sahabat, penjaminan Kecelakaan Lalu Lintas dilakukan oleh Jasa Raharja. Jasa Raharja menanggung biaya pelayanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas hingga batas maksimal nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas. Silakan laporan terkait kejadian tersebut kepada Korlantas POLRI untuk mendapatkan Surat Keterangan Polisi atas kecelakaan yang dialami. Kemudian, menyerahkan surat tersebut kepada Jasa Raharja untuk mengeluarkan Surat Jaminan atas kecelakaan tersebut. Jasa Raharja akan menanggung hingga batas maksimal nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu-lintas, sedangkan BPJS kesehatan menanggung selisih biaya pelayanan kesehatan, maksimal sebesar Tarif INA CBG’s sesuai hak kelas Peserta. Jika Jasa Raharja tidak menanggung kecelakaan tersebut, maka dari Jasa Raharja akan membuatkan surat pernyataan yang kemudian dapat diserahkan ke Fasilitas Kesehatan beserta Surat Keterangan Polisi untuk memperoleh penjaminan BPJS Kesehatan. Sesuai prosedur BPJS Kesehatan dapat menjamin kasus kecelakaan lalu lintas yang bukan kecelakaan kerja dimana Jasa Raharja sebagai penjamin pertama dengan dibuktikan oleh Laporan Kepolisian dan BPJS Kesehatan bisa sebagai penjamin kedua. Jika kecelakaan kerja, maka penjaminan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Terima kasih. :) -etha
KENAPA BPJS PERSYARATANNYA PAKAI LAPORAN POLISI BUKANNYA BPJS SUDAH KARTU ANGGOTA BPJS KRN KALAU PAKAI P LAPORAN POLISI CUMAN PAKAI BPJS KITA TERBENTUR DENGAN HUKUM PIDANA KAN JADI REPOT KALAUJASA RAHARHA KALAU LAKA LAPORAN POLISI WAJAR KRN BERHUBUNGAN DENGAN POLANTAS DAN HUKUM.
Salam Sehat Sahabat. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Sesuai prosedur BPJS Kesehatan dapat menjamin kasus kecelakaan lalu lintas yang bukan kecelakaan kerja dimana Jasa Raharja sebagai penjamin pertama dengan dibuktikan oleh Laporan Kepolisian dan BPJS Kesehatan bisa sebagai penjamin kedua. Jika kecelakaan kerja, maka penjaminan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Terima kasih. :) -etha
Salam Sehat Sahabat. Mohon maaf Sahabat, BPJS Kesehatan menjamin selisih biaya pelayanan kesehatan maksimal sebesar Tarif INA CBG’s sesuai hak kelas peserta setelah batas maksimal nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu-lintas habis. Perihal klaim penjaminan kecelakaan Jasa Raharja silakan dapat konfirmasi secara langsung kepada pihak PT. Jasa Raharja. Terima kasih :) -etha
@@gamingzx1505 Salam Sehat Sahabat. Pelayanan dan tindakan kesehatan dapat dijamin sesuai indikasi medis. Jika peserta membutuhkan pelayanan kesehatan, silakan bisa pemeriksaan awal ke faskes tingkat I peserta terdaftar, jika membutuhkan tindakan khusus dapat diberikan rujukan ke Rumah Sakit sesuai indikasi medis peserta. Terima kasih :) -etha
Salam Sehat Sahabat. Pengecekan tagihan / tunggakan dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, WhatsApp CHIKA (Chat Assistant JKN di 0811 8 750 400). Pembayaran dilakukan melalui: ATM Bank, Kantor POS, Pegadaian, Alfamart, Indomaret, loket-loket PPOB, Link Aja, Gopay, OVO, selain itu saat ini BPJS Kesehatan juga menyediakan sistem autodebit setiap bulan melalui BRI, BNI, BCA, dan Mandiri. Terima kasih :) -rici
Mohon infonya ka kalau ada kecelakaan tunggal awal penanganan pakai dana pribadi krna kisnya bermasalah, sekarng kisnya sudah aktif ka apakah bisa dipakai untuk pengobatan selanjutnya untuk pelepasan platina ka.. kalau bisa syaratnya apa aja ka... trimakasih
Salam Sehat Sahabat. Pelayanan dan tindakan kesehatan dapat dijamin sesuai indikasi medis. Jika peserta membutuhkan pelayanan kesehatan, silakan bisa pemeriksaan awal ke faskes tingkat I peserta terdaftar terlebih dahulu, jika membutuhkan tindakan khusus dapat diberikan rujukan ke Rumah Sakit sesuai indikasi medis peserta. Terima kasih. :) -etha
Terimakasih infonya ka.. oiya ka penggunaan bpjs kan harus ada surat dari kepolisian ya ka, ini kemarin urus trnyata ngga bisa ka ktnya laporan harus kurang dari 2×24 jam ka.. sedangkan ini kan udah sekitar 2 bulanan ka jdi trkendala surat laporan kepolisian ka.. mohon solusinya ka trimakasih..
Salam Sehat Sahabat. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Untuk informasi tersebut, mohon dapat dikoordinasikan dengan pihak kepolisian yang bersangkutan. Terima kasih. :) -etha
Mau tanya kak kalo kecelakaan lalulintas ganda awalnya gak ngurus jasa raharja di karenakan keluarga jauh,terus pas kecelakaan meminta saran pakai kartu kis dari pemerintah kata pihak rumah sakit tidak bisa.akhirnya memutuskan untuk di bawa pulang ke ahli tulang sudah jalan 2 bulan tapi salah penanganan posisi telapak kaki berubah, apa masih bisa mengurus jasa raharja dan apa bisa untuk operasi tanpa laporan jasa raharja terus pakai kis?
Salam Sehat Sahabat. Mohon maaf Sahabat, penjaminan Kecelakaan Lalu Lintas dilakukan oleh Jasa Raharja. Jasa Raharja menanggung biaya pelayanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas hingga batas maksimal nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas. Silakan laporan terkait kejadian tersebut kepada Korlantas POLRI untuk mendapatkan Surat Keterangan Polisi atas kecelakaan yang dialami. Kemudian, menyerahkan surat tersebut kepada Jasa Raharja untuk mengeluarkan Surat Jaminan atas kecelakaan tersebut. Jasa Raharja akan menanggung hingga batas maksimal nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu-lintas, sedangkan BPJS kesehatan menanggung selisih biaya pelayanan kesehatan, maksimal sebesar Tarif INA CBG’s sesuai hak kelas Peserta. Jika Jasa Raharja tidak menanggung kecelakaan tersebut, maka dari Jasa Raharja akan membuatkan surat pernyataan yang kemudian dapat diserahkan ke Fasilitas Kesehatan beserta Surat Keterangan Polisi untuk memperoleh penjaminan BPJS Kesehatan. Informasi lebih lanjut mengenai penjaminan Jasa Raharja silakan dapat menghubungi Call Center Jasa Raharja 1500020. Terima kasih :) -etha
Itulah gue udah bilang kalau mau gak repot berpikirlah seperti gusdur ketimpangan SPT ini shrsnyah udh kgak ada d negara ini...pertanyaan gue kali k RS kan kagak mungkin ngutang dulu? Ehhhh riet
Salam Sehat Sahabat. Pelayanan gawat darurat adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya kepada pasien untuk mencegah kematian, keparahan dan/ atau kecacatan, sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan, dengan kriteria sebagai berikut: a. Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/ lingkungan; b. Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi; c. Adanya penurunan kesadaran; d. Adanya gangguan hemodinamik; dan/ atau memerlukan tindakan. Penetapan terpenuhinya kriteria gawat darurat ditetapkan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP). Jika dikategorikan darurat, maka dapat ditanggung BPJS Kesehatan. Namun apabiloa kondisi masih stabil, maka silakan dapat pemeriksaan awal ke FKTP terdaftar dahulu, jika membutuhkan tindakan khusus dapat diberikan rujukan ke RS sesuai indikasi medis peserta. Terima kasih. :) -etha
bertanya kembali kasus KLL yang terjadi di jalan kampung atau gang kesulitan sekali mendapatkan surat laporan kepolisian yang ahirnya tidak di jamin oleh jr atau pun bpjs dengan alasan tidak keluar laporan kepolisian tadi, mohon penjelasaannya ya kak supaya kami petugas bisa menjelaskan ke klg pasien tersebut, trimakasih
Salam Sehat Sahabat. PT Jasa Raharja menanggung biaya pelayanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas hingga batas maksimal nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas. Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan menjamin biaya perawatan sesuai haknya. Silakan laporan terkait kejadian tersebut kepada Korlantas POLRI untuk mendapatkan Surat Keterangan Polisi atas kecelakaan yang dialami. Kemudian, menyerahkan surat tersebut kepada Jasa Raharja untuk mengeluarkan Surat Jaminan atas kecelakaan tersebut. Jasa Raharja akan menanggung hingga batas maksimal nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu-lintas, sedangkan BPJS kesehatan menanggung selisih biaya pelayanan kesehatan, maksimal sebesar Tarif INA CBG’s sesuai hak kelas Peserta. Jika Jasa Raharja tidak menanggung kecelakaan tersebut, maka dari Jasa Raharja membuatkan surat pernyataan. Terima kasih. :) -mely
Salam Sehat Sahabat. PT Jasa Raharja menanggung biaya pelayanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas hingga batas maksimal nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu-lintas, selanjutnya, BPJS Kesehatan akan menjamin biaya perawatan sesuai haknya. Melaporkan kejadian kecelakaannya kepada Korlantas POLRI untuk mendapatkan surat keterangan polisi atas kecelakaan yang dialaminya. Kemudian menyerahkan surat tersebut kepada Jasa Raharja sehingga, Jasa Raharja dapat mengeluarkan Surat Jaminan atas kecelakaan tersebut. Jasa Raharja akan menanggung hingga batas maksimal nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu-lintas, sedangkan BPJS kesehatan menanggung selisih biaya pelayanan kesehatan, maksimal sebesar Tarif INA CBG’s sesuai hak kelas peserta. Apabila Jasa Raharja tidak menanggung kecelakaan tersebut maka dari Jasa Raharja membuatkan surat pernyataan. Terima kasih. :) -etha
Kak mau tanya kalau kecelakaan lalu lintas terus katanya gak bisa pke BPJS kalau pake jasa raharja motornya ss nya gk lengkap. Soalnya di tabrak orang di kampung solusinya apa
Salam Sehat Sahabat. Mohon maaf ketidaknyamanannya. Kecelakaan lalu lintas dijamin oleh PT. Jasa Raharja dengan melampirkan surat pelaporan dari kepolisian hingga batas maksimal nilai yang ditangung oleh jaminan kecelakaan lalu-lintas. Apabila Jasa Raharja tidak menanggung kecelakaan tersebut maka dari Jasa Raharja membuatkan surat pernyataan. Terima kasih. :) -sera
kak ijin bertanya jika ada pasien awalnya masuk rumah sakit dia bukan peserta bpjs, tapi mendapatkan jaminan jr untuk perawatannya, selama perawatan peserta ini daftr bpjs sampai perawatan sudah melebihi batas tanggungan jr atau biaya sudah lebih dari 20 juta, ahirnya dia pulang paksa. ketika bpjs sudah aktif sudah validasi 14 hari dia masuk ke rumah sakit lain apakah peserta bisa langsung di jamin bpjs, walaupun sebelumnya dia bukan peserta bpjs dan belum centang SEP KLL di awal kecelakaan, trimakasih
Salam Sehat Sahabat. Kondisi pasien kecelakaan bukan termasuk jaminan JKN-KIS. Untuk lebih jelas terkait penjaminan, Sahabat dapat menghubungi BPJS Satu yang nomornya tertera di poster di RS tersebut. Terima kasih. :) -anto
Kak izin bertanya. Ayah saya sempat menabrak pengendara motor lain ketika hendak pulang mencari rumput ternak sapi. Korban tersenggol rumput hingga jatuh dan patah tulang. Korban sudah dirawat di RS. Dan tidak bisa diklaim BPJS, jadi ayah saya yang menaggung biaya operasi.
Pertanyaan :
1. Apakah betul korban kecelakaan lalu lintas ganda tidak dicover BPJS?
Salam Sehat Sahabat. Apabila terjadi kecelakaan lalu lintas ganda, penjamin pertama adalah PT. Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua. Silakan melakukan pelaporan terkait kejadian tersebut kepada Korlantas POLRI untuk mendapatkan Surat Keterangan Polisi atas kecelakaan yang dialami. Kemudian, menyerahkan surat tersebut kepada Jasa Raharja untuk mengeluarkan Surat Jaminan atas kecelakaan tersebut. Jasa Raharja akan menanggung hingga batas maksimal nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu-lintas, sedangkan BPJS kesehatan menanggung selisih biaya pelayanan kesehatan, maksimal sebesar Tarif INA CBG’s sesuai hak kelas Peserta. Terima kasih. :) -nanda
@@BPJSKesehatan_RIyg nanggung BPJS kesehatan atau BPJS ketenagakerjaan? Katanya kalau kecelakaan lalulintas sekarang yg nanggung BPJS ketenagakerjaan
@ Salam Sehat Sahabat. Penjaminan atas kecelakaan lalu lintas tunggal yang bukan kecelakaan kerja dan tidak masuk dalam lingkup penjaminan PT Jasa Raharja dibuktikan oleh Laporan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri dan dilaporkan ke Jasa Raharja. Jika Jasa Raharja tidak menanggung kecelakaan tersebut maka dari Jasa Raharja membuatkan surat pernyataan. Selanjutnya silakan peserta konfirmasi ke Fasilitas Kesehatan/ Rumah Sakit untuk pelayanan dan penjaminan BPJS Kesehatan. Terima kasih. :) -rilla
@@BPJSKesehatan_RI kalau saat pulang kerja dan bukan kecelakaan tunggal gimana min?
@ Salam Sehat Sahabat. Kecelakaan kerja merupakan lingkup penjaminan BPJS Ketenagakerjaan, silakan dapat konfirmasi melalui HRD perusahaan terkait penjaminan kecelakaan kerja pada pegawai di tempat kerja. Mengenai informasi lebih lanjut Sahabat dapat menghubungi BPJS Ketenagakerjaan di 175. Terima kasih. :) -rilla
Saya dan teman di tabrak oleh pengendara lain,, kami di rawat di rumah sakit,, temannya saya patah tulang.. pihak rumah sakit akan me claim Bpjs jika ada surat penolakan JR..
pertanyaan saya,, untuk meminta surat Berita acara atau keterangan dari kepolisian.. memang harus ada sidang dan kurungan penjara ya?? Walaupun sudah diketahui siapa yang nabrak dan kedua belah pihak sudah sepakat damai..
Salam Sehat Sahabat. Mohon maaf Sahabat, mengenai surat keterangan kepolisian, silakan bisa konfirmasi langsung dengan pihak kepolisian ya. Terima kasih. :) -rilla
Johnson Linda Jackson Robert Johnson Kenneth
belum pernah mendengar yg kecelakaan lalu lintas mendapat jaminan santunan dari jasaraharja.
Serius deh.. Boleh gak sih gak usah bpjs saja. Alihkan ke asuransi swasta saja. Ngurus di rs bikin sakit hati..... 😢😢😢...
Kecelakaan gandakan pas operasi patah tulang kan di tanggung jasaraharja,kalo pas operasi pengambilan pen apa bisa pakai Kartu indonesia sehat,mohon di jawab
Salam Sehat Sahabat. Apabila Jasa Raharja sudah menanggung hingga batas maksimal nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu-lintas, maka selanjutnya BPJS Kesehatan dapat menjadi penjamin kedua sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Mengenai pelepasan pen, selama status kepesertaan Aktif silakan dapat pemeriksaan ke FKTP terdaftar dahulu. Selanjutnya jika membutuhkan tindakan khusus maka dapat diberikan rujukan ke RS sesuai indikasi medis. Terima kasih. :) -etha
Di lapangan tdk seperti yg di cerita kan
Salam Sehat Sahabat. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Kritik dan saran yang Sahabat berikan akan menjadi evaluasi guna memperbaiki prosedur pelayanan kesehatan yang lebih baik lagi kedepannya. Jika dalam proses pelaksanaan di lapangan dari yang Sahabat ketahui terdapat ketidaksesuaian dalam melakukan pelayanan kesehatan atau terkendala, silakan bisa mendatangi petugas PIPP (Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan)/BPJS SATU (Siap Bantu) di setiap RS yang telah bekerja sama atau melakukan pengaduan melalui aplikasi Mobile JKN di menu pengaduan layanan JKN agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak Kantor Cabang BPJS Kesehatan sesuai wilayah sehingga dapat memperbaiki pelayanan agar lebih baik lagi kedepannya di setiap Fasilitas Kesehatan dan masyarakat puas terhadap pelayanan yang diberikan. Terima kasih. :) -adfid
Kanapa ya kalau kecelakaan tunggal bpjs tidak berlaku
Berlaku TPI bikin surat laporan polisi dulu,,,
👍👍👍
Terima kasih atas atensinya Sahabat, semoga sehat selalu. :) -sera
@@BPJSKesehatan_RI kalau kecelakaan tunggal ditanggung siapa pak?
@@reskiyanti3680 Salam Sehat Sahabat. Sesuai prosedur kecelakaan Lalu Lintas ke Jasa Raharja, kecelakaan kerja bisa ke BPJS Ketenagakerjaan, Taspen atau ASABRI. Terima kasih. :) -rici
Saran saya kalu bisa untuk jaminan BPJS terhadap korban kecelakaan tdk perlu harus gunakan surat Laporan Polisi.
Saya mau menanyakan saya klau bpjskesehatan bayar dan bpjs KIS kok gratis bagaimana caranya beralih ke bpjs kis cara mengurusnya bagaimana solnya saya sudah tidak bekerja dan berpengahasilan untuk bayar iuran kelas 3 perbulanya saya mengalami kecelakaan ganda di tanggung jasa raharja kemudian saya pindah rujukan pindah rmh sakit kok perbulanya byar smisal klu yng gratis apkh bisa
Salam Sehat Sahabat. Jika ingin menjadi peserta PBI/Pemerintah, silakan Sahabat dapat melakukan pengajuan pendaftaran PBI/Pemerintah secara langsung ke Kantor Dinas Sosial sesuai wilayah domisili KTP. Pendaftaran PBI (Penerima Bantuan Iuran) dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai kriteria yang telah ditentukan Pemerintah Pusat. Selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan. Data kepesertaan PBI JK di perbaharui secara periodik. Persyaratan mendaftar PBI yaitu berstatus sebagai WNI, melampirkan KK, NIK/KTP padan Dukcapil, dan terdaftar DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Terima kasih. :) -rara
Kalau korban meninggal dunia,apah bisa saudara jadi ahliwaris
ijin bertanya jika sudah klaim di jasa Raharja untuk kasus kecelakaan ganda dan terjadi cacat patah tulang dan biaya dari jasa Raharja masih kurang untuk mengcover biaya berobat apakah bisa claim lanjutan kepada BPJS?
Salam Sehat Sahabat. Bisa Sahabat. Jika sudah sampai sampai batas maksimal nilai yang ditanggung oleh Jasa Raharja, maka BPJS Kesehatan akan menjadi penjamin kedua. Terima kasih. :) -juno
@@BPJSKesehatan_RI untuk syarat dan ketentuan klaimnya bagaimana ya? mohon infonya lebih lanjut 🙏🏻
@@UmmuHamzah-v5k Salam Sehat Sahabat. Penjaminan kecelakaan lalu lintas dilakukan oleh Jasa Raharja. Silakan laporan terkait kejadian tersebut kepada Korlantas POLRI untuk mendapatkan Surat Keterangan Polisi atas kecelakaan yang dialami, kemudian menyerahkan surat tersebut kepada Jasa Raharja untuk mengeluarkan Surat Jaminan atas kecelakaan tersebut. Jasa Raharja akan menanggung hingga batas maksimal nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu-lintas, sedangkan BPJS kesehatan dapat menjadi penjamin kedua dengan menanggung selisih biaya pelayanan kesehatan maksimal sebesar Tarif INA CBG’s sesuai hak kelas peserta. Jika Jasa Raharja tidak menanggung kecelakaan tersebut, maka dari Jasa Raharja akan membuatkan surat pernyataan dan dapat diserahkan ke Faskes. BPJS Kesehatan dapat menjamin jika sudah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Terima kasih. :) -juno
@@BPJSKesehatan_RI untuk menanggung selisih biaya layanan kesehatan ini bagaimana alur klaimnya jika pasien sudah keluar dari rumah sakit?
@@UmmuHamzah-v5k Salam Sehat Sahabat. BPJS Kesehatan tidak ada sistem klaim kepada peserta. Jika sudah keluar dari Rumah Sakit namun masih membutuhkan pelayanan kesehatan, silakan pemeriksaan melalui Faskes terdaftar, jika membutuhkan tindakan khusus maka akan dirujuk ke Rumah Sakit. Terima kasih. :) -juno
Bapak ibu bertanya..
Kalau untuk kecelakaan kerja di rumah sendiri ketika benerin rumah apakah di cover bpjs kesehatan.. mohon pencerehannya..
Kecepatan pelayanan mohon ditingkatkan
Salam Sehat Sahabat. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Kritik dan saran terus kami terima, guna memperbaiki pelayanan agar lebih baik lagi kedepannya dan masyarakat puas terhadap pelayanan yang kami berikan. Terima kasih :) -rici
Tolong Bos Bos BPJS briefing ke bawahan sampe tingkat satpam RS mengerti hal ini... Pengalaman... di RSCM.. RS terkenal Nusantara.. Satpam saja masih tidak ngerti... padahal mereka garda utama pada saat pasien datang di UGD ttg Hal Ganda atau Bukan..
ibu saya kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor sekarang meninggal dunia apa bisa kkem jr?
Namanya santunan beda dg biaya rmh sakit. Seharusnya nilai 20 juta klo dlm bahasa sunda. Uang kadeudeuh atau uang duka. Sdangkan perawatan dan kesehatan harus diberikan jasaraharja
Tolong dong di bantu tetangga saya ini kecelakaan tunggal, di bawa ke rs polri sudah 3 hari di igd , na pasien ini di vonis dokter harus di operasi tapi masalah biaya dan korba seorang yg mengalami cacat di kaki, dan tidak bekerja, tolong di bantu supaya dia dapat di cover biaya rmh sakitnya , mungkin ada langkah langkah buat ngurus prsyaratannya supaya bisa di cover, trimakasih
Salam Sehat Sahabat. Penjaminan atas kecelakaan lalu lintas tunggal yang bukan kecelakaan kerja dan tidak masuk dalam lingkup penjaminan PT Jasa Raharja dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan dibuktikan oleh Laporan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri dan dilaporkan ke Jasa Raharja. Jika Jasa Raharja tidak menanggung kecelakaan tersebut maka dari Jasa Raharja membuatkan surat pernyataan. Selanjutnya silakan peserta konfirmasi ke Fasilitas Kesehatan/ Rumah Sakit untuk pelayanan dan penjaminan BPJS Kesehatan. Sebagai informasi tambahan, apabila pasien berkeinginan menjadi peserta JKN maka dapat diberi kesempatan melakukan pendaftaran dan pembayaran kemudian selanjutnya menunjukkan nomor JKN-KIS selambat-lambatnya 3x24 jam hari kerja sejak yang bersangkutan dirawat atau sebelum pasien pulang/meninggal (bila pasien dirawat kurang dari 3 hari). Terima kasih. :) -etha
saya kmren mengalami kecelakaan hnya sya yg jatuh sedangkan yg mobil tidak kenapa napa lecet pun tidak tapi mobil itu yg mengakibatkan saya jatuh itu apakah kecelakaan tunggal apa ganda ya nyebut nya
Salam Sehat Sahabat. Mohon maaf. Jika terjadi kecelakaan lalu lintas, silakan dapat melapor ke pihak Kepolisian terlebih dahulu. PT Jasa Raharja menanggung biaya pelayanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas ganda hingga batas maksimal nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas. Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan menjamin biaya perawatan sesuai haknya, jika kecelakaan tersebut bukan termasuk kecelakaan kerja. Terima kasih :) -roy
Apabila terjadi kecelakaan ganda ,belum punya SIM lapor kepolisian apakah kita akan dikenakan tilang..?
Ijin bertanya kak.adik saya di suruh nyupir kan, di dalam perjalanan terjadi tabrakan.siapa yang harus bertanggung jawab biaya kerusakan.
Salam Sehat Sahabat. Kecelakaan lalu lintas dijamin oleh Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua. Mohon maaf Sahabat. Pelayanan kesehatan menggunakan BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi medis dari Dokter, silakan dapat pemeriksaan terlebih dahulu melalui Faskes Tingkat I terdaftar. Terima kasih. :) -sera
Pak saya 33ganda atau kecelakaan kerja ganda di tol saya jdi korban karna mobil yg saya tumpangi di tabrak belakang oleh mobil posisi saya duduk paling belakang ,tapi PT saya tidak mengurus laporan ke bpjs ketenagakerjaan PKK dan ke jasa Raharja,itu gimana pak,apa saya harus urus sendiri karena saya ada memar di tulang rusuk bibir pecah kuping kanan jdi kurang pendengaran ya ,mohon solusinya pak
Salam Sehat Sahabat. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Silakan Sahabat dapat konfirmasi langsung dengan pihak tempat bekerja jika kecekalakaan dalam perjalanan dinas pekerjaan atau dapat secara mandiri dengan bantuan keluarga. Terima kasih :) -adfid
Mau nanya , ponakan saya mengalami kecelakaan lalulintas ditabrak oleh motor yg salah arus sampai terhempas apakah dan merasakan sakit stelah bbrp jam kedepan apakah bisa dapat jaminan dr jasa raharja, karena kasusnya dianggap tuntas setelah melapor di kepolisian, mohon pencerahan makasih
Jasa Raharja, Banyak bohongnya. Kelihatan kan cara menjawab antara pihak JR dan BPJS. PihakJR terbata", Gelisah, mata gak tenang. Salah satu saudara kandung saya meninggal kecelakaan akibat menabrak truk yang sedang rusak dan tidak memakai rambu" segitiga, hanya ban saja. Mana? Saya di persulit oleh pihak laka lantas dengan alasan pihak JR sudah menginformasikan kpd pihak lakas bahwa ini kecelakaan tunggal. Sementara kecelakaan tunggal itu kan diartikan sesuatu yang tidak disebabkan oleh org lain, sementara abang saya nabrak truk itu kan karna ulang orang lain kan, gak mungkin tiba" ada truk berhenti di tengah" jalan lintas dan ada tumpukan ban disitu, kan itu ulang orang bukan ghoib. Jasa Raharja gak jelas, banyak bohongnya. Hapus aja dari pada menumpuk dosa para pekerja.
kan anakku ada bpjs kmren tapi kayak nya oprasinya itu umum soalnya diberi tahu total nya 14jt dan disuruh ngurus asuransi jaminan bpjs nah itu berbentuk bantuan tunai apa hnya buat biaya rs aja
Salam Sehat Sahabat. Penjaminan pelayanan kesehatan di Faskes Tingkat I/Rumah Sakit bagi Peserta JKN-KIS yaitu secara paket telah mencakup jasa medis, tindakan penunjang medis, dan obat-obatan yang mana telah diatur oleh Pemerintah (Kementerian Kesehatan). Terima kasih :) -roy
Mau tanya jikalau kecelakaan tunggal sedangkan kecelakaan tsb tabrak lari....kira2 bisa mengeklaim ke jasaraharja tdk...mohon pencerahanya
Kecelakaan tunggal bisa gak di jamin jasa Raharja.
Min izin bertanya,, suami saya kecelakaan saat berangkat kerja.. tabrakan sama bapak² yg melawan arah.. apakah bisa dicover sama bpjs ketenaga kerjaan? Syaratnya lengkap semua trmasuk BAP polisi..
Bisa diinfo nama aplikasi online untuk pelaporan kecelakaannya min, dan bagaimana jika laporan kecelakaannya baru di lakukan setelah keluar dr rumah sakit?
Kalau lebih 20jta
Mintak saran mang, buat kecelakan ganda terbuat tunggal, ngurus bpjsnya, soalnya pas buat laporan ada keluarga bantu tpi dibuat keterangan tunggal, sedangkan korban kehilangan tidak tau apa apa ikut ikut saja, gimana cara penyelesaianya.
Tolong bantu saran, atasi masalahnya
Izin tanya kk ...kalo kecelaka an tunggal apak bisan ngurus jasa raharja...
Klau dr jasa raharja sudh tdk bisa dipke lg,,smntra msh ada perawatn dan operasi apakah masih di tanggung bpjs?
Izin bertanya apakah ada masa kasus KLL yng harus minta laporan kecelakaan.
Misalkan sudah 1-2 minggu insiden nya lalu berobat ke RS dengan bpjs, apakah prosedurnya ttp minta LP
Salam Sehat Sahanat. Sahabat dapat melaporkan kejadian kecelakaannya kepada Korlantas POLRI untuk mendapatkan surat keterangan polisi atas kecelakaan yang dialaminya, kemudian menyerahkan surat tersebut kepada Jasa Raharja sehingga, Jasa Raharja dapat mengeluarkan Surat Jaminan atas kecelakaan tersebut. Jasa Raharja akan menanggung hingga batas maksimal nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu-lintas, sedangkan BPJS kesehatan menanggung selisih biaya pelayanan kesehatan, maksimal sebesar Tarif INA CBG’s sesuai hak kelas peserta. Apabila Jasa Raharja tidak menanggung kecelakaan tersebut maka dari Jasa Raharja membuatkan surat pernyataan. Terima kasih. :) -sera
Izin bertanya ibu yg dari BPJS mengenai kecelakaan tunggal apa ada biaya santunannya
@@BPJSKesehatan_RIapakah nanti bisa gratis di tanggung BPJS
@@vikavika-w2c Salam Sehat Sahabat. BPJS Kesehatan dapat menjamin Kasus kecelakaan lalu lintas tunggal yang bukan kecelakaan kerja dan tidak masuk dalam lingkup penjaminan PT Jasa Raharja dengan dibuktikan oleh Laporan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri. Selama status kepesertaan Aktif, silakan peserta konfirmasi ke Fasilitas Kesehatan atau IGD terdekat untuk pelayanan dan penjaminan BPJS Kesehatan. Terima kasih. :) -rara
Saya mau bertanya., kemarin istri saya jatuh dari montor dan kaki kirimya patah dan harus dioperasi BPJS bisa digunakan hrs lapor kepolisian dan dikepolisian kenak biaya 1 juta, tp blm saya bayar dan saya mau bertanya memang hrs bayar 1 juta
Salam Sehat Sahabat. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. BPJS Kesehatan tidak terdapat tarik iuran biaya kepada peserta, silakan dapat konfirmasi langsung melalui pihak kepolisian mengenai biaya tersebut. Kecelakaan lalu lintas dijamin oleh Jasa Raharja hingga batas maksimal nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu-lintas, sedangkan BPJS kesehatan menanggung selisih biaya pelayanan kesehatan, maksimal sebesar Tarif INA CBG’s sesuai hak kelas peserta. Terima kasih. :) -sera
Assalammualaikum. Mau tanya. Apakah kecelakaan ganda bisa pake BPJS ATAU KARTU KIS.
Salam Sehat Sahabat. Mohon maaf Sahabat, penjaminan Kecelakaan Lalu Lintas dilakukan oleh Jasa Raharja. Jasa Raharja menanggung biaya pelayanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas hingga batas maksimal nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas. Silakan laporan terkait kejadian tersebut kepada Korlantas POLRI untuk mendapatkan Surat Keterangan Polisi atas kecelakaan yang dialami. Kemudian, menyerahkan surat tersebut kepada Jasa Raharja untuk mengeluarkan Surat Jaminan atas kecelakaan tersebut. Jasa Raharja akan menanggung hingga batas maksimal nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu-lintas, sedangkan BPJS kesehatan menanggung selisih biaya pelayanan kesehatan, maksimal sebesar Tarif INA CBG’s sesuai hak kelas Peserta. Jika Jasa Raharja tidak menanggung kecelakaan tersebut, maka dari Jasa Raharja akan membuatkan surat pernyataan yang kemudian dapat diserahkan ke Fasilitas Kesehatan beserta Surat Keterangan Polisi untuk memperoleh penjaminan BPJS Kesehatan. Sesuai prosedur BPJS Kesehatan dapat menjamin kasus kecelakaan lalu lintas yang bukan kecelakaan kerja dimana Jasa Raharja sebagai penjamin pertama dengan dibuktikan oleh Laporan Kepolisian dan BPJS Kesehatan bisa sebagai penjamin kedua. Jika kecelakaan kerja, maka penjaminan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Terima kasih. :) -etha
KENAPA BPJS PERSYARATANNYA PAKAI LAPORAN POLISI BUKANNYA BPJS SUDAH KARTU ANGGOTA BPJS KRN KALAU PAKAI P
LAPORAN POLISI CUMAN PAKAI BPJS KITA TERBENTUR DENGAN HUKUM PIDANA KAN JADI REPOT KALAUJASA RAHARHA KALAU LAKA LAPORAN POLISI WAJAR KRN BERHUBUNGAN DENGAN POLANTAS DAN HUKUM.
Salam Sehat Sahabat. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Sesuai prosedur BPJS Kesehatan dapat menjamin kasus kecelakaan lalu lintas yang bukan kecelakaan kerja dimana Jasa Raharja sebagai penjamin pertama dengan dibuktikan oleh Laporan Kepolisian dan BPJS Kesehatan bisa sebagai penjamin kedua. Jika kecelakaan kerja, maka penjaminan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Terima kasih. :) -etha
Mohon maaf sy izin bertanya🙏seandainya kedua belah pihak sdh berdamai,apakh kita bisa klaim jasa Raharja,mohon infonya
Salam Sehat Sahabat. Mohon maaf Sahabat, BPJS Kesehatan menjamin selisih biaya pelayanan kesehatan maksimal sebesar Tarif INA CBG’s sesuai hak kelas peserta setelah batas maksimal nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu-lintas habis. Perihal klaim penjaminan kecelakaan Jasa Raharja silakan dapat konfirmasi secara langsung kepada pihak PT. Jasa Raharja. Terima kasih :) -etha
@@BPJSKesehatan_RI misalkan ada orang kecelakaan patah tulang,di pasang pen ditanggung jasa Raharja, kalau lepas pen nya apakh ditanggung juga،apa BPJS bisa tanggung pelepasan pen
@@gamingzx1505 Salam Sehat Sahabat. Pelayanan dan tindakan kesehatan dapat dijamin sesuai indikasi medis. Jika peserta membutuhkan pelayanan kesehatan, silakan bisa pemeriksaan awal ke faskes tingkat I peserta terdaftar, jika membutuhkan tindakan khusus dapat diberikan rujukan ke Rumah Sakit sesuai indikasi medis peserta. Terima kasih :) -etha
kecelakaan tunggal...bisa nga klaim bpjs
Cara mengetahui tunggakan bayar bjbs dan gimna cara bayarnya mohon infonyaa yaaa🙂
Salam Sehat Sahabat. Pengecekan tagihan / tunggakan dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, WhatsApp CHIKA (Chat Assistant JKN di 0811 8 750 400). Pembayaran dilakukan melalui: ATM Bank, Kantor POS, Pegadaian, Alfamart, Indomaret, loket-loket PPOB, Link Aja, Gopay, OVO, selain itu saat ini BPJS Kesehatan juga menyediakan sistem autodebit setiap bulan melalui BRI, BNI, BCA, dan Mandiri. Terima kasih :) -rici
Mohon infonya ka kalau ada kecelakaan tunggal awal penanganan pakai dana pribadi krna kisnya bermasalah, sekarng kisnya sudah aktif ka apakah bisa dipakai untuk pengobatan selanjutnya untuk pelepasan platina ka.. kalau bisa syaratnya apa aja ka... trimakasih
Salam Sehat Sahabat. Pelayanan dan tindakan kesehatan dapat dijamin sesuai indikasi medis. Jika peserta membutuhkan pelayanan kesehatan, silakan bisa pemeriksaan awal ke faskes tingkat I peserta terdaftar terlebih dahulu, jika membutuhkan tindakan khusus dapat diberikan rujukan ke Rumah Sakit sesuai indikasi medis peserta. Terima kasih. :) -etha
Terimakasih infonya ka.. oiya ka penggunaan bpjs kan harus ada surat dari kepolisian ya ka, ini kemarin urus trnyata ngga bisa ka ktnya laporan harus kurang dari 2×24 jam ka.. sedangkan ini kan udah sekitar 2 bulanan ka jdi trkendala surat laporan kepolisian ka.. mohon solusinya ka trimakasih..
sama seperti ayah ku...nga bisa klaim bpjs
Laporan polisi cuma dapet laporan dalam bentuk email dan di kirim ke rumah sakit... Pelapor tidak dapat emailnya benarkah ? 🙏
Salam Sehat Sahabat. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Untuk informasi tersebut, mohon dapat dikoordinasikan dengan pihak kepolisian yang bersangkutan. Terima kasih. :) -etha
Mau tanya kak kalo kecelakaan lalulintas ganda awalnya gak ngurus jasa raharja di karenakan keluarga jauh,terus pas kecelakaan meminta saran pakai kartu kis dari pemerintah kata pihak rumah sakit tidak bisa.akhirnya memutuskan untuk di bawa pulang ke ahli tulang sudah jalan 2 bulan tapi salah penanganan posisi telapak kaki berubah, apa masih bisa mengurus jasa raharja dan apa bisa untuk operasi tanpa laporan jasa raharja terus pakai kis?
Salam Sehat Sahabat. Mohon maaf Sahabat, penjaminan Kecelakaan Lalu Lintas dilakukan oleh Jasa Raharja. Jasa Raharja menanggung biaya pelayanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas hingga batas maksimal nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas. Silakan laporan terkait kejadian tersebut kepada Korlantas POLRI untuk mendapatkan Surat Keterangan Polisi atas kecelakaan yang dialami. Kemudian, menyerahkan surat tersebut kepada Jasa Raharja untuk mengeluarkan Surat Jaminan atas kecelakaan tersebut. Jasa Raharja akan menanggung hingga batas maksimal nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu-lintas, sedangkan BPJS kesehatan menanggung selisih biaya pelayanan kesehatan, maksimal sebesar Tarif INA CBG’s sesuai hak kelas Peserta. Jika Jasa Raharja tidak menanggung kecelakaan tersebut, maka dari Jasa Raharja akan membuatkan surat pernyataan yang kemudian dapat diserahkan ke Fasilitas Kesehatan beserta Surat Keterangan Polisi untuk memperoleh penjaminan BPJS Kesehatan. Informasi lebih lanjut mengenai penjaminan Jasa Raharja silakan dapat menghubungi Call Center Jasa Raharja 1500020. Terima kasih :) -etha
sekarang gimana kak,apa bisa pake bpjs
Udah bisakah pake bpjsnya kak
Itulah gue udah bilang kalau mau gak repot berpikirlah seperti gusdur ketimpangan SPT ini shrsnyah udh kgak ada d negara ini...pertanyaan gue kali k RS kan kagak mungkin ngutang dulu? Ehhhh riet
Bulsit.. Klo di lapangan g ky gitu bro, lakalantas g masuk bpjs kata petugas rumah sakit,
benar bngetttt
Mau tanya dong kalau pasien bpjs rawat jalan di IGD Diagnosa yg gimana aja sih yg gk di cover BPJS
Salam Sehat Sahabat. Pelayanan gawat darurat adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya kepada pasien untuk mencegah kematian, keparahan dan/ atau kecacatan, sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan, dengan kriteria sebagai berikut:
a. Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/ lingkungan;
b. Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi;
c. Adanya penurunan kesadaran;
d. Adanya gangguan hemodinamik; dan/ atau memerlukan tindakan.
Penetapan terpenuhinya kriteria gawat darurat ditetapkan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP). Jika dikategorikan darurat, maka dapat ditanggung BPJS Kesehatan. Namun apabiloa kondisi masih stabil, maka silakan dapat pemeriksaan awal ke FKTP terdaftar dahulu, jika membutuhkan tindakan khusus dapat diberikan rujukan ke RS sesuai indikasi medis peserta. Terima kasih. :) -etha
bertanya kembali kasus KLL yang terjadi di jalan kampung atau gang kesulitan sekali mendapatkan surat laporan kepolisian yang ahirnya tidak di jamin oleh jr atau pun bpjs dengan alasan tidak keluar laporan kepolisian tadi, mohon penjelasaannya ya kak supaya kami petugas bisa menjelaskan ke klg pasien tersebut, trimakasih
Salam Sehat Sahabat. PT Jasa Raharja menanggung biaya pelayanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas hingga batas maksimal nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas. Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan menjamin biaya perawatan sesuai haknya. Silakan laporan terkait kejadian tersebut kepada Korlantas POLRI untuk mendapatkan Surat Keterangan Polisi atas kecelakaan yang dialami. Kemudian, menyerahkan surat tersebut kepada Jasa Raharja untuk mengeluarkan Surat Jaminan atas kecelakaan tersebut. Jasa Raharja akan menanggung hingga batas maksimal nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu-lintas, sedangkan BPJS kesehatan menanggung selisih biaya pelayanan kesehatan, maksimal sebesar Tarif INA CBG’s sesuai hak kelas Peserta. Jika Jasa Raharja tidak menanggung kecelakaan tersebut, maka dari Jasa Raharja membuatkan surat pernyataan. Terima kasih. :) -mely
Anak kecil belum punya ktp korban tabrak lari apakah bisa dapat asuransi jasaraharja bu?
Salam Sehat Sahabat. PT Jasa Raharja menanggung biaya pelayanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas hingga batas maksimal nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu-lintas, selanjutnya, BPJS Kesehatan akan menjamin biaya perawatan sesuai haknya. Melaporkan kejadian kecelakaannya kepada Korlantas POLRI untuk mendapatkan surat keterangan polisi atas kecelakaan yang dialaminya. Kemudian menyerahkan surat tersebut kepada Jasa Raharja sehingga, Jasa Raharja dapat mengeluarkan Surat Jaminan atas kecelakaan tersebut. Jasa Raharja akan menanggung hingga batas maksimal nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu-lintas, sedangkan BPJS kesehatan menanggung selisih biaya pelayanan kesehatan, maksimal sebesar Tarif INA CBG’s sesuai hak kelas peserta. Apabila Jasa Raharja tidak menanggung kecelakaan tersebut maka dari Jasa Raharja membuatkan surat pernyataan. Terima kasih. :) -etha
Kak mau tanya kalau kecelakaan lalu lintas terus katanya gak bisa pke BPJS kalau pake jasa raharja motornya ss nya gk lengkap.
Soalnya di tabrak orang di kampung solusinya apa
Salam Sehat Sahabat. Mohon maaf ketidaknyamanannya. Kecelakaan lalu lintas dijamin oleh PT. Jasa Raharja dengan melampirkan surat pelaporan dari kepolisian hingga batas maksimal nilai yang ditangung oleh jaminan kecelakaan lalu-lintas. Apabila Jasa Raharja tidak menanggung kecelakaan tersebut maka dari Jasa Raharja membuatkan surat pernyataan. Terima kasih. :) -sera
kak ijin bertanya jika ada pasien awalnya masuk rumah sakit dia bukan peserta bpjs, tapi mendapatkan jaminan jr untuk perawatannya, selama perawatan peserta ini daftr bpjs sampai perawatan sudah melebihi batas tanggungan jr atau biaya sudah lebih dari 20 juta, ahirnya dia pulang paksa. ketika bpjs sudah aktif sudah validasi 14 hari dia masuk ke rumah sakit lain apakah peserta bisa langsung di jamin bpjs, walaupun sebelumnya dia bukan peserta bpjs dan belum centang SEP KLL di awal kecelakaan, trimakasih
Salam Sehat Sahabat. Kondisi pasien kecelakaan bukan termasuk jaminan JKN-KIS. Untuk lebih jelas terkait penjaminan, Sahabat dapat menghubungi BPJS Satu yang nomornya tertera di poster di RS tersebut. Terima kasih. :) -anto