Perludem Tegaskan KPU Seharusnya Ikuti UU Pilkada Bukan Putusan MA
HTML-код
- Опубликовано: 1 июл 2024
- KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum, KPU, akan memperbarui syarat batas usia dalam pencalonan pemilihan kepala daerah Pilkada 2024.
Komisi pemilihah umum, KPU RI mengakomodasi putusan Mahkamah Agung, mengenai penghitungan batas usia calon kepala daerah.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Perludem menegaskan, KPU semestinya tidak mengakomodasi putusan Mahkamah Agung soal usia calon kepala daerah, tetapi berpegang kepada Undang-Undang Pilkada.
Karena, derajat undang undang pilkada lebih tinggi dari putusan m-a dalam tata urutan peraturan perundang-undangan.
Perludem menyebut, KPU harus tetap menaati Undang-Undang Pilkada, bahwa calon kepala daerah berusia minimal 30 tahun.
#pilkada2024 #putusanmahkamahagung #undangundangpilkada
Sahabat Kompas TV Jawa Timur jangan lupa like, comment, dan subscribe channel RUclips Kompas TV Jawa Timur, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di www.kompas.tv/live.
UU lebih tinggi dari keputusan MA.
Setuju dgn Perludem.
Knp negeri ini jd amburadul sjk dia jd presiden?
MA,MK,KPK
Juga harus pilkada
2025 kemiskinan di Indonesia akan jadi 0 karena datanya hilang di curi hacker 🤣🤣🤣🤭
Hoih uud kpu hrs bisa berlaku yg benar jgn lihat krn anak Presiden oke😊
Emang tinggi mana kekuatannya UU atau keputusan....acuan keputusan itu apa.....pejabat dan ahli hukum sudah koplak..?
Drama pamanku masih berlanjut kpu merupakan salah satu alat kekuasaan politik dinasti 😂😂