Potensi Ancaman Berlapis UU Perlindungan Data Pribadi Terhadap Kerja Jurnalis

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 7 сен 2024
  • Mungkin dari kalian ada yang udah pernah denger tentang UU Perlindungan Data Pribadi No 27 tahun 2022. Yang mana isinya memberikan perlindungan buat individu terkait pengelolaan data pribadi.
    Tapi sangat disayangkan, dalam regulasi itu, tepatnya pada pasal 65 tercantum larangan dan hukuman pidana jika memperoleh, mengungkapkan, dan menggunakan data pribadi orang lain buat kepentingan perorangan atau perusahaan.
    Tentunya ini jadi kekhawatiran tersendiri ketika jurnalis membuat suatu liputan yang notabenenya kritis, dan perlu mengungkapkan data pejabat publik terkait suatu kasus.
    Jika terus diabaikan, maka bukan nggak mungkin UU PDP bakal mempengaruhi keberlangsungan ekosistem media di Indonesia kedepannya. Hingga dijadikan perisau baru yang mengancam kerja-kerja jurnalistik kedepannya.

Комментарии • 1

  • @segi_gita5847
    @segi_gita5847 3 месяца назад

    Wah.. insight baru sebagai pers mahasiswa yang terliabat dalam industri pers