Bismillah... Syukran atas penjelasannya ustadz. Ada yang masih saya bingung, mengenai solusi untuk sukuk adalah mengganti objeknya yaitu dari objek vital menjadi objek non vital. Tetapi bukankah mekanisme sukuk tetap sama yaitu menggabungkan 2 akad berupa hutang gadai dan sewa menyewa, dan hasil dari penggabungan dua akad ini tidak boleh karena riba?. Saat ini saya menggunakan sukuk Tabungan penawaran bank syariah dengan akad al wakalah, sehingga saya mewakilkan ke pemerintah untuk mengelola uang saya kemudian tiap bulannya pemerintah memberikan bagi hasil keuntungan, apakah berarti sukuk saya ini penerimaan perbulannya riba atau bagi hasil?, apa perbedaan sukuk ritel dan sukuk ijarah?, karena sukuk ijarah hukumnya boleh. Afwan...
@@indahsetiawati5590 bagaimana cara berhentinya untuk yang sudah terlanjur ya? Apakah boleh kuponnya dikeluarkan/dibersihkan ribanya di depan karena sukuknya tidak boleh dijual duluan sebelum jatuh tempo?
@@esta-asdf kuponnya sebaiknya didonasikan saja kak untuk keperluan anak yatim, masjid dsb. kalau modal nanti setelah jatuh tempo digunakan untuk usaha yang produktif (real) saja
TOLONG KEPADA ADMIN DIPERHATIKAN MASALAH IKLAN, ADA PENYUSUPAN IKLAN DAKWAH KEPADA AGAMA NASRANI DI VIDEO INI !!! MENYAMARKANNYA SEOLAH2 ADA KAITANNYA DENGAN ISLAM DENGAN MENGUTIP AYAT QS DAN KISAH UMAR BIN KHATTAB...JANGAN SAMPAI ADMIN BERTAAWUN DENGAN KAFIRIN TANPA SADAR
maasyaaAllah. ustadz ammi selalu luar biasa, menjelaskan perkara yang sulit sehingga mudah dipahami. semaga Allah selalu menjaga beliau
Terima kasih pak ustadz sy sdh phm skian kli cr ttg sukuk akhirny trjawab dgn ustad yg ini
Bismillaah. Sangat informatif. Sekedar usulan. Mungkin lain kali menggunakan "whiteboard", sehingga lebih jelas "breakdown"-nya. Syukron!
47:47
wokee riba
Terjawab sudah tentang sukuk..baiklah gakjadi beli sukuk ritel..
34:50 beda jual beli 'inah, wafa dan penjelasan sukuk
Bismillah...
Syukran atas penjelasannya ustadz.
Ada yang masih saya bingung, mengenai solusi untuk sukuk adalah mengganti objeknya yaitu dari objek vital menjadi objek non vital. Tetapi bukankah mekanisme sukuk tetap sama yaitu menggabungkan 2 akad berupa hutang gadai dan sewa menyewa, dan hasil dari penggabungan dua akad ini tidak boleh karena riba?. Saat ini saya menggunakan sukuk Tabungan penawaran bank syariah dengan akad al wakalah, sehingga saya mewakilkan ke pemerintah untuk mengelola uang saya kemudian tiap bulannya pemerintah memberikan bagi hasil keuntungan, apakah berarti sukuk saya ini penerimaan perbulannya riba atau bagi hasil?, apa perbedaan sukuk ritel dan sukuk ijarah?, karena sukuk ijarah hukumnya boleh. Afwan...
Monggo dicek pada menit 59:25 Barakallahu fiikum...🙏
Sehingga terlepas Dari objek vital maupun non vital tetap tidak boleh mengambil manfaat Dari utang piutang.
@@indahsetiawati5590 bagaimana cara berhentinya untuk yang sudah terlanjur ya? Apakah boleh kuponnya dikeluarkan/dibersihkan ribanya di depan karena sukuknya tidak boleh dijual duluan sebelum jatuh tempo?
@@esta-asdf kuponnya sebaiknya didonasikan saja kak untuk keperluan anak yatim, masjid dsb. kalau modal nanti setelah jatuh tempo digunakan untuk usaha yang produktif (real) saja
Jadi sukuk yang ada di pemerintah itu bagaimana. Sukuk tabungan dan sukuk retail
Assalamualaikum mau tanya, ini bukunya judulnya apa ya? Karena ustad sebut halaman dalam video. Dan bisa dibeli dimana. Terima kasih
Bisa dibeli di yufid store kak, nama bukunya jual beli harta haram
TOLONG KEPADA ADMIN DIPERHATIKAN MASALAH IKLAN, ADA PENYUSUPAN IKLAN DAKWAH KEPADA AGAMA NASRANI DI VIDEO INI !!! MENYAMARKANNYA SEOLAH2 ADA KAITANNYA DENGAN ISLAM DENGAN MENGUTIP AYAT QS DAN KISAH UMAR BIN KHATTAB...JANGAN SAMPAI ADMIN BERTAAWUN DENGAN KAFIRIN TANPA SADAR
Ga usah capslock jebol kalo ga tau mekanisme algoritma iklan di RUclips. Pemilik channel ga bisa atur iklan yang muncul