Selamat Pagi, ketika saya mau upload efaktur selalu reject karna nomor ppbj tidak ditemukan. Secara tanggal faktur pajak diinput diatas tanggal ppbj & nomor ppbj di input dari nomor ke 4, namun efaktur selalu reject. Moho solusi nya.. terima kasih
Izin bertanya, apa ada aturan untuk biaya atas PPJB ini ditanggung pengusaha di TLDDP? Karena pembeli kami yaitu Pengusaha di KPBPB meminta cost ditanggung oleh penjual.
Didalam sosialisi ini di infokan PPBJ berlaku Selama 30 hari namun, kenyataannya kemarin tgl 14/02/2022 saya upload Faktur pajak 070. Reject Karna PPBJ dibatalkan, setelah dikonfirmasi oleh lawan transaksi kami di Batam ternyata Infonya PPBJ hanya berlaku Selama 3 hari, sehingga lawan transaksi kami harus membuat PPBJ ulang dan kami juga harus membuat Faktur Pajak ulang.. Kenapa tidak sesuai antara sosialisasi dengan kenyataan di lapangan ya pak? Mohon pencerahaanya..
sesuai aturan PPBJ berlaku 30 hari, silahkan konfrm DJP krn ada validasi tgl ppbj di sistem e-faktur. Untuk status PPBJ dibatalkan, silahkan infokan no ajunya untuk dicek kenapa pembatalannya, sepanjang tidak dibatalkan oleh ybs
Saya juga ada penginputan fp ppbj kawasan bebas di batam. tapi ketika saya masukan no ppbj nya riject keterangannya no ppbj tidak ditemukan. itu bagaimana yaa pak mohon dibantu, terimakasih 🙏🏻
Selamat Pagi, jika kita dari TLDDP membeli barang ke KPBPB, apakah harus membuat PPBJ? sedangkan PPN yg kita bayarkan melalui SSP dari bea cukai yg bisa dipersamakan dengan faktur pajak.
Pak, untuk Rincian misal jika dalam satu PO isinya ada 50 item barang. Apakah mesti harus di input semua satu per satu, atau boleh input di grup per HS code nya saja ?
Mau bertanya, apabila Nomor PPBJ nya sudah di input, tetapi salah nama barang nya, itu harus dilakukan pembatalan atau faktur pajak pengganti? Kalau di batalkan apakah no PPJB dapat di input ulang?
Terima kasih untuk sosialiasinya yang sangat memberi pencerahan
Selamat Pagi, ketika saya mau upload efaktur selalu reject karna nomor ppbj tidak ditemukan. Secara tanggal faktur pajak diinput diatas tanggal ppbj & nomor ppbj di input dari nomor ke 4, namun efaktur selalu reject. Moho solusi nya.. terima kasih
Ka mau tanya saya juga ada maslah seperti diatas bisa kasih arahan ka
Izin bertanya, apa ada aturan untuk biaya atas PPJB ini ditanggung pengusaha di TLDDP? Karena pembeli kami yaitu Pengusaha di KPBPB meminta cost ditanggung oleh penjual.
Ini saya mau upload ketolak terus ya karena nomor ppbj nya ga ditemukan solusinya apa ya padahal udh bener loh
Selamat Pagi, untuk pembuatan faktur pajak keluaran dengan nomor PPBJ di efaktur 3.0, pengisian nya di kolom mana ya?
Harus update ke versi 3.1 bu
Didalam sosialisi ini di infokan PPBJ berlaku Selama 30 hari namun, kenyataannya kemarin tgl 14/02/2022 saya upload Faktur pajak 070. Reject Karna PPBJ dibatalkan, setelah dikonfirmasi oleh lawan transaksi kami di Batam ternyata Infonya PPBJ hanya berlaku Selama 3 hari, sehingga lawan transaksi kami harus membuat PPBJ ulang dan kami juga harus membuat Faktur Pajak ulang.. Kenapa tidak sesuai antara sosialisasi dengan kenyataan di lapangan ya pak? Mohon pencerahaanya..
sesuai aturan PPBJ berlaku 30 hari, silahkan konfrm DJP krn ada validasi tgl ppbj di sistem e-faktur.
Untuk status PPBJ dibatalkan, silahkan infokan no ajunya untuk dicek kenapa pembatalannya, sepanjang tidak dibatalkan oleh ybs
Saya juga ada penginputan fp ppbj kawasan bebas di batam. tapi ketika saya masukan no ppbj nya riject keterangannya no ppbj tidak ditemukan. itu bagaimana yaa pak
mohon dibantu, terimakasih 🙏🏻
Selamat Pagi, jika kita dari TLDDP membeli barang ke KPBPB, apakah harus membuat PPBJ? sedangkan PPN yg kita bayarkan melalui SSP dari bea cukai yg bisa dipersamakan dengan faktur pajak.
Pak, untuk Rincian misal jika dalam satu PO isinya ada 50 item barang. Apakah mesti harus di input semua satu per satu, atau boleh input di grup per HS code nya saja ?
Mau bertanya, apabila Nomor PPBJ nya sudah di input, tetapi salah nama barang nya, itu harus dilakukan pembatalan atau faktur pajak pengganti? Kalau di batalkan apakah no PPJB dapat di input ulang?
Hadir