Hi mas, Untuk kasus SKP mati, ini bisa di pilah jadi 2: 1. Posisi kita masih bekerja sebagai ahli K3 di suatu perusahaan Jika posisinya seperti ini, maka usahakan SKP kita jangan sampai mati. Karena itu akan berpengaruh ke status pengesahan P2K3 perusahaan tempat kita bekerja. Kalau sudah terlanjur SKPnya mati, segera perpanjang jika masih kurang dari 1 tahun atau buat baru jika sudah lebih dari 1 tahun. 2. Posisi kita tidak bekerja Jika posisi kita sedang tidak bekerja di perusahaan, maka SKP mati tidak menjadi permasalahan. Karena basicly kita bukan tenaga ahli K3 di perusahaan. Jadi kita tidak terikat apapun. Nanti tinggal kalau sudah dapat kerja lahi sebagai HSE bisa langsung buat SKP baru. Demikian disampaikan. Semoga membantu.
@@indrakrisbiantoro berarti klo SKP misal mati slama 2thn & tidak bkrja di prusahaan yg di maksud brarti tidak prlu mngikuti training atau pelatihan lgi ya pak? Cukup membuat SKP baru ..?
@@ArusKuat1886 Betul banget mas. Karena sertifikat ahli K3 umum kemnaker itu tidak ada masa kadaluwarsanya. Jadi sampai kapanpun akan tetap berlaku. Kita tinggal pengajuan SKP baru saja kalau pindah tempat kerja atau SKP nya habis masa berlakunya.
Permisi kak izin bertanya, saya lulusan D3 keperawatan dan mengikuti training K3 sertifikat K3 kemnaker di bulan feb, sekarang bekerja di proyek yg durasi kerjanya tidak begitu lama di setiap proyeknya, apa bisa mendapatkan SKP ? jika bisa bagaimana prosedur pengurusan SKP nya. ?
Hi Mink Kyuu, Pertanyaan saya adalah proyek yang durasinya pendek pendek tersebut apakah masih dibawah 1 perusahaan konstruksi atau beda perusahaan? Kalau masih di bawah satu bendera perusahaan, maka itu worth it buat bikin SKP. Nanti SKP nya di tujukan sebagai ahli K3 di perusahaannya, jangan di atas nama project nya. Tapi kalau tiap project pindah perusahaan, dan durasi pendek yang dimaksud kurang dari 3 tahun atau bahkan kurang dari 1 tahun maka itu gak worth it. Karena setiap kita pindah bendera perusahaan, maka SKP yang kita punya otomatis harus di revisi. SKP itu melekat ke orang dan perusahaannya. Prosedur pengurusan SKP simple aja mas: 1. Bisa lewat PJK3 - bayar sekitar 1.5jt. Nanti tinggal lengkapin persyaratan seperti foto, laporan kegiatan 3 bulan terakhir, surat penunjukkan dari perushaaan, KTP, dsb. 2. Bisa mandiri - lewat PTSP kemnaker. Syaratnya sama dg di atas. Tapi kita harus mondar mandir ke kemnaker aja sih.
@@indrakrisbiantoro terima kasih kak atas informasinya, sangat membantu. Kalau bisa kak bisa dibuatkan vidio untuk contoh" Laporannya seperti apa berhubung saya belum cukup 3 bulan bekerja serta masih awam dalam pengurusan pembuatan SKP nya kak. Terima kasih
Izin nanya bang, untuk pengurusan SKP Ahli K3 Umum kan syarat minimal pengalaman 2 tahun untuk sarjana, kalau casenya kita punya pengalaman 1 tahun di perusahaan A, kemudian 1 tahun di perusahaan B apakah bisa mengajukan SKP Ahli K3 Umum? Terima kasih
Mantap bang sehat terus bang
Terimakasih mas Erwin
Sehat dan sukses selalu juga
Semoga konten nya bermanfaat
cara perpanjang sio tapi sertifikat nya d tahan perusahaan lama.. dan cuman d kasih sio. nya saja bisa kah perpanjang?
Bagaimana kalau masa habis SKP lebih dari 1thn ? Misal 1thn setegah ,apa harus mngikuti training ulang ? Terima kasih ..pak @indra krisbiantoro
Hi mas,
Untuk kasus SKP mati, ini bisa di pilah jadi 2:
1. Posisi kita masih bekerja sebagai ahli K3 di suatu perusahaan
Jika posisinya seperti ini, maka usahakan SKP kita jangan sampai mati. Karena itu akan berpengaruh ke status pengesahan P2K3 perusahaan tempat kita bekerja.
Kalau sudah terlanjur SKPnya mati, segera perpanjang jika masih kurang dari 1 tahun atau buat baru jika sudah lebih dari 1 tahun.
2. Posisi kita tidak bekerja
Jika posisi kita sedang tidak bekerja di perusahaan, maka SKP mati tidak menjadi permasalahan. Karena basicly kita bukan tenaga ahli K3 di perusahaan. Jadi kita tidak terikat apapun. Nanti tinggal kalau sudah dapat kerja lahi sebagai HSE bisa langsung buat SKP baru.
Demikian disampaikan. Semoga membantu.
@@indrakrisbiantoro berarti klo SKP misal mati slama 2thn & tidak bkrja di prusahaan yg di maksud brarti tidak prlu mngikuti training atau pelatihan lgi ya pak? Cukup membuat SKP baru ..?
@@ArusKuat1886 Betul banget mas. Karena sertifikat ahli K3 umum kemnaker itu tidak ada masa kadaluwarsanya. Jadi sampai kapanpun akan tetap berlaku. Kita tinggal pengajuan SKP baru saja kalau pindah tempat kerja atau SKP nya habis masa berlakunya.
@@indrakrisbiantoro baik pak ,terima ksh bnyak atas informasinya 🙏🏽
Ad refrensi pjk3 untuk perpnjng skp baru min @indrakrisbiantoro
Permisi kak izin bertanya, saya lulusan D3 keperawatan dan mengikuti training K3 sertifikat K3 kemnaker di bulan feb, sekarang bekerja di proyek yg durasi kerjanya tidak begitu lama di setiap proyeknya, apa bisa mendapatkan SKP ? jika bisa bagaimana prosedur pengurusan SKP nya. ?
Hi Mink Kyuu,
Pertanyaan saya adalah proyek yang durasinya pendek pendek tersebut apakah masih dibawah 1 perusahaan konstruksi atau beda perusahaan?
Kalau masih di bawah satu bendera perusahaan, maka itu worth it buat bikin SKP. Nanti SKP nya di tujukan sebagai ahli K3 di perusahaannya, jangan di atas nama project nya.
Tapi kalau tiap project pindah perusahaan, dan durasi pendek yang dimaksud kurang dari 3 tahun atau bahkan kurang dari 1 tahun maka itu gak worth it. Karena setiap kita pindah bendera perusahaan, maka SKP yang kita punya otomatis harus di revisi. SKP itu melekat ke orang dan perusahaannya.
Prosedur pengurusan SKP simple aja mas:
1. Bisa lewat PJK3 - bayar sekitar 1.5jt. Nanti tinggal lengkapin persyaratan seperti foto, laporan kegiatan 3 bulan terakhir, surat penunjukkan dari perushaaan, KTP, dsb.
2. Bisa mandiri - lewat PTSP kemnaker. Syaratnya sama dg di atas. Tapi kita harus mondar mandir ke kemnaker aja sih.
@@indrakrisbiantoro terima kasih kak atas informasinya, sangat membantu. Kalau bisa kak bisa dibuatkan vidio untuk contoh" Laporannya seperti apa berhubung saya belum cukup 3 bulan bekerja serta masih awam dalam pengurusan pembuatan SKP nya kak. Terima kasih
@@minkkyuu oke siap. Thanks idenya. Di tunggu ya video nya. Semoga bermanfaat.
Berapa lama sertifikat k3 kemennaker akan terbit, setelah mengikuti pelatihan?
Izin nanya bang, untuk pengurusan SKP Ahli K3 Umum kan syarat minimal pengalaman 2 tahun untuk sarjana, kalau casenya kita punya pengalaman 1 tahun di perusahaan A, kemudian 1 tahun di perusahaan B apakah bisa mengajukan SKP Ahli K3 Umum? Terima kasih