Persyaratan Ekspor Komoditas Tumbuhan & Produknya Secara Umum . 1. Dilaporkan ke petugas karantina di tempat pengeluaran (bandara/ pelabuhan) 2. Pastikan media/ komoditas sdh bersih bebas hama penyakit 3. Membawa identitas pribadi/ perusahaan (atau via PPK Online) 4. Data dukung packinglist invoice (copy) 5. Setelah petugas memeriksa dokumen dan fisik, serta dinyatakan sehat. Karantina akan mengeluarkan phytosanitary certificate untuk otoritas karantina negara tujuan 6. Pastikan persyaratan lain untuk pemasukan komoditas tersebut ke karantina negara tujuan via buyer (mis. Harus fumigasi, uji lab or perlakuan lain), bisa dibuktikan dg permit impor masuk dr otoritas negara tujuan. 7. Jika berupa benih (untuk di budidayakan/ tanam), maka harus dilengkapi surat izin pengeluaran benih dari Menteri Pertanian (Sipmentan) atau Kementerian lain disesuaikan dengan komoditasnya. 8. Untuk proses pembuatan SIPMENTAN dapat dilakukan di Pusat PVTPP (Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian) Kementerian Pertanian. Atau dapat diliahat pada link berikut : pvtpp.setjen.pertanian.go.id/tentang-ppvtpp/layanan/perizinan/pemasukan-pengeluaran-benih-tanaman/perkebunan/ . Demikain Ka, trims
Persyaratan Impor Karantina Tumbuhan . Sebelum import, jika merupakan pemasukan pertama kali, Anda dapat bersurat dulu ke Badan Karantina Pertanian (Barantan), terkait permohonan persyaratan phytosanitary nya, dengan ketentuan sbb ; . Kepada : Kepala Badan Karantina Pertanian cq. Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati Hal : Permohonan persyaratan phytosanitary untuk impor X (sebutkan nama komoditasnya) dari negara Y (asal negara) . Dalam surat tersebut sila juga disampaikan informasi teknis spt : Nama dagang, nama latin, asal negara dan daerah, flowchart proses produksi dan keterangannya, foto komoditasnya, hama yang ada di daerah asal dan pengendalian yang sudah dilakukan, serta melampirkan informasi PRA (pest risk analis) (Terlampir) . Kemudian surat tersebut dikirim ke Barantan (Kantor Pusat badan Karantina Pertanian, Gedung E Lantai 5 Jl. Harsono RM. 3 Ragunan Jakarta Selatan 12550 Indonesia), bisa via pos atau juga bisa via WA ini (pdf warna). Tim teknis Karantina Tumbuhan akan menganalisa yang prosesnya selama 3 minggu sampai dengan keluar rekomendasi persyaratan phytosanitary untuk impornya. . Namun jika termasuk media pembawa (komoditas) baru, maka prosesnya akan masuk ke sistem analisa mendalam berupa AROPT (Analisa Resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan) yang membutuhkan waktu 90 hari kerja, baru kemudian dapat dikeluarkan rekomendasi persyaratan phytosanitary untuk impornya. . Detil persyaratan impor tumbuhan dan benih juga dapat di cek pada website Badan Karantina Pertanian (Link : karantina.pertanian.go.id/page-14-impor-tumbuhan-dan-produk-tumbuhan.html ) . Khusus untuk benih (akan ditanam/ dibudidayakan/ dalam jumlah sedikit atau banyak) maka pengajuan tersebut dilakukan secara online lewat PVPTPP (Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementerian Pertanian) atau via link berikut, tanpa harus mengajukan surat seperti diatas. . Link pengajuan persyaratan phytosanitary impor benih : simpel.pertanian.go.id/ . Demikian, terimakasih
Persyaratan Impor Karantina Tumbuhan . Sebelum import, jika merupakan pemasukan pertama kali, Anda dapat bersurat dulu ke Badan Karantina Pertanian (Barantan), terkait permohonan persyaratan phytosanitary nya, dengan ketentuan sbb ; . Kepada : Kepala Badan Karantina Pertanian cq. Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati Hal : Permohonan persyaratan phytosanitary untuk impor X (sebutkan nama komoditasnya) dari negara Y (asal negara) . Dalam surat tersebut sila juga disampaikan informasi teknis spt : Nama dagang, nama latin, asal negara dan daerah, flowchart proses produksi dan keterangannya, foto komoditasnya, hama yang ada di daerah asal dan pengendalian yang sudah dilakukan, serta melampirkan informasi PRA (pest risk analis) (Terlampir) . Kemudian surat tersebut dikirim ke Barantan (Kantor Pusat badan Karantina Pertanian, Gedung E Lantai 5 Jl. Harsono RM. 3 Ragunan Jakarta Selatan 12550 Indonesia), bisa via pos atau juga bisa via WA ini (pdf warna). Tim teknis Karantina Tumbuhan akan menganalisa yang prosesnya selama 3 minggu sampai dengan keluar rekomendasi persyaratan phytosanitary untuk impornya. . Namun jika termasuk media pembawa (komoditas) baru, maka prosesnya akan masuk ke sistem analisa mendalam berupa AROPT (Analisa Resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan) yang membutuhkan waktu 90 hari kerja, baru kemudian dapat dikeluarkan rekomendasi persyaratan phytosanitary untuk impornya. . Detil persyaratan impor tumbuhan dan benih juga dapat di cek pada website Badan Karantina Pertanian (Link : karantina.pertanian.go.id/page-14-impor-tumbuhan-dan-produk-tumbuhan.html ) . Khusus untuk benih (akan ditanam/ dibudidayakan/ dalam jumlah sedikit atau banyak) maka pengajuan tersebut dilakukan secara online lewat PVPTPP (Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementerian Pertanian) atau via link berikut, tanpa harus mengajukan surat seperti diatas. . Link pengajuan persyaratan phytosanitary impor benih : simpel.pertanian.go.id/ . Demikian, terimakasih
@@karantinapertaniancilacap7850 masalahnya kalo yang mau karantinya lokasinya jauh bagaimana, soalnya saya dari purwokerto, saya juga penjual tanaman hias, kalo ada balai karantina di purwokerto mau aja mengikuti aturan biar legal
Wilayah layanan kami : Banyumas, Kebumen, Purworejo, Cilacap Nah, karena ditetapkannya kantor pos Purwokerto sbg tempat pemasukan dan pengeluaran, maka kami membuka pos pelayanan di Purwokerto. Silakan datangi pos pelayanan kami yg ada di Jl. Kalibener Purwokerto. Terimakasih kak, semoga terbantu.
Ayo majukan Indonesia...💪💪
Videonya informatif sekali, terimakasih
Sangat membantu kak..
Lalu ap saha yang harus disiapkan jika ingin ekspor tanaman?
Persyaratan Ekspor Komoditas Tumbuhan & Produknya Secara Umum
.
1. Dilaporkan ke petugas karantina di tempat pengeluaran (bandara/ pelabuhan)
2. Pastikan media/ komoditas sdh bersih bebas hama penyakit
3. Membawa identitas pribadi/ perusahaan (atau via PPK Online)
4. Data dukung packinglist invoice (copy)
5. Setelah petugas memeriksa dokumen dan fisik, serta dinyatakan sehat. Karantina akan mengeluarkan phytosanitary certificate untuk otoritas karantina negara tujuan
6. Pastikan persyaratan lain untuk pemasukan komoditas tersebut ke karantina negara tujuan via buyer (mis. Harus fumigasi, uji lab or perlakuan lain), bisa dibuktikan dg permit impor masuk dr otoritas negara tujuan.
7. Jika berupa benih (untuk di budidayakan/ tanam), maka harus dilengkapi surat izin pengeluaran benih dari Menteri Pertanian (Sipmentan) atau Kementerian lain disesuaikan dengan komoditasnya.
8. Untuk proses pembuatan SIPMENTAN dapat dilakukan di Pusat PVTPP (Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian) Kementerian Pertanian. Atau dapat diliahat pada link berikut :
pvtpp.setjen.pertanian.go.id/tentang-ppvtpp/layanan/perizinan/pemasukan-pengeluaran-benih-tanaman/perkebunan/
.
Demikain Ka, trims
Proses unboxing dari penjual gimana sih di tempat karantina ?
Kak kalau mau beli bunga dari Thailand websitenya apa yah?? Atau marketplace nya terimakasih
Sangat membantu bagi pelaku bisnis komoditas pertanian, yg masih awam dg informasi sertifikasi .
Indonesia maju
mari bersama-sama memajukan negara kita...teraimakasih
Suaranya bagus ya orangnya cantik lagi wong itu be mamah ku😘
Mantapp
mbak, next buat vidio tata cara dan biaya import cuting bibit anggur dari luar negeri (ukraina) ...makasih
siap kak,,,next ya,,,
Terimakasiihh...informasinya...
Lanjutkan
untuk di daerah bogor dimana ya badan karantinanya. terimakasih
Jika saya ingin masukan tanaman dari luar negeri bagaimana cara pengurusan surat karantina masuk
Persyaratan Impor Karantina Tumbuhan
.
Sebelum import, jika merupakan pemasukan pertama kali, Anda dapat bersurat dulu ke Badan Karantina Pertanian (Barantan), terkait permohonan persyaratan phytosanitary nya, dengan ketentuan sbb ;
.
Kepada : Kepala Badan Karantina Pertanian cq. Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati
Hal : Permohonan persyaratan phytosanitary untuk impor X (sebutkan nama komoditasnya) dari negara Y (asal negara)
.
Dalam surat tersebut sila juga disampaikan informasi teknis spt : Nama dagang, nama latin, asal negara dan daerah, flowchart proses produksi dan keterangannya, foto komoditasnya, hama yang ada di daerah asal dan pengendalian yang sudah dilakukan, serta melampirkan informasi PRA (pest risk analis) (Terlampir)
.
Kemudian surat tersebut dikirim ke Barantan (Kantor Pusat badan Karantina Pertanian, Gedung E Lantai 5 Jl. Harsono RM. 3 Ragunan Jakarta Selatan 12550 Indonesia), bisa via pos atau juga bisa via WA ini (pdf warna). Tim teknis Karantina Tumbuhan akan menganalisa yang prosesnya selama 3 minggu sampai dengan keluar rekomendasi persyaratan phytosanitary untuk impornya.
.
Namun jika termasuk media pembawa (komoditas) baru, maka prosesnya akan masuk ke sistem analisa mendalam berupa AROPT (Analisa Resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan) yang membutuhkan waktu 90 hari kerja, baru kemudian dapat dikeluarkan rekomendasi persyaratan phytosanitary untuk impornya.
.
Detil persyaratan impor tumbuhan dan benih juga dapat di cek pada website Badan Karantina Pertanian (Link : karantina.pertanian.go.id/page-14-impor-tumbuhan-dan-produk-tumbuhan.html )
.
Khusus untuk benih (akan ditanam/ dibudidayakan/ dalam jumlah sedikit atau banyak) maka pengajuan tersebut dilakukan secara online lewat PVPTPP (Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementerian Pertanian) atau via link berikut, tanpa harus mengajukan surat seperti diatas.
.
Link pengajuan persyaratan phytosanitary impor benih : simpel.pertanian.go.id/
.
Demikian, terimakasih
@@karantinapertaniancilacap7850 terimakasihnya utk penjelasannya
kalo cara mengirim tanaman ke berbagau negara/luar negeri.. harus ngurus k12 juga kah?
tetap lapor karantina ya kak jika melalulintaskan tanaman, hewan, dan produk olahannya. Baik pengiriman antararea maupun ekspor...terimakasih kak
Musiknya terlalu keras. Suaranya kecil
Kalau pengiriman masih dalam pulau, tidak perlu pakai kt12 yah ??
jika masih satu pulau tidak perlu kak...terimakasih
Ribet bgt. Se Indonesia aja hrs pake surat
Ribet bet dah, Biasanya jg ga sampe gitu.🤣
terkadang realita tidak seribet yang dibayangkan, kak...terimakasih
Untuk KT 2 / KT 9 gmana Bu?
Persyaratan Impor Karantina Tumbuhan
.
Sebelum import, jika merupakan pemasukan pertama kali, Anda dapat bersurat dulu ke Badan Karantina Pertanian (Barantan), terkait permohonan persyaratan phytosanitary nya, dengan ketentuan sbb ;
.
Kepada : Kepala Badan Karantina Pertanian cq. Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati
Hal : Permohonan persyaratan phytosanitary untuk impor X (sebutkan nama komoditasnya) dari negara Y (asal negara)
.
Dalam surat tersebut sila juga disampaikan informasi teknis spt : Nama dagang, nama latin, asal negara dan daerah, flowchart proses produksi dan keterangannya, foto komoditasnya, hama yang ada di daerah asal dan pengendalian yang sudah dilakukan, serta melampirkan informasi PRA (pest risk analis) (Terlampir)
.
Kemudian surat tersebut dikirim ke Barantan (Kantor Pusat badan Karantina Pertanian, Gedung E Lantai 5 Jl. Harsono RM. 3 Ragunan Jakarta Selatan 12550 Indonesia), bisa via pos atau juga bisa via WA ini (pdf warna). Tim teknis Karantina Tumbuhan akan menganalisa yang prosesnya selama 3 minggu sampai dengan keluar rekomendasi persyaratan phytosanitary untuk impornya.
.
Namun jika termasuk media pembawa (komoditas) baru, maka prosesnya akan masuk ke sistem analisa mendalam berupa AROPT (Analisa Resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan) yang membutuhkan waktu 90 hari kerja, baru kemudian dapat dikeluarkan rekomendasi persyaratan phytosanitary untuk impornya.
.
Detil persyaratan impor tumbuhan dan benih juga dapat di cek pada website Badan Karantina Pertanian (Link : karantina.pertanian.go.id/page-14-impor-tumbuhan-dan-produk-tumbuhan.html )
.
Khusus untuk benih (akan ditanam/ dibudidayakan/ dalam jumlah sedikit atau banyak) maka pengajuan tersebut dilakukan secara online lewat PVPTPP (Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementerian Pertanian) atau via link berikut, tanpa harus mengajukan surat seperti diatas.
.
Link pengajuan persyaratan phytosanitary impor benih : simpel.pertanian.go.id/
.
Demikian, terimakasih
ribet amat
terkadang realita tidak seribet yang dibayangkan kak, terimakasih...
@@karantinapertaniancilacap7850 masalahnya kalo yang mau karantinya lokasinya jauh bagaimana, soalnya saya dari purwokerto, saya juga penjual tanaman hias, kalo ada balai karantina di purwokerto mau aja mengikuti aturan biar legal
Wilayah layanan kami : Banyumas, Kebumen, Purworejo, Cilacap
Nah, karena ditetapkannya kantor pos Purwokerto sbg tempat pemasukan dan pengeluaran, maka kami membuka pos pelayanan di Purwokerto. Silakan datangi pos pelayanan kami yg ada di Jl. Kalibener Purwokerto.
Terimakasih kak, semoga terbantu.
@@karantinapertaniancilacap7850 makasih informasinya , ini sangat membantu