Membingungkan ‼️ kisah syaikhona kholil ketika di Tanya Hukum Merokok Itu Haram Atau Halal

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 29 май 2024
  • seorang kiai sepuh, yang meski sudah tua renta dan kehilangan istri, tetap menemukan
    kedamaian dalam kebiasaannya merokok di depan musala. Namun, kebiasaan ini terancam oleh
    fatwa haram dari seorang kiai terkemuka. Apa yang akan terjadi ketika kiai sepuh ini, yang begitu
    sederhana dan tulus dalam imannya, mendatangi seorang kiai lain yang lebih muda dan terhormat,
    untuk meminta pandangan soal hukum rokok? Kisah ini bukan sekadar tentang rokok, melainkan
    tentang kebijaksanaan, persahabatan, dan cara kita menjalani iman. Mari kita saksikan perbincangan
    menggelitik antara Kiai Salim dan Kiai Kholil, dan temukan bagaimana sebuah pertanyaan sederhana
    bisa mengungkap kedalaman hati seorang kiai.
    Kiai Kholil kedatangan Kiai Salim, kiai yang sangat sepuh. Begitu sepuhnya, bahkan kalau mau
    membandingkan secara sekilas saja, wajah Kiai Kholil terlihat masih kinyis-kinyis ketimbang Kiai
    Salim. Meski lebih sepuh, Kiai Salim mengakui keilmuan Kiai Kholil. Meski jadi tokoh di desanya, Kiai
    Salim tetap mengikuti kiai-kiai yang dianggapnya punya ilmu lebih mumpuni. Kebetulan, kiai yang
    dianggap mumpuni itu salah satunya adalah Kiai Kholil. Itulah kenapa sore itu, Kiai Salim sowan ke
    kediaman Kiai Kholil.
    “Kang, aku ini sudah sepuh. Paling sebentar lagi juga mati. Tapi beberapa hari kemarin, aku dengar
    ada fatwa yang dikeluarkan Kiai Bahron bahwa rokok itu haram. Lebih-lebih, lewat majelisnya Kiai
    Bahron dikeluarkan maklumat fatwa haramnya rokok pula. Wah, wah,” kata Kiai Salim.
    Kiai Kholil cuma tersenyum. “Padahal panjenengan itu perokok berat, ya, Bah?” tanya Kiai Kholil.
    “Iya,” kata Kiai Salim menunduk bingung.
    “Lalu sampean mau ikutin hukum rokok yang itu?” tanya Kiai Kholil.
    seperti apa Kisah selengkapnya? .
    mari simak videonya hingga selesai.
    Disclaimer:
    Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami di sini
    Email : nanang.prudynasty@gmail.com
    COPYRIGHT DISCLAIMER
    "Copyright Disclaimer Under Section 107 of the Copyright Act? 1976, allowance is made for "fair use" for purposes such as criticism, comment, news reporting, teaching, scholarship, and research. Fair use is a use permitted by copyright statute that might otherwise be infringing. Non-profit, educational or personal use tips the balance in favor of fair use."

Комментарии • 13

  • @AhmadZamroni-rk3hf
    @AhmadZamroni-rk3hf Месяц назад +4

    Aku merasakan kehangatan n kasih sayang dari ke dua kyai ini.

    • @brojomusti16
      @brojomusti16  Месяц назад +1

      subhanalloh, semoga bisa menghangatkan lahir bathin

  • @sunshineinn4539
    @sunshineinn4539 Месяц назад +1

    Sy bisa nangkap diskusi ini..indah banget dan bisa di mengerti maksudnya..seperti candaan pdhl dalam ya..makasih video nya..

  • @katijo1237
    @katijo1237 Месяц назад +1

    OK, Tetap Semangat 💪

  • @KratonMajapahit-jz1mr
    @KratonMajapahit-jz1mr Месяц назад +1

    Amin amin amin

    • @brojomusti16
      @brojomusti16  Месяц назад

      Semoga senantiasa bermanfaat konten kami

  • @aisyahnur8209
    @aisyahnur8209 Месяц назад +1

    💪💪👍

  • @TerapisIdamanMertua
    @TerapisIdamanMertua 18 дней назад +3

    Beda ya smaa ustad yg sering kampanye bid'ah2 an. Saklek banget bilang rokok haram, gk asyik buat diajak ngopi. 😂😂

  • @user-ku7in7qb7h
    @user-ku7in7qb7h Месяц назад +1

    Sudah maklum bahwa merokok itu makruh hukumnya termasuk makan pete, jengkol dan rokok, dan itu sudah menjadi ijma ulama.

  • @moh_solekan68
    @moh_solekan68 26 дней назад +3

    Lanjutkan merokok bagi yang suka merokok tinggalkan merokok bagi yang tidak suka metokok itu sudah jelas karena tidak ada larangan merokok yang bersifat absolut atau tegas jadi lebih baik kita diam (bicara hukum rokok dari pada kita bicara tapi tiada gunanya ( menghukumi rokok) 😂😅