[FULL] Penjelasan-Analisis Pakar & Komisioner KPU soal Pilkada Ulang 2025 Jika Kotak Kosong Menang
HTML-код
- Опубликовано: 17 сен 2024
- JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR dan KPU sepakat jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024, maka daerah tersebut akan kembali menggelar pilkada ulang pada 2025.
Lalu, bagaimana pelaksanaannya ke depan? Akankah wajib ada minimal 2 paslon?
Apakah pengulangan Pilkada nantinya akan efektif untuk daerah dengan kemenangan kotak kosong?
Simak pembahasan selengkapnya bersama Pakar sekaligus Dosen Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini dan Komisioner KPU, Idham Holik.
#pilkada2024 #pengamat #kotakkosong #kpu
Baca Juga Jadi Kesepakatan DPR & KPU, Pilkada 2024 akan Diulang di 2025 Jika Kotak Kosong Menang di www.kompas.tv/...
Artikel ini bisa dilihat di : www.kompas.tv/...
Pasangan yg kalah tdk boleh ikut pd pilkada ulang
Pemilu ulang, tapi harus dengan calon yg berbeda krn calon yg ada sudah kalah... Kalo calonnya itu-itu juga sama juga bohong karena jelas sudah ditolak masyarakat setempat.
belum tentu
Selamat siang . Terima kasih 🙏
Sekarang males lihat politik ind gk adil bansos buat alat kampanye semua oni ulah liuwk
Rakyat di suguhi MALAKAMA