[FULL] Penjelasan-Analisis Pakar & Komisioner KPU soal Pilkada Ulang 2025 Jika Kotak Kosong Menang

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 17 сен 2024
  • JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR dan KPU sepakat jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024, maka daerah tersebut akan kembali menggelar pilkada ulang pada 2025.
    Lalu, bagaimana pelaksanaannya ke depan? Akankah wajib ada minimal 2 paslon?
    Apakah pengulangan Pilkada nantinya akan efektif untuk daerah dengan kemenangan kotak kosong?
    Simak pembahasan selengkapnya bersama Pakar sekaligus Dosen Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini dan Komisioner KPU, Idham Holik.
    #pilkada2024 #pengamat #kotakkosong #kpu
    Baca Juga Jadi Kesepakatan DPR & KPU, Pilkada 2024 akan Diulang di 2025 Jika Kotak Kosong Menang di www.kompas.tv/...
    Artikel ini bisa dilihat di : www.kompas.tv/...

Комментарии • 6

  • @dalimikamal1041
    @dalimikamal1041 5 дней назад +3

    Pasangan yg kalah tdk boleh ikut pd pilkada ulang

  • @elbarrack5556
    @elbarrack5556 5 дней назад +3

    Pemilu ulang, tapi harus dengan calon yg berbeda krn calon yg ada sudah kalah... Kalo calonnya itu-itu juga sama juga bohong karena jelas sudah ditolak masyarakat setempat.

  • @NurliahLiah-hp6ss
    @NurliahLiah-hp6ss 5 дней назад

    Selamat siang . Terima kasih 🙏

  • @suparnojoyowijoyo4663
    @suparnojoyowijoyo4663 5 дней назад +1

    Sekarang males lihat politik ind gk adil bansos buat alat kampanye semua oni ulah liuwk

  • @AdiSutrisno-rp4fs
    @AdiSutrisno-rp4fs 3 дня назад

    Rakyat di suguhi MALAKAMA