[Part 5] Mengenal STP (Surat Tagihan Pajak): Menghitung Sanksi Bunga karena pembetulan SPT Masa PPN

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 1 дек 2024

Комментарии • 22

  • @rizkibambangnugraha6615
    @rizkibambangnugraha6615 Месяц назад

    Ijin bertanya pak, apabila pembetulan PPN masa 12 tahun 2019 dilakukan pembetulan bulan 10 tahun 2024 atas sp2dk, apakah sanksi bunganya dihitung nominal X 5 tahun X sanksi bunga? atau bisa mengajukan penghapusan atau keringanan? terimakasih

  • @rofikibnu656
    @rofikibnu656 Месяц назад

    Pak mohon dijawab,
    100 jt ini ppn atau dpp pak?

  • @LilissLumbantoruan
    @LilissLumbantoruan Год назад

    Thank you Bang, membantu, tolong kalau ada update terbaru,di update ya Bang, salam sehat dan semangat

  • @rinayuniarti9455
    @rinayuniarti9455 10 месяцев назад

    Terima kasih pak Faris penjelasannya, mau tanya gimana kalo sebelum pembetulan, sudah ada sebagian nominal yang sudah dibayarkan saat masa penyetoran dan pelaporan. Bagaimana perhitungan sanksi/dendanya, apakah nominal koreksi pembetulannya dikurangi yang telah dibayar terlebih dahulu sebelum dikalikan %tarif denda pak? mohon pencerahannya 🙏

  • @intanintan8594
    @intanintan8594 Год назад

    tolong buatin dong soalnya dalam bentuk contoh kasus gitu🙏🏻

  • @babypopeye8398
    @babypopeye8398 10 месяцев назад

    Kak, Kita harusnya setor dulu lewat Kide billing atau menunggu STP baru bayar lewat Kide billing? Terimakasih sebelumnya

  • @kairosconsulting-u8g
    @kairosconsulting-u8g Год назад

    Pagi pak saya ingin menanyakan tentang terkait pembetulan itu yang di kena kan sangsi hanya jika hanya ada kurang bayar saja kan ya ? atau tetap di kenakan sangsi jika lebih bayar ?, Terima kasih

  • @catherine9888
    @catherine9888 Год назад

    pak mau nanya kalo cara perhitungannya misal 100.000.000*5bulan*((0.99%*5%)/12) itu tidak benar ya? Terimakasih

    • @farisyustian
      @farisyustian  Год назад

      tidak, tarif 0.99% itu sudah setelah hitungan uplift factor (+5%/12 bulan)

  • @arifdanu3984
    @arifdanu3984 Год назад

    pak mau tanya , bukannya itu sanksi nya (tarif bunga+5%)/12* bulan , mohon koreksi kalo saya salah pak

    • @farisyustian
      @farisyustian  Год назад

      agar memudahkan WP, yg di situs DJP itu sudah sanksi setelah perhitungan tersebut pak ((tarif bunga+5%)/12* bulan)

    • @arifdanu3984
      @arifdanu3984 Год назад

      @@farisyustian terima kasih pak responnya

    • @rihadatulais1319
      @rihadatulais1319 Год назад

      pak mau tanya, tarif bunga itu diambilnya drmn ya nominalnya?

  • @kiranalarasati2278
    @kiranalarasati2278 Год назад

    kalau suku bunga acuan itu apa ya pak

  • @baliamenity3764
    @baliamenity3764 7 месяцев назад

    Jika pembetulannya tidak ada kurang bayar/lebih bayar, ga ada sangsi kan ya?

  • @melodiaris
    @melodiaris Год назад

    Ini untuk PT ya pak?

  • @DekorasiJakarta
    @DekorasiJakarta 5 месяцев назад

    Ka saya masih bingung hitung jumlah bulan

  • @cvbagjautama75
    @cvbagjautama75 7 месяцев назад

    boro2 dikurangin apalagi di hapuskan, yang ada mah dipersulit weh