Dakwah Karena Allah: Bolehkah Menerima Amplop Setelah Mengisi Ceramah?
HTML-код
- Опубликовано: 6 фев 2025
- Dalam video ini, kita akan membahas topik penting yang jarang dibicarakan: hukum bagi seorang ustadz atau dai yang menerima amplop atau bayaran setelah mengisi ceramah atau kajian. Di zaman Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam dan para ulama salaf, praktik seperti ini tidak ada. Al-Qur'an juga mengingatkan bahwa para nabi dalam dakwahnya tidak pernah meminta upah dari manusia, karena dakwah sejatinya adalah panggilan ikhlas untuk menyampaikan kebenaran.
Lantas, bagaimana hukum menerima bayaran setelah berdakwah? Apakah ini mengganggu niat ikhlas seorang dai, ataukah boleh dalam kondisi tertentu? Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas rahimahullah memberikan penjelasan berdasarkan dalil dari Al-Qur'an dan sunnah, mengutip ayat-ayat seperti yang terdapat dalam surat Al-An’am dan Asy-Syu'ara yang menunjukkan bahwa dakwah adalah murni karena Allah, bukan demi keuntungan dunia.
Selain itu, video ini juga membahas bagaimana para nabi memiliki pekerjaan atau usaha sendiri sehingga tidak menggantungkan hidup mereka dari dakwah. Ikuti penjelasan lebih lanjut mengenai keutamaan berdakwah dengan ikhlas, hukum menerima amplop, serta bagaimana seorang dai seharusnya menjaga niatnya dalam menyampaikan ilmu. Semoga video ini bermanfaat dan membantu kita semua memahami pentingnya keikhlasan dalam berdakwah, karena ganjaran yang sebenarnya berada di sisi Allah di akhirat.