Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dengan Tersangka berinisial GH

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 9 фев 2025
  • Kamis (16/01/2025)
    Bertempat di Rumah Restorative Justice Bele Po'onuwa Kejaksaan Negeri Pohuwato telah melaksanakan proses Upaya Restorative Justice (Keadilan Restoratif) dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dengan a.n Tersangka berinisial "GH".
    Dalam Pelaksanannya proses Restorative Justice dihadiri oleh Bapak Lulu Marluki, S.H., M.H., Selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan juga sebagai Jaksa Fasilitator, Pemerintah Desa, Pihak Keluarga dari Tersangka dan Korban. Adapun Tersangka disangka telah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
    Setelah proses mediasi untuk Restorative Justice, tersangka untuk dapat menunggu proses administrasi dan penetapan dan persetujuan dari JAM Pidum Kejaksaan Agung RI.
    Kamis (30/01/2025)
    Bertempat di ruang Video Conference Kejari Pohuwato. Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Bapak Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, S.H., M.H bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Bapak I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H., dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Bapak Sofyan Selle, S.H., M.H., melaksanakan ekspose Perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang diajukan untuk penyelesaian dengan Restorative Justice a.n Tersangka berinisial GH.
    Ekspose perkara ini dilaksanakan bersama dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, diwakili oleh Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda. Adapun terhadap ekspose Restorative Justice tersebut disetujui oleh Jampidum dan selanjutnya menyelesaikan proses administrasi guna penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restorative sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
    @kejaksaan.ri @kejatigorontalo__ @kejari_pohuwato

Комментарии •