Ijin bertanya ustadz, mencuri itu termasuk haqaqqullah atau Haq Adami , karena di kitab itu termasuk haqqullah , tapi mencuri itukan hubungannya dengan sesama manusia 🙏
HAQULLAH adalah segala aturan hukum yang di berlakukan demi terciptanya kemaslahatan umum , berupa rgulasi yang berkaitan dengan individu secra kolektif seperti zakat sholat haji zina mencuri mabuk dll (kitab fiqhulanhaji juz 3 halaman 586-587) namun HAQULLAH terbagi kepada dua bagian 1.MUSAMAHAH (MERINGANKAN) 2.MASSAQOH (MEMBERATKAN) yang musamahah bisa di taubati dan di anjurkan agama untukenutupi dari ekspos pablik seperti sholat zina yang kedua massaqoh di bangun atas prinsip memberatkan sebab masih ada relasinya dengan hak adami seperti mencuri. ((kitab iqna maa hasiyah bujaeromi alal khotib juz 3 halaman 471 cetakan kitab darul kutub ilmiyyah)
Ijin bertanya ustadz, mencuri itu termasuk haqaqqullah atau Haq Adami , karena di kitab itu termasuk haqqullah , tapi mencuri itukan hubungannya dengan sesama manusia 🙏
HAQULLAH adalah segala aturan hukum yang di berlakukan demi terciptanya kemaslahatan umum , berupa rgulasi yang berkaitan dengan individu secra kolektif seperti zakat sholat haji zina mencuri mabuk dll
(kitab fiqhulanhaji juz 3 halaman 586-587)
namun HAQULLAH terbagi kepada dua bagian
1.MUSAMAHAH (MERINGANKAN)
2.MASSAQOH (MEMBERATKAN)
yang musamahah bisa di taubati dan di anjurkan agama untukenutupi dari ekspos pablik seperti sholat zina
yang kedua massaqoh di bangun atas prinsip memberatkan sebab masih ada relasinya dengan hak adami seperti mencuri.
((kitab iqna maa hasiyah bujaeromi alal khotib juz 3 halaman 471 cetakan kitab darul kutub ilmiyyah)
Assalamu'alaikum ustad..
Izin bertanya..
Kenapa mencuri it merupakan haq allah sdangkan mencuri it milik manusia???
Kemudian ustad cnth dr haq anak adam yaitu had menuduh bg sseorang.. It bagaimana contoh nya ustadz??
Mohon penjelasan nya ustadz?