PENJELASAN URUTAN WALI NIKAH YANG BENAR

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 26 окт 2024

Комментарии • 80

  • @destrabae4676
    @destrabae4676 5 месяцев назад

    Semoga sy di lancarkan allah swt sebagai wali nikah adik perempuan ku...amin YRA

  • @politronrocket8400
    @politronrocket8400 7 месяцев назад +1

    terimakasih pak penjelasanya

  • @hasyimsky3educatif
    @hasyimsky3educatif Год назад +1

    Semoga Allah SWT memberikan kemudahan dan kelancaran dalam segala urusan Aamiin

  • @RusdyPratama-yf6hm
    @RusdyPratama-yf6hm Месяц назад

    Yg saya maksu mengucapkan di purum Ijabkabul

  • @NaldiSalawali
    @NaldiSalawali 2 месяца назад

    Assalamualaikum ustadz izin bertanya..
    Jika ayah serta kakeknya sudah meninggal dunia dan pamannya menolak untuk menjadi wali nikah apakah bisa kita menunjuk saudara kandung kakek untuk menjadi wali ?
    - Karna calon mempelai perempuan tdk punya saudara laki-laki.
    Mohon pencerahannya ustadz 🙏

  • @muhammadalimurtadho5454
    @muhammadalimurtadho5454 Год назад +1

    Izin bertanya PK klo menikah Sirri yg tak punya wali karena anak di luar nikah walinyakan hakim,tp klo di nikahkan Sirri dulu untuk mnutup aibnnya shighot aqadny trs gmn mhn pencerahan...

  • @ElokrizqiaCantika
    @ElokrizqiaCantika Год назад +1

    Mau bertanya mohon di jawab pak ustad, karna hal ini selalu mengganggu fikiran saya...
    Saya seorang duda dan menikah dengan wanita bujang/perawan, sudah di lamar namun ayah wanita tersebut tidak mau/merestui, dan setelah itu wanita ini lari dari rumah nya gara2 tidak di restui mengejar saya, sehingga mau tau mau ibu dan kakak kandung wanita ini menyuruh paman (saudara ayah) wanita ini untuk menjadi wali untuk menikahkan, karna ayah wanita ini saat di temui oleh paman tidak merespon dan selalu bilang tidak mau untuk menikahkan, dan ahirnya paman wanita ini menikahkan saya dan wanita ini di rumah saya yah di hadiri oleh saudara laki2 wanita ini.. pertanyaan saya, apakah pernikahan saya ini sah ?
    Dan saat ini saya dan istri saya sudah mempunyai anak 1...
    Mohon di jawab pak 🙏🏼🙏🏼🙏🏼

    • @ibnuramlanchannel1614
      @ibnuramlanchannel1614  11 месяцев назад

      Maaf baru sempat respon..
      Wali yang seperti itu namanya wali adhol ( wali yg tidak mau menikahkan),
      Jika walinya Adhol maka harus disidangkan dulu di PA, dan setelah ada putusan sidang Wali Adhol,maka KUA bisa menjadi wali hakim
      adapun pernikahan abang sebenarnya perlu dikaji ulang, sebab pindah ke paman itu belum bisa dilakukan sebb masih ada ayah.
      Lebih baik segera konsulke KUA terdekat, agar mendapat penjelasan

  • @TukangSemen-i9l
    @TukangSemen-i9l 2 месяца назад

    Assalamualaikum pak ustad, saya mau tanya dua bulan lagi anak saya yg perempuan mau nikah tapi berhubung saya sbagai wali nya ada di kalimantan baru beberapa bulan mau pulang tidak ada ongkos dan tidak bisa pulang apakah bisa wali nya digantikan oleh kakak laki2 nya yg sekandung

  • @TukangSemen-i9l
    @TukangSemen-i9l 2 месяца назад

    Kalau sebagai wali ,/ ayah nya ada di Kalimantan karena tidak bisa pulang apakah bisa walinya dari kakak ayahnya

  • @ChairilIchsanichsanology
    @ChairilIchsanichsanology 4 года назад

    Afwan ustd, saran ustad volume nya waktu merekam sepertinya perlu di besarkan lagi soalnya waktu menyimak anda perlu stel full volume hp baru kedengaran Bagus hehe... Afwan yaa ustad ,jazakallah ilmu nya
    😊🙏🙏

  • @feliqagussantoso1895
    @feliqagussantoso1895 2 года назад +1

    Pak kyai ijin bertanya,calon saya dan keluarganya kristen. Calon saya bersedia pindah islam siapa yg wajib jd wali. Ayahnya sdh usia,kakak laki2 dan adik laki2 tdk dpt datang kr keadaan sdh berklrg faktor kesibukan kerja dan tempat yg jauh dipulau. Yg bs adik perempuan apkh bs jd wali/saksi.

    • @ibnuramlanchannel1614
      @ibnuramlanchannel1614  2 года назад

      kalo ayah dan keluarga calon istri masih beragama lain, maka silahkan berwali hakim dan konsultasi dengan pak KUA nya

    • @feliqagussantoso1895
      @feliqagussantoso1895 2 года назад

      @@ibnuramlanchannel1614
      Ooo... Otomatis Wali hakim ya bpk.
      Trmksh kami sampaikan.

  • @vanynurapnioktaviani7589
    @vanynurapnioktaviani7589 Год назад +1

    Assalamualaikum ,.
    Pa ustadz , saya mau bertanya, insyaAllah saya akan melangsungkan pernikahan, ayah saya masih ada , tapi dia sakit stroke dan kondisinya tidak memungkinkan karna bicara nya pun gajelas, dan bapa nunjuk ke ade nya, paman saya.
    Tapi saya juga masih ada abang dan ade lakilaki ,
    Mana yanh harus saya jadikan wali pa ustadz ?
    Mohon di jawab 🙏🙏
    Terimakasih

    • @pengembara4541
      @pengembara4541 Год назад

      afwan bantu jawab, yg berhak adalah kakek dari jalur ayah

  • @theputput27
    @theputput27 6 месяцев назад +1

    ustadz mau bertanya, kalau ayah sudah meninggal, saudara kandung laki2 tidak ada, adanya saudara se-ayah lain ibu, tapi tidak mau karena alasan dia belum menikah dan masih kuliah, kemudian digantikan dengan paman dari ayah, apakah boleh ?

    • @ibnuramlanchannel1614
      @ibnuramlanchannel1614  5 месяцев назад

      Ketika saudara kandung tidak ada maka wali berpindah kepada saudara seayah meskipun beda ibu, dan itu tdk bisa berpindah ke paman, sebab paman itu urutan wali ke 8, belum nikah itu bukan alasan tdk bisa jadi wali kalo dia sudah baligh, kalo alasan tdk bisa nikahkan, silahkan dikonsultasikan dengan penghulunya

  • @poweredbyELTech
    @poweredbyELTech Год назад +1

    Permisi ijin bertanya. Kalau si ayah sejak anaknya belum lahir sudah pergi dengan orang lain dan gak pernah menafkahi si anak lalu untuk mencari keberadaannya pun juga tidak jelas bagaimana? Dan juga dulu si ibu nikah dgn ayahnya nikah siri atau bagaimana ceritanya juga tidak tahu.

    • @ibnuramlanchannel1614
      @ibnuramlanchannel1614  Год назад

      Trimkash atas pertanyaanya, terkait kondisi seperti ini bisa disebut wali yang hilang ( mafqut ) dan bisa berpindah ke wali hakim.
      namun akan lebih baik jika ada pernyataan hilangnya wali oleh pihak yg berwenang..

    • @poweredbyELTech
      @poweredbyELTech Год назад

      @@ibnuramlanchannel1614 hmm.... Baik terimakasih pak sudah berkenan menjawab. Sehingga jadi tahu apa langkah yang perlu dilakukan 🙏🏻😇

  • @deryramadhan9425
    @deryramadhan9425 Год назад +1

    Assalamu'alaikum ustadz, minta solusi ustadz
    Saya mau menikah insha Allah dalam waktu dekat, orang tua atau bapak dari calon istri saya ini sudah meninggal, sedangkan ada kakak dri calon saya ini tetapi enggan menikah kan karna ada malasah keluarga dalam pembagian warisan, setelah ke KUA kami disarankan untuk langsung ke pengadilan agama karna yang menikahkan akan menunjuk wali hakim karna takutnya kakak dari calon saya tersebut melaporkan atau menggugat, sedangkan paman ny masih ada, itu bagaimana ustadz ?

    • @ibnuramlanchannel1614
      @ibnuramlanchannel1614  Год назад

      Wa'alaikumslam warahmatullah...
      Bang Dery yg dirahmati Allah.. semoga Allah mudahkan segala urusan bang Dery, dan Allah berikan solusi dari permaslahan ini.
      Terkait masalah Bang Dery, sedikit saya perjelas.. Urutan Wali sebagaimana saya jelaskan dlm Video ini, 1.Ayah, 2, Kakek (ayah dari Ayah), 3. Buyut (ayah kakek), 4..Saudara Kandung... Dan Paman itu urutan ke 8.
      Jadi kalo masih ada saudara, tentu belum boleh berpindah ke paman.
      Pertanyaan saya, Kakek atau Buyut calon istri bang Dery ada atau tdk..?
      Kalo tdk ada, maka memang harus beralih ke Saudara Kandung.
      Tapi disaat saudara kandung enggan menjadi wali, maka itu namanya wali adhol, dan wali adhol harus diproses di Pengadilan Agama agar keluar putusan utk beralih ke Wali Hakim (Kepala KUA)
      Terkait dengan info bahwa saudara kandung akan melaporkan ke pihak berwajib itu tdk ada dasar hukumnya, artinya tdk usah terlalu hawatir, sebab nikah yg didasari suka sama suka itu tdk melanggar hukum

    • @ibnuramlanchannel1614
      @ibnuramlanchannel1614  Год назад

      @Dery Ramadhan, jadi calon istri bang Dery punya hak untuk mengajukan sidang wali adhol karena saudaranya tdk mau jadi wali, nnti setelah ada putusan maka nikah dengan wali Hakim,
      Demikian penjelasan saya, semoga manfaat.. semoga Allah mudahkan niat baik bang @Dery Ramadhan..

  • @rabbanichannel0510
    @rabbanichannel0510 10 месяцев назад

    Assalamualaikum ust....apabila ayah masih sehat dan ada d tempat, apakah boleh ayah nunjuk kakak laki²nya jadi wali?

  • @anasyahbana3986
    @anasyahbana3986 4 года назад +1

    Aslm. Ust, mau bertanya..
    Kalau musim pandemi seperti ini, ayah kandung masih hidup tetapi sekarang berada di pulau jawa dan terhalang berangkat kesini utk menikahkan anaknya efek surat menyurat dan penerbangan tutup misalnya.
    Apa boleh di wakilkan utk wali nikahnya?

    • @ibnuramlanchannel1614
      @ibnuramlanchannel1614  4 года назад +1

      Wa'alaikum salam warhmatullah.
      Disaat Wali Yang berhak menikahkan namun tidak bisa hadir disebabkan oleh beberapa faktor yg memang tidak mungkin utk hadir dalam prosesi ijab qabul, ( karena sebab pandemi seperti yang dijelaskan dlm pertanyaan diatas, atau mungkin ada sebab lain..), maka ada satu solusi yaitu dengan mengirimkan surat : "TAUKIL WALI BILKITAABAH" ( surat berwakil wali dengan tulisan).

    • @ibnuramlanchannel1614
      @ibnuramlanchannel1614  4 года назад +1

      Dan adapun cara mengurus Surat "TAUKIL WALI BIL KITAABAH" tersebut dengan cara ; Wali Yang berhak menikahkan namun tdk bisa hadir tadi mendatangi KUA tempat tinggalnya utk meminta surat "TAUKIL WALI BIL KITAABAH"tersebut.
      Surat itu ditandatangani wali yg berwakil itu, juga Kepala KUA dan 2 orang saksi.

    • @ibnuramlanchannel1614
      @ibnuramlanchannel1614  4 года назад +2

      Dan setelah mendapat Surat "TAUKIL WALI BIL KITAABAH" tersebut, maka sang wali mengirimkan surat taukil itu kepada pengantin yg akan menikah untuk selanjutnya diserahkan kepada Penghulu/Kepala KUA tempat calon pengantin tersebut melangsungkan pernikahan.
      Demikian.. semoga bermanfaat..
      Wassalam..

  • @yadimulya583
    @yadimulya583 2 года назад +1

    Klo suami bisakah jadi wali istrinya?
    Karna istinya mau di serahkan pada orang lain

    • @ibnuramlanchannel1614
      @ibnuramlanchannel1614  2 года назад

      Waduuh... maksudnya diserahkan pada orang lain itu gimana ya..??
      Yang pasti... yg bisa jadi Wali nikah itu org laki-laki yg ada garis nasab dg ayahnya..
      jadi.. kalo suami/mantan suami tentu tdk bisa jadi wali bagi mantan istrinya...

  • @Amarza16922
    @Amarza16922 3 года назад +1

    Ustadz, kalau masih ada ayah tapi dia sejak saya kecil pergi ninggalin saya bersaudara dan gak bertanggung jawab, bahkan kami gak pernah bertemu, apakah boleh wali nikah saya abang saya kandung seayah seibu? Selama ini selain ibu, abang saya bertanggung jawab tehadap saya. Mohon ya ustadz dijawab. Makasih ya ustadz....

    • @ibnuramlanchannel1614
      @ibnuramlanchannel1614  3 года назад

      Kalo ayah masih hidup.. TDK bisa pindah ke wali nasab yg lain.. dihubungi dan silaturrahmi aja dlu

  • @calonpenghunisyorga7431
    @calonpenghunisyorga7431 3 года назад +1

    assalamualaikum. izin bertanya pak ustad,,jika ayah kandung sdh meninggal, punya adik tiri laki2 tp dia tdk shalat, apakah sah diwakilkan ke wali hakim?

  • @roniekaputra7343
    @roniekaputra7343 2 года назад +1

    assalaamu'laikumUstadz, kalo walinya anak kandung laki2 gmna ustadz, trm kasih

    • @ibnuramlanchannel1614
      @ibnuramlanchannel1614  2 года назад

      Terkait hal ini, maka sebenarnya ada perbedaan pendapat dalam hukum fikihnya.
      Menurut imam Syafi'i, anak tidak bisa jadi Wali bagi ibunya, sebab perwalian itu dari pihak Bapak / ayah.
      Tapi menurut Imam Maliki, anak boleh jadi wali bagi ibunya

  • @pejuangrp6118
    @pejuangrp6118 Год назад

    Ustadz, calon istri sya keluarganya meninggal semuanya tpi ada saudara ayahnya cuma satu tpi dia ya gak mau jadi wali nikahya

  • @ridangindangin5270
    @ridangindangin5270 2 года назад +1

    Assalamualaikum,,bagaimana kalau saudara sekandung misalkan merantau, sementara dirumah yang ada saudara seayah saja,bolehkah dia jadi wali

    • @ibnuramlanchannel1614
      @ibnuramlanchannel1614  2 года назад

      Saudara Kandung itu urutan Wali ke-4 dan Saudara seayah itu urutan wali ke-5, jadi silahkan saudara kandung utk membuat surat Taukil Wali Bil Kitaabah ( berwakil wali dengan tulisan ) dari kua tempat saudara kandung merantau

  • @adlinajulivaf834
    @adlinajulivaf834 Год назад +1

    Assalamualikum pak
    Misalnya ayah saya masih idup tp jauhh, dan ayah saya ridho buat jatuhi wali nikah ke adek kandung laki2 saya apakah bisa pak? Adek kk kandung ayah saya udh meninggal pak…

    • @ibnuramlanchannel1614
      @ibnuramlanchannel1614  Год назад

      Wa'alaikumslam warahmatullah wabarakaatuh.. jika ayah kandung masih ada, maka perwalian nikah tidak bisa dialihkan ke wali yg lain mbak, maka jika ayah jauh dan tidak bisa hadir saat prosesi akad nikah, maka silahkan membuat surat "Taukil Wali Bilkitaabah" ( surat berwajib wali dengan tulisan), caranya .. ayahnya mbak dimohon hadir ke KUA terdekat dimana beliau tinggal, dan menghadap kepala KUA utk dibuatkan Surat Taukil Wali Bilkitaabah.. demikian.

    • @adlinajulivaf834
      @adlinajulivaf834 Год назад

      Begitu yaa pak makasih yaa informasi yaa pak.. smoga sehat selalu yaa pak dan selalu di lindungin Allah swt.. Amin

  • @BasukiBasuki-h8n
    @BasukiBasuki-h8n 3 месяца назад

    Boleh gak saya saudara perempuan menikahkan anak dari saudara se ibu karena saudara dar BAP sudah meninggal

  • @nendensopiah5067
    @nendensopiah5067 2 года назад +1

    bagai mana jika kaka sekandung masih ada tp tidaksanggup jadi wali apa bisapakai kaka laki2 seayah

    • @ibnuramlanchannel1614
      @ibnuramlanchannel1614  2 года назад

      TIDAK SANGGUP yg bagaimana ya maksudnya..?
      kalo hanya tidak sanggup melaksanakan proses ijab kabul secara langsung, bagusnya dimandatkan ke penghulu ata ustadz/kyai dengan tetap hak walinya bagi kakak kandung tersebut.
      dan jika masih ada kakak Kandung, maka perwalian tidak bisa dialihkan ke kakak seayah

  • @kiswanto2669
    @kiswanto2669 7 месяцев назад +1

    Kalo sodaranya bapak perempuan. Apakah anknya sodaranya bapak yg perempuan itu bisa jadi wali belah. Tolong di bantu jawab ustdz

    • @ibnuramlanchannel1614
      @ibnuramlanchannel1614  5 месяцев назад

      Semua wali adalah dari jalur laki-laki, tidak bisa dari jalur perempuan

    • @tutiadzra5110
      @tutiadzra5110 4 месяца назад

      ​@@ibnuramlanchannel1614apakah dengan demikian tidak sah pernikahannya ya?

  • @sarahmaulida9428
    @sarahmaulida9428 3 года назад +1

    Asalamualaikum pa ustadz. Bp sy udah mninggal . Bp sy punya paman mninggal jg.paman ayah punya anak kalau anak paman ayah di lewat mmilih wali hakim gimana sah ga nikah nyah

    • @ibnuramlanchannel1614
      @ibnuramlanchannel1614  2 года назад

      Wa'alaikmsalam..
      Yang dimaksud ini paman ayah atau paman pengantin..?
      Paman ayah itu berarti saudara ayahnya ayah...
      Dan kalau paman pengantin itu saudara ayah..
      Sedangkan jalur keatas itu -- Ayah -- trus ayahnya ayah (kakek) -- trus Ayahnya kakek -- baru saudara kandung dan seterusnya..
      Tidak ada jalur ke paman ayah.. apalagi anak paman ayah..
      maka solusinya wali hakim..

  • @darwincadok4078
    @darwincadok4078 3 года назад +1

    Assalamualaikum,,,saya mau tanya klo wali buat perempuan yang ayahnya meninggal namun punya sodara kandung 2 yang sodara kandung pertama tidak mau jadi wLi,apa bisa wali tersebut pindah kesodara kandung yang kedua,,,terima kasih

  • @anandarayshajuliansaputra1628
    @anandarayshajuliansaputra1628 2 года назад

    Assalamualaikum.izin bertanya pak ustadz...jika seorang janda inggin menikah..sedangkan anak2 nya yg sdh Akil baligh sdh bisa menjadi wali namun blm menyetujui...jika ia menikah dengan menggunakan wali nikah adik kandungnya..apakah pernikahan janda ini Syah pak ustad

    • @ibnuramlanchannel1614
      @ibnuramlanchannel1614  2 года назад

      Menutut Imam Syafi'i / madzhab Syafi'iyah itu anak tdk bisa jadi wali bagi ibunya..
      adik Kandung itu urutan wali ke 4 disaat sudah tidak ada Ayah, Ayahnya Ayah ( kakek ) dan Ayah Kakek ( buyut)

  • @rahayunurdini4938
    @rahayunurdini4938 2 года назад +1

    Saya dftr kuq walinya ayah sendriri ko ayahnya dsruh ke kua ya knpa ya itu

    • @ibnuramlanchannel1614
      @ibnuramlanchannel1614  2 года назад

      Itu boleh ditanyakan ke petugas atau penghulu yg ada di KUA nya mbak, mungkin masih ada hal yg perlu diperjelas oleh Penghulunya

  • @liscapitalis6683
    @liscapitalis6683 3 года назад +1

    Klo pkai wali hakim ap bleh gak alny bpk sya ud meningk sjak sya umur 5thun

    • @ibnuramlanchannel1614
      @ibnuramlanchannel1614  3 года назад

      Wali memiliki urutan sebagaimana diterangkan dlm video ini. Jika Bapaknya sudah meninggal maka bisa beralih ke wali yg lain. Kalo urutan wali nasab yg saya sebutkan dlm video ini sudah TDK ada, maka bisa pakai wali hakim.

    • @liscapitalis6683
      @liscapitalis6683 3 года назад

      Klo tdak ad akte klahiran ap bsa dgnti dg syarat yg lain

    • @liscapitalis6683
      @liscapitalis6683 3 года назад

      Klo urtan wli nkah yg di sbebutkn td sdah menigl dunia ap bsa dgnt dg wli sblah ibu

    • @ramdhaniprmana6724
      @ramdhaniprmana6724 3 года назад

      @@liscapitalis6683 ga boleh lebih baik pakai wali hakim

    • @ramdhaniprmana6724
      @ramdhaniprmana6724 3 года назад

      Saudara ibu walaupun laki" ga bisa dijadikan wali nikah

  • @AdoadoBae-s8r
    @AdoadoBae-s8r 20 дней назад

    Hadist ya gak disebutkan..

  • @liscapitalis6683
    @liscapitalis6683 3 года назад +1

    Klo bpk pr ud meningl siape yg jd wli nkahnya bgi pr

    • @ibnuramlanchannel1614
      @ibnuramlanchannel1614  2 года назад

      Kalo ayah wafat-- maka wali berpindah ke kakek ( ayahnya ayah) -- kalo sdh tdk ada juga maka pindah ke ayanya kakek -- trus saudara kandung dst

  • @andietiawan2009
    @andietiawan2009 2 года назад +1

    assalAmualaikum pak ustad...jika ayahnya pengantin wanita punya kakak tiri seayah lain ibu...Posisinya diurutan berapa...

    • @ibnuramlanchannel1614
      @ibnuramlanchannel1614  2 года назад

      Wa'alaikumsalam warahmatullah. itu berarti paman seayah, itu wali urutan ke-9

  • @fitriyati8593
    @fitriyati8593 3 года назад

    Assalamuaalaikum,wr br. Ustad saya ingin betanya, klaw misalnya mnikah sirih,sudah 5 tahun kemudian menikah kantor kuA, apakah bisaa

    • @ibnuramlanchannel1614
      @ibnuramlanchannel1614  2 года назад

      Diisbatkan dulu ke Pengadilan Agama .. nanti baru terbitkan buku nikah di KUA

  • @williabangkit9792
    @williabangkit9792 3 года назад

    Ustd mau tanya apakah boleh sepupu dari jalur ayah tetapi bukan paman melainkan kakak permpuan atau adek perempuan dari jalur ayah jadi wali tadz🙏

    • @ramdhaniprmana6724
      @ramdhaniprmana6724 3 года назад

      Anak kk perempuan ayah bisa jadi wali

    • @ibnuramlanchannel1614
      @ibnuramlanchannel1614  2 года назад

      wali harus dari jalur laki-laki.. bukan jalur perempuan

    • @daeng730
      @daeng730 Год назад

      Assalamu Alaikum ust.ayah masih hidup dan sehat.karena perceraian istrinya tidak mau mantan suaminya yg jadi wali anaknya.bagai mn solusinya.apa saudara boleh menjadi wali mengganti ayah nya.

  • @utamisurya5421
    @utamisurya5421 3 года назад

    Bgm ustat jika wali nikah atau ayah tidak seiman
    Apakah nya msh bisa menjd wali anknya

    • @ibnuramlanchannel1614
      @ibnuramlanchannel1614  3 года назад

      Kalo ayah TDK seiman maka terputus hak walinya..
      Artinya TDK bisa menjadi wali nikah anaknya..

  • @HuddunHasibuan
    @HuddunHasibuan 2 месяца назад

    Saudara seayah bukan saudara tiri,