Perpajakan Koperasi dan Tata Cara Pengisian SPT Koperasi

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 19 дек 2024

Комментарии • 10

  • @acihsuwarsih2207
    @acihsuwarsih2207 Год назад +1

    trima kasih, untuk informasi yang disampaikan

  • @anitafitriana4517
    @anitafitriana4517 Год назад

    Terimakasih banyak, sangat memberikan pencerahan..

  • @pujaaxic3020
    @pujaaxic3020 Год назад +2

    Maaf saya mau bertanya...
    Kami Koperasi Sektoril Perkebunan Kelapa Sawit, menjual Tandan Buah Sawit, dan membeli pupuk dll.
    Jika PM kita lebih besar dari PK harusnya bisa dikompensasikan. Tapi menurut KPP sdh TDK bisa lagi dikompensasikan, apakah betul demikian? Mohon penjelasanya...
    Terimakasih

  • @marianaut2021
    @marianaut2021 Год назад

    bole dishare video cara isi spt badannya ?

  • @minikuparabol
    @minikuparabol Год назад

    nuwun sewu mas admin , boleh minta contact person nya pak joko , mau tanya - tanya tentang pajak di ksp kami, maturnuwn

  • @NurAini-pr4fq
    @NurAini-pr4fq 8 месяцев назад

    apa shu itu dikenakan pajak yah pak??

  • @koperasiadis2278
    @koperasiadis2278 Год назад

    admin boleh minta link materi terkait perpajakan koperasi untuk dipelajari terimakasih

  • @sugiyantobba6160
    @sugiyantobba6160 Год назад

    Mohon petunjuknya, apakah dgn diterbitkannya UU Hak Cipta Kerja untuk SHU (sisa hasil usaha) bukan merupaksn obyek pajal yg otomatis tdk dikenakan pajak penghasilan