BIJAK MNCo. (Bincang Isu Pajak bersama MNCo.) ||| Pajak Atas Orang yang Meninggal dan Warisannya

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 30 окт 2021
  • Masih banyak orang yang tidak memahami kewajiban pajaknya sendiri. Termasuk jika terdapat pembagian warisan dari orangtua. Bagaimana menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya dapat Anda dapatkan solusi lebih lanjut di: utas.me/mukhnurkholis
    ===============================================================
    Jangan lupa follow kami:
    IG 👉🏻 / sharingpajakmnco
    FB 👉🏻 / sharingpajakku
    Twitter 👉🏻 / sharingpajakku
    TikTok 👉🏻 / sharingpajakmnco
    ===============================================================

Комментарии • 47

  • @bernekos
    @bernekos 2 года назад

    Ini baru penjelasan yang benar tentang Warisan sesuai UU.
    Ditempat lain banyak konsultan lain bilang bahwa Warisan yg belum masuk SPT Pewaris maka Ahli waris berpotensi untuk diminta untuk membayar pajak atas harta Warisan yg diterima dimana waktu diminta tunjukan peraturannya maka dijamin pasti mereka tidak akan bisa menunjukannya krn memang dalam UU Warisan itu bukan Objek Pajak tanpa persyaratan apapun.
    Pemungutan Pajak yg dilakukan tanpa aturan = PUNGLI dan melanggar hukum.
    Terima Kasih kepada pak M Nurkholis yang telah memberi edukasi yg benar kepada kita semua

  • @JihadTrisakti
    @JihadTrisakti 2 года назад +2

    Wah terima kasih atas insight yang diberikan. Ditunggu video BIJAK selanjutnya 🙏

  • @trimurtiningrum7484
    @trimurtiningrum7484 2 года назад

    Barakallah ilmu pajaknya bpNurkholis bila siwajib pajak meninggal petugas pajak menagihnya hrs sesuai pasal2 undang perpajakn antaralain bisa dibebaskn bila meninggalnya sblm tgl 1 sept& bila ada pajak terutang siahli waris yg dikenai stlh pembagian warisan 🙏mohon diralat dengerkn sambil makan bareng2 ponakn

    • @SharingPajakMNCo
      @SharingPajakMNCo  2 года назад

      Bu Tri.. benar bahwa setelah meninggal (contoh tgl 1 Sept), kewajiban pajak subyektifnya telah berakhir sehingga tidak bisa dikejar-kejar pajak lagi. Tapi jika sebelum tgl 1 Sept sudah pernah diterbitkan SKPKB/STP (memiliki tunggakan pajak), ahli waris dapat dikenai pertanggungjawaban sebesar maksimal nilai warisannya

  • @veronicaramali9988
    @veronicaramali9988 2 года назад

    Ayah punya npwp, ibu juga punya npwp, tiap thn lapor spt, begitu ayah meninggal( ada srt kawin ) apa harta warisan dlm spt ayah dgn sendirinya masuk kedlm spt ibu dan di laporkan dlm spt ibu sbgI harta ibu

  • @maikelllmoningka8943
    @maikelllmoningka8943 Год назад

    Dari penjelasan bapak mengenai op yg sudah meninggal, begini pak kejadian di KTR Pratama Jayapura tetap periksa pjk op THN 1917, sedang op meninggal September 12, 2020, mulai periksa tgl 21 agts 2021 s/d skarang sudah tahap permintaan tanggapan, kpd ahli waris yg TDK mengetahui ttg pembuatan lap pjk tsb, op TDK ada hutang pjk yg inkra s/d meninggal

    • @HAZAIRINification
      @HAZAIRINification Год назад

      Hanya tagihan pajak yg sdh inkracht yg wajib dibayar. Pemeriksaan pajak op yg sdh meninggal tidak bs lg dilakukan.

    • @SharingPajakMNCo
      @SharingPajakMNCo  9 месяцев назад

      benar pak Haza@@HAZAIRINification

  • @hilmicdd9045
    @hilmicdd9045 Год назад

    bagaimna kita bisa tau...bhwa ad tunggakkn atau tdk...utk bisa mmbdakan bhwa orng yg sudah mninggl dunia ini sblmx baru brncna sj atau sdh aj tunggakkn

  • @siskakusnoto1528
    @siskakusnoto1528 2 года назад

    Terima kasih atas penjelasannya yg luar biasa pak Nurcholis.
    Kakak aku meninggal dunia , Beliau single , meninggalkan harta Saham.. Saham tsb sdh di pindah atas nama ke salah satu ahli waris yaitu adiknya. (Pinjam nama) Apakah adiknya tsb , adiknya tsb melaporkam dlm Spt tahunan sbgi warisan atau bgmn. ? Dan akan dikenakan pajak brp besar ? Mohon pak Nurcholis bs menjawabnya Terima kasih. 🙏.

    • @SharingPajakMNCo
      @SharingPajakMNCo  2 года назад

      Walaupun adik kandung, tetapi secara hukum dia dianggap sebagai ahli waris(karena kakak tidak memiliki keturunan) tetap BUKAN OBYEK PAJAK. Atas Saham warisan tersebut harus dilaporkan di SPT Tahunan Adik di bagian HARTA dan Penghasilan Non Obyek Pajak.
      Jadi.....tidak ada pajaknya bu

  • @rinih721
    @rinih721 2 года назад

    Ada rumah waris blm terbagi yg sdh ada di SPT pewaris tp SPT sdh ditutup, dibeli thn 1960. Warisan ini msh atas nama pewaris . Ahli waris ada 2 anak dan 2 cucu ( krn 1anak lagi sdh wafat), dmn anak 1 tdk ikut TA dan 1 ikut TA/PPS. Rumah dlm proses dijual. Ada pendapat pada prisnsipnya sdh pernah ada di SPT pewaris aman, jd masuk ke SPT ahli waris setelah proses penjualan selesai ,dlm bentuk uang tunai. Mohon pencerahannya pak

    • @rinih721
      @rinih721 2 года назад

      Kalau asset yg dibeli seb thn 1985, katanya bukan obyek TA/ PPS?

  • @yosephinedamanik2343
    @yosephinedamanik2343 2 года назад

    Bagaimana jika warisan berupa tanah & bangunan telah dibalik nama ke 5 ahli waris tapi oleh waris tidak dilaporkan SPT nya?

  • @marisnoviantono2855
    @marisnoviantono2855 2 года назад +2

    Jaman dulu banyak orang tua punya rumah tetapi tidak wajib punya NPWP krn penghasilan dibawah PTKP. Otomatis rumah tsb tidak pernah terlapor dalam SPT. Setelah orang tua meninggal dan rumah diwariskan ke anaknya, apakah warisan tsb terutang pajak pd ahli warisnya?, padahal peraturan jelas menyebutkan bhw penghasilan dibawah PTKP tidak wajib berNPWP.

    • @SharingPajakMNCo
      @SharingPajakMNCo  2 года назад

      Tetap tidak terutang pajak penghasilan mas...
      Hanya saja atas perolehan Hak Tanah/bangunan terdapat ketentuan lain lagi, yaitu Bea Perolehan Hak Tanah/Bangunan. Namun untuk warisan, BPHTB bisa mendapat potongan 50%.

    • @e9589
      @e9589 2 года назад

      @@SharingPajakMNCo caranya gimana bisa dapat potongan 50% BPHTB nya

    • @SharingPajakMNCo
      @SharingPajakMNCo  9 месяцев назад

      Pengajuan ke Pemda setempat@@e9589

  • @naditatawinah4704
    @naditatawinah4704 2 года назад

    Sy kpr nunggak kejadiannya uda lama sekali gak dicicil lg an tdk dilapor pajak karena kejadiannya uda lupa apa sy akan kena sanksi

    • @SharingPajakMNCo
      @SharingPajakMNCo  2 года назад

      Sanksi dikenakan jika tidak lapor SPT Tahunan. Juga dikenakan jika ada penghasilan yang belum dihitung/dibayarkan pajaknya. Kalu cuma lupa tidak melaporkan harta dan hutang saja, tidak ada risiko sanksi

  • @devakurniawan4794
    @devakurniawan4794 9 месяцев назад

    Izin bertanya, lalu bagaimana klo wajib pajak ini meninggal dunia sedangkan dia punya utang pajak trs tidak diketahui keluarga atau ahli waris nya? Apakah nanti akan dihapuskan atau bagaimana ya? Terima kasih

  • @ilhamilham4438
    @ilhamilham4438 2 месяца назад

    Npwp WBT itu sama dgn npwp yg meninggal ya ?

  • @yuliantotirtadjaja9076
    @yuliantotirtadjaja9076 2 года назад

    Bagaimna perlakuan pajak u warisan dari ibu yg sdh meninggal (ayah sbg WP masih hidup tp tdk melaporkan pajaknya) , krn keinginan ibu (tidak tertulis) akan mewariskannya ke anak2nya saja terima kasih

    • @SharingPajakMNCo
      @SharingPajakMNCo  2 года назад +1

      Atas harta yang diterima AHLI WARIS dari PEWARIS (bisa ayah atau ibu yang meninggal) tetap bukan obyek pajak penghasilan. Tapi harus dilaporkan di SPT Tahunan penerimanya.
      Yang menjadi obyek pph hanyalah penghasilan yg timbul dari warisan tersebut. Misal dapat warisan deposito 10 milyar, ini bukan obyek pajak(tidak kena pajak). Tapi atas bunga depositonya tetap kena pajak (pph final 20% dipotong oleh bank)

    • @helenasimamora8996
      @helenasimamora8996 2 года назад

      @@SharingPajakMNCo bgmn klo ahli waris tdk melanjutkan lap spt nya krn tdk tahu bhw lap spt nya itu hrs dilanjutkan oleh ahli waris ,pak?
      Suami meninggal okt 2015,...spt 2015 tdk dilap kan sampai skrg ...dan ditahun 2021 ini apakah sy msh bs melanjutkan npwp pewaris atw npwp baru, pak?

    • @SharingPajakMNCo
      @SharingPajakMNCo  2 года назад

      @@helenasimamora8996 Jika harta pewaris sudah habis dibagikan kepada para ahli waris, maka NPWP pewaris harus diCABUT dan tidak bisa dipakai lagi...
      ahli waris harus menggunakan NPWP baru

  • @e9589
    @e9589 2 года назад

    Permisi saya mau nanya kl ayah sy meninggal juli 2021 & ada rumah yg papa saya beli pk Dana saya th 2007 Blm ada di SPT ayah saya. Saya di luar negeri mulai 2002 sampai skrg blm Plg. Tapi rumah itu HGB Nya hampir habis. Lalu saya mau menjadikan SHM ke nama saya saya py adik Jadi pakai Cara apa? Bagaimana agar saya bisa menerima rumah itu. Tapi saya nggak mungkin py NPWP & SPT Krn ada di LN skrg. Terima kasih

    • @SharingPajakMNCo
      @SharingPajakMNCo  2 года назад

      Jika pengurusan SHM ke nama ANda memerlukan NPWP, Anda bisa membuat NPWP sampai urusan SHM selesai. Setelah Selesai, NPWP bisa di Non Aktifkan lalu Anda mengurus Surat keterangan WNI memenuhi syarat sebagai Subyek Pajak Luar Negeri agar tidak dikejar-kejar kewajiban pajak lagi

    • @e9589
      @e9589 2 года назад

      @@SharingPajakMNCo tapi semua surat di urus sama adik saya jadi saya tidak pulang ke Indonesia bagaimana saya Utk mengurus surat WNI kan saya di LN terima kasih atas infonya 🙏🏻🙏🏻

  • @oparudi7285
    @oparudi7285 2 года назад

    Mohon tanya Pak, Bude seorang janda 92th tdk ber NPWP/ tdk bekerja, tdk berketurunan tapi punya 1 harta /tnh bngunan ats namanya. Harta di th 2019 dijual dan hasil penjualannya dititipkan/dihibahkan (dg Srt di Notaris) ke rekg an BuDe qq Nama keponakan. Ybs telah membuat Srt perjanjian + srt hibah kpd keponakannya bhw uang hasil penjualan hartanya dapat dipakaikan utk memenuhi kebutuhan selama kehidupannya.
    Sejak itu sebagian dana direkg berkurang utk keperluan Bude, sebagian lagi dipindah ke rekg pribadi keponakan.
    Apakah renc dibawah ini bisa dibenarkan? :
    Uang hsl tsb akan di PPS kan di SPT suami keponakan /OP sbg uang hibah sebesar nilai saldo bank di dec 2020.
    NPWP Keponakan ikut suami.
    Mohon pencerahannya, nuwun.

    • @SharingPajakMNCo
      @SharingPajakMNCo  2 года назад

      Untuk bagian yang dihibahkan ke keponakan seharusnya menjadi obyek pajak penghasilan pada saat perolehan hibahnya. Namun jika hibah kepada anaknya Bude tidak akan terutang pajak(non obyek pajak). Jika atas saldo tabungan senilai hibah akan di PPS-kan, bisa saja..silakan

  • @rosyitalee5563
    @rosyitalee5563 9 месяцев назад

    WP OP meninggal dunia dan meninggalkan warisan berupa uang yang berasal dari asuransi jiwa dan asuransi itu tidak pernah dilaporkan ke dalam SPT OP tersebut. ahli waris sebelumnya ga pernah punya npwp. jika ahli waris mau membuat npwp baru dan mau melaporkan warisan berupa uang tersebut, apakah uang warisan itu akan dikenakan pajak? mohon petunjuk nya. terima kasih

    • @SharingPajakMNCo
      @SharingPajakMNCo  9 месяцев назад

      Warisan yang diterima Ahli Waris, walaupun sebelumnya tidak pernah dilaporkan si Pewaris yang sudah meninggal maka TETAP BUKAN OBYEK PAJAK... Silakan laporkan dalam SPT Tahunan dengan menyajikan:
      1. HARTA WARISAN berupa uang atau aset lain di bagian DAFTAR HARTA
      2. PENGHASILAN yang BUKAN OBYEK PAJAK berupa warisan di bagian PENGHASILAN BUKAN OBYEK PAJAK

  • @julianadjugo2141
    @julianadjugo2141 2 года назад

    Ayah saya sejak sakit jantung sudah mengajukan non efektif dan harta harta semua sudah ada di dalam SPT ayah saya.
    Kemudian meninggal.
    Apakah NPWP ayah yg sudah non efektif sejak th 2008 harus dihapus?

    • @SharingPajakMNCo
      @SharingPajakMNCo  2 года назад

      Setelah harta dibagikan kepada ahli waris, NPWP pewaris harus dihapus

    • @BudiSantoso-fy1ss
      @BudiSantoso-fy1ss 2 года назад

      @@SharingPajakMNCo "dibagikan" mksdnya sudah dibalik nama atau gmn pak? AR saya bicara klo harta warisan blum dibalik nama, tdk bisa dilapor di SPT ahli waris...trimakasih

    • @SharingPajakMNCo
      @SharingPajakMNCo  2 года назад

      @@BudiSantoso-fy1ss
      Hukum Pajak menganut prinsip "substance over form" yang artinya untuk mengakui sebuah harta tidak perlu melihat formalitas/legalitasnya. Jika secara substansi/fakta kepemilikan harta warisan sudah ditetapkan maka harus diakui di SPT penerima warisan. Maka, makna dibagi lebih condong ke substansinya, tidak perlu nunggu balik nama...

  • @HAZAIRINification
    @HAZAIRINification Год назад

    Bagaimana dg harta warisan yg tidak dilaporkan oleh pewaris krn penghasilannya di bawah PTKP, tidak punya NPWP, jadi bukan pula objek amnesti pajak?

    • @HAZAIRINification
      @HAZAIRINification Год назад

      Pewaris sdh meninggal, jd sdh tidak bs diperiksa SPT dan laporan hartanya, jg sdh tidak bs dilakukan perbaikan SPT.

    • @HAZAIRINification
      @HAZAIRINification Год назад

      Perbaikan SPT akan bs dilakukan, seandainya pewaris masih hidup.

  • @chasa1564
    @chasa1564 2 года назад

    Kl warisannya tidak ada dalam laporan SPT alm,apakah ahli waris tidak usah bayar pajak ?

    • @SharingPajakMNCo
      @SharingPajakMNCo  2 года назад +1

      Tetap tidak bayar pajak
      SPT penerima waris harus melaporkan ya

  • @maikelllmoningka8943
    @maikelllmoningka8943 Год назад

    Mohon tanggapan

    • @SharingPajakMNCo
      @SharingPajakMNCo  9 месяцев назад

      Mohon maaf terlalu lama menjawab,,,semoga masih bisa menjadi solusi, Bapak..
      Jika KPP tetap mengeluarkan tagihan, Bapak sebagai ahli waris dapat mengajukan upaya hukum: (1) pembatalan ketetapan pajak, jika belum sempat melakukan upaya hukum yang lain...

  • @Eszra4896
    @Eszra4896 7 месяцев назад

    Warisan bukan objek pajak ?

  • @hendradianto4441
    @hendradianto4441 2 года назад

    Pak tanya jika PKP pribadi meninggal dunia n meninggalkan warisan rumah kendaraan emas uang kepada anak kandungnya. Apakah warisan tsb diatas terkena bayar PPN ?

    • @SharingPajakMNCo
      @SharingPajakMNCo  2 года назад +1

      kewajiban PKP hanya terkait dengan transaksi dan aset usaha saja. Untuk aset pribadi tidak dapat dikenakan PPN jika terjadi penyerahan atau pengalihan kepemilikan. Jadi, warisan tidak terutang PPN, kecuali yang diwariskan adalah stok barang atau mobil yg digunakan untuk usaha