tata cara menghitung & membagi warisan dalam hukum islam, ahli waris asobah dan fard, fiqih
HTML-код
- Опубликовано: 28 авг 2022
- tata cara menghitung & membagi warisan dalam hukum islam, ahli waris asobah dan fard, fiqih
bagaimana cara pembagian warisan dalam hukum islam, ahli waris asobah dan fard, fiqih
@MasHilmiNgajiFiqih
cara pembagian waris islam dibagi menjadi 3 macam:
1. pembagian waris secara fard
2. pembagian waris secara ta'sib atau ashobah
------
pembagian waris secara fardh ahli warisnya disebut ashabul furudh.
pembagian waris secara fardh mengacu pada angka angka pasti yang disebut di dalam al-quran.
ada 6 angka waris pasti (fardh) dalam hukum islam, yaitu ;
- setengah ½,
- seperempat ¼ ,
- se perdelapan ⅛,
- dua pertiga ⅔,
- sepertiga ⅓, dan
- seperenam 1/6.
sedangkan ashabul furudh tidak memiliki angka pasti. artinya ashobah itu hanya mendapatkan waris dari sisa harta setelah dibagi ke ahli waris fardh
------------
begini cara pembagian warisan menurut islam
pembagian warisan sudah di atur dalam surat an-Nisa
cara kebagian harta warisan menurut sunnah Rasul
hukum waris di bagi rata
cara membagi warisan berupa tanah dan sawah
--------
bagaimana hukum harta warisan di bagi rata.
bagaimana cara pembagian warisan dalam hukum islam, ahli waris asobah dan fard, fiqih
Terimakasih ustzd penjelasan sangat mudah difahami
Penjelasan yang sangat mudah dipahami
TERIMA KASIH ATAS ILMUNYA USTADZ 😊
Syukron ustadz
Cimahi Bandung hadir,terimakasih Ajengan atas pencerahannya
Video ini memberikan penjelasan yang jelas tentang pembagian warisan dalam hukum Islam. Sangat penting untuk memahami prinsip-prinsip yang dijelaskan di sini agar kita dapat mengikuti panduan agama kita dengan benar. Terima kasih banyak atas penjelasannya!
Assalamu'alaikum hadir nyimak sampai tuntas. Trimakasih pilmu dan penjelasan nya. Sangat bermanfaat 💖👍👍🙏🏼
Terimakasih kembali Pak, semoga bermanfaat.
Terimakasih ustadz, penjelasannya sederhana & mudah dipahami..
Terimakasih kembali Pak, semoga bermanfaat
Afwan bang hdir
Siap, semoga bermanfaat Bang..
Trmksih Mas Hilmi atas keterangan ny .Penghitungan prosentase .ternyata ag rumit jg y utk adil , spy Qt TDK terkena dosa .
Terimakasih kembali Pak.
10:33 assalamu'alaikum ustad
Tolong bagian harta waris, bapak yg sudah meninggal dan meninggal kan
1 : org Ibu
3 : anak laki
4 : anak perempuan
Harta sebanyak 1.5 meliar
1,5 m itu hata siapa,? Murni milik bapak, atau harta milok berdua bakal dan ibu?
@@MasHilmiNgajiFiqih Assalamualaikum ustad, mohon pencerahannya untuk pembagian warisan OT dmna keduanya telah wafat dan tersisa harta tak bergerak berupa rumah dengan nilai jual 800 Jt. semenjak Ayah meninggal tidak pernah di bahas masalah waris sampai ibu meninggal dan sekarang ahli warisnya ada yang sudah wafat juga. dari 9 Ahli Waris tersisa 7 orang ustad.
5 Anak laki2 dan 4 orang anak perempuan. dari 5 orang Anak laki2 2 teah wafat. 1 Ahli waris meninggalkan seorang istri dan 2 orang Anak sepasang, 1 Ahli warisnya lagi Meninggalkan seorang istri tanpa Ahli waris. hitungan nya gimana yah ustad.
Terima kasih penjelasannya ya Ustadz
Terimakasih kembali
saya dan saudara saya ber 4, 3 laki-laki dan 1 perempuan, saudara laki-laki saya 2 bulan lalu meninggal dunia dan memiliki seorang anak, rumah warisan dari orang tua kami mau dijual, berapa banyak jatah anak tunggalnya(1 laki-laki) dan juga berapa banyak jatah istrinya(istrinya bekerja dan memiliki penghasilan)
dlm kasus ini, yg jadi ahli waris itu saudara laki-laki anda yg meninggal itu, bukan anak dan istrinya. jadi anggap beliau masih hidup, dan dia punya hak waris dr harta waris ortu anda. nah bagian dia nanti BARU akan diwariskan kepda anak dan istri.
Mohon Ijin Ikut Belajar Mas.
dg senang hati, semoga bermanfaat
Ass wr wb pa ustad penting mana waris apa hibah soal semua harta di hibah kan🙏
Mohon maaf, kalau boleh koreksi sedikit dipenjelasan ada yg terbalik, mengatakan "saat seorang meninggal maka dahulukan ashobah, kenapa, karena ashabul furud itu sifatnya adalah sisa". mungkin bapak hanya terbalik saja krn tangannya ttp benar menunjuk ashabul furud dan ashobah sbg sisa. tp terimakasih atas penjelasannya 🙂🙏
Oh iya, mohon koreksi jika ada yg salah ucap. Syukron
Betul, di menit 5:55 😊🙏🏻
0
Ustad mohon penjelasan.
Cara bagi waris ada 2 saudara kandung(laki -laki dan perempuan) dan ada 1 saudara laki2 SE ibu.bagai mna pembagian warisnya?
Assalamualaikum..pak ustadz,bagai mana klo yg meninggal itu meninggalkan istri dan anak perempuan tunggal dan cucu laki² dan cucu perempuan..gimana cara pembagian waris nya,tolong jawaban nya pak ustadz..oh iya dan meninggalkan saudara kandung laki² dan perempuan
ASS.WR.WB. UST, MOHON BUAT TUTORIAL MNGENAI CARA BGI WARIS YG BERUPA TANAH UMPAMANYA BRUPA BRP ATE ATAU HEKTAR DETAIL DG CR MNGHITUNGNYA. DITUNGGU UST. BRMMFAAT BG UMMAT . JAZAAKALLAAHU KHOIRON..NTB.
Waalaikumsalam. Semoga ada kesempatan untuk buat video tersebut. InsyaAllah
@@MasHilmiNgajiFiqih AKHI FILLAH UST. TOLONG BUAT TUTORIAL. AHLI WARIS ISTRI. 2 ANAK PREMPUAN DAN SAUDARA LAKI2 (PAMAN) 1 ORANG DAN 3 ANAK PREMPUAN(BIBI). WARISAN : 4OO JUTA. DITUNGGU TUTORIALNYA UST TOLOONG PNJELASAN DETAIL JELAS MUDH DIPAHAMI. BRMMFAAT BG UMMAT DAN YG BLJR ILMU MAWARIS/FARO'ID. JAZAAKALLAAHU KHOIRON.
@@ustdmunajahspdi2381 1 saudara laki-laki dan 2 saudara perempuan itu maksudnya saudAra kandung almarhum?
Pak ustad,,sy gk paham dg bilangan pecahan bagi waris.klo kdua ortu sy sdh mninggal,,dan kami bertiga perempuan semua,,apakah boleh kami bagi 3 rata,,swah dan kebun nya?klo pk bagi bagi 2/3 gituan..trs yg 1/3 nya itu milik siapa pak,,krn swah dan tanah itu murni py orgtua kami dari hsl beli.
Ustd.. Kami 2 bersaudara perempuan semua dan masing2 mempunyai 1 anak laki2, Bgmn cara pembagian waris ayah Apabila ibu meninggal lebih dl.. Tp ayah sudah menikah lg
Assalamualaikum . Saya ingin bertanya . Boleh ke kalau saya tak mau terima langsung bhgn saya samada dr segi tanah maupun wang walaupun saya org takde harta tapi adik - beradik saya yg lain dah hidup senang . Dan boleh saya tau apa sebenarnya tujuan si anak perlu mewarisi harta peninggalan si mati dlm lslam ? Mohon pencerahan . Assalamualaikum .
Waalaikumsalam.
Pembagian waris dan bagian ahli waris sudah diatur oleh Allah. Salah satu tujuan hukum waris agar harta peninggalan tidak hanya dikuasai oleh sebagian ahli waris saja.
Assalamualaikum pak ustadz ayah saya sudah meninggal 4 tahun yg lalu, meninggalkan warisan, ahli waris yg ditinggalkan istri anak laki laki 4 anak perempuan 2,bagai mn cara membagi harta warisan nya,sedangkan tiga dari 4anak laki lakinya sudah pernah ad yg dikasih rumah,dan 1 dari 2anak perempuan sudah ad yg dikasih rumah,sisanyanya belum dikasih sama sekali sewaktu orang tua saya masih ad, sekarang tersisa rumah yg ditinggalkan ibu saya cukup besar bagai mn cara membaginya,mohon penjelasannya,🙏🙏🙏
Kak mau tanya kalau misalkan di soalnya
"Seorang meninggal dunia dengan ahli waris seorang bapak,seorang ibu,seorang anak laki laki,dan 2orang anak perempuan nominal harta waris sebesar 30jt"
Nah disitu kan tidak tertera siapa yang wafat/meninggal namanya siapa,nah itu bagaimana ya cara menyelesaikannya?
bismillah,bantu jawab =untuk ank laki2 dan perempuan bagiannya tetap menjadi ashabah sedangkan untuk ayah dan ibu harus jelas yg meninggal siapa?klo yg meninggal suami maka yg menjadi ahli waris adalah org tua suami begitupun sebaliknya,jika yg meninggal istri maka yg menjadi ahli waris adalah org tua istri.
Assalamu'alaikum ustadz, mw bertanya, seorang suami meninggal dan punya 2 istri, tapi istri yg satu sudah di ceraikan dan punya anak juga seperti istri yg ditinggalkan itu. Pertanyaannya adalah apakah mantan istri-nya dapat warisan juga apa anaknya saja?
Suami/istri saling mewarisi itu jika pernikahan masih berlangsung sampai wafat. Klo udah berderai namanya mantan.
Klo anak dan orang tua, itu tidak ada istilah mantan. Maka saling mewarisi itu terus berlaku walaupun orh tua bercerai.
izin bertanya ustadz :
Almarhum fulan....Meninggalkan 1 istri, 2 anak laki, dan 2 anak perempuan
semasa hidup fulan telah berpesan untuk hibah semua hartanya berdasarkan hitungan waris..
namun realisasinya baru dihibah 3 rumah kepada 1 anak laki dan 2 anak perempuan dan sudah berpindah kepemilikan..
sisa harta fulan adalah 1 rumah kost dan tanah pertanian yg belum sempat diserahterimakan kepada istri dan 1 anak lakinya..
kemudaian fulan meninggal dunia, meninggalkan harta sisa tersebut yg belum sempat diserahterimakan..
*Pertanyaannya : *
Bagaimana menghitung warisnya? apakah harta yg telah dihibahkan termasuk dalam hitungan waris sesuai dengan pesan awal almarhum semasa hidup? atau cukup harta sisa saja yg belum dihibah dihitung sebagai waris?
Bismillah, ustadz, bagaimana jika ayah meninggalkan istri (ibu tiri) + 1 anak PR + 2 anak LK, ibu kami meninggal 10 thn lalu dan blm dibagi waris sm ayah, ibu kami dulu bekerja juga hartanya gabung dan tdk diketahui mana harta ibu kandung dan ayah tapi sebagian harta bersama mereka sdh dijual sama ayah, dan ayah menikah lg tanpa anak dan ibu tiri jg tdk ada anak yg dibawa, skrng ayah kami meninggal, bagaimana pembagiannya,stlh ayah meninggal tdk ada orangtua (kakek nenek kami) yg hidup, setelah ibu kandung meninggal dulu itu msh ada ibunya (nenek kami yg skrng sdh meninggal). Ayah jg ada hutang 40 juta ,dan ada peninggalan emas dr ibu tp blm di zakatin. syukron ustadz sebelumnya
Sekedar bantu jawab,harta istri dan suami itu harus dipisahkan,diambil dulu harta ibu lalu dibagi untuk hak warisnya ,setelah itu harta dari ayah di ambil ¹/8 untuk istrinya walaupun istrinya 5 tetap diberikan 1/8 dan dibagi 5 sisahnya dibagi anak kandungnya dengan bagian 2 bagi laki2 dan 1 bagian untuk perempuan
Wallahu a'lam bishowab
Ustadz bagaimana cara membagi harta jika suami mencari harta bersama istri,lalu suami meninggal. meninggalkan anak laki-laki dan perempuan dari istri pertama dan kedua.?
Jika itu harta bersama (karena dicari secara bersama2), lakukan pemisahan harta terlebih dahulu, baru nanti harta bagian suami yg dibagi waris. Ahli warisnya istri dan semua anak kandungnya dr istri mana pun, dg pembagian 2 banding 1.
Anak dan istri dapat bagian, Kalau saudara/i gk dpat bgian kh?
Assalamu alaikum pak ustad mau tanya, kalau ke 2 orang tua sudah meninggal, menyisahkan 1anak laki2 dan 5 perempuan, utk pembagian harta warisnya bagai mana pak ustad? Masing2 dpt perberapa? Terima kasih. Wa salamu alaikum wr. wb.
IZIN menjawab jadi klo ortu meninggal dan meninggalkan 1 ank Laki dan 5 ank pr
Jadi pembagian nya
Ank laki 2 : 1 ank pr( dibagi ber5)
Contoh ada 9 juta harta waris
Ank laki = 6 juta
5 ank pr = 3 juta : 5
Udah kalo salah mohon di koreksi
Contok
Asaalamualaikum pak ustad
Ijin Mau bertanya
Jika seorang suami meninggal dunia
- istri (Hidup)
- Anak lakilaki (meninggal duluan)
- cucu laki laki 1 orang (hidup)
- cucu perempuan 3 orang (hidup)
- 1 adik laki laki si mayit (hidup)
- 2 adik perempuan si mayit (simayit)
Ayah ibu si mayit (sudah meninggal duluan)
Cara pembagian bagaimana ya pak?
Estimasi harta 2 M
Klo cucu yg dimaksud adalah anak dr anak laki-laki almarhum, maka hitungannya.
- istri ⅛ dr harta almarhum
- cucu laki2 dan perempuan dapat sisa (⅞). Dg perbandingan 2:1.
Saudara/i dalam kasus ini bukan ahli waris.
Catatan: ini harta murni milik almarhum.
Klo ternyata harta yg ada di RT merdeka adalah harta bersama suami istri, HITUNGANNYA BEDA LAGI.
Hitungan ini juga dg asumsi anak laki-laki almarhum meningal lebih dl dr bapaknya. Klo kebalikannya, hitungannya beda lagi .
Konsultasi lebih lanjut, hubungi WA :
081373370957
Assalamualaikum pak, bagaimana bagi harta warisan jika ke 2 orang tua mninggal dunia, dan punya anak 2 org laki" dan 4 org anak permpuan pak, mhon pak bntuan nya smga cpat d bls
Anak laki2 dapat 2 bagian, dan anak perempuan dapat 1 bagian
@@MasHilmiNgajiFiqih cara pmbagian gimana pak misal kn uang ad 600jt, k dua org tua yg mninggal gimn pak
Yg mendapat bagian pasti siapa saja kak.. Dan rinciannya?
Orang tua bapak,ibu sdh wafat..mempunyai 4 anak(sdh berkeluarga) terdiri 1 laki² dan 3 prempuan (sma anak msh hidup)..meninggalkan 1 rumah...in syaa allah kedua orang tua slm hidup tdk meninggalkan hutang.
Rumah tsb laku dijual seharga 870jt,mohon dibantu bagaimana cara pembagian menurut hkm islam...
Mhn jwban(pencerahanya),ditunggu..trmksh ustadz
Untuk konsultasi waris IsIam, silahkan hubungi WA 081373370957.
Terimakasih
Mau bertanya. Jika anak ada 3. Nah yg trahir ini yg ke 3 masih kecil. Org tua nya udah tua. Gk bisa biayayain sprti anak yg 1 2. Contoh gk bisa nikahkan gk punya biayaya krna org tua sudah tdk bisa krja. Sedangkan anak ke 1 ke 2. Prnah di biayain puluhan juta. Anak ke 3 blom prnah. Bolehkah org tua memberi waris lebih ke anak ke 3.?
Ya tidak boleh.
Ya klo mau ngasih sekarang, mumpung masih hidup. Jangan nunggu org tua wafat.
@@MasHilmiNgajiFiqih ia maksud nya skrg masih hidup boleh y
Assalamualaikum pa ustad..bisakah sy bertanya mslh warisan,apa bisa chat pribadi soalny sy awam 🙏🙏
Mslhnya ni warisan kakek nenek berupa tanah,nenek punya anak 2,(perempuan paling gede )dan laki2 adikny,,kakek meninggal duluan disusul anak perempuan,disusul nenek,disusul anak laki(udh meninggal semua),anak perempuan puny anak 1 laki2,adikny yg laki2 puny anak 9,itu gmn cara pembagianny pa ustad?mohon pencerahanny🙏
Ustadz saya mau bertanya apabila ayah wafat meninggalkan istri dan 7 anak perempuan, bagai mana perhitungannya mohon pencerahannya 🙏🏼
Istri ⅛, 7 anak pr ⅔, sisanya untuk saudara kandung almarhum
maaf tadz saya awam... . biografinya ad.mondok di mana ya dulu. NU..ad vidio biografi mas
Saya dl pernah di pesantren, walaupun bukan pesantren NU. Dan kuliah S1 - S3 di ilmu syariah hukum islam.
@@MasHilmiNgajiFiqih assy ari
bermdzab 4 mas..😁mf pmula
@@MasHilmiNgajiFiqih uin
Assalamualikum Ustad,, Trimakasih atas pencerahannya,, namun saya masih takut salah..takut zholim apabila tersalah bagi.. Klu boleh minta tlg hitungkan yang benar ustad.. Ayah Ibu sudah meninggal,, Anak 7 orang,, 5 laki dan 2 perempuan. Bagaimana pembagiannya? Trimakasih sebelumnya..
Waalaikumsalam
Untuk konsultasi waris, silahkan hubungi nomor WA konsultasi. Terimakasih
Nomor wa nya brapa ustadz?
Assalamualaikum
Mohon bertanya sekaligus minta tolong. Kebetulan keluarga istri saya mau membagi warisan secara islam.. kakek istri saya punya sebidang tanah ingin di bagi kepada 3 anak laki" 2 anak perempuan 1 cucu ( ayah nya ahli waris yg sah sudah meninggal ) gimana kira" pembagiannya.. sebelum y terimakasih
Waalaikumsalam
nomor tlfn/WA Konsultasi Hukum Waris Islam
+62 813-7337-0957
Assalamu'alaikum ustadz..
Kalau ayah saya meninggal
Ibu (istri ayah) masih hidup
Anak ada 2 laki laki dan 2 perempuan.. Itu gima prosentase pembagiannya ustadz.. Makasih ustadz.. Mohon dijawab
Berarti ini ya ustadz.. Misalnya harta ayah saya yang meninggal total hartanya 12.000.000 kali 1/8 sama dengan 1.500.000
Terus sisa 10.500.000 dibagi untuk anak laki laki2 masing2 3.500.000
Anak perempuan masing2 1.750.000
Bener ga ustadz
Sya mau kursus pk bisakah
Sangat bisa
Pak ust mau tanya,,,gimana cara pembagian,5 anak perempuan,1 laki2,1 ibu
Untuk pembagian nya ada aplikasi kk sekarang Uda gampang cara baginya
@@neniwartatitati8250
Bisa menolong saya kak cara menghitung harta warisan?
Ass. Om Ustad, mau bertanya,,,,🙏🏻
Apabila seorang Suami meninggal Dunia.
Dan meninggalkan Seorang Istri ( dr Alm ), Seorang Ibu Kandung ( dr Alm ), serta meninggalkan seorang Adik Laki ( dr Alm ), dan Adik Perempuan ( dr Alm ).
Akantetapi Suami ( Alm ) belum memiliki seorang anak dr Istrinya.
Apabila harta yang ditinggalkan sebesar Rp 100 JT
Yang ingin ditanyakan,
mohon izin informasi bgmn cara Menghitung dan Pembagian Harta, dari Peninggalan dr Alm,,,,,
Trims, mohon dijawab, ya Om Ustad 🙏🏻
Untuk:
istri dapat ¼ dr harta murni suami.
Ibu 1/6
Saudara laki-laki dan perempuan sisanya. Dg model pembagian 2 banding 1.
ashabul furud itu sifatnya sisa
Assalamualaikum,pak ustadz,saya mau tanya istri pertama cerai,dan mempunyai 3 anak,1 laki''dan 2 perempuan,lalu ayah nya Nika lagi tidak mempunyai anak lalu si ayah meninggal,meninggalkan warisan uang sebesar 450 juta,jadi bagian istri k dua ni 1/8,berapa dut pak ustadz,makasih
bismillah bantu jawab=untuk istri 450/8=56.250.000
sisanya untuk ank2nya kalau rdk ada ahli waris yg lain,seperti org tua dr laki2 tersebut.
Tadz apabila ada saudara perempuan SE ayah bertemu dengan 2 anak perempuan Maka saudara perempuan SE ayah mendapatkan berapa , terima kasih
Apa ahli warisnya hanya itu saja?
@@MasHilmiNgajiFiqih ada suami jg
Ustadz ada ig nya tidak
ada, cuma jarang buka. lihat aja di profil youtube saya
Pak ustad. Gimana kalo mertua saya punya 2 anak. Suami saya dan adik perempuannya tapi bagi warisannya besar adik perempuannya. Dia juga dibuatkan rumah lebih besar dr rumah kami. Kami menempati rumah lama keluarga. Apalagi mertua saya ikut dengan kami bukan dengan adiknya. Gimana pak ustad?? Apakah gpp? Membagi warisannya sesuai dg anak yg dikasihinya? Posisi kami yg serba kekurangan sy agak keberatan tp ini masalah keluarga suami sy jd sy gak ikut campur. Tp kata suami sy ibunya membagi seperti itu krna dari dulu kecil mertua sy selalu bilang lebih suka anak perempuan ketimbang laki laki. Apakah orang tua suami sy akan berdosa? Mengingat mereka berdua sama" anak kandungnya
Intinya, bagi waris salam Islam itu sudah ada aturannya. Jika aturan itu tidak diikuti ya dia berdosa.
@@MasHilmiNgajiFiqih apakah jadi ladang pahala kami kalau kami mengikhlasknnya
Kalo meninggal belum beristri maka harta waris jatuh ke siapa tadzb
orang tua dan atau ke saudara kandung, keponakan, dll
Mau tanya tad
Klo anaknya 5 ( 3 laki2 , 2 perempuan) orang tuanya udah meninggal semua..gimana?
Kalo yg meninggal istri gmn pak ustad
Gmn apanya maksudnya?
Urgent pak ustadz semoga langsung dibales. Kalo ibu wafat meninggalkan 1 suami 6 anak lakilaki bagaimana pembagiannya pak.? Real hapening ini pak. Terimakasi
waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh
nomor tlfn/WA Konsultasi Hukum Waris Islam
+62 813-7337-0957
terimakasih
Masih ngambang... Mending buat video panjang dengan berbagai materi dan kasus
السلام عليكم ورحمةالله وبركاته
Izin bertanya ustaz: kami sekeluarga punya harta warisan berupa tanah dari ibu seluas 79.30 are,dan kami 5 bersaudara, 2 laki-laki dan 3 perempuan, bagaimana cara bagi dan hasilnya yg benar menurut Islam,mohon jawabannya utz, terimakasih
Waalaikumsalam, silahkan konsultasi waris di no. WA 081373370957
Terimakasih