Wewenang Penyadapan di RUU Polri, Ada Apa di Baliknya?
HTML-код
- Опубликовано: 2 июн 2024
- Senyap tetapi berbahaya. Situasi ini yang sedang terjadi di DPR dan mungkin tak banyak diketahui publik. Pada Rabu (29/5/2024), RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR. Ketentuan tambahan dalam Pasal 14 Ayat (1), DPR tengah mengusulkan perluasan kewenangan Polri, yaitu menjadikan penyadapan sebagai salah satu tugas pokok kepolisian. Sebenarnya, ada apa di balik ini?
Lalu, bagaimana prediksi kelanjutan RUU Polri yang memperluas wewenang penyadapan? Bagaimana nantinya respons Presiden Joko Widodo terkait RUU Polri?
Sahabat Kompas bisa baca artikel lainnya di tautan berikut:
Abaikan Kritik Publik, DPR Berkukuh Lanjutkan Revisi UU TNI dan UU Polri - komp.as/3VBMGoN
#polri
#jokowi
#dpr
#indonesia
=====================================
Simak kumpulan video berita Harian Kompas: klik.kompas.id/videoberita
Info langganan harian Kompas & www.kompas.id:
komp.as/LihatBerita
Subscribe RUclips Harian Kompas: bit.ly/3bIgBY9
Ikuti media sosial Harian Kompas
Twitter: / hariankompas
Facebook: /
Instagram: / hariankompas
Baca juga berita lainnya di
POlri seharusnya di kurangi kewenangannya karena banyak kewenangannya yang di salah gunakan oleh banyak oknum Polri jadi sebaiknya usulan itu ditolak dan kewenangan dikurangi serta RUU KUHAP yang Baru yang sudah puluhan tahun sampai sekarang belum di syahkan sampai saat ini, agar Bapak Presiden mengesahkan RUU KUHAP yang baru secepatnya agar jelas kewenangan dan kontrol para penegak hukum
TNI harus awasi polri dan TNI harus bisa menangkap anggota polri
DPR kayaknya KERJASAMA DGN POLRI untuk saling mengamankan.
Bagi masyarakat tidak punya uang polisi itu tidak ada guna. Bahkan menindas
sekarang saja polisi kinerjanya saja sudah ancur kok nambah kewenangan lagi perbaiki dulu semua itu aparat polisi yang oknum nya bermasalah parah parah
citra buruk di masyarakat eeehhh....malah kekuasaannya di perluas
Hrsnya direvisi lgi uu yaitu polisi dapat menyadap hanya dengan tujuan baik bukan tujuan buruk. Bahaya klo oknumnya menyalah gunakan.
Weleh Sudah Rusak, Bukannya diPersempit malah diperluas lagi
Terserah lah atur aja yg penting menguntungkan para pejabat... Rakyat sudah terbiasa susah dari dulu...
silah kan apa aja yg di buat orang2 berpang kat, kalo rakyat udah muak,
Bahaya
Apakah RUU polri justru akan mempersulit rakyat kecil untuk mencari keadilan..ini sebenarnya justru akan mempersulit dan mengebiri kebebasan berpendapat masyarakat..saya rakyat kecil sangat menyesalkan adanya RUU polri......
Bukan di persempit malah di perluas,lihatlah akhir2 tahun ini,gimana yang katanya OKNUM2 itu sewenang2,sambo,tedy,penangkap pegi,trus apa lagi?
Saya menolak
Polri mestinya dibawah kementerian agar kontrolnya mudah, bukannya kewenangan ditambah terus
☝TNI HARUS WASPADA JANGAN LENGAH....!!! DARURAT DAN EMERGENCY ADA KO'OPTASI KEWENANGAN LAUT DAN UDARA DARI INSTITUSI RAKUS INI...!😭😭😭👎🇮🇩🖕
Makin semaunya aja tuh, saat ini aja pada semaunya sendiri.
DPR Uda mulai gila, wakil rasa kepala.
Darurat Bahaya Indonesia sedang menuju Kehancuran, DPR ini kog seperti Maling sj. Ingat Polisi sdh seperti ini sj sdh sangat meresahkan krn tidak ada lembaga negara manapun yg mampu mengawasi bahkan mengevaluasi polisi kita. Sekelas KPK, DPR, dan presiden sekalipun.