maaf ijin bertanya pak. untuk kasus kalalah, jika hanya punya 1 saudara kandung laki laki yg masih hidup, apakah seluruh harta saudarinya yg baru meninggal menjadi milik dari saudara laki laki yg masih hidup tsb dalam hukum waris islam? jazakallaahu sebelum dan sesudahnya
kalau istri meninggal harta yang dimiliki dari warisan orang tua istri tidak memiliki anak, istri tidak memiliki orang tua lagi, tapi memiliki saudara kandung gimana pembagiannya ustd?
Tergantung, klo wati punya anak laki-laki, maka saudara kandung bukan ahli waris. Tp klo Wati tidak punya anak laki-laki, saudara kandung Wati berpotensi dapat waris.
maaf ijin bertanya pak. untuk kasus kalalah, jika hanya punya 1 saudara kandung laki laki yg masih hidup, apakah seluruh harta saudarinya yg baru meninggal menjadi milik dari saudara laki laki yg masih hidup tsb dalam hukum waris islam?
jazakallaahu sebelum dan sesudahnya
kalau istri meninggal harta yang dimiliki dari warisan orang tua istri tidak memiliki anak, istri tidak memiliki orang tua lagi, tapi memiliki saudara kandung gimana pembagiannya ustd?
mmg hrs milih calon suami .. mf ..
Ayo lah dipilih secara teliti sesuai preferensi, biar gak nyesel.: karena nikah itu ibadah terlama.
Ijin bertanya.... Jika bercerai bagaimana.... Istri tdk meninggal tapi cerai...
@@kustaritari5261 kalo sudah bercerai hak waris tidak ada (tidak dapat warisan )
Harta istri tetap milik istri dan tidak ada hukum waris.
Istri meninggal punya anak dua / harta dari. Orang tua istri apakah. Buat. Anak nya.
Suami tetap menjadi ahli waris yg dapat hak waris ¼ dr harta istri.
Suami meninggl punya rumah. Tdk punya anak. Punya istri & 2 org saudara pr. Tdk ada lg ortu. Bgmana pembagiannya.
Itu rumah murni milik Sumia atau rumah milik bersama suami istri?
@@MasHilmiNgajiFiqihapa bedanya milik bersama suami istri dengan murni.milik suami?
Dari motif kasus tsb, klo Wati punya anak 3, sedangkan suami semenjak menikahi Wati tidak punya modal apa2, apakah suami tetap dapat warisan ?
Ya ...pertanyaannya sm dgn kasus kakak saya
Dapat, tapi ga dpt 50%
Suami tetap sebagai ahli waris dalam kondisi apa pun. Nah klo Istri meninggal sudah punya anak, maka suami dapat hak waris ¼ dr harta istri.
Klau anak angkat dpt berapa persen ya sementara harta waris hibah dr kel suami
Gak dapat
Misal 'wati' punya saudara kandung, saudara kandung 'wati' gak dapat nggih Ust?
Tergantung, klo wati punya anak laki-laki, maka saudara kandung bukan ahli waris. Tp klo Wati tidak punya anak laki-laki, saudara kandung Wati berpotensi dapat waris.
Mohon penjelasan, pembagian waris seorang suami meninggal, meninggalkan isteri,1 anak perrmpuan dan 4 saudara kandung laki-laki dan 1 perempuan.
Pemberi hibah malah dpt bagian lbh kecil dr suami yg baru sja nikah? Buat nikah LG dr modal mertua ?
Tidak ada hubungannya