UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION 2003

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 5 фев 2025
  • Materi Seri Tindak Pidana Korupsi ini menjelaskan tentang prinsip-prinsip yang terkandung dalam UNCAC 2003 dan hubungannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk di dalammya Korupsi Sektor Swasta, Memperdagangkan Pengaruh, Penghasilan yang tidak wajar dan tindakan lainnya dari pelaku tindak pidana korupsi.

Комментарии • 4

  • @soetionosirin2941
    @soetionosirin2941 4 года назад +1

    Luar biasa Prof. Ginting....luas dan jelas... Terima kasih..salam sehat dan tetap semangat...

  • @sahabatsurga7102
    @sahabatsurga7102 2 года назад

    Terima kasih

  • @allrania5131
    @allrania5131 2 года назад

    Terimakasih

  • @RaffyAlvaro-o3p
    @RaffyAlvaro-o3p Год назад

    Prof, saya mau bertanya. Apakah orang yg di untungkan di dalam pasal 3 dapat di hukum! Cth. Ada pembayaran atas pelepasan aset BUMN, namun nilai yg di bayarkan tdk sesuai. Adanya penyusutan nilai dilakukan penilai publik, Sehingga nilai yg di ajukan BUMN diduga tidak sesuai yg harus di bayarkan atas ganti rugi. Yg di untungkan bersifat pasif karena dia membayar sesuai dengan nilai yg diajukan Pihak BUMN.