TINDAK PIDANA KORUPSI TERKAIT KERUGIAN NEGARA

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 10 фев 2025
  • Materi ini menjelaskan Jenis Tindak Pidana Korupsi terkait dengan Kerugian Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Penerapan dan Unsur-Unsur yang dalam menjerat pelaku tindak pidana korupsi terkait dengan Kerugian Negara

Комментарии • 78

  • @09_igedeandrioardana56
    @09_igedeandrioardana56 5 месяцев назад +1

    Terimakasih banyak prof jamin atas penjelasannya

  • @ferdibalut6584
    @ferdibalut6584 2 года назад

    Terimakasih Pak atas informasinya Tentang Tindak Pidana Korupsi Terkait Dengan Kerugian Negara sangat bermanfaat sekali bagi saya 👍👍👍

  • @dhl.partners2431
    @dhl.partners2431 2 года назад

    Trims pak Dr. Jamin Ginting, atas pencerahanya semoga ilmu yang diberikan di hitung sbg ilmu yang bermanfaat yg ada nilai ibadahnya.

  • @kyagusramadhani3765
    @kyagusramadhani3765 4 года назад

    Alhamdulillah... sangat manfaat ...mantap Prof.. .... terimakasih... terus berkarya Prof

  • @abrahammisaelhalim1345
    @abrahammisaelhalim1345 4 года назад +2

    Kualitas video nya mantap pak!

  • @alviananouw8916
    @alviananouw8916 3 года назад +1

    Materinya sangat membantu Prof.
    Salam dari Papua.

  • @feriahmanvlogparadise3173
    @feriahmanvlogparadise3173 2 года назад

    Luar biasa pa prof sangat bermanfaat

  • @ranibanjarani7234
    @ranibanjarani7234 3 года назад

    Terimakasih pencerahannya Bang...luar biasa penjelasannya

  • @abrahamethan6937
    @abrahamethan6937 4 года назад +1

    Mantappp 👍👍👍

  • @arifsmk3809
    @arifsmk3809 Месяц назад

    Hukum seumur hidup bagi koruptor dan sita aset koruptor senilai kerugian negara.

  • @dudysriyono2358
    @dudysriyono2358 4 года назад

    Terimakasih atas materinya Pak

  • @alamhssi2153
    @alamhssi2153 4 года назад

    Terima kasih Bapak, Materinya sangat bermanfaat. 🙏

  • @yosuahamonangansihotang5604
    @yosuahamonangansihotang5604 3 года назад +2

    Bagus bgt penjelasannya prof 👍🏻

  • @msaidsaid4837
    @msaidsaid4837 Год назад

    Korupsi= Keuntungan oleh rupiah sipejabat. Terima kasih Prof.

  • @24AGT70
    @24AGT70 4 года назад

    Terima kasih Prof, sangat bermanfaat sekali, mudah mudahan menjadikan pahala untuk Prof Ginting

  • @mulyadimubarok2825
    @mulyadimubarok2825 4 года назад

    Terimakasih prof atas materinya..

  • @toreh8884
    @toreh8884 3 года назад +1

    🙏👍🏼 Betuuul ...awal Sumarlin - Emil Salim dimulai dari " Pungli" sbg PNS proses bayar pensiun ... karena sulit siapa yg berhak mengusut maka muncul OPSTIB.
    Maka cara korup berjamaah dlm al tender, habisi sisa APBD/ APBN, mis bikin sesuatu laporan seharga sekian tapi dibayar ke penjual jasa sdh di kebiri. 🙈🙉🙊
    MAKA pk Ginting cocok & ilmu serta ketelitiin membedar aturan - kasus.TIDAKlah salah beliau duduk Sbg Pengawasan- Pertimbangan baik di KPK maupun di BPK. 🦅🇮🇩🇮🇩🇮🇩

    • @toreh8884
      @toreh8884 Год назад

      Saatnya dipertimbangkan masuk jajaran pimpinan KPK membenahi & melengkapi peran Aspek HTUN dlm membenahi kasus Korupsi msk jajaran HK pidana Penyalah gunaan wewenang krn ikut termasuk juga jajaran hkm pidana Penyertaan 🙏👌🕊️⚖️🦅🇮🇩🇮🇩🇮🇩 selingi jaksa & hakim menerapkan "pembuktian terbalik" sbg tambahab dlm amar putusan

  • @yessyirawan8057
    @yessyirawan8057 4 года назад

    Terima kasih materinya bapak

  • @jaksonsilalahi5023
    @jaksonsilalahi5023 3 года назад

    Mantap...pak prof.

  • @jaksonsilalahi4263
    @jaksonsilalahi4263 3 года назад

    Mantap pak Prof

  • @ayugayatri4533
    @ayugayatri4533 3 года назад +1

    Terimakasih ilmunya prof 🙏🏻

  • @habibah8771
    @habibah8771 4 года назад

    Terima kasih pak atas penjelasannya

  • @dino_hw8497
    @dino_hw8497 Год назад

    Penjelasanya bagus sayang unsur perekonomian negara tdk banyak diulas hanya soal keuangan negara saja.

  • @karuniaproperty3359
    @karuniaproperty3359 4 года назад

    Terima kasih banyak prof.. sangat membantu

    • @johrilawyer1856
      @johrilawyer1856 2 года назад

      Pak prof. Izin bertanya,,
      Apakah kerugian negara dimaksud ketika dikembalikan 100persen bisa membebaskan tersangka, Kemudian apa sebaiknya kerugian itu dikembalikan atw tydak? Terima kasih atas ilmunya ,
      Hary

  • @parningotanmalau1152
    @parningotanmalau1152 3 года назад

    Mantap pak Prof. Jamin

  • @toreh8884
    @toreh8884 3 года назад +1

    Sayang, wkt seleksi pimpinan KPK " jika ia lulus, akan banyak lebih dini kerugian negara terhindar" 👌🙏 maaf sbg sesama org hkm, I akui ia benar2 ahli hukum Acara, analisanya luas & tepat sasaran ... apa lagi duet dng de Asep mantan Hakim kasus anak cendana 🙏🌹
    Engga apa2 lah Dunia KPK moga2 benar bersinar ... mrk terpilih utk kepantingan Rektorat, masukan penyempurnaan hukum/ dulu kodifikasi ... menyatu ... shg Generasi Now bidang hkm yg kini IQ mrk 👍🏼 bisa menjaga memecahkan Kejahatan Penyalah Gunaan Wewenang ... yg bernuansa digital ... baynak data2 hanya di Flash Dish , penyadapan etc krn kemajuan teknologi Rev Teknology 04 ...👮‍♂️👮‍♀️👨‍✈️👩‍✈️👨‍🎓👩‍🎓👨‍💻👩‍💻👨‍👩‍👧‍👦💏🦅🇮🇩🇮🇩🇮🇩

  • @damrinlawyer7748
    @damrinlawyer7748 4 года назад

    Mantap Pak. Lanjutkan teruss👍salam dari makassar.

  • @akunklon6765
    @akunklon6765 3 года назад

    Tolong d jawab pak..pertanyaan2 yg sdh d ajukan 🙏🙏🙏

  • @ellizakir8464
    @ellizakir8464 Год назад

    Izin bertanya pak. Apakh ada satu pekara apabila bpk sdah meaudit ada kelebihan byar. Namun pihak dinas sdh membyarkn k inpsetorat kelebihan byar tsb. Namun jaksa melakukn audit lgi k pkara yg sma dg jmlh yg lebih bsar. Sdangkn audit tdk d sertakn data2 dri bpk. Pertanyaan saya. Apakh dlm satu perkara ada 2 audit . Apakh setelh audit bpk boleh jaksa meaudit kmbali tanpa data dari bpk.

  • @ichsanmursali9453
    @ichsanmursali9453 Год назад

    Luar biasa bang....... boleh saya minta nomor WA saya lagi di tersangkakan tindak pidana korupsi... mhn penjelasannya...!!!

  • @tikash
    @tikash 8 месяцев назад

    Malam prof.. ijin bertanya untuk pasal 7 ayat (1) huruf c dan d apa hanya ditunjukan untuk rekanan tni dan polri

  • @akbarramadhan4229
    @akbarramadhan4229 Год назад

    Prof mau nanya, apakah temuan Bpk yg di kembalikan penyedia atau kontraktor sdh lunas tetapi lewat batas waktu 60 hari..apakah masih bisa kena pidana ?
    Mohon penjelasanya

  • @petualangan8482
    @petualangan8482 3 года назад +7

    Mau nanya pak, jika dalam kasus itu tidak ada temuan BPK,BPKP, apakah jaksa punya wewenang untuk menghitung kerugian negara dan menetapkan seseorang jadi tersangka itu benar atau salah menurut UU? Mohon pencerahannya pak.. tks

    • @whsetiawan76
      @whsetiawan76 2 года назад

      nitip jawaban profesor hehe

    • @hapevlog9914
      @hapevlog9914 Год назад

      Bisa lembaga lain yg menghitung kerugian negara spt Kantor Akuntan Publik (KAP), baca UU BPK

    • @opiniopin
      @opiniopin Год назад

      up

    • @Ermi-vo4mg
      @Ermi-vo4mg 3 месяца назад

      Jaksa bisa melakukan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya "kerugian keuangan negara". Dari penyelidikan jaksa tersebut jaksa membuat laporan, dan nantinya akan ditindaklanjuti oleh BPK/BPKP apa benar telah terjadi kerugian keuangan negara tsb, pada inti nya kerugian keuangan negara ditetapkan oleh BPK / lembaga audit yg berwenang, dan jaksa membantu proses nya penyelidikan

    • @Ermi-vo4mg
      @Ermi-vo4mg 3 месяца назад

      Apabila BPK/lembaga audit yg berwenang tidak dapat menemukan bukti yg cukup yang menyatakan bahwa telah terjadi kerugian keuangan negara, maka suatu perbuatan tersebut tidak termasuk kedalam jenis korupsi ini

  • @faujilumbanraja7175
    @faujilumbanraja7175 2 года назад

    Mau nanya pak bagaimana peran turut serta dalam perkara korupsi serta bagaimana hukuman kepada pelaku turut serta dalam perkara korupsi?

  • @gnptipikor6965
    @gnptipikor6965 2 года назад

    prof saya mau tanya enpetorat apa bisa hasil pemeriksaan kerugian negaranya bisa jadi bukti di persidangan,,sebab dalam penjelasan prof hanya BPK yg punya kewenangan menentukan kerugian negara

  • @busertimurdotcom
    @busertimurdotcom 3 года назад

    Ijin bertanya Prof
    Apakah dalam laporan tipikor terkait penyelewengan dana desa si pelapor/pengadu dibuka identitasnya diluar persidangan.
    Mohon penjelasan prof🙏

  • @leoman8064
    @leoman8064 3 года назад +1

    Ijin pendapatnya prof Bagaimana apabila seseorang krn kealpaannya sehingga terjadi kerugian negara, tetapi dia bukan memperkaya diri sendiri. Murni krn hanya kurang pengetahuan atau kurang kehati2an/kewaspadaan, tdk ada niat samasekali utk melakukan korupsi. Kemudian dlm perjalanannya akhirnya kerugian negara pun dikembalikan.
    1. Apakah proses pidana tetap berjalan walaupun kerugian negara dikembalikan ?
    2. Bagaimana pengkajian terhadap hal ini. Apakah sdh sepatutnya dilakukan judicial review, sehingga cukup hanya pengembalian kerugian negara sj lah bila terjadi case seperti diatas.

    • @dr.jamingintingshmhmkn6871
      @dr.jamingintingshmhmkn6871  3 года назад

      Tindak pidana korupsi (tipikor) merupakan perbuatan yang dalam melakukannya selalu secara bersama-sama. Oleh karena itu tipikor selalu melibatkan seseorang atau lebih yang dalam perspektif hukum pidana merupakan penyertaan atau turut serta melakukan tindak pidana. Turut serta melakukan tindak pidana diatur dalam pasal 55 KUHP. Dalam melakukan tipikor terdapat beberapa kasus orang yang turut serta melakukan tindak pidana tidak menyadari perbuatan yang telah dilakukannya, dengan kata lain orang yang turut serta tersebut lalai dalam melaksanakan tugas ataupun wewenang-nya.
      Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Meskipun pelaku tipikor itu telah mengembalikan keuangan negara yang telah ia korupsi sebelum putusan pengadilan dijatuhkan, proses hukummnya tetap berjalan karena tindak pidananya telah terjadi.
      Namun, pengembalian keuangan negara yang dikorupsi dapat menjadi salah satu faktor yang meriingankan hukuman bagi terdakwa saat hakim menjatuhkan putusan.

  • @rushlan7085
    @rushlan7085 4 года назад

    Mantap pak,,mhn bgm cara untuk mengikuti kelasx bapak,,

  • @hapevlog9914
    @hapevlog9914 Год назад

    Ijin nanya, skrg pasal 2 & 3 menjadi delik materiil, artinya kalau kerugian negara dikembalikan pelaku maka kerugian negara nya sudah hapus dan delik pidana nya dalam pasal 4 menjadi tidak bisa digunakan ya pak?

  • @ilham_hala
    @ilham_hala 10 месяцев назад

    Prof mohon izin, saya seorang auditor pementah di Inspektorat daerah, dalam praktiknya kami melakukan penugasan audit perhitungan kergian keuangan negara dan hasil perhitungan kami tersebut digunakan sebagai dasar penuntut umum utk melakukan penuntutan dalam persidangan. Sehingga julah pasti kerugian negara tidak menjadi wewenang monopolis BPK. sebetulnya hal demikian sangat bisa dipertimbangkan, sebab apabila perhitungan kerugian keuangan negara hanya menjadi kewenangan BPK alangkah merepotkan BPK dimana di daerah TPK terjadi di desa desa juga.
    Mohon tanggapannya Prof

    • @davidcahyono6766
      @davidcahyono6766 8 месяцев назад +1

      Nyimak jawabannya... Saya juga auditor pemda..

  • @zulkarnain3203
    @zulkarnain3203 3 года назад +2

    Maaf Prof, Putusan Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia Nomor 31 PUU 2012 Penghitungan kerugian Negara bisa dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), Inspektorat serta akuntan Publik

    • @hapevlog9914
      @hapevlog9914 Год назад

      Sekarang bahkan lembaga2 lain juga bisa melakukan penghitungan kerugian, tetapi yang menyatakan kerugian negara tetap hanya BPK, bedakan yg melakukan penghitungan dan yang menyatakan kerugian ya

    • @bangunnagekeokita
      @bangunnagekeokita Год назад

      Apa ada kemungkinan yang dinyatakan oleh BPK berbeda dengan yg dihitung oleh BPKP, Inspektorat atau akuntan publik, Pak? Mohon pencerahan, Bapak. Hormat.

    • @hapevlog9914
      @hapevlog9914 Год назад

      Juga sudah ada surat Jaksa Agung tahun 2021 yg isi nya salah 1 ttg perluasan lembaga yg dapat melakukan penghitungan kerugian negara

  • @ilham5895
    @ilham5895 3 года назад

    Tindka pidana korupsi di Jerman diatur dalam pasal berapa

  • @belaelewotobi9708
    @belaelewotobi9708 3 года назад +2

    Prof ijin bertanya. Kata prof yg berhak menentukan kerugian negara adalah BPK tetapi ada kasus di provinsi kami NTT, penyidik dari kepolisian memintah BPKP yg mengaudit kerugian negara padahal ada BPK perwakilan NTT. Kalau seperti ini bagaimana akibat hukumnya nanti prof ? Mohon penjelasannya 🙏🏻🙏🏻🙏🏻

    • @hapevlog9914
      @hapevlog9914 Год назад

      BPKP yg melakukan penghitungan kerugiannya, sedangkan yg mendeklarasikan harus BPK, bang

  • @MuhammadRizky-xb1zp
    @MuhammadRizky-xb1zp 3 года назад

    Siapa saja subjek dalam UU tipikor apakah korporasi masuk dalam subjek UU tipikor kalo iya kenapa semua kasus tipikor yg menjadi tersangka adalah PNS/pejabat yg berkuasa bukan si korporasi mohon untuk dijelaskan

  • @arkaraffasya1069
    @arkaraffasya1069 4 года назад

    Pak apa perbedaan tgr proyek dan koropsi proyek

  • @arkaraffasya1069
    @arkaraffasya1069 4 года назад

    Begini prof sy lht hukum sekarang. Ini, ada proyek trs pas la slsai proyek tu seiring dg waktu udh selesai...di audit pas d audit ada kerugian negara, na d sini ak lht KPA sama konttaktor tepnjara walaupun udh d kmblkan kerugian negara... Ada jg bebas klw la d kembalikan kerugian negara, nah Jd sy bingung di mana beda nya hukum sekarng nie prof

    • @dr.jamingintingshmhmkn6871
      @dr.jamingintingshmhmkn6871  4 года назад

      Permasalahan dalam Pasal 4 UU TIPIKOR pengembalian kerugian negara tidak menghapus perbuatan pidana

    • @hapevlog9914
      @hapevlog9914 Год назад

      ​@@dr.jamingintingshmhmkn6871 kalau skrg pasal 2 dan 3 sdh menjadi delik materiil maka pengembalian kerugian negara seharusnya membuat pasal 4 tidak dapat diterapkan pak, beda ketika 2 pasal itu masih delik formil

  • @mr.ahmadstudio592
    @mr.ahmadstudio592 4 года назад +1

    Apalan apalan apalan....

  • @danantawira6004
    @danantawira6004 3 года назад

    Pak saya ijin bertanya misalnya ada kasus " si Arsa merupakan PNS , nah atas kecurangan beliau ia menyuap beberapa oknum, dan akhirnya si Arsa menerima kenaikan jabatan, padahal sebenarnya dirinya tidak berhak untuk itu. Sebel mendapatkan gaji dari jabatan barunya tersebut, perbuatan Arsa dkk tsb terlebih dahulu diketahui oleh pihak berwenang " pertanyaan saya pak apakah terhadap naiknya jabatan si Arsa trsb mendapatkan gaji atas jabatan barunya dpt dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Tipikor? Terimakasih pak🙏🏻 mohon pencerahannya

    • @hapevlog9914
      @hapevlog9914 Год назад

      Suap termasuk delik pidana korupsi, bang

  • @masbima_srikandi
    @masbima_srikandi 3 года назад

    Pak punya IG ato email boleh minta. Mau konsultasi 🙏

  • @romulomarpaung4844
    @romulomarpaung4844 2 года назад

    Bagaimana kalau tindak pidana korupsi itu dilakukan pihak swasta, dimana disini tdk ada kerugian negara, karena uang yg dikorupsi itu murni milik swasta?

  • @ferdytengko9454
    @ferdytengko9454 3 года назад

    Boleh minta no wa nya ngga pak.. ???

  • @sindyfriyanti6692
    @sindyfriyanti6692 11 месяцев назад

    pejabat tinggi korupsi uang bila bisa pegawai kecil kayak cacing kepanasan kurupsi waktu karena dikantor sebagai penonton bola yang manis

  • @akunklon6765
    @akunklon6765 3 года назад +1

    Trimakasih banyak pak infonya,sangat detail..

  • @diyanrizaldidiyan6317
    @diyanrizaldidiyan6317 Год назад

    Ijin Pak Prof,, Jika berkenan boleh kah sy bertanya terkait kerugian negara dalam suatu perkara pencairan kredit pada Bank dapat dikatakan merugikan negara,,sedangkan agunan dan persyaratan lainnya sdh terpenuhi,,bank jg di tahun tersebut tidak rugi atau malah menghasilkan laba.. mohon bantuannya pak Prof,, terima kasih..