TINDAK PIDANA KORUPSI TERKAIT KERUGIAN NEGARA
HTML-код
- Опубликовано: 10 фев 2025
- Materi ini menjelaskan Jenis Tindak Pidana Korupsi terkait dengan Kerugian Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Penerapan dan Unsur-Unsur yang dalam menjerat pelaku tindak pidana korupsi terkait dengan Kerugian Negara
Terimakasih banyak prof jamin atas penjelasannya
Terimakasih Pak atas informasinya Tentang Tindak Pidana Korupsi Terkait Dengan Kerugian Negara sangat bermanfaat sekali bagi saya 👍👍👍
Trims pak Dr. Jamin Ginting, atas pencerahanya semoga ilmu yang diberikan di hitung sbg ilmu yang bermanfaat yg ada nilai ibadahnya.
Alhamdulillah... sangat manfaat ...mantap Prof.. .... terimakasih... terus berkarya Prof
Kualitas video nya mantap pak!
Materinya sangat membantu Prof.
Salam dari Papua.
Luar biasa pa prof sangat bermanfaat
Terimakasih pencerahannya Bang...luar biasa penjelasannya
Mantappp 👍👍👍
Hukum seumur hidup bagi koruptor dan sita aset koruptor senilai kerugian negara.
Terimakasih atas materinya Pak
Terima kasih Bapak, Materinya sangat bermanfaat. 🙏
Bagus bgt penjelasannya prof 👍🏻
Terimakasih
Korupsi= Keuntungan oleh rupiah sipejabat. Terima kasih Prof.
Terima kasih Prof, sangat bermanfaat sekali, mudah mudahan menjadikan pahala untuk Prof Ginting
Amin, jangan lupa di share ya supaya bisa berguna bagi yang lain
Terimakasih prof atas materinya..
🙏👍🏼 Betuuul ...awal Sumarlin - Emil Salim dimulai dari " Pungli" sbg PNS proses bayar pensiun ... karena sulit siapa yg berhak mengusut maka muncul OPSTIB.
Maka cara korup berjamaah dlm al tender, habisi sisa APBD/ APBN, mis bikin sesuatu laporan seharga sekian tapi dibayar ke penjual jasa sdh di kebiri. 🙈🙉🙊
MAKA pk Ginting cocok & ilmu serta ketelitiin membedar aturan - kasus.TIDAKlah salah beliau duduk Sbg Pengawasan- Pertimbangan baik di KPK maupun di BPK. 🦅🇮🇩🇮🇩🇮🇩
Saatnya dipertimbangkan masuk jajaran pimpinan KPK membenahi & melengkapi peran Aspek HTUN dlm membenahi kasus Korupsi msk jajaran HK pidana Penyalah gunaan wewenang krn ikut termasuk juga jajaran hkm pidana Penyertaan 🙏👌🕊️⚖️🦅🇮🇩🇮🇩🇮🇩 selingi jaksa & hakim menerapkan "pembuktian terbalik" sbg tambahab dlm amar putusan
Terima kasih materinya bapak
Senang berbagi Ilmu tolong di share juga ya
Mantap...pak prof.
Mantap pak Prof
Terimakasih ilmunya prof 🙏🏻
Terima kasih kembali
Terima kasih pak atas penjelasannya
Terima kasih materinya bapak🙏
Penjelasanya bagus sayang unsur perekonomian negara tdk banyak diulas hanya soal keuangan negara saja.
Terima kasih banyak prof.. sangat membantu
Pak prof. Izin bertanya,,
Apakah kerugian negara dimaksud ketika dikembalikan 100persen bisa membebaskan tersangka, Kemudian apa sebaiknya kerugian itu dikembalikan atw tydak? Terima kasih atas ilmunya ,
Hary
Mantap pak Prof. Jamin
Terimakasih. Jangan lupa subscribe dan share ke teman-teman siapa tau membutuhkan.
Sayang, wkt seleksi pimpinan KPK " jika ia lulus, akan banyak lebih dini kerugian negara terhindar" 👌🙏 maaf sbg sesama org hkm, I akui ia benar2 ahli hukum Acara, analisanya luas & tepat sasaran ... apa lagi duet dng de Asep mantan Hakim kasus anak cendana 🙏🌹
Engga apa2 lah Dunia KPK moga2 benar bersinar ... mrk terpilih utk kepantingan Rektorat, masukan penyempurnaan hukum/ dulu kodifikasi ... menyatu ... shg Generasi Now bidang hkm yg kini IQ mrk 👍🏼 bisa menjaga memecahkan Kejahatan Penyalah Gunaan Wewenang ... yg bernuansa digital ... baynak data2 hanya di Flash Dish , penyadapan etc krn kemajuan teknologi Rev Teknology 04 ...👮♂️👮♀️👨✈️👩✈️👨🎓👩🎓👨💻👩💻👨👩👧👦💏🦅🇮🇩🇮🇩🇮🇩
Mantap Pak. Lanjutkan teruss👍salam dari makassar.
Tolong d jawab pak..pertanyaan2 yg sdh d ajukan 🙏🙏🙏
Izin bertanya pak. Apakh ada satu pekara apabila bpk sdah meaudit ada kelebihan byar. Namun pihak dinas sdh membyarkn k inpsetorat kelebihan byar tsb. Namun jaksa melakukn audit lgi k pkara yg sma dg jmlh yg lebih bsar. Sdangkn audit tdk d sertakn data2 dri bpk. Pertanyaan saya. Apakh dlm satu perkara ada 2 audit . Apakh setelh audit bpk boleh jaksa meaudit kmbali tanpa data dari bpk.
Luar biasa bang....... boleh saya minta nomor WA saya lagi di tersangkakan tindak pidana korupsi... mhn penjelasannya...!!!
Malam prof.. ijin bertanya untuk pasal 7 ayat (1) huruf c dan d apa hanya ditunjukan untuk rekanan tni dan polri
Prof mau nanya, apakah temuan Bpk yg di kembalikan penyedia atau kontraktor sdh lunas tetapi lewat batas waktu 60 hari..apakah masih bisa kena pidana ?
Mohon penjelasanya
Mau nanya pak, jika dalam kasus itu tidak ada temuan BPK,BPKP, apakah jaksa punya wewenang untuk menghitung kerugian negara dan menetapkan seseorang jadi tersangka itu benar atau salah menurut UU? Mohon pencerahannya pak.. tks
nitip jawaban profesor hehe
Bisa lembaga lain yg menghitung kerugian negara spt Kantor Akuntan Publik (KAP), baca UU BPK
up
Jaksa bisa melakukan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya "kerugian keuangan negara". Dari penyelidikan jaksa tersebut jaksa membuat laporan, dan nantinya akan ditindaklanjuti oleh BPK/BPKP apa benar telah terjadi kerugian keuangan negara tsb, pada inti nya kerugian keuangan negara ditetapkan oleh BPK / lembaga audit yg berwenang, dan jaksa membantu proses nya penyelidikan
Apabila BPK/lembaga audit yg berwenang tidak dapat menemukan bukti yg cukup yang menyatakan bahwa telah terjadi kerugian keuangan negara, maka suatu perbuatan tersebut tidak termasuk kedalam jenis korupsi ini
Mau nanya pak bagaimana peran turut serta dalam perkara korupsi serta bagaimana hukuman kepada pelaku turut serta dalam perkara korupsi?
prof saya mau tanya enpetorat apa bisa hasil pemeriksaan kerugian negaranya bisa jadi bukti di persidangan,,sebab dalam penjelasan prof hanya BPK yg punya kewenangan menentukan kerugian negara
Ijin bertanya Prof
Apakah dalam laporan tipikor terkait penyelewengan dana desa si pelapor/pengadu dibuka identitasnya diluar persidangan.
Mohon penjelasan prof🙏
Ijin pendapatnya prof Bagaimana apabila seseorang krn kealpaannya sehingga terjadi kerugian negara, tetapi dia bukan memperkaya diri sendiri. Murni krn hanya kurang pengetahuan atau kurang kehati2an/kewaspadaan, tdk ada niat samasekali utk melakukan korupsi. Kemudian dlm perjalanannya akhirnya kerugian negara pun dikembalikan.
1. Apakah proses pidana tetap berjalan walaupun kerugian negara dikembalikan ?
2. Bagaimana pengkajian terhadap hal ini. Apakah sdh sepatutnya dilakukan judicial review, sehingga cukup hanya pengembalian kerugian negara sj lah bila terjadi case seperti diatas.
Tindak pidana korupsi (tipikor) merupakan perbuatan yang dalam melakukannya selalu secara bersama-sama. Oleh karena itu tipikor selalu melibatkan seseorang atau lebih yang dalam perspektif hukum pidana merupakan penyertaan atau turut serta melakukan tindak pidana. Turut serta melakukan tindak pidana diatur dalam pasal 55 KUHP. Dalam melakukan tipikor terdapat beberapa kasus orang yang turut serta melakukan tindak pidana tidak menyadari perbuatan yang telah dilakukannya, dengan kata lain orang yang turut serta tersebut lalai dalam melaksanakan tugas ataupun wewenang-nya.
Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Meskipun pelaku tipikor itu telah mengembalikan keuangan negara yang telah ia korupsi sebelum putusan pengadilan dijatuhkan, proses hukummnya tetap berjalan karena tindak pidananya telah terjadi.
Namun, pengembalian keuangan negara yang dikorupsi dapat menjadi salah satu faktor yang meriingankan hukuman bagi terdakwa saat hakim menjatuhkan putusan.
Mantap pak,,mhn bgm cara untuk mengikuti kelasx bapak,,
Ijin nanya, skrg pasal 2 & 3 menjadi delik materiil, artinya kalau kerugian negara dikembalikan pelaku maka kerugian negara nya sudah hapus dan delik pidana nya dalam pasal 4 menjadi tidak bisa digunakan ya pak?
Prof mohon izin, saya seorang auditor pementah di Inspektorat daerah, dalam praktiknya kami melakukan penugasan audit perhitungan kergian keuangan negara dan hasil perhitungan kami tersebut digunakan sebagai dasar penuntut umum utk melakukan penuntutan dalam persidangan. Sehingga julah pasti kerugian negara tidak menjadi wewenang monopolis BPK. sebetulnya hal demikian sangat bisa dipertimbangkan, sebab apabila perhitungan kerugian keuangan negara hanya menjadi kewenangan BPK alangkah merepotkan BPK dimana di daerah TPK terjadi di desa desa juga.
Mohon tanggapannya Prof
Nyimak jawabannya... Saya juga auditor pemda..
Maaf Prof, Putusan Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia Nomor 31 PUU 2012 Penghitungan kerugian Negara bisa dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), Inspektorat serta akuntan Publik
Sekarang bahkan lembaga2 lain juga bisa melakukan penghitungan kerugian, tetapi yang menyatakan kerugian negara tetap hanya BPK, bedakan yg melakukan penghitungan dan yang menyatakan kerugian ya
Apa ada kemungkinan yang dinyatakan oleh BPK berbeda dengan yg dihitung oleh BPKP, Inspektorat atau akuntan publik, Pak? Mohon pencerahan, Bapak. Hormat.
Juga sudah ada surat Jaksa Agung tahun 2021 yg isi nya salah 1 ttg perluasan lembaga yg dapat melakukan penghitungan kerugian negara
Tindka pidana korupsi di Jerman diatur dalam pasal berapa
Prof ijin bertanya. Kata prof yg berhak menentukan kerugian negara adalah BPK tetapi ada kasus di provinsi kami NTT, penyidik dari kepolisian memintah BPKP yg mengaudit kerugian negara padahal ada BPK perwakilan NTT. Kalau seperti ini bagaimana akibat hukumnya nanti prof ? Mohon penjelasannya 🙏🏻🙏🏻🙏🏻
BPKP yg melakukan penghitungan kerugiannya, sedangkan yg mendeklarasikan harus BPK, bang
Siapa saja subjek dalam UU tipikor apakah korporasi masuk dalam subjek UU tipikor kalo iya kenapa semua kasus tipikor yg menjadi tersangka adalah PNS/pejabat yg berkuasa bukan si korporasi mohon untuk dijelaskan
Korporasi kan diwakili direksi
Pak apa perbedaan tgr proyek dan koropsi proyek
tgr proyek bisa dijelaskan maksudnya apa
Begini prof sy lht hukum sekarang. Ini, ada proyek trs pas la slsai proyek tu seiring dg waktu udh selesai...di audit pas d audit ada kerugian negara, na d sini ak lht KPA sama konttaktor tepnjara walaupun udh d kmblkan kerugian negara... Ada jg bebas klw la d kembalikan kerugian negara, nah Jd sy bingung di mana beda nya hukum sekarng nie prof
Permasalahan dalam Pasal 4 UU TIPIKOR pengembalian kerugian negara tidak menghapus perbuatan pidana
@@dr.jamingintingshmhmkn6871 kalau skrg pasal 2 dan 3 sdh menjadi delik materiil maka pengembalian kerugian negara seharusnya membuat pasal 4 tidak dapat diterapkan pak, beda ketika 2 pasal itu masih delik formil
Apalan apalan apalan....
Pak saya ijin bertanya misalnya ada kasus " si Arsa merupakan PNS , nah atas kecurangan beliau ia menyuap beberapa oknum, dan akhirnya si Arsa menerima kenaikan jabatan, padahal sebenarnya dirinya tidak berhak untuk itu. Sebel mendapatkan gaji dari jabatan barunya tersebut, perbuatan Arsa dkk tsb terlebih dahulu diketahui oleh pihak berwenang " pertanyaan saya pak apakah terhadap naiknya jabatan si Arsa trsb mendapatkan gaji atas jabatan barunya dpt dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Tipikor? Terimakasih pak🙏🏻 mohon pencerahannya
Suap termasuk delik pidana korupsi, bang
Pak punya IG ato email boleh minta. Mau konsultasi 🙏
Bagaimana kalau tindak pidana korupsi itu dilakukan pihak swasta, dimana disini tdk ada kerugian negara, karena uang yg dikorupsi itu murni milik swasta?
Boleh minta no wa nya ngga pak.. ???
pejabat tinggi korupsi uang bila bisa pegawai kecil kayak cacing kepanasan kurupsi waktu karena dikantor sebagai penonton bola yang manis
Trimakasih banyak pak infonya,sangat detail..
Ijin Pak Prof,, Jika berkenan boleh kah sy bertanya terkait kerugian negara dalam suatu perkara pencairan kredit pada Bank dapat dikatakan merugikan negara,,sedangkan agunan dan persyaratan lainnya sdh terpenuhi,,bank jg di tahun tersebut tidak rugi atau malah menghasilkan laba.. mohon bantuannya pak Prof,, terima kasih..