BEDA PASAL 170 KUHP DENGAN PASAL 351 KUHP

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 9 ноя 2024

Комментарии • 108

  • @adhilukito6879
    @adhilukito6879 27 дней назад

    Kereen,mencerahkan Belih Partha...

  • @shedian1119
    @shedian1119 3 месяца назад

    TERIMA KASIH ATAS PENJELASANNYA BANG 🙏 SANGAT BERMANFAAT BANGET 👍 DENGAN PENJELASAN ABG SAYA MENJADI MENGERTI KARENA SAAT INI DI ALAMI ANAK SAYA YANG TADINYA DI KENAKAN PASAL 351 DI SP2HP BERUBAH MENJADI PASAL 170 AWALNYA SAYA BINGUNG DAN KURANG PUAS SETELAH MELIHAT VIDEO ABG SAYA JADI MENGERTI 🤗 SAAT INI ANAK SAYA MENGALAMI PENGANIAYAAN DAN QMI SEKELUARGA MELAPORKAN SI PELAKU SETELAH ITU QMI MENERIMA SURAT PERKEMBANGAN LAPORAN QMI DAN DI SURAT SP2HP YG QMI TERIMA HARI INI BERUBAH MENJADI PASAL 170

  • @nyomansupardi8042
    @nyomansupardi8042 Год назад +1

    Pemahaman ttg ilmu hukum memang perlu , tapi masih lebih penting mereformasi oknum aph yg moralnya kurang baik yg suka mempermainkan hukum seperti memanipulasi,mentransaksi dan mengkriminalisasi ...

  • @annisadmasamanaegusti5616
    @annisadmasamanaegusti5616 Год назад

    Thanks Blih Lawyer..he he

  • @rawerawerantas9707
    @rawerawerantas9707 Год назад

    Rahayu

  • @PoliSamadara
    @PoliSamadara Месяц назад

    bapak apakah kami masyarakat dh anyaya oleh petugas yaitu tentara apakah apa yg kami lakukan

  • @warungotomotif
    @warungotomotif Год назад

    Menyimak❤

  • @nyomansupardi8042
    @nyomansupardi8042 Год назад

    Hukum itu tdk akan bisa tegak karna hukum itu berlaku hanya Masy kecil dan lemah yg dikatakan hukum tajam kebawah tumpul keatas ...UUD ( ujung ujungnya duit ) uang setan dimakan gundrowo

  • @SarwendaAsep-j6k
    @SarwendaAsep-j6k 4 месяца назад

    Kalau korban meninggal bgmn pak

  • @anggiandriyan5782
    @anggiandriyan5782 Год назад

    Maaf mau tanya pak, bapak saya sama teman nya lagi ng ronda terus di temukan orang yg lagi mabuk, pas di tanya sama bapak saya lagi nge ronda ke pria yg mabuk tersebut malah memukul bapak saya reflek bapak saya membela diri menyebabkan luka di si pemabuk dan banyak saksi juga yg menyaksikan kalo dia mabuk parah berteriak teriak ingin membunuh bapak saya tidak lama malah dia melaporkan bapak saya dan teman saya pasal 170 tentang pengeroyokan beserta bukti visum nya ketika bapak saya membela diri, jadi bagaimana pak ini selanjut nya? Apa bapa saya bisa bersalah, karena saya sebagai anak nya tidak terima bapak saya sedang menjalan kan tugas ronda sudah kewajiban nya memberi keamanan dan kenyamana bagi warga di malam hari malah kena kasus seperti ini, mohon solusin nya pak terima kasih

  • @juni9744
    @juni9744 2 года назад

    Pagi. Saya korban pengeroyokan yg dilakukan lebih 10 orang dan dianiaya juga korban ada 5 dan salah satunya anak dibawah umur

  • @fajarrr6631
    @fajarrr6631 3 года назад

    Mantap bro

  • @ipldana9003
    @ipldana9003 2 года назад

    👍

  • @triono8802
    @triono8802 Год назад

    Banyak nya korban kesewenang wenangan meskipun kita manusia biasa tidak ada yang berani karena benar bagi umat manusia takut karena salah itu prinsip dasar

  • @megap3023
    @megap3023 Год назад

    Ijin pak mau tanya anak kita berkelahi terus melarikan diri keluarga korban datang beramai-ramai terus menghancurkan rumah dan membakar motor milik orang tua pelaku apa bisa kita minta ganti rugi .

  • @MansarKarmindi-pf3ym
    @MansarKarmindi-pf3ym Год назад +1

    Maaf mau tanya, apakah si pelaku sesuai UU 170 ayat 1 bahw di lakukan oleh 1 org yg di sebabkan sebab akibat, kira2 sangsinya apa, trims

  • @bayuangga8593
    @bayuangga8593 3 года назад

    Part law boleh konsult melalui wa pribadi.

  • @KETSU86
    @KETSU86 10 месяцев назад

    Bgaimana bila dlakukan tdk dtempat umum namun pelakuy 2 orang atau lebih yg melakukan kekerasan secara bersama2? Contohy dlakukan d dalam rumah korban tp pelakuya 5 orang melakukan kekerasan secara bersamaan kepada korban, apakah dapat ato tdk dkenakan pasal ini?

  • @kiarakirana7372
    @kiarakirana7372 4 года назад +1

    Kasus pengeroyokan tetapi tidak TDK menyebabkan cidera berapa tahun ku hujuman ny

  • @godfatherism2259
    @godfatherism2259 4 года назад

    Bang, upload video baru dong..

  • @hendrikbarbar
    @hendrikbarbar 3 года назад +1

    gmna klo kondisi 1orang mendatangi 3orang lebih dan melakukan penganiayaan thdp 3orang itu??
    apakah 3orang ini bisa dikenakan pasal170 meskipun sebenarnya mereka membela diri??

  • @sakazakaria3939
    @sakazakaria3939 3 года назад +2

    Maaf pak mau nanya,apakah pasal yg mengikat seseorang pelaku pengerukan jeruji sel tahanan kepolisian,sedang juruji sel tersebut masih dapat d gunakan kembali sesuai fungsinya 🙏🙏🙏

  • @alimudin5378
    @alimudin5378 4 года назад

    351 dan 170 saksi sudah lengkap tapi polisi belum bisa nangkap orang tersebut.

    • @parthalawcorner749
      @parthalawcorner749  4 года назад

      Kembali ke kewenangan penyidik mas, untuk menangkap/menahan seseorang, ada syarat subyektif dan objektif. Mungkin dalam casenya mas, penyidik berdasarkan pertimbangan subyektifnya merasa tidak perlu menangkap atau menahan seseorang karena orang tersebut diduga tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi lagi tindak pidana tersebut.

  • @afetodj9
    @afetodj9 3 года назад

    Coba di kasih pasal" antar karyawan dan perusahaan bang

  • @benedictbeneviento163
    @benedictbeneviento163 4 года назад

    Salam sejahtera semoga tuhan melindungi kita semua mohon saran y saya di keroyok tersangka 5 satu udah terpidana bhp y di lainkan sama y 4 bln4 2o2o saya sidang kata p hakim 4 lagi mana jaksa menjawap masih dalam urusan bln 10 tgl 26 2020 kami sidang terdak wanya cuma 3 utupun setelah terdakwa y 3 masuk kesidang sudah selesai mereka tiba2 aj kata jaksa sidang di tunda tapi y anehya saya di laporkan balek dalam satu kasus di bulan 4 2020 saya di pangil oleh polisi saya di tuduh meganiaya salah satu dari terlapor saya tidak mau tanda tangan setop la pemeriksaan tiba di bln 10 tgl 26 saya di pangil lagi oleh polisi saya langsung di buat tersangka tolong saran buat saya maklum la masarakat awam saya ucapka terima kasih banyak mau memberi saran y

    • @parthalawcorner749
      @parthalawcorner749  4 года назад

      Apakah pada saat dikeroyok, saudara ada membela diri atau memukul salah satu dari tersangka?

  • @Riska-dt9bv
    @Riska-dt9bv Год назад

    Assalamualaikum pak Slamat pagi.bgai mna dgn ank di bawah umur di tangkap tanpa adanya surat perintah

  • @novaltegalsiwalan7704
    @novaltegalsiwalan7704 4 года назад +1

    Mf sblumx pak permasalahanx begini , adik sy korban penganiayaan secara terang2an trus melapor ke kantor polisi dgn buti memar di kepala & fotox juga ada saksi ad,stelh melapor ke polisi penyidik memaksa adik saya dgn secara paksa menanda tangani surat damai itu bagai mana sedangkn adik sy melapor itu biar pelaku biar kena sanksi kok malah di paksa damai itu gmna mohon sngt mohon pnjelasannya pak

    • @parthalawcorner749
      @parthalawcorner749  4 года назад

      Terimakasih atas pertanyaannya. Sebelumnya dapat saya jelaskan bahwa salah satu kewenangan penyidik di dalam Pasal 7 ayat (1) KUHAP adalah menerima laporan tentang terjadinya tindak pidana. Atas laporan tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan oleh penyelidik untuk menentukan apakah peristiwa tsb merupakan peristiwa pidana atau bukan. Apabila peristiwa tsb merupakan peristiwa pidana, maka akan ditingkatkan ke penyidikan untuk mencari bukti2 dan tersangkanya. Berdasarkan aturan hukum, penyidik memang diberikan ruang untuk membuat kebijakan dalam hal mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab, salah satunya adalah mendamaikan antara korban dan pelaku. Hanya saja, tindakan ini tidak bisa dipaksakan oleh penyidik. Apabila korban tidak mau berdamai, karena pasal 170 merupakan delik biasa, dimana negara harus memberikan perlindungan kepada korban tindak pidana, maka penyidik wajib untuk menindaklanjuti laporan ini ke tahap penyelidikan dan penyidikan.

    • @novaltegalsiwalan7704
      @novaltegalsiwalan7704 4 года назад

      Trimksh bxk pngertianx, jdi si korban tdk bisa mlanjutkn tuntutan ini di karnakan menanda tangani walaupun tnda tagn trsbt secara paksa

    • @parthalawcorner749
      @parthalawcorner749  4 года назад

      Sebenarnya seperti ini pak, laporan tidak bisa dihentikan hanya dengan adanya perdamaian antara korban dan pelaku. Dalam hukum acara pidana sendiri, laporan itu digunakan untuk delik biasa (contoh: pembunuhan, penganiayaan, pencurian dsb) yang tidak bisa serta merta dicabut oleh pelapor. Lain halnya dengan pengaduan yang dalam jangka waktu tertentu bisa dicabut oleh pengadu (contoh: perzinahan, pencemaran nama baik dsb). Dalam prakteknya, demi mewujudkan penegakan hukum yang sederhana, memberikan kemanfaatan dan kepastian hukum bagi masyarakat, maka biasanya terhadap delik2 biasa, contohnya penganiayaan, sebisa mungkin penegak hukum berusaha untuk mendamaikan korban dan pelaku dan laporan bisa dicabut oleh korban. Namun apabila perdamaian urung terjadi, laporan tetap dilanjutkan. Apakah di dalam surat perdamaian tsb ada menyebutkan bahwa korban mencabut laporannya? Atau hanya ada poin ttg perdamaian?

    • @OimNur
      @OimNur 2 месяца назад

      Pak terkait pasal 170 dan 351 Kuhp ini apakah bisa di junto kan?​@@parthalawcorner749

  • @jannevosiussilitonga8624
    @jannevosiussilitonga8624 3 года назад

    Apakah tindak kekerasan secara terang-terangan dgn sengaja melakukan kekerasan berupa pengrusakan tanaman termasuk dlm KUHP pasal 170 ?

  • @atharayhanshakeil3598
    @atharayhanshakeil3598 2 года назад

    170 ayat 3 kalau cuma satu orang yang di tangkap bagai mana pa?

  • @tuanasilalahi5975
    @tuanasilalahi5975 2 года назад

    Slamat malam Pak ijin bertanya semula ada 3 orang pelaku memukul 1 orang secara bersama sama , kemudian dilerai dan 3 orang pelaku pergi meninggalkan tempat kejadian , dan setelah itu Korbanpun kembali kerumahnya dari TKP persis didepan rumah Korban, dan setelah korban sampai dipekarangan rumah datang lagi 1 orang pelaku selain yang 3 orang pertama, yang ingin saya tanyakan apakah pelaku yang 1 orang lainnya itu dapat dipersangkakan melanggar Pasal 170 KUHP, demikian pak semoga bapak sukses selalu

  • @faiskurniawan8660
    @faiskurniawan8660 4 года назад +1

    Kalau Misalkan Contoh Saya Sebagai Korban Medsos Di Teror Lewat Akun Palsu Dan Mengaitkan Kekeluargaan Oleh Si Pelaku Itu Masuk Nya Pasal Apa ya pak

    • @parthalawcorner749
      @parthalawcorner749  4 года назад

      Konteks terornya seperti apa mas? Seandainya teror itu hanya dilakukan lewat media sosial dan konteksnya berupa pengancaman, pemerasan, atau pencemaran nama baik, bisa mas laporkan ke kepolisian terkait adanya pelanggaran UU ITE, khususnya Pasal 45. Namun apabila teror tersebut berlanjut ke kehidupan nyata, dimana mas diancam dan diperas, maka bisa ditambahkan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 369 KUHP tentang pengancaman.

  • @rahmadwahyu9955
    @rahmadwahyu9955 4 года назад

    pak saya mau menanya kan maaf di luar kontek dari pasal tersebut diatas dalam perkara persetubuhan anak di bawah umur apa bila kejdian sudah lewat 1 tahun apa kah masih bisa di mintakan visum dari RS dan apakah masih terlihat luka kekerasan dari hasil visum yg sudah setahun kejadianya mohon di jawab pak

    • @parthalawcorner749
      @parthalawcorner749  4 года назад

      Dapat saya jelaskan, apabila saudara melihat, mendengar dan mengetahui adanya Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur, maka saudara wajib melaporkannya kepada pihak yang berwajib, dalam hal ini Kepolisian. Setelah adanya laporan tindak pidana tersebut, penyidiklah yang nantinya akan meminta ahli, dalam hal ini dokter spesialis forensik untuk melakukan visum terhadap korban. Apakah bisa dilakukan visum setelah jangka waktu 1 tahun dan bagaimana hasil visum tsb, tentu Ahli yang bertugas melakukan visum itulah yang bisa menentukannya. Hanya saja, jangka waktu yang terlalu lama antara terjadinya tindak pidana dan permintaan visum, pasti akan mempengaruhi keakuratan dari hasil visum itu sendiri terutama apabila menyangkut luka pada tubuh korban.
      Namun dapat saya jelaskan, untuk membuktikan apakah tindak pidana persetubuhan telah terjadi atau tidak, bukan hanya ditentukan oleh alat bukti visum. Dalam hal ini penyidik bisa mengumpulkan alat bukti lain seperti ket.saksi, ahli, petunjuk dan keterangan tersangka sendiri.

    • @rahmadwahyu9955
      @rahmadwahyu9955 4 года назад

      oke pak terimakasih informasinya sangat membantu

  • @rantausifaoroasigomo3880
    @rantausifaoroasigomo3880 4 года назад

    Kalo 1 orng dikeroyok 15 o4ng. Sipengeroyok dgn jmlh sekian bisa masuk penjara tlng dijawap pak

    • @parthalawcorner749
      @parthalawcorner749  4 года назад

      Apabila ke 15 orang tersebut berperan aktif melakukan pemukulan, dalam artian ke 15 orang tersebut memberikan pukulan ke korban secara aktif, maka mereka dapat dipidana.
      Atau bisa juga ada sebagian yang aktif memukul dan sebagian lagi menahan tubuh korban agar tidak lari dan bisa dipukul peserta lainnya, namun mereka memiliki niat bathin yang sama, yaitu agar tubuh korban mengalami luka, maka ke 15 orang tsb juga bisa dipidana.
      Apabila hanya sebagian yang memukul, dan yang sebagian lain hanya menonton mereka, maka yang menonton saja pun dapat dipidana berdasarkan Pasal 531 KUHP.
      Apabila pengeroyokan dilakukan di tempat umum, dapat disangkakan pasal 170 KUHP. Namun apabila dilakukan di tempat yang bukanlah tempat umum, maka dapat disangkakan pasal 351 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

  • @sangpejuang3877
    @sangpejuang3877 4 года назад

    Pak saya mau nanya ketika 1 lawan 5 dan satu orang saja yang berkelahi dan yang 4 orang lagi mendukung atas perkelahian tersebut apakah masuk dalam pengeroyokan?

    • @parthalawcorner749
      @parthalawcorner749  4 года назад

      Mendukungnya seperti apa mas? Ikut memegangi atau hanya menyemangati saja?
      Kemudian dimana peristiwa itu terjadi? Di tempat umum atau di tempat tertutup (contoh: di dalam rumah atau di suatu ruangan).

    • @sangpejuang3877
      @sangpejuang3877 4 года назад

      @@parthalawcorner749 seperti menyemagati untuk menyuruh memukul, hajar dia. Seperti itu pak contohnya.

    • @sangpejuang3877
      @sangpejuang3877 4 года назад

      @@parthalawcorner749 kejadian itu di depan rumah, ada Gang juga pak depan rumahnya.

    • @parthalawcorner749
      @parthalawcorner749  4 года назад

      4 orang lainnya tidak dapat dipidana berdasarkan Pasal 170 KUHP ataupun Pasal 351 KUHP.

    • @sangpejuang3877
      @sangpejuang3877 4 года назад

      @@parthalawcorner749 Misalkan terjadi apa2 menyebabkan kematian apakah 4 orang temannya itu akan terlibat pak?

  • @tiaraazkyraadena1248
    @tiaraazkyraadena1248 3 года назад

    bang klo si korban di persidangan ada pertanyaan ulang dari hakim kah?

    • @parthalawcorner749
      @parthalawcorner749  3 года назад

      Ada mbak. Korban sebagai saksi tetap memberikan keterangannya di persidangan.

    • @tiaraazkyraadena1248
      @tiaraazkyraadena1248 3 года назад

      berarti jatuhan hukuman lbih dari 1 orang d tempat umum 170 kuhp bang

    • @ariparipin1040
      @ariparipin1040 2 года назад

      Kalu saksinya gk ada cumak CCTV pa bisa

  • @rahmatjaya2257
    @rahmatjaya2257 4 года назад

    Askm,,,mohon ijin pa mau nanya kan teman saya dilaporkan kepolisi sampai kepersidangan atas laporan penganiyayaan mengaku korban d pukul 10 x tpi hasil pisum menunjukan lebam ga ada bengkak ga ada luka sobek ga ada apakah itu nantinya dipersidangan termasuk penganiyayaan jenis ringan apa berat terus kira kira hukuman nya bagi teman saya berapa bulan kalou hasil visum korban meyatakn meyatakan seperti yg sya sbutkan d atas mohon jawaban nya pak🙏🙏🙏

    • @parthalawcorner749
      @parthalawcorner749  4 года назад

      1.Pada saat surat dakwaan dibacakan, apa saja pasal yang didakwakan?
      2. Visum sebagai alat bukti surat memang memegang peranan penting dalam tindak pidana penganiayaan, hanya saja, terkadang visum akan menyatakan tidak terdapat luka apapun apabila korban meminta visum dalam jangka waktu yang lama setelah kejadian, dimana luka si korban bisa saja sudah sembuh. Oleh karena itu diperlukan keterangan saksi-saksi yang melihat kejadian untuk menunjang alat bukti surat berupa visum ini. Bagaimana ket.saksi-saksi di persidangan atas perkara ini?
      Apakah saksi-saksi menyatakan adanya pemukulan terhadap korban? Apa akibat pemukulan tsb?
      3. Dari keterangan saksi-saksi tersebutlah yang akan membuktikan apakah fakta-fakta sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan benar adanya atau tidak.
      4. Untuk menentukan apakah termasuk penganiayaan ringan atau penganiayaan biasa, tergantung daripada pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum yang kemudian dibuktikan dengan ket.saksi2 dan alat bukti surat sebagaimana yang saya sebutkan di atas.
      5.Untuk mengetahui berapa lama pidananya, tergantung dari pasal yang berhasil dibuktikan oleh Penuntut Umum, serta hal-hal yang meringankan dan memberatkan dari perbuatan terdakwa. Namun berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP, ancaman pidana penjaranya adalah paling lama 2 tahun 8 bulan. Demikian menurut hemat saya.

    • @rahmatjaya2257
      @rahmatjaya2257 4 года назад

      Terima kasih pa atas jawabanya,,

    • @parthalawcorner749
      @parthalawcorner749  4 года назад

      @@rahmatjaya2257 sama-sama pak.

  • @febriputripratama50
    @febriputripratama50 2 года назад

    170 ayat 2 pak kalo hanya satu orang yang ditangkap itu gimna pak ?

  • @sakazakaria3939
    @sakazakaria3939 3 года назад

    Berapakah jumlah saksi baru tersangka tersebut d tahan dalam perkara

  • @mhamabarra
    @mhamabarra 4 года назад

    Assalamu Alaikum Wr Wb.
    Mohon maaf mau bertanya. Apakah dalam perkara psl 170 tdhp orang dan psl 351 KUHP Visum itu adalah syarat yang wajib. Banyak kasus apabila korban laporan tdk visum karena telah sembuh atau kejadian sudah lama perkaranya tdk dapat ditindak lanjuti (alasan tak ada visum).
    Mohon petuahnya 👨‍🎓👨‍🎓

    • @parthalawcorner749
      @parthalawcorner749  4 года назад +1

      Filosofi dari adanya laporan tindak pidana adalah karena korban merasa haknya telah diserang oleh orang lain, sehingga korban membutuhkan negara agar bisa membela hak/kepentingannya tsb. Agar negara bisa membela kep./hak warga negaranya, maka dibutuhkan laporan dari korban segera setelah tindak pidana terjadi. Kenapa demikian? Karena penyidik harus segera mengumpulkan bukti-bukti terjadinya tindak pidana sebelum bukti-bukti itu hilang baik karena kondisi lingkungan/alam ataupun karena sengaja dihilangkan oleh pelaku. Di dalam tindak pidana penganiayaan pada Pasal 351 KUHP ataupun pengeroyokan (kekerasan dengan tenaga bersama) pada Pasal 170 KUHP, visum adalah salah satu bukti utama untuk membuktikan terjadinya tindak pidana pada pasal-pasal tersebut, selain bukti saksi-saksi, ket.ahli, petunjuk dan pengakuan terdakwa. Dalam prakteknya, hampir sebagian besar penuntutan pada perkara ini digantungkan pada alat bukti visum untuk membuktikan unsur mengakibatkan luka pada orang lain ataupun unsur kekerasan pada orang lain. Namun, apabila visum dilakukan setelah luka sembuh, maka tentu hasilnya tidak akurat lagi, tapi masih berlaku sebagai alat bukti surat dan persesuaiannya dengan ket.saksi dan keterangan terdakwa bisa menghasilkan petunjuk. Dengan demikian, keberhasilan penuntutan pada perkara ini, tidak hanya digantungkan pada alat bukti visum, namun bisa juga melalui alat bukti lain, sepanjang Penyidik dan Penuntut Umum berkeyakinan bahwa tindak pidana tersebut akan terbukti dengan alat-alat bukti yang berhasil dikumpulkan selama proses penyidikan.

    • @mhamabarra
      @mhamabarra 4 года назад

      @@parthalawcorner749 Terima Kasih Petuahnya Pak.😃

    • @parthalawcorner749
      @parthalawcorner749  4 года назад

      Sama-sama pak, terimakasih kembali.

  • @bangel5720
    @bangel5720 4 года назад +1

    Maksud ingin melarai perkalahian si korban dan saksi mengatakan si melarai dikatakan ikut memukul padahal simalarai cuma memegang baju korban maksudnya untuk menyuruh menghindar,sedangkan pelaku utama mengatakan simelarai tdk ikut bahkan tdk memukul,saksi dari simelarai pun mengatan tdk ikut memukul,tp yg melarai dan pelaku ditahan bahkan di kenakan psl 170,dimana kesalahan simelarai tolong jelaskan.trims

  • @alimudin5378
    @alimudin5378 4 года назад

    Mengapa 351dan 170 .saksi2 sudah di panggil semua tapi polisi tidak mau nangkap.di karna kan apa .pak.di polisi palembang.

    • @parthalawcorner749
      @parthalawcorner749  4 года назад

      Begini pak, Pasal 20 ayat (1) KUHAP menyebutkan : Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 11 berwenang melakukan penahanan.
      Kemudian, di dalam Pasal 21
      (1) Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang
      diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang
      menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau
      menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
      (Di dalam hukum acara, ini disebut sebagai alasan subyektif penahanan).
      Pada ayat (4) disebutkan: Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana
      dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:
      a. tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
      b. tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351
      ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459
      Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie
      (pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor
      471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt.
      Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41 Pasal 42, Pasal 43, Pasal
      47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976
      Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086).
      (Hal ini disebut alasan obyektif penahanan).
      Pasal 170 yang diancam dengan pidana 5 tahun 6 bulan, masuk di dalam kategori tindak pidana yang bisa dilakukan penahanan berdasarkan pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP, sedangkan Pasal 351 ayat (1) masuk dalam kategori pidana yang bisa dilakukan penahanan berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP.
      Hanya saja, untuk dilakukan penahanan, tidak cukup hanya berdasarkan alasan obyektif tersebut namun juga harus didukung dengan alasan subyektif. Oleh karena itu, penyidik berdasarkan kewenangannya, bisa untuk tidak melakukan penahanan, apabila menurut penyidik, tersangka atau terdakwa yang
      diduga keras melakukan tindak pidana tersebut tidak akan melarikan diri, merusak atau
      menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
      Demikian yang dapat saya sampaikan, terimakasih.

  • @dirlyhidayat8773
    @dirlyhidayat8773 2 года назад

    Kalau 351 ayat 1 jo 55 ke 1 berapa ancamannya bg

  • @alimudin5378
    @alimudin5378 4 года назад

    Mengapa kata polisi kalau sama2 ngadu tidak bisa di tangkap.

    • @parthalawcorner749
      @parthalawcorner749  4 года назад

      Dua tindak pidana ini baik 170 maupun 351 KUHP, bisa diproses serta bisa dilakukan penangkapan ataupun penahanan, selama penyidik menemukan cukup bukti dan diduga tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti ataupun mengulangi perbuatannya lagi.

  • @faiskurniawan8660
    @faiskurniawan8660 4 года назад

    Pak apa perbedaanya kekerasan dan penganiayaan

    • @parthalawcorner749
      @parthalawcorner749  4 года назад

      Tindak pidana penganiayaan itu sendiri terdiri dari adanya suatu perbuatan dan adanya akibat luka. Jadi sebenarnya kekerasan adalah perbuatan atau tindakan yang menimbulkan akibat luka di dalam penganiayaan. Sehingga kekerasan hanya sarana untuk menimbulkan akibat saja.

  • @tuxedobertopeng1880
    @tuxedobertopeng1880 4 года назад

    Pak saya bisa konsultasi via telfon gak.. terkait permasalahan penegroyokan yg berakibat korban MD

    • @parthalawcorner749
      @parthalawcorner749  4 года назад

      Maaf saya tidak bisa melayani konsultasi via telp.dikarenakan kesibukan. Silahkan Bapak/Ibu tuliskan kasus posisi secara singkat dan jelas disini. Nanti saya coba memberikan jawabannya. Harap dimaklumi dan terimakasih.

    • @tuxedobertopeng1880
      @tuxedobertopeng1880 4 года назад

      @@parthalawcorner749 adek saya itu kan kemaren terkena kasus penggunaan psikotropika. Saat berada di tahanan polres, terjadilah pengeroyokan yg dilakukan 12 tahanan (termasuk adik saya) terhadap 1 orang tahanan. Kemudian korban dibawa ke rumah sakit. Selang beberapa hari korban meninggal. Setelah di BAP adek saya menendang bagian betis kaki korban sebanyak 2 kali. Yang saya tanyakan pak. Apakah kira2 vonis semua pelaku disamakan atau ada hal2 yg bisa meringankan untuk adek saya. Maksud saya apakah menendang betis kaki yg bukan bagian vital sama hukumannya dengan yg memukul kepala atau ulu hati. Terima kasih. Saat ini saya sedang berupaya untuk bisa membuat ringan hukuman buat adek saya... terima kasih.

    • @parthalawcorner749
      @parthalawcorner749  4 года назад

      Ada yang ingin saya pastikan terlebih dahulu. Keterangan bahwa adik bapak menendang kaki korban sebanyak 2 kali itu, berasal dari keterangan siapa? Pengakuan adik bapak sendiri, atau keterangan tersangka yang lain. Kalau itu berasal dari keterangan adik bapak sendiri, saya ingin tanyakan, bagaimana keterangan tersangka2 yang lain. Apakah mereka juga menyebutkan bahwa adik bapak menendang kaki korban 2 x?

    • @tuxedobertopeng1880
      @tuxedobertopeng1880 4 года назад

      @@parthalawcorner749 mohon ijin pak...keterangan itu dr masing2 pelaku. Dan pelaku yg lainnya juga meng iya kan... dari 12 tersangka kata penyidik dibagi 2 klasifikasi. 6 orang dengan ancaman berat dan 6 lagi ringan.. termasuk adek saya yg ringan. Kalau seringan ringannya terkena pasal 170 yg menyebabkab kematian itu kira2 bisa kena vonis berapa lama ya pak. Sesuai pengalaman bapak menangani kasus serupa. Kemudian pertanyaan selanjutnya. Apakah setelah nanti sdh ada vonis dr hakim, keluarga bisa mengajukan permohonan agar adek saya ini menjadi tahanan rumah/kota atau lainnya, agar tdk ditahan di rutan atau lapas. Apa syaratnya ya pak. Terima kasih.

    • @parthalawcorner749
      @parthalawcorner749  4 года назад

      Dari fakta hukum yang bapak uraikan tadi, ada satu pertanyaan saya. Apakah sel tahanan tempat terjadinya penganiayaan, dapat dilihat oleh orang luar atau umum? Kenapa saya menanyakan hal ini, karena untuk terbuktinya pasal 170, salah satu unsur utamanya adalah "secara terang-terangan", yang bisa ditafsirkan sebagai tempat umum. Apabila sel ini, bisa dilihat oleh orang umum atau orang yang berkunjung ke kantor polisi atau semua petugas polisi yang bertugas di kantor itu, maka sel tersebut bisa disebut sebagai tempat umum dan memenuhi kualifikasi Pasal 170 KUHP. Namun, apabila sel tersebut hanya bisa diakses dan dilihat oleh orang2 tertentu saja, maka tidak dapat dikategorikan sebagai tempat umum, sehingga pasal yang tepat untuk disangkakan adalah Pasal 351 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Mengenai ancaman pidana, maka kita akan berbicara tentang pertanggungjawaban pidana. Apabila adik bapak ikut melakukan penganiayaan atau pengeroyokan, namun niat bathinnya hanya ditujukan pada terlukanya korban, maka adik bapak bisa disangkakan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Walaupun kemudian korban meninggal, namun karena perbuatan menendang kaki korban bukanlah suatu perbuatan yang bisa ataupun secara langsung menyebabkan kematian korban, maka adik bapak tidak bisa dipertanggungjawabkan atas kematian tersebut. Mengenai ancaman hukuman, Pasal 170 ayat (1) KUHP mengancam perbuatan tersebut dengan pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. Sedangkan Pasal 351 ayat (1) KUHP mengancam perbuatan tersebut dengan pidana penjara 2 tahun 8 bulan. Mengenai berapa kira2 vonis atau putusan Majelis Hakim, tentu saja hal tersebut relatif, tergantung dari fakta-fakta yang terbukti di persidangan. Akan ada nantinya hal-hal yang meringankan maupun yang memberatkan yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, dimana hal-hal tersebut tidak bisa dipastikan saat ini, kecuali saat persidangan sudah berakhir.
      Demikian yang bisa saya sampaikan. Terimakasih.

  • @alimudin5378
    @alimudin5378 4 года назад

    Apa benar polisi minta vidio nya 351 kalau tidak ada vidio maka 351 tidak bisa di tangkap apa kah begitu hukum nya

    • @parthalawcorner749
      @parthalawcorner749  4 года назад +1

      Tidak mas, yang dijadikan alat bukti di dalam hukum pidana Indonesia adalah ket.saksi, ahli, surat, petunjuk dan ket.terdakwa. Di dalam pasal 351 KUHP, salah satu alat bukti yang memegang peranan penting selain ket.saksi adl alat bukti surat, dalam hal ini visum et repertum. Selama ada 2 alat bukti ini proses penegakan hukum utk perkara ini bisa berjalan. Kalaupun ada bukti video, video ini bisa menjadi barang bukti dan akan menjadi alat bukti petunjuk apabila dibenarkan oleh saksi dan terdakwa. Jadi video akan menjadi alat bukti tambahan (petunjuk) dan tidak menentukan apakah proses penyidikan bisa dilakukan atau tidak.

  • @rahmamiku
    @rahmamiku 4 года назад

    Pak mau nanya, kalo ada 2 orang melakukan pengeroyokan tapi di tempat kejadian ada 1 orang menemani dan meminjamkan motornya untuk menemui korban tetapi tidak ikut memukul korban itu bisa dikatakan masuk dalam pasal 55 atau 56?
    Semoga dijawab hehe makasi

    • @parthalawcorner749
      @parthalawcorner749  4 года назад

      Sebelumnya, mohon dijelaskan terlebih dahulu, apakah orang yang meminjamkan motornya ini mengetahui bahwa 2 orang lainnya akan atau berniat mengeroyok korban?

    • @rahmamiku
      @rahmamiku 4 года назад

      @@parthalawcorner749 ada 2 orang laki2 sebut saja A dan B berencana menagih hutang ke C dengan cara mengancam akan di bakar.
      Saat ingin menemui si C dalam perjalanannya tidaksengaja A dan B bertemu D dan ingin meminjam motornya, D mengiyakan dengan syarat dia ikut jadi 1 motor bonceng tiga. Sebelum bertemu C pelaku A dan B mampir ke tukang martabak untuk meminta pelastik untuk wadah membeli bensin untuk di pakai sebagai alat pengancaman kepada korban C lalu mereka bertiga membeli bensin dan dimasukan medalam pelastik tersebut. Singkat cerita A B dan D bertemu C di tempat Playstation lalu C dipaksa meluar dari tempat playstasion tersebut dan terjadi cekcok sampai pemukulan yang dilakukan oleh A dan B sehingga bensin yang di beli tadi pecah dan berlumuran di baju C. Lalu si D ini pergi ke motor untuk mengambil korek dan kembali ke TKP tapi tetap tidak melakukan tindakan apapun, tiba2 pelaku A mengambil korek yang ada di tangan C dan menyalakan dekat korban C dengan maksud menakut2i sehingga tbtb tersambarlah dan korban C terbakar.
      Apakah pihak D disini dapat dikenakan pasal 170 KUHP jo 56 KUHP atau pasal 183 KUHP jo 56? Atau memang tidak ada pasal yang di jatuhkan karna D tidak ikut melalukan tindakan pidana tersebut?

    • @rahmamiku
      @rahmamiku 4 года назад

      Ralat : 170 kuhp jo 56 atau 351 kuhp jo 56

    • @parthalawcorner749
      @parthalawcorner749  4 года назад

      Bunyi Pasal 170 KUHP adalah Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan
      kekerasan terhadap orang atau barang. Unsur utama dari Pasal ini adalah dengan terang-terangan (contohnya di tempat umum), dengan tenaga bersama (dilakukan oleh 2 org atau lebih) dan kekerasan (yakni menggunakan tenaga atau kekuatan jasmani yang cukup kuat misalnya: memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menendang, dan sebagainya. Yang disamakan dengan “melakukan kekerasan” ialah membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya lagi (lemah).
      Dalam kasus posisi tadi, ada tenaga bersama yang digunakan dan dilakukan di tempat umum, sehingga Pasal 170 KUHP dapat disangkakan pada kasus ini.
      Sedangkan bunyi Pasal 351 ayat (1) KUHP adalah Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
      bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Menurut yurisprudensi, maka yang diartikan dengan penganiayaan adalah sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Menurut ayat 4 pasal ini, masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah sengaja merusak kesehatan orang.
      Pasal 351 KUHP pun dapat digunakan. Menurut pertimbangan saya, sebaiknya dilihat terlebih dahulu kondisi korban atau akibat yang ditimbulkan pada diri korban. Sejauh mana luka bakar yang diderita oleh korban. Apabila luka bakar yang ditimbulkan menghalangi untuk melakukan visum pada diri korban untuk mengetahui luka akibat kekerasan yang diderita korban, maka lebih tepat untuk digunakan pasal 351 KUHP. Selain itu, penting juga untuk memberikan rasa keadilan bagi korban yang mengalami luka bakar yang mungkin mengakibatkan luka berat bahkan kematian, dengan menjatuhkan pidana yang lebih berat pada para tersangka. Pasal mana yang tepat, dikembalikan lagi pada Penuntut Umum dalam rangka pembuktian dan Majelis Hakim pada saat menjatuhkan putusan untuk memberikan rasa keadilan bagi korban. Apabila Pasal 351 yang dipilih untuk disangkakan, maka untuk posisi si D tadi, apabila melihat case nya, maka dapat diketahui ada tindakan si D yang menunjukkan bahwa si D mengetahui niat para tersangka A dan B untuk menganiaya korban, yaitu si D mengambil korek yang ada di motornya, walaupun kemudian si D pasif. Kenapa saya katakan bahwa A dan B memiliki niat atau kesengajaan untuk menganiaya korban, bisa kita lihat dari fakta2 perbuatannya, yaitu: mereka membeli bensin, mereka memukul korban dan juga menyulut api. Walaupun awalnya mrk mengatakan hanya akan menakuti nakuti korban, tapi si A dan B seharusnya mengetahui bahwa bensin dan api yang disulut merupakan 2 benda yang bisa membahayakan atau menimbulkan luka bagi orang lain (dalam ilmu hukum disebut sebagai kesengajaan sebagai suatu kemungkinan). Kembali kepada si D, walaupun si D pasif, si D seharusnya mengetahui (dari tindakan A dan B yang mengatakan ingin menakuti-nakuti korban dengan membakarnya dan dilanjutkan dengan membeli bensin) bahwa dengan membawa korek api di dekat org lain yang membawa bensin dan sudah dikuasai amarah, merupakan suatu tindakan yang beresiko akan menyebabkan terjadinya tindak pidana, yang dalam hal ini penganiayaan. Si D dalam hal ini adalah sebagai pembantu yang menyediakan sarana/kesempatan untuk terlaksananya suatu tindak pidana. Kesengajaan untuk membantu yang ada dalam diri si D adalah kesengajaan sebagai suatu kemungkinan. Dengan demikian untuk D tepat disangkakan pasal 56. Namun pasal penganiayaan yg mana yang tepat, untuk mereka bertiga, A, B dan D? Hal ini tergantung dari akibat yang ditimbulkan pada diri korban (Kita asumsikan bahwa mereka tidak berniat secara berencana untuk menganiaya korban, sehingga pasal 355 KUHP kita kesampingkan). Apabila kemudian korban luka berat, maka si D disangkakan pasal 351 ayat 2 jo Pasal 56 KUHP. Tapi apabila korban meninggal, maka si D dapat disangkakan Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 56 KUHP. Demikian yang dapat saya sampaikan.

    • @rahmamiku
      @rahmamiku 4 года назад

      @@parthalawcorner749dalam case di atas korban mengalami luka bakar 80% lalu meninggal dunia. Dalam putusan PN pelaku A dan B di jatuhkan pidana kurungan 2 tahun penjara sedangkan pelaku D diputus bebas karena menurut hakim pelaku D tidak memenuhi unsur pasal 170 atau 351, menurut hakim pelaku D mengambil korek api untuk mengamankan bukan untuk berniat jahat. Berarti putusan hakim memutus bebas pelaku D ini kurang tepat karna memang saya juga sependapat dengan bapak bahwa pelaku D ini memenuhi unsur pasal 56 KUHP tapi yang saya bingungkan pasal 170 atau 351 yang masuk dalam pelaku D ini dan sudah di jawab juga oleh bapak diatas.
      Terimakasi pak atas penjelasannya ini membantu sekali dalam tugas akhir saya (:

  • @jimmyh5271
    @jimmyh5271 4 года назад

    J

    • @yonlianto2341
      @yonlianto2341 4 года назад

      Mohon petunjuk pak, saudara saya ada mslh dgn teman nya, dgn mslh tersebut akhir nya saudara menjadi korban, penganianyaan dgn cara :
      1. Pelaku yg berkisar lbh krg tiga org mengaku sebagai anggota Polisi menjemput dan membawa saudara sy secara paksa dr tempat krj nya.
      2.Selanjud nya saudara saya dibawa d tempat umum (Taman jaksa) d tempat itulah saudara sy di anianya dgn cara dipukul, di tendang bahkan di hantam menggunakan senjata yg d lakukan secara mersama2, sehingga mengakibatkan kan luka- luka d sekujur tubuh.
      Atas perbuatan tersebut saudara sy melaporkan kejadian k Polresta, namun hampir krg lebih tiga bln berjalan khasus tersebut blm ada kejelasan, bahkan pelaku terkesan masih bebas beraktivitas bebas seperti biasa, saudara sy pernah d hub melalui via call hp oleh penyidik, namun penyidik diduga mlh meminta imbalan uang dgn saudara sy demi berjalan nya proses pe nyidikan namun hal tersebut tak d berikan Ole saudara sy.
      Demi masyarakat dan tegak nya supremasi hukum sy minta pd bapak agar dpt memberi petunjuk untuk khasus saudara saya ini bisa d proses sesuai ketentuan hukum yg berlaku. Tks

  • @alimudin5378
    @alimudin5378 4 года назад

    Apa kah 170 dan 351 harus di gelar dulu .baru bisa ditangkap

    • @parthalawcorner749
      @parthalawcorner749  4 года назад

      Silahkan dibaca kembali jawaban saya sebelumnya mengenai alasan subyektif dan obyektif untuk melakukan penangkapan dan penahanan.

  • @roicandra4370
    @roicandra4370 4 года назад +1

    Mohon ijin Mau tanya pak magsud dari pasal 351 ayat 1 KUHP itu bagaimana ya pak?
    "Penganiayaan diancam dengan pidana paling lama 2 thn 8 bln atau denda paling banyak empat ribu lima ratus ribu rupiah"
    Yg saya tanyakan jika ada seorang melakukan penganiayaan,apakah cukup dengan membayar denda empat ribu lima ratus rupiah masalah selesai? Bisakah di uraikan atau dijelaskan pak? Siapa tau ada aturan-aturan lain yg mengatur masalah denda.Terimakasih sebelumnya pak.

    • @parthalawcorner749
      @parthalawcorner749  4 года назад

      Karena di dalam ancaman pidananya ada frasa "atau", maka dapat diketahui bahwa ancaman pidana yang dapat dijatuhkan kepada terdakwa, sifatnya alternatif, jadi bisa dipilih salah satunya. Kemudian, yang menentukan jenis pidana apa yang dituntut kepada terdakwa, apakah pidana penjara atau denda adalah Penuntut Umum. Sedangkan yang memutuskan jenis pidana apa yang dijatuhkan atau dipidanakan kepada terdakwa, adalah Majelis Hakim. Dalam prakteknya, jenis pidana yang paling sering dijatuhkan terhadap tindak pidana umum dalam hal aturannya mencantumkan pidana dengan jenis alternatif, adalah pidana penjara. Kenapa demikian? Hal ini dilakukan dalam rangka untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat yang kepentingannya dirugikan oleh terdakwa. Selain itu, hal ini juga dilakukan dalam rangka untuk memberikan efek jera kepada terdakwa dan sebagai langkah preventif agar orang lain tidak melakukan tindak pidana yang sama.

  • @novaltegalsiwalan7704
    @novaltegalsiwalan7704 4 года назад +1

    Adik sy d kroyok 3 org d tmpat umum saksi ad bukti memar &benjol fotox ad stelah sya lapor kepolsek, pexidik memaksa adik sy/ korban, memaksa menanda tangani surat damai ,sy kecewa melapor krn sy melapor tidak trima kok malah di damaikan mohon keadilan sy hrus gmn

  • @farizibnuhimawan1493
    @farizibnuhimawan1493 4 года назад

    selamat sore pak, ijin menanyakan untuk pasal 170 ini termasuk delik aduan atau delik murni? trimakasih saya tunggu jawabannya🙏

    • @parthalawcorner749
      @parthalawcorner749  4 года назад +1

      Delik biasa mbak, jadi laporan ke pihak berwajib akan tetap ditindaklanjuti walaupun korban mencabut laporannya.

    • @farizibnuhimawan1493
      @farizibnuhimawan1493 4 года назад

      @@parthalawcorner749 terimakasih utk jawabannya, kebetulan saat ini saya sedang menjadi pelapor kasus pengeroyokan oleh 2 perempuan pak, utk saksi TKP, surat visum sudah ada, apakah akan dilakukan penahanan jika pelakunya perempuan? jika iya, mulai kapan penahanan dilakukan?

    • @parthalawcorner749
      @parthalawcorner749  4 года назад

      @@farizibnuhimawan1493 penahanan dilakukan terhadap tersangka bukan karena jenis kelamin. Entah itu pelakunya laki-laki atau perempuan, sepanjang menurut penilaian subjektif penyidik, yaitu: ada kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti ataupun penyidik menduga tersangka akan mengulangi perbuatannya, dan alasan objektif, yaitu tindak pidana tersebut diancam dengan pidana selama lamanya 5 tahun atau lebih, maka penyidik akan melakukan penahanan.

    • @farizibnuhimawan1493
      @farizibnuhimawan1493 4 года назад

      terima kasih banyak pak🙏

    • @parthalawcorner749
      @parthalawcorner749  4 года назад

      Sama-sama mbak.