Polda Jabar Tak Bisa Datangkan Saksi untuk Buktikan Pegi Setiawan Pelaku Utama Kasus Vina
HTML-код
- Опубликовано: 30 сен 2024
- Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung sudah berlangsung. Pegi Setiawan merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Pegi membacakan berkas gugatan praperadilan di depan Ketua Hakim Eman Sulaeman.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan dengan argumen bahwa penangkapan Pegi tidak sesuai dengan bukti-bukti yang ada.
Mereka menyatakan bahwa Pegi alias Perong tidak memiliki ciri-ciri seperti rambut keriting dan tinggi 160 centimeter, serta tempat tinggalnya tidak berada di Banjarwangunan seperti yang diungkapkan pihak kepolisian.
Di sisi lain, pihak Polda Jawa Barat yang diwakili oleh Kombes Pol Nurhadi Handayani menyatakan bahwa proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur.
Mereka berencana untuk menyusun jawaban terhadap gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi alias Perong. Sidang peradilan Pegi Setiawan direncanakan untuk dilanjutkan pada hari berikutnya dengan agenda tanggapan dari pihak Polda Jawa Barat dan akan dilanjutkan dengan agenda replik dan duplik dari pemohon dan tergugat.
Yuk Subscribe / @officialsindonews
Informasi selengkapnya klik www.sindonews....
Wa Channel: whatsapp.com/c...
Facebook : / sindonews
Instagram: / sindonews
Twitter: / sindonews
Tiktok: / sindonews
#kasusvina #vinacirebon #pegisetiawan #praperadilan
polda jabar hancurkan instusi polri....
Awalnya Polisi membidik Pegi setiawan sang kuli tdk akan bisa melawan rekayasa kepolisian dikarenakan org miskin,tp Polda Jabar ternyata salah sasaran Krn Pegi setiawan dilindungi saksi no 1 yaitu Allah sehingga semua rakyat semua advokat tanpa dibayar pun mereka mendukung Pegi sang kuli bangunan.
Disinilah akar kekisruhan dan tidak percayanya masyarakat Indonesia terhadap kepolisian yg terlibat di kasus ini tanpa saksi kuat dan bukti yg kuat dari awal pubdah ngaco simpang siur sampai 8thn 😭😭😭😭Indonesiaku betapa indahnya negaraku beraneka ragam suku bahasa dan penipuan kebohongan pembodohan pun beragam
Mana warga Cirebon yg peduli kebenaran Hayo turun ,,,,,,,
Ga mungkin ada saksi buat polda jabar untuk jeblosin pegi,,ORANG SEMUA DI REKAYASA ,ITULAH BOBROKNYA OKNUM ,,TUKANG NGARANG ,,AYO KAEAL TERUS PARA PEJUANG KEADILAN !!!NKRI HARGA MATI !!! SALAM KOMANDO !!!
kita rakyat kecil lebih percaya polisi tidur daripada polisi yg doyan suwap...,,
Sy yg TDK mengerti hukum TPI dengar tim kuasa hukum sipegi sja sy mengerti.
Sangat memalukan,persidangan agar menghukum Rakyat Kecil,antara POLISI VS PEGI buruh bangunan. Katanya Pengayom dan Pelayan Masyarakat, makanya sampai digaji dari Rakyat. Rakyat paham,kasusnya dipaksakan Polda Jabar.
Hadirkan saksi aep & p RT, krn mrk saksi yg tlh d byr kepolisian untk mbuat kesaksian palsu, & mulai sekrng KAPOLRI dah membusuk semuanya & semga mrk mati dlm keadaan SU'UL KHOTIMAH (AMIN) 3X
Aep dan mel mel kesaksiannya ini pasti *PASTI BERBOHONG* kata *Komjen Susno Duadji Kabareskrim mabes polri 2008/2009* saat di wawancara tvOne. Semua orang tahu siapa Komjen (purn) Susno Duadji tidak mungkin sembarangan bicara karena pengalamannya selama jadi *KABARESKRIM*
DAN
*Hotman Paris* mengatakan dalam konferensi pers nya bersama keluarga Vina : 5 tersangka mengatakan pegi tdk terlibat. sedangkan 1 tersangka mengatakan pegi terlibat, jadi ini sangat lemah hukum dimana seperti 5 banding 1 dan penetapan pegi sebagai tersangka seharusnya tidak terkesan tergesa gesa alias terburu buru karena bukti hukum nya sangatlah lemah seharusnya tidak dijadikan tersangka terdahulu . Dan lebih lebih anehnya lagi di dalam BAP ada 3 DPO setelah pegi di tangkap polisi mengatakan dua DPO tidak ada atau fiktif inilah yang sangat di pertanyakan publik dimana pengadilan mengatakan ada 3 DPO sedangkan kepolisian berubah Sudh tidak ada lagi setelah pegi. *SILAHKAN KALIAN NILAI SENDIRI*,.,..,.,...
Ruwet amat ini kasus.
Real kepolisian menutupi kasusus ini dan mengorbankan orang yang tidak borsalah.. Wkwkwk polisi polisi. Bubar aja lah ga guna
sidang terkonyol in,gk ad saksi cuma ahli.ap mau menghadirkan Linda.😭
Pihak onoh gak mau menghadirkan saksi,patut diduga kalau dihadikan saksi
Pasti di cecar pengacara dan hakim,bisa2 kebongkar dugaan rekayasa kasus 2016...🤣🤣
Apa lagi aep yg di hadirkan..
Terimakasih Bpk pengacara pegi yg sudah membantu dengan itulus dan ikhlas saya rakyat indonesia mendukung ayo semangat pantang mundur membela kebenaran 👍👍👍👍
Alat bukti nya dari tim penyidik...bukan alat bukti dari hasil kjahatan termohon .
Polda jabar maksa banget , males kerja lagi klo harus melepaskan pegi
* SAKSI Dari Pak Polsi Tidak ada ? Hanya Saksi Ahli ?
Jangan kendor dari awal modalnya cuma akal akalan
Disinilah akar kekisruhan dan tidak percayanya masyarakat Indonesia terhadap kepolisian yg terlibat di kasus ini tanpa saksi kuat dan bukti yg kuat dari awal pubdah ngaco simpang siur sampai 8thn 😭😭😭😭Indonesiaku betapa indahnya negaraku beraneka ragam suku bahasa dan penipuan kebohongan pembodohan pun beragam
Disinilah akar kekisruhan dan tidak percayanya masyarakat Indonesia terhadap kepolisian yg terlibat di kasus ini tanpa saksi kuat dan bukti yg kuat dari awal pubdah ngaco simpang siur sampai 8thn 😭😭😭😭Indonesiaku betapa indahnya negaraku beraneka ragam suku bahasa dan penipuan kebohongan pembodohan pun beragam
Sebenarnya polda jabar ingin menghindari praeradilan ini. Makanya pada sidang perdana senin lalu mereka rdk hadir krn mmg tdk siap utk praperadilan. Mereka berharap berkas yg diajukan ke kejaksaan langsung P21 sehingga tdk ada praperadilan, namun apa daya berkasnya ditolak (P19). Akhirnya mau tdk mau mereka terpaksa harus menghadapi praperadilan. Sy yakin jika hakimnya tdk masuk angin, penetapan pegi sbg tersangka bisa batal demi hukum.
Sdh pls sdh hbs aklny mkny kaya odgj yg hrs dites psiklgy
Porli aneh masyarakat kecil sampai segininya
Semoga pegi dan 7 terpidana tidak bersalah dibebaskan semua
AMMIIIN YA ROBAL ALA MIIN 🤲🤲🤲
Aamiin ya Allah bebaskan mereka yg tak bersalah
Semoga pegi klu cuma jadi fitnah kedepan dibls yg maha kuasa lebih baik
AMMIIIN YA ROBAL ALA MIIN 🤲🤲🤲
Kenapa aep dan pak Rt tidak berani di jadikan saksi. Padahal waktu sidang dulu aep dan pak rt adalah saksi mahkota.
Lebih tepatnya saksi dari pihak Polda Jabar sudah ketakutan karena sidang kali ini terbuka untuk umum jadi gak bisa buat sekenario
Gak bisa di percays polisi. Hancur negara karna polisi. Indonesia sulit maju karna polisi yg menegakkan hukum lebih banyak jadi polisi melangggar hukum. Tolak RRU polri
Aep mel mel Udah pada kabur ...takut di masa
Lanjut kan cari saksi yg bisa membebaskan pegi setiawan
Polda jabar maksa banget , males kerja lagi klo harus melepaskan pegi
Kan ada aep dan p rt pak kapolda itu kan sumber perkara ini kenapa ngak di jadikan saksi
REKAYASA...
kalau terus seperti ini rakyat di adu domba.. sudah terjadi PENGACARA VS PENGACARA
Semangat bang
Polda dak gak berkutik
Untuk meyakinkan segala sesuatu yg terjadi maka diperlukan saksi dan barang bukti agar dapat meyakinkan seseorang dengan mudah dapat mempercayainya.
* NGERI ?
Gak bakalan ada yang mau jadi saksi. Karena saksi-saksinya Rudiana, Aep, Dede, RT pasren, saksi-saksi itu yang tidak bisa di percaya alias saksi-saksi yang tidak masuk akal.
❤🎉 bravo u pgcr " pegi s brjuang mati" mmbl org yg trzholimi trmksh semua .salam damai dr bali.
..sinetron Lagii ..Lagi Lagi Sinetron !
Pemohon sesuai dgn kesepakatan. Jawaban dari termohon akan di sampaikan besok ...ktnya sesuai dgn kesepakatan. Kesepakatan elu aja kali..
saksinya nanti jngan" terpidana herman,mohon maaf yg ktanya lulus sd umur 17 thn itu..😅😅😅😅
Sudirman .bukan hemran .
Sudirman
Sudirman ketika SD 4X tidak naik kelas. Tingkat kecerdasan dibawah rata2, tdk layak dijadikan saksi.
Dalam pemeriksaan, orang dg kemampuan spt Sudirman HARUS didampingi keluarga.
Yang benar tidak akan tertukar dengan yang salah