Terungkap! Fakta Meninggalnya Afif Maulana: Ini Ada Sebuah Penyiksaan

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 1 июл 2024
  • JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasca hasil otopsi keluar, kuasa hukum dan keluarga almarhum anak Afif Maulana masih meyakini bahwa kematian anaknya bukan karena lompat dari jembatan kuranji melainkan karena penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Polisi.
    Kuasa hukumAafif, Indira Suryani mengatakan, keyakinan ini didasari atas tanda-tanda mencurigakan yang ditemui pada jasad Afif Maulana.
    Pertama, ada inkonsistensi pernyataan Polisi saat menjelaskan kronologi kematian korban.
    Kedua, jenazah Afif ditemukan di bawah jembatan kuranji dan dalam posisi terlentang bukan tengkurap tanpa ditemukan adanya patah kaki atau cidera kepala.
    Ketiga, ditemukan adanya bekas sundutan rokok, bekas tendangan dan pemukulan rotan terhadap saksi korban lain.
    Keempa, ada berbagai metode yang seolah terus digunakan Polisi untuk mengeliminir fakta-fakta penganiayaan.
    Perlu diketahui, berdasar hasil otopsi Afif Maulana mengalami patah tulang iga sebanyak enam buah yang kemudian menusuk paru-paru hingga korban tewas. Polisi menarik kesumpulan bahwa korban meninggal setelah melompat dari jembatan demi menghindari kejaran Poliso. Sehingga, tidak ada unsur tindak pidana penganiayaan.
    Baca Juga Nama Andika Perkasa Masuk Radar PDIP Untuk Maju Pilkada Jakarta, Ini Kata Puan di www.kompas.tv/video/519471/na...
    Video Editor: Noval
    #afifmaulana #kekerasananak #polisi
    Sahabat Kompas TV Jawa Timur jangan lupa like, comment, dan subscribe channel RUclips Kompas TV Jawa Timur, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
    Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di www.kompas.tv/live.

Комментарии • 1

  • @user-ll9di3pf7n
    @user-ll9di3pf7n 2 дня назад +1

    Kalo tawurran ya gitu kalo ngak memb.n.h ya di b.n.h,kalo ngak bisa didik anak seharusnya ngak usah punya anak,buat LBH, pelaku tuwurran kok di bela mati2an,kalo terbukti polisi bersalah harus di hukum seberat-beratnya