TABUR TERSANGKA KORUPSI PEMBANGUNAN TAMAN KOTA TANIMBAR

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 1 ноя 2024
  • Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung bersama tim Tabur Kejati Maluku berhasil mengamankan Buronan / DPO Kejaksaan Tinggi Maluku dengan identitas sebagai berikut :
    Nama Lengkap : Hartanto Hoetomo, SE
    Tempat Lahir : Surabaya
    Umur/Tanggal Lahir : 58 Tahun / 12 Februari 1963
    Jenis Kelamin : Laki-Laki
    Kewarganegaraan : Indonesia
    Tempat Tinggal : Jl. Kendang Sari YKP 2/6 RT.001 Kec. Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya
    Agama : Budha
    Pekerjaan : Komisaris PT. Inti Artha Nusantara
    Pendidikan : S1
    KASUS POSISI :
    Hartanto Hoeteomo Direktur PT. Inti Artha Nusantara tersangka Kasus korupsi pembangunan Taman Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KTT) Maluku Tenggara Barat. Hartanto Hoetomo selaku kontraktor pekerjaaan pembangunan Taman kota KKT.
    Dalam kasus bernilai Rp4.5 miliar, Bos Inti Artha Nusantara itu ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tesangka yang saat ini mendekam di Rutan Kelas II Ambon yaitu Kepala Dinas PUPR KKT Andrianus Sihasale, Wilma Fenanlampir selaku PPTK dan Frans Yulianus Pelamonia selaku pengawas.
    Proyek Taman Kota di Kabupaten Kepulauan Tanimbar itu, menggunakan sumber anggaran dari APBD Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2017.
    Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku, akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian hingga Rp 1,38 milliar.
    Diamankan di : Jl. H. Suaib I, Kebon Jeruk, Jakarta Barat
    Tanggal : 03 September 2021
    Pukul : 12.58 WIB
    Tersangka HH, SE, dinihari tadi pukul 01.00 WIB segera di berangkatkan dari Jakarta ke ambon dengan dikawal langsung oleh tim Tabur Kejaksaan Tinggi Maluku, Zubaidi S. Mansyur, SH dkk. Setelah pengecekan administrasi di Kejati Maluku, tersangka langsung dititipkan di Rutan Ambon. #timtabur #tangkapburonan #kejati #kejari #detasemeninderaadhyaksa

Комментарии •