Dear KPP, mau tanya. Kalau ada transaksi dengan syarat pembayaran 100% sebelum barang dikirim/diserahkan, bagaimana pembuatan PPBJ dan FP nya ? Apakah dibuat FP atas uang muka? Jika FP atas uang muka, apakah pada saat penyerahan perlu dibuatkan FP utk penyerahannya utk menyelesaikan uang muka tsb ? Terima kasih 😊
wah menarik sekali.. episode selanjutnya ada ga?
❤
Kak, kalau saya kerjasama dengan ekspedisi batam yg non pkp. Apakah mrk berkewajiban menagih ppn?mereka akan setor dengan billing
Dear KPP, mau tanya.
Kalau ada transaksi dengan syarat pembayaran 100% sebelum barang dikirim/diserahkan, bagaimana pembuatan PPBJ dan FP nya ?
Apakah dibuat FP atas uang muka?
Jika FP atas uang muka, apakah pada saat penyerahan perlu dibuatkan FP utk penyerahannya utk menyelesaikan uang muka tsb ?
Terima kasih 😊