Press Release Kejaksaan Sumbawa barat !!! Perkara Praktek Mafia Tanah Sekongkang bawah dan Korupsi !

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 28 авг 2024
  • Sumbawa Barat, ‪@JendelaSumbawa‬ Bahwa pada hari, Senin tanggal 20 Mei 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Tim Jaksa Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melakukan peningkatan status terhadap proses penanganan perkara ke tingkat Penyidikan setelah melakukan permintaan keterangan terhadap sejumlah saksi baik dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Proyek Pembangunan Dan Rehabilitasi DAK Fisik SMAN 1 Seteluk dan SMAN 2 Taliwang Pada Tahun 2021 sebanyak 8 (delapan) orang saksi dan juga sejumlah dokumen, sedangkan terhadap Perkara Dugaan Praktek Mafia Tanah Pada Wilayah Desa Sekongkang Bawah Dari Tahun 2019 Sampai Tahun 2024 juga telah melakukan permintaan keterangan terhadap 29 (Dua Puluh Sembilan) saksi dan sejumlah dokumen.
    Adapun perkara yang kami tingkatkan kedalam Tahapan Penyidikan antara lain :
    1. Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Proyek Pembangunan Dan Rehabilitasi DAK fisik SMAN 1 Seteluk dan SMAN 2 Taliwang Pada Tahun 2021, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa dengan Nomor: PRINT- 01 /N.2.16/Fd.2/05/2024 tanggal 20 Mei 2024.
    2. Perkara Dugaan Praktek Mafia Tanah Pada Wilayah Desa Sekongkang Bawah dari tahun 2019 sampai tahun 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa dengan Nomor: PRINT- 02 /N.2.16/Fd.2/05/2024 tanggal 20 Mei 2024.
    3. Perkiraan Kerugian terhadap Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Proyek Pembangunan Dan Rehabilitasi DAK fisik SMAN 1 Seteluk dan SMAN 2 Taliwang Pada Tahun 2021 kurang lebih sekitar Rp. 4.446.882.000-, (empat miliar empat ratus empat puluh enam juta delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah).
    Sedangkan terhadap Perkara Dugaan Praktek Mafia Tanah Pada Wilayah Desa Sekongkang Bawah dari tahun 2019 sampai tahun 2024 perkiraan kerugian adalah sejumlah kurang lebih 100 hektar bidang tanah sebagai hasil perolehan praktek pungutan liar dan manipulasi data.
    Bahwa terhadap dua perkara tersebut pada hari ini sesuai hasil ekspose Tim Jaksa Penyelidik Pada Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dinyatakan layak untuk ditingkatkan ke dalam Tahapan Penyidikan.
    Saat ditanya wartawan : apakah ada keterlibatan Mantan Kepala Desa Sekongkang Bawah, yang kini telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Mataram terkait Operasi Tangkap Tangan oleh Pihak Kepolisian terkait Pungli Mafia Tanah..?, dijawab oleh Kajari Sumbawa Barat Titin Herawati Utara, bahwa Potensi menjadi tersangka yang bersangkutan sangatlah besar, " potensi tersangka mantan kades sekongkang bawah terkait mafia tanah, sangat besar dijadikan tersangka " katanya.
    Mengapa potensi tersangka yang bersangkutan, kata Titin Herawati, setelah dilakukan pendalaman penyelidikan lebih lanjut, maka ditemukan potensi itu, kasus yang ditangani oleh pihak kepolisian polres sumbawa barat terhadap yang bersangkutan, bahwa kasus tersebut adalah hal yang berbeda, " yang ditangani oleh polres sumbawa barat terhadap mantan kades sekongkang bawah adalah kasus OTT, sementara yang dilakukan oleh penyidik kejaksaan sumbawa barat adalah adanya dugaan mafia tanah praktek pungutan liar dan memanipulasi data tanah oleh yang bersangkutan " jelas Ibu Kajari. ( Edi )

Комментарии • 1

  • @MuliaZain
    @MuliaZain 3 месяца назад

    Semangat ibu kajari tuntaskn mafia tanah di KSB