kalau shohibul jabirohnya takut apabila ketika mandi besar ,lukanya terkena air makin tambah parah apakah boleh tayammum saja ,sebagai pengganti mandi junub? mohon sekalian minta ibarohnya yai..trmksh
Bagian yang diperban kan cuma sebagian, sedangkan anggota lain sehat. Caranya tetap : 1. Tayamum dulu 2.membasuh bagian tubuh yang sehat, termasuk sekitar perban. 3. Mungusap permukaan perban. Ibarot dikitab fiqih syafi'iyah bab shohibul jabiroh
Baru kalau lukanya banyak tempat dan tidak memungkinkan membasuh yang sehat, karena akan merembet ke perban perban tadi, dan mengenai luka, sehingga lama sembuh atau tambah parah. Maka ia boleh tayamum. Dan karena tayamum itu tidak dalam rangka menghilankan hadats, tapi cuma agar diperbolehkan melakukan ibadah shalat dan ibadah lainya, maka sewaktu waktu ia memungkinkan mandi normal, maka ia wajib mandi
Bagaimana cara praktek tayammumnya orang yg seluruh wajahnya diperban ,sedang kedua tangannya tidak diperban....???? Di video itu masih belum jelas ustad.
Dalam madzhab Syafi'i yang jelas ketika perban berada dianggota wudhu, maka disamping wudhu harus tayamum sebagai ganti anggota yg sakit dibawah perban yg tidak terbasuh. apakah tayamumnya dulu , atau me mbasuh anggota sehat sekitar perban dan mengusab perban yg didahulukan ? Sebenarnya bebas. Cuma yg enak tayamumnya dahulu, supaya debu bekas tayamum bisa hilang tatkala terbasuh air. Sedangkan yg saudara tanyakan bagaimana cara bersuci orang yg seluruh wajahnya diperban? Jawaban : pertama ia tayamum dulu dengan mengusap perban diwajah dgn debu, kemudian mengusap kedua tangan. Setelah tayamum selesai, kemudian memulai wudhu, karena semua wajah diperban, maka cukup mengusap perban tersebut dgn telapak tangan yg dibasahi air. Kemudian anggota tangan dst dibasuh seperti biasa. Lebih enak memakai madzhab Hanafi, tanpa tayamum, bisa tonton vidio kami yg satunya
@@santriberbagi masya Allah....terimakasih atas jawabannya ustad.... Maaf , saya kemaren sempat bingung tentang masalah itu ,ustad. Tapi Alhamdulillah ustad telah memberi pencerahan kepada saya melalui jawaban tersebut. Barokah ilmunya ustad kepada saya.
Lalu bagaimana ustadz,. Jika perbannya ada bekas darah dari kecelakaan. Apakah dima'fu / harus ganti perban yg baru. Padahal kemarin dokternya bilang. Jangan dilepas perbannya setelah 3 hari. Dan itu pun lewat dokter. Mohon pencerahannya ustadz
Alhamdulillah sangat membantu ustadz.. Syukron😊
bagus banget...sangat jelas dan mudah dipahami...trimakasih ustadz
Berkah
Aamiin...
Trimakasih atas ilmunya ustdz ...smg berkah
kalau shohibul jabirohnya takut apabila ketika mandi besar ,lukanya terkena air makin tambah parah apakah boleh tayammum saja ,sebagai pengganti mandi junub? mohon sekalian minta ibarohnya yai..trmksh
Bagian yang diperban kan cuma sebagian, sedangkan anggota lain sehat.
Caranya tetap :
1. Tayamum dulu
2.membasuh bagian tubuh yang sehat, termasuk sekitar perban.
3. Mungusap permukaan perban.
Ibarot dikitab fiqih syafi'iyah bab shohibul jabiroh
Baru kalau lukanya banyak tempat dan tidak memungkinkan membasuh yang sehat, karena akan merembet ke perban perban tadi, dan mengenai luka, sehingga lama sembuh atau tambah parah.
Maka ia boleh tayamum.
Dan karena tayamum itu tidak dalam rangka menghilankan hadats, tapi cuma agar diperbolehkan melakukan ibadah shalat dan ibadah lainya, maka sewaktu waktu ia memungkinkan mandi normal, maka ia wajib mandi
Bagaimana cara praktek tayammumnya orang yg seluruh wajahnya diperban ,sedang kedua tangannya tidak diperban....???? Di video itu masih belum jelas ustad.
Dalam madzhab Syafi'i yang jelas ketika perban berada dianggota wudhu, maka disamping wudhu harus tayamum sebagai ganti anggota yg sakit dibawah perban yg tidak terbasuh.
apakah tayamumnya dulu , atau me
mbasuh anggota sehat sekitar perban dan mengusab perban yg didahulukan ? Sebenarnya bebas. Cuma yg enak tayamumnya dahulu, supaya debu bekas tayamum bisa hilang tatkala terbasuh air.
Sedangkan yg saudara tanyakan bagaimana cara bersuci orang yg seluruh wajahnya diperban?
Jawaban :
pertama ia tayamum dulu dengan mengusap perban diwajah dgn debu, kemudian mengusap kedua tangan.
Setelah tayamum selesai, kemudian memulai wudhu, karena semua wajah diperban, maka cukup mengusap perban tersebut dgn telapak tangan yg dibasahi air. Kemudian anggota tangan dst dibasuh seperti biasa.
Lebih enak memakai madzhab Hanafi, tanpa tayamum, bisa tonton vidio kami yg satunya
@@santriberbagi masya Allah....terimakasih atas jawabannya ustad.... Maaf , saya kemaren sempat bingung tentang masalah itu ,ustad. Tapi Alhamdulillah ustad telah memberi pencerahan kepada saya melalui jawaban tersebut. Barokah ilmunya ustad kepada saya.
@@santriberbagi mungkin ada nomer WA nya ustad...???
@@fafacell8232 085732183487
Lalu bagaimana ustadz,. Jika perbannya ada bekas darah dari kecelakaan. Apakah dima'fu / harus ganti perban yg baru. Padahal kemarin dokternya bilang. Jangan dilepas perbannya setelah 3 hari. Dan itu pun lewat dokter. Mohon pencerahannya ustadz