Mantap pak ustadz... Saya setuju untuk kehati-hatian maka haram.. sama seperti hukum makan kepiting di channel saya 🙏 namun yg menghalalkan silahkan pakai pendapat madzhab imam malik
kembali kepada diri masing masing ya akhi, karna memang dalam perkara ini terdapat khilafiah (perbedaan pendapat antara ulama satu dengan lainnya), ada yang menghalalkan ada pula yang mengharamkan, antum boleh mengambil pendapat mana saja ya akhi 😊
karena yang diharamkan memakan bekicot adalah manusianya, bukan hewannya, sebagaimana ayam makan cacing, sentrat, bekicot, cecak dll, tidak mempengaruhi hukum halalnya daging ayam tsb, kecuali jika anda memberi makan ternak anda dengan kotoran, biasanya banyak terjadi pada ternak lele, mayoritas ulama menghukuminya makruh dan bahkan sampai tingkat haram
Anda Tidak Mengerti Kehidupan Di Pedesaan Mencari Lauk Makanan Tanpa Mengeluarkan Uang Makanan Tersebut Langsung Dari Allah Seperti Di Sungai: Udang,Ikan,Belut Di Sawah: Belut, Jangkrik, Bekicot Di Rawa: Belut Di Sekitar Rumah: Bekicot,Belut Di Hutan: Belalang Jati Itulah Rezeki Dari Allah Di Pedesaan Itu Rata Rata Penghasilan Pas Pasan Kalo Ada Makanan Gratis Kenapa Harus Beli Mendingan Cari Lauk Makan Di Hutan,Sawah, Sungai Di Desa Orang Kaya Itu Sedikit Banget
Mereka ber untung si raja Arab ini, duduk manis, negrinya kaya makmur, karna salah satu sumber kekayaannya adalah uang yg terus mengalir kesana dari wisata religinya,jualan sorga dan cerita dongeng tokoh2nya, dengan prinsip multi level marketingnya, mereka menghimpun si penghianat bangsa dan masyarakat fanatisme sempit yg bodoh. Mereka mmg hebat dlm ber bisnis agama.
Apakah anda salah satu pemuja sempak? Atau anda tidak beragama? Seseorang yang terlahir dari rahim jalang yang tidak jelas siapa ayahnya, tidak pantas mengatakan hal seperti itu.
Salam.. Harap dpt jwb soalan sy ni... Adakah penggunaan lendir siput dalam kosmetik halal digunakan.. Sy ade mbeli stu produk drpd lendir siput... Tpi terasa was2 nk pkai..
Bismillah.. Terkait hukum masalah lendir siput Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah memutuskan bahwa bekicot hukumnya haram untuk dikonsumsi. Tapi, bekicot maupun lendir atau bagian tubuh lainnya diperbolehkan digunakan untuk produk non pangan. Seperti obat dan kosmetik. "Pemanfaatan bekicot untuk kepentingan non-pangan, seperti untuk obat dan kosmetika luar, hukumnya mubah, sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam saat berbincang, Rabu (20/3/2013). Imam Malik pernah ditanya tentang suatu hewan di daerah Maghrib yang disebut halzun (bekicot) yang biasa berada di gurun dan bergantungan di pohon, apakah boleh dimakan? Imam Malik menjawab, “Aku berpendapat bekicot itu semisal belalang. Jika bekicot ditangkap lalu dalam keadaan hidup direbus atau dipanggang, maka tidak mengapa dimakan. Namun jika ditemukan dalam keadaan bangkai, tidak boleh dimakan.” (Muntaqo Syarh Al Muwatho’, 3: 110) Syaikh Sholeh Al Munajjid [2] hafizhohullah berkata, جواز أكل الحلزون بنوعيه : البري والبحري ، ولو طبخ حيّاً فلا حرج ؛ لأن البري منه ليس له دم حتى يقال بوجوب تذكيته وإخراج الدم منه ؛ ولأن البحري منه يدخل في عموم حل صيد البحر وطعامه . “Boleh saja memakan dua jenis bekicot yaitu bekicot darat dan bekicot air. Sekalipun dimasak hidup-hidup, tidaklah masalah. Karena bekicot darat itu tidak memiliki darah yang mengalir, lantas bagaimana mungkin dikatakan wajib disembelih. Sedangkan bekicot air termasuk dalam keumuman ayat “Dihalalkan bagimu binatang buruan air dan makanan (yang berasal) dari air.” (Fatawa Al Islam Sual Wa Jawab no. 114855) Kesimpulannya adalah seperti yang dipilih oleh ulama Malikiyah dan Syaikh Sholeh Al Munajjid, hukum bekicot itu halal, baik bekicot darat maupun bekicot air. Adapun bekicot darat tidak boleh dimakan jika mati dalam keadaan bangkai. Sedangkan cara menyembelih bekicot (karena tidak memiliki darah yang mengalir) adalah dengan dipanggang, dimasak, atau direbus hidup-hidup sambil mengucapkan ‘bismillah’ Secara Hukum lendir siput (Snail Filtrate/Filtrate Siput) adalah halal hukumnya untuk dijadikan bahan kosmetik atau yang lainnya sebagaimana penjelasan para ulama diatas. Wallohu A'lam bishowab
karena yang diharamkan memakan bekicot adalah manusianya, bukan hewannya, sebagaimana ayam makan cacing, sentrat, bekicot, cecak dll, tidak mempengaruhi hukum halalnya daging ayam tsb, kecuali jika anda memberi makan ternak anda dengan kotoran, biasanya banyak terjadi pada ternak lele, mayoritas ulama menghukuminya makruh dan bahkan sampai tingkat haram
Selama agama merk import masih menjadi barang yg eksklusif,yg gak boleh dikritik,dikultuskan sbg perintah tuhan,wahyu dari tuhan, Ditambah ada Uu penista an agama utk benteng, ini sangat exsentrik dan lucu di jaman ini.... Dan segala macam yg mengatasnamakan perintah tuhan, Maka sdh pasti jd pembodohan,pembungkaman.pengerdilan nalar pikir.. Negeri ini.sdh diseting secara alamiah dg ajaran yg sesuai,leluhur2 sdh mengajarkan ajaran yg memiliki keluhuran budi...atau agama budhipekerti..... Agama merk import menjadi sumber perusak,mental dan jiwa,alat pencuci otak,utk membenci yg beda,membenci/memusnahkan budaya,mengeklaim tokoh dan semacamnya.agama merk import menjadi topeng atas pembenaran tindakan yg nertolak belakang dengan bhineka tunggal Ika sebagai prinsip keTuhanan, dalam bentuk warna warni yg indah....
anda juga begitu, selama anda di butakan hati anda, dan taqlid buta kepada leluhur anda yang memilih jalan kesesatan, taqlid buta kepada tokoh yang anda segani, anda juga tidak akan pernah bisa melihat mana yang benar dan mana yang batil, sampai Allah membuka pintu hati anda, artinya anda bertaubat, atau sampai Allah menakdirkan anda bertemu dengan ajal anda, di saat itulah anda baru akan sadar, mana jalan yang benar dan mana jalan yang batil Dan perlu di ketahui, bahwasanya tugas Admin ini hanya sekedar menyampaikan saja, saya kenal betul dengan admin ini, bahwa dia saja tidak ada yang membayar dalam mendakwahkan Agama Islam di sosmed ini Jadi pikiran anda yang mengatakan bahwa ini dibayar rezim A atau rezim B itu salah besar
Selama masih menggunakan barang import... Maksud saya, kenapa anda tidak berkomunikasi dengan telepati? Hp barang import seperti halnya agama. Mungkin anda terlalu banyak menghisap biji pelir, sehingga menjadi agak gila.
@@pakejackcanel @pak'e jack canel Dalam Madzhab Syafi'i, makanan yang jijik, jika mati itu dianggap sebagai bangkai & bangkai najis. Hukum memakan bangkai adalah haram, kesimpulannya dalam madzhab Syafi'i diharamkan memakan makan bekicot. Dalam madzhab Maliki, sesuatu yang menjijikkan tapi orang itu tidak jijik, maka dihalalkan, tapi.. syarat menjadi halalnya harus disembelih 1 per 1. lha bekicot kan dibanting. Tolong simak lagi videonya, pak.
Mantap pak ustadz... Saya setuju untuk kehati-hatian maka haram.. sama seperti hukum makan kepiting di channel saya 🙏 namun yg menghalalkan silahkan pakai pendapat madzhab imam malik
Syukron, Jazakumullahu khair atas masukannya ya akhi 😊🙏
Mantap..
apa kabar syekh? 😌
Wah pertama kali tahu orang makn siput babi...tengok saja dh geli jijik gitu😂😂...kan masih banyak makanan lain simpan saja time darurat nnt
Busettt dah semua dikomentari
Pye ah...aku bakul bekecot Ki pak ustad...py donk
kembali kepada diri masing masing ya akhi, karna memang dalam perkara ini terdapat khilafiah (perbedaan pendapat antara ulama satu dengan lainnya), ada yang menghalalkan ada pula yang mengharamkan, antum boleh mengambil pendapat mana saja ya akhi 😊
@@quranicalhaniftv1844 makasih pak ustad
Waiyyakum, sama sama ya akhi 🙏
Kalau untuk pakan ternak boleh atau tidak pak ustazd
saya bantu jawab kawan, in syaa Allah boleh
karena yang diharamkan memakan bekicot adalah manusianya, bukan hewannya, sebagaimana ayam makan cacing, sentrat, bekicot, cecak dll, tidak mempengaruhi hukum halalnya daging ayam tsb, kecuali jika anda memberi makan ternak anda dengan kotoran, biasanya banyak terjadi pada ternak lele, mayoritas ulama menghukuminya makruh dan bahkan sampai tingkat haram
Corok seperti tidak ada makanan yang lain
Anda Tidak Mengerti Kehidupan Di Pedesaan Mencari Lauk Makanan Tanpa Mengeluarkan Uang Makanan Tersebut Langsung Dari Allah
Seperti
Di Sungai: Udang,Ikan,Belut
Di Sawah: Belut, Jangkrik, Bekicot
Di Rawa: Belut
Di Sekitar Rumah: Bekicot,Belut
Di Hutan: Belalang Jati
Itulah Rezeki Dari Allah
Di Pedesaan Itu Rata Rata Penghasilan Pas Pasan Kalo Ada Makanan Gratis Kenapa Harus Beli Mendingan Cari Lauk Makan Di Hutan,Sawah, Sungai
Di Desa Orang Kaya Itu Sedikit Banget
Mereka ber untung si raja Arab ini, duduk manis, negrinya kaya makmur, karna salah satu sumber kekayaannya adalah uang yg terus mengalir kesana dari wisata religinya,jualan sorga dan cerita dongeng tokoh2nya, dengan prinsip multi level marketingnya, mereka menghimpun si penghianat bangsa dan masyarakat fanatisme sempit yg bodoh. Mereka mmg hebat dlm ber bisnis agama.
Apakah anda salah satu pemuja sempak? Atau anda tidak beragama? Seseorang yang terlahir dari rahim jalang yang tidak jelas siapa ayahnya, tidak pantas mengatakan hal seperti itu.
Sembahlah batu, sebagaimana nenek moyang kita, tetaplah dalam kesesatan.
Salam.. Harap dpt jwb soalan sy ni... Adakah penggunaan lendir siput dalam kosmetik halal digunakan.. Sy ade mbeli stu produk drpd lendir siput... Tpi terasa was2 nk pkai..
Bismillah.. Terkait hukum masalah lendir siput Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah memutuskan bahwa bekicot hukumnya haram untuk dikonsumsi. Tapi, bekicot maupun lendir atau bagian tubuh lainnya diperbolehkan digunakan untuk produk non pangan. Seperti obat dan kosmetik.
"Pemanfaatan bekicot untuk kepentingan non-pangan, seperti untuk obat dan kosmetika luar, hukumnya mubah, sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam saat berbincang, Rabu (20/3/2013).
Imam Malik pernah ditanya tentang suatu hewan di daerah Maghrib yang disebut halzun (bekicot) yang biasa berada di gurun dan bergantungan di pohon, apakah boleh dimakan? Imam Malik menjawab, “Aku berpendapat bekicot itu semisal belalang. Jika bekicot ditangkap lalu dalam keadaan hidup direbus atau dipanggang, maka tidak mengapa dimakan. Namun jika ditemukan dalam keadaan bangkai, tidak boleh dimakan.” (Muntaqo Syarh Al Muwatho’, 3: 110)
Syaikh Sholeh Al Munajjid [2] hafizhohullah berkata,
جواز أكل الحلزون بنوعيه : البري والبحري ، ولو طبخ حيّاً فلا حرج ؛ لأن البري منه ليس له دم حتى يقال بوجوب تذكيته وإخراج الدم منه ؛ ولأن البحري منه يدخل في عموم حل صيد البحر وطعامه .
“Boleh saja memakan dua jenis bekicot yaitu bekicot darat dan bekicot air. Sekalipun dimasak hidup-hidup, tidaklah masalah. Karena bekicot darat itu tidak memiliki darah yang mengalir, lantas bagaimana mungkin dikatakan wajib disembelih. Sedangkan bekicot air termasuk dalam keumuman ayat “Dihalalkan bagimu binatang buruan air dan makanan (yang berasal) dari air.” (Fatawa Al Islam Sual Wa Jawab no. 114855)
Kesimpulannya adalah seperti yang dipilih oleh ulama Malikiyah dan Syaikh Sholeh Al Munajjid, hukum bekicot itu halal, baik bekicot darat maupun bekicot air. Adapun bekicot darat tidak boleh dimakan jika mati dalam keadaan bangkai. Sedangkan cara menyembelih bekicot (karena tidak memiliki darah yang mengalir) adalah dengan dipanggang, dimasak, atau direbus hidup-hidup sambil mengucapkan ‘bismillah’
Secara Hukum lendir siput (Snail Filtrate/Filtrate Siput) adalah halal hukumnya untuk dijadikan bahan kosmetik atau yang lainnya sebagaimana penjelasan para ulama diatas.
Wallohu A'lam bishowab
@@quranicalhaniftv1844 bekicot makan cicak..
Kalo untuk pakan ternak lalu yg kita makan ternak nya bagaimana halal kah?tolong bantu jawab
saya bantu jawab, tidak masalah kawan, in syaa Allah aman dan tetap halal
karena yang diharamkan memakan bekicot adalah manusianya, bukan hewannya, sebagaimana ayam makan cacing, sentrat, bekicot, cecak dll, tidak mempengaruhi hukum halalnya daging ayam tsb, kecuali jika anda memberi makan ternak anda dengan kotoran, biasanya banyak terjadi pada ternak lele, mayoritas ulama menghukuminya makruh dan bahkan sampai tingkat haram
Aku baru saja makan bekicot ustadz,rasanya enak sekali🐌
🤤🤤
Aku cma geli aj pas bersihin bekicot trus kalo di makan haram gk
Untuk kehati hatian, sebaiknya dihindari akh bila antum merasa jijik dengan hewan tsb 😊
@@quranicalhaniftv1844 Saya Masih Smp
Dulu Pas Waktu SD Kalo Pas Habis Hujan Suka Cari Bekicot Di Belakang Rumah Terus Di Goreng Apakah Haram
Aku juga jijik waktu liat Penyembelihan Sapi Apa itu termasuk Haram Ustad?
@@polisisop1713 setau saya kalau saat disembelih kita merasa kasihan, brrti haram untuk kita makan, wallahu alam
Selama agama merk import masih menjadi barang yg eksklusif,yg gak boleh dikritik,dikultuskan sbg perintah tuhan,wahyu dari tuhan,
Ditambah ada Uu penista an agama utk benteng, ini sangat exsentrik dan lucu di jaman ini....
Dan segala macam yg mengatasnamakan perintah tuhan,
Maka sdh pasti jd pembodohan,pembungkaman.pengerdilan nalar pikir..
Negeri ini.sdh diseting secara alamiah dg ajaran yg sesuai,leluhur2 sdh mengajarkan ajaran yg memiliki keluhuran budi...atau agama budhipekerti.....
Agama merk import menjadi sumber perusak,mental dan jiwa,alat pencuci otak,utk membenci yg beda,membenci/memusnahkan budaya,mengeklaim tokoh dan semacamnya.agama merk import menjadi topeng atas pembenaran tindakan yg nertolak belakang dengan bhineka tunggal Ika sebagai prinsip keTuhanan, dalam bentuk warna warni yg indah....
anda juga begitu, selama anda di butakan hati anda, dan taqlid buta kepada leluhur anda yang memilih jalan kesesatan, taqlid buta kepada tokoh yang anda segani, anda juga tidak akan pernah bisa melihat mana yang benar dan mana yang batil, sampai Allah membuka pintu hati anda, artinya anda bertaubat, atau sampai Allah menakdirkan anda bertemu dengan ajal anda, di saat itulah anda baru akan sadar, mana jalan yang benar dan mana jalan yang batil
Dan perlu di ketahui, bahwasanya tugas Admin ini hanya sekedar menyampaikan saja, saya kenal betul dengan admin ini, bahwa dia saja tidak ada yang membayar dalam mendakwahkan Agama Islam di sosmed ini
Jadi pikiran anda yang mengatakan bahwa ini dibayar rezim A atau rezim B itu salah besar
Selama masih menggunakan barang import... Maksud saya, kenapa anda tidak berkomunikasi dengan telepati? Hp barang import seperti halnya agama. Mungkin anda terlalu banyak menghisap biji pelir, sehingga menjadi agak gila.
Ngawur ustad ini...
Hargai pendapat ulama. Kalau ridak percaya ya gausah bilang ngawur juga
Terus gimana nih pak..saya bakul becot ki
@@pakejackcanel tonton video ini pak, biar lengkap. ruclips.net/video/ADnoENDR32I/видео.html
@@alfairus41 sudah pak...trus gimana pak
@@pakejackcanel @pak'e jack canel Dalam Madzhab Syafi'i, makanan yang jijik, jika mati itu dianggap sebagai bangkai & bangkai najis. Hukum memakan bangkai adalah haram, kesimpulannya dalam madzhab Syafi'i diharamkan memakan makan bekicot. Dalam madzhab Maliki, sesuatu yang menjijikkan tapi orang itu tidak jijik, maka dihalalkan, tapi.. syarat menjadi halalnya harus disembelih 1 per 1. lha bekicot kan dibanting. Tolong simak lagi videonya, pak.