Yang dirugikan dan yang diuntungkan PASTI lebih banyak yang diuntungkan dan p.Prabowo TDK perlu dikhawatirkan karena rakyat Indonesia sebagian besar tetap mendukung tinggal mencari wakilnya yang berbobot , smg beliau sehat sehat
Justru hal ini sangat menguntungkan Prabowo ,agar BPK Prabowo bisa berbuat lebih baik lagi harus benar2 bekerja dgn baik sehingga nantinya hasil kinerjanya dpt dilihat hasilnya oleh rakyat,tegakkan hukum seadil2nya dan majukan bid pertanian pendidikan dan kesehatan yg diutamakan dan utama.semoga Prabowo bisa...Aamiin. Salam perubahan utk BPK Prabowo utk Indonesia lebih baik...Aamiin🤲🤲🙏🙏🇮🇩🇮🇩❤️❤️
Ambisi Prabowo adalah tercatat dalam sejarah sebagai Presiden Indonesia, dan itu sudah dia raih. Daripada galau menatap 2029 yg tidak pasti, lebih baik dia fokus memimpin Indonesia 5 tahun. Sejahterakan dan naikkan kualitas SDM Indonesia. Biar nnti rakyat mengenang dan mengingat namanya sebagai presiden yg sukses, adil dan berhasil mensejahterakan rakyatnya.
Tahta , harta , wanita itu ujian kehidupan di dunia yg fana. Siapapun yg punya cita2 apapun ya silahkan ikuti sistem yg berlaku. In syaa Allah Bp.Presiden Prabowo Subianto skrng fokus dg Asta cita yg baru berjalan 2 bln 🙏🙏🙏
Bp. Prabowo tuh orang nya iklas, yang beliau pikirkan bekerja dengan baik untuk rakyat, bp tidak memikirkan 2029, terpilih atau tidak terpilih yang penting buat bp. Bekerja dengan baik untuk rakyat,
Prestasi yang nyata adalah berbagi jabatan menteri dan kementrian GEMOY, ujungnya membebani APBN. Setiap menteri ada wakilnya dan perlu kantor, mobil, rumah dinas, operasional kantor oleh kementrian hingga kota/ kabupaten. Itulah prestasi saat ini😂
Iya betul lihat aja belum juga 100 hari sudah mengukir berbagai prestasi : 1. PPN naik (ribut) 2. Pengampunan Koruptor (ribut) 3. Gubernur dipilih DPR (ribut) Menyusul prestasi lainnya...!!! 🤣🤣🤣🤣🤣
Mulai digiring media dengan narasi bertentangan pada substansi putusan MK. Padahal ini sangat baik karena nantinya calon presiden bisa sangat dinamis diusung oleh partai apapun. Syaratnya seluruh parpol harus berbenah dulu agar tidak ada negara dalam parpol dan tidak lagi ada petugas partai. Bravo MK ❤
@@valkodedo649 sesuai amar putusan MK, bahkan peraturan pelaksanaan akan diatur dan disesuaikan kemudian oleh DPR, jadi tunggu saja kelanjutan dari keputusan MK ini. Semoga tidak ada lagi kepentingan elit yang dikedepankan, tapi hanya fokus pada kedaulatan rakyat untuk dapat memilih pemimpin tertinggi ya yaitu presiden dengan cara demokratis, cukup.
@@valkodedo649 Tak semudah itu Ferguso. Sebuah Parpol utk dpt masuk ke senayan bukan mudah. Ada banyak Persyaratan yg harus di penuhi,salahnya yaitu *Harus punya Cabang DPD diseluruh Propinsi yg ada* Itu baru salah 1nya. Blm lg persyaratan administrasi lainya.
@@totokbudiharto7316 partai berbenah itu wajib dan diyakinkan lewat peraturan yang mengikat, semoga di prolegnas DPR bisa menghasilkan keputusan terbaik. Optimisme juga harus dibangun atas apa yang akan berjalan kedepannya demi kelangsungan hidup demokrasi di Indonesia dan fesimisme yang harus diminimkan.
Ini menuntut kekuatan tatanan hukum dan badan penyelenggara pemilu yg benar benar independen khususnya TNI dan POLRI dan ASN jangan sampai ada oknumnya yg masih aktip memihak pada para calon utk itu diperlikan suatu aturan yg benar benar dapat membentengi kenetralan mereka dgn sanksi hukum yg keras dan jelas Wassallam
Pk Ahok dn pak Anies bersiap lh utk calon presiden 2029. Dn jga anak** bangsa yg baik. Terimakasih untuk keputusan MK krna MK adalah wakil Tuhan. Sehat selalu untuk MK❤❤❤
2029 masih lama dan selama itu para politisi baik di legislatif maupun eksekutif masih bisa membuat UU yg memberlakukan kembali ambang batas pencalonan. Bahkan mrk bisa merevisi UU MK utk mengubah komposisi hakim2 MK yg sesuai dng selera penguasa.
Yang memilih adalah rakyat indonesia yang dilihat adalah calon yang sudah membangun dan membawa perubahan pembangunan berbagai bidang apa saja diseluruh wilayah indonesia
@@PutraIbnu-u1jogah klo bisa skrng lengser saja.yg prnh dipecat tidak akan pernh baik jd pemimpin memang manusia tidak ada yg sempurna tp pemimpin itu harus punya nama yg bersih dlm karir maupun dlm keluarga.slm waras😃👊
Sudah biasa seperti pilih lurah lurah di desa.... Makin banyak calon makin banyak bermain uang..... Apa bisa hilangkan budaya main uang dan korupsi... Jangan senang dulu
Konyol kadang2 argumen media. Emang timnya prabowo ngga nyiapin dari sekarang buat kompetisi 2029 besok? Dan dia bersiap2 dalam keadaan sudah jadi presiden dibanding siapapun lawannya 😅
Kami para Pendidik dan senang politik, menyambut gembira penghapusan batas Pencalonan Capres, yg hrs capai 20%. Ini...sangat bagus buat bamgun demokrasi Indonesia
Dari sekian banyak model sistem demokrasi didunia, Sistem Demokrasi yg sesuai dan cocok untuk Negara Republik Indonesia adalah Sistem Demokrasi Pancasila, yaitu Sistem Perwakilan. Sebagian besar rakyat Indonesia tidak tertarik dg urusan politik. Mereka yg peduli dg politik itu jumlahnya sangat sedikit, tidak lebih dari 10% dari seluruh penduduk Indonesia. Rakyat tidak butuh hiruk pikuk politik, Pileg, Pilkada, Pilpres. Rakyat membutuhkan makanan, kesehatan yg baik, pendidikan yg baik, tempat tinggal yg baik & sehat, hidup aman & damai. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini unik dan tentu berbeda dg Negara2 lainnya didunia. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yg sejarah terbentuknya merupakan gabungan dari banyak kerajaan di Nusantara ini dengan jumlah penduduknya yg besar yg terdiri dari ratusan suku dan etnis, yg daerahnya tersebar pada ribuan pulau, dan bangsa ini bisa bersatu karena adanya sistem Ketatanegaraan yg cocok untuk negeri ini, yaitu Negara berdasarkan Pancasila dan UUD nya adalah UUD 1945. Sistem Demokrasi yg dijalankan Indonesia saat ini bukanlah Demokrasi Pancasila, tetapi Demokrasi Individu yg liberal. Negara Republik Indonesia yg besar dan luas ini sudah diacak-acak, dihancurkan, diatur dan dikendalikan oleh Para Buzzer, Para Lembaga Survei, Pihak Asing dan Media massa. Para Buzzer & Lembaga Survei sudah menjadi Raja di negeri ini dan Media massa sebagai corongnya, serta Para Mafia dan Para Cukong sebagai penyandang dananya. Negeri dan bangsa ini sudah rusak. Untuk meluruskan perjuangan bangsa sesuai dg perjanjian dan cita2 kemerdekaan, untuk kemaslahatan masyarakat dan bangsa, serta untuk menyelamatkan negeri ini dari kekacauan, disintegrasi dan kehancurannya, maka Negara harus kembali ke UUD 1945 yg asli (Presiden dipilih oleh MPR, Kepala Daerah dipilih oleh DPRD). Penyelenggaraan Pemilu (Pileg, Pilkada & Pilpres) yg dilakukan seperti sekarang ini adalah suatu pekerjaan yg mubazir, yg menguras waktu, tenaga, biaya dan sangat bertele-tele dan kontraproduktif. Dan kemudian, supaya Lembaga KPU dan BAWASLU fungsi dan kinerjanya lebih efektif, efisien, dan dapat dipercaya serta Negara bisa menghemat biaya yg sangat besar untuk penyelenggaraan Pemilu (Pileg, Pilkada, Pilpres), maka : 1. Negara harus kembali ke UUD 1945 yg asli (Presiden dipilih oleh MPR dan Kepala Daerah dipilih oleh DPRD). 2. Jumlah Partai Politik paling banyak 3 Partai Politik. 3. Biaya Operasional Partai Politik ditanggung 100% oleh Negara. 4. Untuk menjadi anggota Partai Politik dan anggota Legislatif harus melewati persyaratan yg ketat & selektif. Anggota Partai Politik dan anggota Legislatif harus orang2 yg berakhlak & kompeten. ---------------------------------- Catatan : Kembali ke UUD 1945 yg asli itu bukan berarti kita kembali kepada zaman Orde Baru atau Orde Lama, tetapi adalah kembali kepada cita2 kemerdekaan bangsa Indonesia, kembali kepada tujuan kesepakatan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Isi, kata2, kalimat dan bahasa dari Pembukaan & Pasal2 UUD 1945 (yg asli) adalah Karya Monumental dari The Founding Fathers yg harus dilestarikan sebagai bagian Sejarah NKRI.
Benar bung, mereka GX mikir dampak negatif nya, tapi GX pa" semoga Prabowo kalah terus di pimpin pemimpin yg dzolim, soal nya masyarakat nya pun jg rusak, biar cepat kiamat😊😊
MK kerjaanya mengacak acak UU, tidak ada manfaatnya. Bayangkan untuk menghasilkan satu UU bayak uang yang harus dikeluarkan, perlu waktu berbullan bulan, bahkan bertahun tahun belum tentu terselesaikan. Contohnya UU Perampamsan aset koruptor hingga sekarang belum selesai. Dan mungkin apabila UUPeramsan aset Koruptor tersesaikan, pasti digugat ke MK dan MK mengabulkan, begitu seterusnya.
Jika kita cermati keputusan MK tsb tdk ada yg dirugikan tetapi menguntungkan semua parpol krn sdh tdk ada diskriminasi semua partpol mempunyai hak yg sama utk mencalonkan seorang Presiden, hanya sj keputusan MK tsb memberangus ketamakan & kerakusan Pemimpin otoriter yg berusaha melanggengkan Jabatan melalui kong kalikong bersama rezimnya utk tetap bertahan di kursi Presiden dg mengumpulkan semua parpol mjd sekutu hingga mengunci suara dalam satu kata memenuhi ambang batas Threshold.
Bukankah dulu 20% itu di duga untuk menjegal Prabowo? Terus skr di giring opini bisa merugikan Prabowo?...knp aturan ini di tetapkan saat Kepemimpinan Prabowo dan terkesan merugikannya sndr? Saling kontradiktif kan??? Jelaslah.. Krn Prabowo tdk memikirkan untuk untung rugi sendiri tp untuk kebaikan negara/rakyat Indonesia ini
20% itu bukan untuk menjegal siapa siapa tapi agar tidak teralu banyak calon dan hingga tidak banyak anggaran negara terbuang sia sia, rakyat juga tidak bingung, hanya di Indonesia yang parpolnya paling banyak dan nanti di Indonesia juga yang capresnya paling banyak dan itu akan jadi bahan tertawa negara asing
@@Shan-c2m saat itu Prabowo baru masuk politik lg,ikut partai Golkar dan tersisih,kmdn baru buat partai baru ...T 20% ini merugikan 08 sedang untuk nego lumayan berat karena 08 sdh di stigma...sengaja tdk byk juga biar bisa mengunci 08, 1 kunci dgn di "curangi" klo lolos, dan 1 kunci dgn mempersempit kesempatan untuk koalisi(dgn stigma)...skr saat 08 berkuasa malah 20% jadi 0%...artinya scr tdk langsung 08 ikut mengembalikan keadaan...soal menang kalah mah 08 ksatria bangeut..tdk diragukan lg
Negara ini harus mempunyai UU Partai Politik yang komprehensif, jelas, tegas, tidak berbelit2, tidak ada pasal karet, dan mengikat (ada sanksi dan hukuman berat bagi yg melanggar). Pemerintah bersama DPR harus membuat UU Partai Politik yang komprehensif, jelas, tegas dan adil, termasuk Tata Cara Pemilihan Ketua Umumnya. Aturan dan Tata Cara Pemilihan Ketua Umum Partai Politik bisa mencontoh kepada Tata Cara Pemilihan Ketua Umum Muhammadiyah. Syarat untuk menjadi Anggota Partai Politik dan Anggota Legislatif adalah orang2 terbaik, yg ber-akhlak, kompeten & nasionalis. Orang yg pernah terlibat dalam perbuatan kriminal tidak berhak dan tidak boleh menjadi Anggota Partai Politik dan Anggota Legislatif. Perbuatan kriminal itu seperti mencuri, korupsi, suap-menyuap, berjudi, memperkosa, membunuh, terlibat narkoba, berkhianat pada Negara dll. Definisi orang yg berakhlak, kompeten & nasionalis ini bisa diuraikan lagi lebih detail & terperinci. Semua Anggota Partai Politik dan Anggota Legislatif harus lulus Test Psikologi & Test Kejiwaan. Test Seleksi untuk menjadi Anggota Partai Politik & Anggota Legislatif harus lebih ketat & selektif dibanding Test masuk PNS & Pegawai BUMN. Karena sistem di Penyeleksian untuk menjadi Anggota Partai Politik dan Anggota Legislatif sudah benar, ketat, selektif, transparan dan adil, maka akhirnya Negeri ini akan mendapatkan Wakil2 Rakyat (DPR/DPRD/MPR) yang ber-akhlak, kompeten & nasionalis.
KIM PLUS jadi bumerang, yang diuntungkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sedang-kan partainya juga inginkan kekuasaan 😂 Padahal mendirikan Partai politik itu tujuannya mencapai kekuasaan tertinggi.😂
Semoga ke depan MK juga lebih progresif misalkan menyediakan pilihan abstain dalam pemilu untuk mengakomodir aspirasi masyarakat golput seperti saya yg muak kalo pileg / pilkada kita gak kenal siapa calonnya, atau visi misi dan kriteria tidak sesuai dengan pilihan kita. Di banyak negara juga udah banyak kok melakukan hal ini. Mungkin dari semua yudikatif paling susah benerin si loreng 😂😂😂
Bp. Prabowo slalu dijadikan kambing hitam, padahal beliau bekerja, berpikir untuk kebaikan bangsa ini, saat ini sudah mulai terasa hasil kerjanya , jangan2 putusan ini dibuat untukmengganja kepemimpinan yang sangat baik
Tidak semua rakyat Indonesia itu mempunyai ilmu dan pengetahuan terkait kriteria dalam memilih pemimpin yg berakhlak dan kompeten. Sesuai UUD 1945 yg asli, maka biarkan MPR yg berwenang mencari, memilih dan mengangkat Presiden & Wakil Presiden, dan biarkan DPRD yg berwenang mencari, memilih dan mengangkat Gubernur/Walikota/Bupati. Tidak ada gunanya para orang bodoh, para orang bejat, para pecandu narkoba, para penjudi, para penyuap, para koruptor dan para pembuat maksiat terlibat aktif dalam memilih presiden, karena pasti hasilnya tidak maksimal. Sejak Reformasi th.1998, setiap ada Pemilu, Pilkada atau Pilpres terjadi hiruk pikuk, agitasi, tarik-menarik, intimidasi, pemaksaan, sogok-menyogok, kekacauan dan perpecahan pada hampir semua level masyarakat mulai dari tingkat kota sampai desa, pegawai PNS, pegawai pemda, perangkat aparat desa & kelurahan, pegawai Instansi pemerintah, pegawai BUMN, dan akhirnya sebagian besar waktu dan kegiatan menjadi kontraproduktif. Sehingga akhirnya Pemerintahan yg berkuasa tidak akan pernah bisa konsentrasi, tidak fokus dan tidak ter-arah dalam menjalankan program2 dan tugas2 pemerintahannya, sesuatunya berjalan tidak efektif dan tidak efisien. Sistem Demokrasi yg berjalan di Indonesia saat ini adalah demokrasi individu yg liberal, tidak cocok dan tidak sesuai untuk diterapkan pada bangsa ini. Negeri ini terlalu mubazir dan terlalu boros membuang2 waktu, tenaga, sumber daya dan dana hanya untuk sebuah sistem demokrasi yg tidak benar, padahal rakyat masih banyak yg miskin dan bodoh. Sebagian besar rakyat Indonesia tidak tertarik dg urusan politik, dan yg peduli dg politik itu jumlahnya tidak lebih dari 10%. Rakyat tidak butuh hiruk pikuk politik, Pileg, Pilkada, Pilpres. Rakyat membutuhkan makanan, kesehatan yg baik, pendidikan yg baik, tempat tinggal yg baik & sehat, hidup aman & damai. Kehidupan rakyat sudah susah, banyak yg kelaparan dan tatanan masyarakat pada akar rumput sudah terpecah-belah, rusak, dan kacau balau, sedangkan Para Elite Partai Politik dan Para Pejabat mempertontonkan hiruk pikuk politik dan menikmati makanan sambil tertawa-tawa, sungguh ironis. Negeri dan bangsa ini sudah rusak. Untuk menyelamatkan Negeri ini dari kekacauan, disintegrasi dan kehancurannya, dan untuk kemaslahatan rakyat dan masyarakat, maka Negara harus kembali ke UUD 1945 yang asli (Presiden dipilih oleh MPR, Kepala Daerah dipilih oleh DPRD). ---------------------------------------------- Negeri ini harus mempunyai Lembaga Tertinggi Negara yang merupakan penjelmaan kekuasaan rakyat. Sejak Reformasi th.1998, Negeri ini tidak mempunyai lagi Lembaga Tertinggi Negara. Padahal ciri khas Pancasila adalah adanya Kedaulatan Rakyat yg dibuktikan dengan adanya Lembaga Tertinggi Negara (MPR). Untuk itu, Negara harus kembali ke UUD 1945 yg asli. MPR yg berfungsi sebagai Lembaga Tertinggi Negara adalah kunci sesungguhnya Demokrasi khas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sesuai sila ke-4 Pancasila. Sesuai UUD 1945 (yg asli), tugas utama MPR itu ada 3 : 1. Mengangkat dan memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden, termasuk mengontrol dan mengevaluasi kinerja Presiden. 2. Mengubah dan memperbaiki UUD 3. Membuat dan menetapkan GBHN. Karena MPR yg berwenang dalam memilih dan mengangkat Presiden/Wakil Presiden, maka bisa saja MPR mencari dan menyaring Capres yg jumlahnya sampai 100 orang, kemudian melakukan proses seleksi yg ketat dg cara voting yg dilakukan berkali-kali sampai akhirnya didapatlah Presiden yg Selektif dan Terbaik. Itulah salah satu contoh sisi baiknya Demokrasi Pancasila atau Demokrasi Perwakilan melalui MPR. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yg sesuai, cocok, efektif dan efisien untuk Negeri yg besar dg penduduknya yg beraneka ragam suku dan etnis yg mendiami ribuan pulau ini (NKRI). Susunan anggota MPR menurut Pasal 2 UUD 1945 (yg asli) : MPR terdiri dari anggota DPR ditambah dg utusan dari daerah dan golongan menurut aturan yg ditetapkan dg UU. Utusan Daerah harus ada yg merupakan satu Fraksi di DPR yaitu Fraksi Utusan Daerah yg mana ini adalah suatu kekuatan & perimbangan kekuasaan yg sangat penting yg harus diperhatikan dalam Ketatanegaraan Negeri ini. Terkait jumlah total keseluruhan anggota Fraksi Utusan Daerah misalnya ditetapkan sebanyak 20% dari jumlah total anggota DPR. Begitupula harus ada juga Utusan Golongan misalnya perwakilan dari Ormas besar seperti NU, Muhammadiyah dll. Jadi intinya adalah dicari solusi terbaik untuk perimbangan komposisi anggota DPR/MPR ini. ----------------------------------------------- Sejak Reformasi tahun 1998, orang-orang yang punya uang dan gila kekuasaan berlomba-lomba membuat Partai baru. Seolah2 Partai-Partai ini milik pribadi. Sebagian dari partai-partai ini merekrut para anggota yang tidak jelas ilmu dan latar belakangnya, karena misi partai-partai baru ini adalah mencari anggota sebanyak-banyaknya tanpa peduli siapa saja anggota yang direkrut dan berusaha untuk mendapatkan suara sebanyak-banyaknya. Inilah salah satu penyebab utama negeri ini kacau balau karena Jumlah Partai Politik terlalu banyak sedangkan anggotanya tidak ber-akhlak dan tidak kompeten. Terkait hal ini maka Jumlah Partai Politik harus diciutkan dan ditertibkan menjadi 3 Partai Politik saja. Biaya Operasional Partai Politik ditanggung 100% oleh Negara, misalnya Negara meng-alokasikan dana sekitar 1 Triliun rupiah/tahun untuk setiap Partai Politik. Biaya operasional Partai Politik bukanlah untuk meng-gaji anggota Partai Politik. Anggota Partai Politik tidak digaji. Partai Politik adalah suatu wadah yg sangat penting dalam Ketatanegaraan negeri ini, maka untuk itu Partai Politik harus ditata dan dibenahi bukan dihancurkan. Negara ini harus mempunyai UU Partai Politik yang komprehensif, jelas, tegas, tidak berbelit2, tidak ada pasal karet, dan mengikat (ada sanksi dan hukuman berat bagi yg melanggar). Pemerintah bersama DPR harus membuat UU Partai Politik yang komprehensif, jelas, tegas dan adil, termasuk Tata Cara Pemilihan Ketua Umumnya. Aturan dan Tata Cara Pemilihan Ketua Umum Partai Politik bisa mencontoh kepada Tata Cara Pemilihan Ketua Umum Muhammadiyah. Syarat untuk menjadi Anggota Partai Politik dan Anggota Legislatif adalah orang2 terbaik, yg ber-akhlak, kompeten & nasionalis. Orang yg pernah terlibat dalam perbuatan kriminal tidak berhak dan tidak boleh menjadi Anggota Partai Politik dan Anggota Legislatif. Perbuatan kriminal itu seperti mencuri, korupsi, suap-menyuap, berjudi, memperkosa, membunuh, terlibat narkoba, berkhianat pada Negara dll. Definisi orang yg berakhlak, kompeten & nasionalis ini bisa diuraikan lagi lebih detail & terperinci. Semua Anggota Partai Politik dan Anggota Legislatif harus lulus Test Psikologi & Test Kejiwaan. Test Seleksi untuk menjadi Anggota Partai Politik & Anggota Legislatif harus lebih ketat & selektif dibanding Test masuk PNS & Pegawai BUMN. Karena sistem di Penyeleksian untuk menjadi Anggota Partai Politik dan Anggota Legislatif sudah benar, ketat, selektif, transparan dan adil, maka akhirnya Negeri ini akan mendapatkan Wakil2 Rakyat (DPR/DPRD/MPR) yang ber-akhlak, kompeten & nasionalis. KESIMPULAN : Negeri dan bangsa ini sudah rusak. Untuk menyelamatkan Negeri ini dari kekacauan, disintegrasi, kehancuran dan untuk kemaslahatan rakyat & masyarakat serta supaya Lembaga KPU dan BAWASLU fungsi dan kinerjanya lebih efektif, efisien dan dapat dipercaya sehingga Negara bisa menghemat biaya yg sangat besar untuk penyelenggaraan Pemilu (Pileg, Pilkada, Pilpres), maka : 1. Negara harus kembali ke UUD 1945 yg asli (Presiden dipilih oleh MPR dan Kepala Daerah dipilih oleh DPRD). 2. Jumlah Partai Politik paling banyak 3 Partai Politik. 3. Biaya Operasional Partai Politik ditanggung 100% oleh Negara. 4. Untuk menjadi anggota Partai Politik dan anggota Legislatif harus melewati persyaratan yg ketat & selektif. Anggota Partai Politik dan anggota Legislatif harus orang2 yg berakhlak & kompeten.
Emang dirikan partai seperti bangung warung,,mulai dari provinsi kabupaten kota sampe kecamatan,,kalo ragu calon kalah dari partai,,buat apa calon,,terutama partai yg ga lolos di dpr
Ya nggak, kan 1 partai satu calon, kalau ada 20 partai berarti ada 20 calon atau bahkan lebih sedikit karena ada gabungan partai yg mencalonkan 1 calon
Biar partai politik punya percaya diri untuk mencalonkan kadernya jadi pemimpin bangsa, ga perlu lagi adanya gabungan partai politik untuk menunjuk seseorang jadi pemimpin bangsa
apabila bpk prabowo selama menjabat presiden periode 2024-2029 dpt di jalankan dgn baik pasti terpilih lagi dan sebaiknya ternyata tidak menjalankan tugas presiden dgn baik pasti tidak terpilih lg di periode 2029
Benang merah putusan MK tentang pilkada dan putusan terbaru MK tentang ambang batas parlemen Threshold 0% Putusan pertama tidak digubris partai politik dengan tetap membentuk KIM PLUS, yang terjadi terbatasnya pilihan pemilih. Kini putusan MK terbaru, semoga Kim plus tetap arogansi mengkebiri hal pilih memilih. Ayo PDI P !!! Rencana KIM PLUS nau jegal calon capres dan cawapres dari PDIP kini mereka gigit jari Mantap MK 👍
itu tidak merugikan PS, tetapi ini justru memacu PS untuk berbuat terbaik utk rakyat dan negara. inilah kesempatan PS berbuat terbaik untuk rayta dan NKRI dimasa senjanya
Bagus dirubah 18 parpol 18 pula capres dan cawapresnya? Ini hanya menumbuhkan gejolak politik baru. Bayangkan pilpres bulan lalu saja masih banyak yang sakit hati. Apalagi 18 capres
*Kembali ke UUD 1945 yang Asli* Negeri ini rusak disebabkan oleh Para Politikus dan kacau balau karena terlalu banyaknya jumlah Partai Politik. Sistem Perpolitikan di Indonesia yg berjalan saat ini tidak adil dan tidak benar. Bukti tidak adil sbb : 1. Partai2 Politik ini dikuasai oleh orang yg punya uang. 2. Partai2 Politik ini terkesan milik pribadi dan kelompok. 3. Partai2 Politik ini tidak jelas sistem rekruitmennya dan tidak transparan. 4. Cara Pemilihan Ketua Umum Partai tidak adil dan tidak bijaksana, karena terkesan siapa yg punya uang akan lebih mudah untuk terpilih. 5. Untuk menjadi calon legislatif (caleg) atau calon Kepala Daerah membutuhkan uang banyak. Ini terbukti bahwa terjadi Politik biaya tinggi dan ini tidak benar. 6. Karena sistem Partai Politik seperti itu, maka orang2 yg berada di Partai Politik tsb adalah keluarga dan teman. 7. Akhirnya orang2 tsb, jika terpilih jadi anggota legislatif cenderung kinerjanya tidak optimal, tidak sungguh2, tidak amanah, ugal2an, tidak nasionalis, tidak bertanggung-jawab, tidak kompeten, tidak profesional (terbukti jarang hadir di rapat2), dan banyak lagi sifat2 negatif lainnya. Demi untuk kemaslahatan rakyat & bangsa, maka : 1. Negara harus kembali ke UUD 1945 yg asli. 2. Jumlah Partai Politik paling banyak 3 Partai Politik saja. 3. Biaya Operasional Partai Politik ditanggung 100% oleh Negara. ---------------------------‐------------------- Untuk penyelenggaraan Pemilu : - Pileg - Pilkada - Pilpres Membutuhkan biaya besar, karena Sistem Perpolitikan yg sudah salah kaprah. Sistem Demokrasi yg berjalan di Indonesia saat ini adalah demokrasi individu yg liberal, tidak cocok, tidak efektif & tidak efisien untuk diterapkan pada Negeri yg luas dan besar dg budaya Nusantara yg terdiri dari ribuan pulau ini. Negeri ini terlalu mubazir dan terlalu boros membuang2 waktu, tenaga, sumber daya dan dana hanya untuk sebuah sistem demokrasi yg tidak benar, padahal rakyat masih banyak yg miskin dan bodoh. Rakyat tidak butuh hiruk pikuk politik, Pileg, Pilkada, Pilpres. Rakyat membutuhkan makanan, kesehatan yg baik, pendidikan yg baik, tempat tinggal yg baik & sehat dan hidup aman & damai. Pernahkah para ahli meneliti secara detail : - Berapakah biaya yg dikeluarkan Negara untuk pelaksanaan pilpres dg sistem pemilihan secara langsung ini ? - Berapakah biaya yg dibutuhkan oleh seorang capres mulai dari sejak dia mencalonkan diri sampai targetnya tercapai harus memenangkan pilpres tsb ? Yang jelas, seseorang yg mencalonkan diri untuk pilpres pasti membutuhkan dana sangat besar, pertanyaannya adalah : Darimana dana sangat besar itu didapatnya ? Cara mendapatkan dana sangat besar tsb, hanya ada 4 kemungkinan logika : 1. mengumpulkan uang dari masyarakat 2. merampok BUMN 3. dibiayai oleh Aseng 4. dibiayai oleh Asing ------‐---------------------------------------- Sejak Reformasi th.1998, setiap ada Pemilu, Pilkada, Pilpres terjadi hiruk pikuk, agitasi, tarik-menarik, intimidasi, pemaksaan, kekacauan dan perpecahan pada hampir semua level masyarakat mulai dari tingkat kota sampai desa, pegawai PNS, pegawai pemda, pegawai Instansi pemerintah & BUMN, dan akhirnya sebagian besar waktu dan kegiatan menjadi kontraproduktif, tidak efektif dan tidak efisien. Negara ini sudah kacau balau, Ketatanegaraan teracak-acak, sistem Negara sudah liberal, tidak jelas arah tujuan pembangunan nasional, ketahanan nasional rapuh, banyak terjadi kriminal, dlsb. Negara harus kembali ke UUD 1945 (yg asli), karena UUD yang dipakai saat ini yaitu UUD th.2002 sudah bertentangan dengan Pancasila, dimana tidak berfungsinya MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara. Sesuai UUD 1945 (yg asli), tugas utama MPR itu ada 3 : 1. Mengangkat dan memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden, termasuk mengontrol dan mengevaluasi kinerja Presiden. 2. Mengubah dan memperbaiki UUD 3. Membuat dan menetapkan GBHN. Susunan anggota MPR menurut Pasal 2 UUD 1945 (yg asli) : MPR terdiri dari anggota DPR ditambah dg utusan dari daerah dan golongan menurut aturan yg ditetapkan dg UU. Utusan Daerah harus ada yg merupakan satu Fraksi di DPR yaitu Fraksi Utusan Daerah yg mana ini adalah suatu kekuatan & perimbangan kekuasaan yg sangat penting yg harus diperhatikan dalam Ketatanegaraan Negeri ini. Terkait jumlah total keseluruhan anggota Fraksi Utusan Daerah misalnya ditetapkan sebanyak 20% dari jumlah total anggota DPR. Begitupula harus ada juga Utusan Golongan misalnya Perwakilan dari Ormas besar seperti NU, Muhammadiyah dll. Jadi intinya adalah dicari solusi terbaik untuk perimbangan komposisi anggota DPR/MPR ini. ----------------------------------------------- Sejak Reformasi tahun 1998, orang-orang yang punya uang dan gila kekuasaan berlomba-lomba membuat Partai baru. Seolah2 Partai-Partai ini milik pribadi. Sebagian dari partai-partai ini merekrut para anggota yang tidak jelas ilmu dan latar belakangnya, karena misi partai-partai baru ini adalah mencari anggota sebanyak-banyaknya tanpa peduli siapa saja anggota yang direkrut dan berusaha untuk mendapatkan suara sebanyak-banyaknya. Inilah salah satu penyebab utama Negeri ini kacau balau karena Jumlah Partai Politik terlalu banyak sedangkan anggotanya tidak ber-akhlak dan tidak kompeten. Terkait hal ini maka Jumlah Partai Politik harus diciutkan dan ditertibkan menjadi 3 Partai Politik saja. Biaya Operasional Partai Politik ditanggung 100% oleh Negara, misalnya Negara meng-alokasikan dana sekitar Rp.1 Triliun/tahun untuk setiap Partai Politik. Biaya Operasional Partai Politik bukanlah untuk meng-gaji anggota Partai Politik. Anggota Partai Politik tidak digaji. Partai Politik adalah suatu wadah yg sangat penting dalam Ketatanegaraan Negeri ini, maka untuk itu Partai Politik harus ditata dan dibenahi bukan dihancurkan. Pemerintah bersama DPR harus membuat UU Partai Politik yg komprehensif, jelas, tegas, tidak berbelit2, tidak ada Pasal karet dan adil, termasuk Tata Cara Pemilihan Ketua Umumnya. Aturan dan Tata Cara Pemilihan Ketua Umum Partai Politik bisa mencontoh kepada Tata Cara Pemilihan Ketua Umum Muhammadiyah. Syarat untuk menjadi Anggota Partai Politik dan Anggota Legislatif adalah orang2 terbaik, yg ber-akhlak, kompeten dan nasionalis. Orang yg pernah terlibat dalam perbuatan kriminal tidak berhak dan tidak boleh menjadi Anggota Partai Politik dan Anggota Legislatif. Perbuatan kriminal itu seperti mencuri, korupsi, suap-menyuap, berjudi, memperkosa, membunuh, terlibat narkoba, berkhianat pada Negara dll. Definisi orang yg berakhlak, kompeten dan nasionalis ini bisa diuraikan lagi lebih detail dan terperinci. Semua Anggota Partai Politik dan Anggota Legislatif harus lulus Test Psikologi & Test Kejiwaan. Test Seleksi untuk menjadi Anggota Partai Politik dan Anggota Legislatif harus lebih ketat dan selektif dibanding Test masuk PNS dan Pegawai BUMN. Karena sistem di Penyeleksian untuk menjadi Anggota Partai Politik dan Anggota Legislatif sudah benar, ketat, selektif, transparan dan adil, maka akhirnya Negeri ini akan mendapatkan Wakil2 Rakyat (DPR/DPRD/MPR) yang ber-akhlak, kompeten dan nasionalis.
RAKYAT ITU TAK UJUK UJUK MILIH PEMINPIN YG TAK ADA PRESTASI TERHADAP RAKYAT JADI KADES PUN 3 THN SEBELUM PEMILIHAN SUDAH BERGERAK MENGENALKAN DIRI.YG MENJABAT SEKARANG DI UNTUNGKAN KRN RAKYAT SUDAH MELIHAT MEREKA BERKERJA
Belum apa apa dubilang ruhikan pak Prabowo, semokrasi itu bisa terjdi merugikan banyak orang atau menguntungkan banyak orang. Atau sebaliknya. Yg jelas itulah harusnya demokrasi melibatkan banyak orang.
Liputan 6. Mendatangkan pengamatan yang tidak mau bp. Prabowo 2 priode, bp. Prabowo tidak akan merasa di untung kan tidak akan merasa di rugikan, karena beliau ingin pokus bekerja untuk rakyat, baru 3bulan sudah banyak terasa manfaat nya,, pengamat ini kelihatannya orang nya orang nya capres yang memberi nilai 11 dari 100 liputan 6 ngambil Nara sumber yang netral ya
Koalisi KIM PLUS PLUS akan segera bubar tdk ada urgent nya lg mempertahankan 29 nanti. Semua partai peserta pemilu bisa mencalonkan jogoannya ut capres. Kita lihat partai apa yg akan mencalonkan fufufafa ut capres 29 nanti.
blm tentu juga. bakal ada banyak pilihan. dan cawe² akan semakin terlihat. namun peluang samsul sih kecil. maju sendiri tanpa logistik dan konstituen ya bakal klelep. kalau masih ada threshold bakal tersingkir dari perahu koalisi 😅😅😅
Kl dah mau &berani bikin partai ,jd politikus y jgn mikir untung rugilah ,bertarung,jiwa satria &jgn maunya ,beraninya berjamaah,bergerombol,kroyokan,yakin kemampuan s diri ,jgn.kqtq sistim bank/dagang aj,pilir tu nkri jd negqra maju,pilir nasip rakyat ,jgn nikir diri sdiri.,kekg,kelompoknya j
Pelajari dulu kenapa dulu dibuat ambang batas. Yg pertama kali ngajuin ambang batas siapa? Sekarang dihapus lagi, ini kemajuan apa kemunduran. Kepentingannya siapa?
Yg hrs dipertegas dan buat pembelajaran anak bangsa jelasin dong siapa yg menginisiasi dan dari partai mana host dan pengamat hrs jelaskan ( seperti ppn 12 ) shg tdk dimanfaatkan oleh partai sipembuat uu tsb utk menjadi pahlawan pd kempatan ini. Uu trhol 20 % ini penginisiasinya pdip sama dg uu ppn 12 %.
Partai Politik ini kadang2 fungsinya adalah sebagai kendaraan bagi manusia2 lapar dan haus kekuasaan. Pemilu (Pileg, Pilkada, Pilpres) adalah suatu kesempatan dan fasilitas untuk mengakomodasi kepentingan orang2 yg mencari pekerjaan, mencari makan, dan untuk menyenangkan raga manusia2 bejat dg memuaskan nafsu syahwat dan keserakahannya. Sebagian besar rakyat Indonesia tidak tertarik dg urusan politik. Mereka yg peduli dg politik itu jumlahnya tidak lebih dari 10%. Rakyat tidak butuh hiruk pikuk politik, Pileg, Pilkada, Pilpres. Rakyat membutuhkan makanan, kesehatan yg baik, pendidikan yg baik, tempat tinggal yg baik & sehat, hidup aman & damai. Kehidupan rakyat sudah susah, banyak yg kelaparan dan tatanan masyarakat pada akar rumput sudah terpecah-belah, rusak, dan kacau balau, sedangkan Para Elite Partai Politik dan Para Pejabat mempertontonkan hiruk pikuk politik dan menikmati makanan sambil tertawa-tawa, sungguh ironis. Negeri dan bangsa ini sudah rusak. Untuk menyelamatkan Negeri ini dari kekacauan, disintegrasi dan kehancurannya, dan untuk kemaslahatan rakyat dan masyarakat, maka Negara harus kembali ke UUD 1945 yang asli, Presiden dipilih oleh MPR dan Kepala Daerah dipilih oleh DPRD. ----------------------------------------------- Adanya Koalisi beberapa Partai Politik di Pemerintahan menandakan bahwa Ketatanegaraan dan sistem perpolitikan di negara tsb tidak stabil dan ringkih. Pemerintahan yg terbentuk dari Koalisi beberapa Partai Politik tidak akan pernah bisa konsentrasi dan fokus dalam menjalankan program2 dan tugas2 pemerintahannya. Koalisi itu bisa juga diartikan sebagai bagi2 kekuasaan. Dan hal ini sangat tidak baik dan berbahaya bagi Pemerintahan yg berkuasa. Karena dengan adanya koalisi tsb, pelaksanaan program2 pembangunan itu tidak akan pernah fokus dan ter-arah, karena Partai2 yg tergabung dalam koalisi akan membawa misi & agendanya masing2, sehingga akhirnya kabinet menjadi kacau balau tidak terkoordinasi dengan baik seperti yg terjadi pada Pemerintahan Presiden Jokowi. Sebegitu banyaknya jumlah Partai Politik di Indonesia, tetapi untuk mencari dan menetapkan Capres/Cawapresnya sangatlah sulit dan berliku2, ruwet, rumit dan bertele2, dan nanti pasti hasil akhirnya tidaklah optimal. Sehingga betul2 tidak efektif & tidak efisien. Suatu pekerjaan yg sia-sia dan mubazir. Kenapa bisa begitu ? Apa penyebabnya ? Karena berkoalisinya beberapa Partai Politik. Banyak para Pembantu Presiden seperti Menteri dan Pejabat setingkat Menteri yg diisi oleh orang2 Partai Politik yg tidak kompeten, sangat berbeda dibanding Menteri2 di era Orde Baru yg berkualitas dan kompeten. Sehingga akhirnya Pemerintahan dari koalisi betul2 tidak efektif & tidak efisien. Suatu pekerjaan yg sia-sia dan mubazir, menghabiskan waktu dan energi. Kenapa bisa begitu ? Apa penyebabnya ? Karena berkoalisinya beberapa Partai Politik. Sejak reformasi tahun 1998, pemerintah sering melakukan pergantian menteri atau reshuffle kabinet, persis seperti yg sering dilakukan oleh rezim Orde Lama. Suatu pekerjaan yg sia-sia dan mubazir, menghabiskan waktu dan energi. Kenapa bisa begitu ? Apa penyebabnya ? Karena berkoalisinya beberapa Partai Politik. Sejak Reformasi th.1998, setiap ada Pemilu (Pileg, Pilkada, Pilpres) terjadi hiruk pikuk, agitasi, tarik-menarik, intimidasi, pemaksaan, sogok-menyogok, kekacauan dan perpecahan pada hampir semua level masyarakat mulai dari tingkat kota sampai desa, pegawai PNS, pegawai pemda, perangkat aparat desa & kelurahan, pegawai Instansi pemerintah, pegawai BUMN, dan akhirnya sebagian besar waktu dan kegiatan bangsa ini menjadi kontraproduktif. Negara dan Pemerintah disibukkan oleh huru-hara Pemilu ini. Habis waktu, tenaga dan biaya untuk ber-hura2 dan euphoria dg permainan politik ini, sungguh pekerjaan yg mubazir dan sia2, tidak bermanfaat. Sehingga akhirnya Pemerintahan yg berkuasa tidak akan pernah bisa konsentrasi, tidak fokus dan tidak ter-arah dalam menjalankan program2 dan tugas2 pemerintahannya, sesuatunya berjalan tidak efektif & tidak efisien. Pertanyaan : Kapan harga minyak goreng dan harga telur bisa turun ? Kapan harga BBM dan listrik bisa turun ? Kapan pajak bisa turun ? Kapan korupsi bisa hilang ? Kapan perdagangan narkoba bisa hilang dari negeri ini ? Kapan biaya pendidikan bisa murah ? Kapan rakyat dan bangsa ini akan sejahtera, adil dan makmur, dst, dst...? Negara Republik Indonesia ini unik dan tentu berbeda dengan banyak negara lainnya di dunia. Untuk meluruskan perjuangan bangsa sesuai dg perjanjian & cita2 kemerdekaan, serta untuk kemaslahatan masyarakat & bangsa, dan supaya Lembaga KPU & BAWASLU fungsi dan kinerjanya lebih efektif, efisien, tidak mubazir dan dapat dipercaya, serta Negara bisa menghemat biaya yg sangat besar untuk penyelenggaraan Pemilu (Pileg, Pilkada, Pilpres), maka : 1. Negara harus kembali ke UUD 1945 yang asli (Presiden dipilih oleh MPR, Kepala Daerah dipilih oleh DPRD). 2. Jumlah Partai Politik paling banyak 3 Partai Politik saja. 3. Biaya Operasional Partai Politik ditanggung 100% oleh Negara. 4. Untuk menjadi anggota Partai Politik dan anggota Legislatif harus melewati persyaratan yg ketat & selektif. Anggota Partai Politik dan anggota Legislatif harus orang2 yg berakhlak & kompeten. ----------------------------------------------- Sejak Reformasi tahun 1998, orang-orang yang punya uang dan gila kekuasaan berlomba-lomba membuat Partai baru. Seolah2 Partai-Partai ini milik pribadi. Sebagian dari partai-partai ini merekrut para anggota yang tidak jelas ilmu dan latar belakangnya, karena misi partai-partai baru ini adalah mencari anggota sebanyak-banyaknya tanpa peduli siapa saja anggota yang direkrut dan berusaha untuk mendapatkan suara sebanyak-banyaknya. Inilah salah satu penyebab utama negeri ini kacau balau karena Jumlah Partai Politik terlalu banyak sedangkan anggotanya tidak ber-akhlak dan tidak kompeten. Terkait hal ini maka Jumlah Partai Politik harus diciutkan dan ditertibkan menjadi 3 Partai Politik saja. Biaya Operasional Partai Politik ditanggung 100% oleh Negara, misalnya Negara meng-alokasikan dana sekitar 1 Triliun rupiah/tahun untuk setiap Partai Politik. Biaya operasional Partai Politik bukanlah untuk meng-gaji anggota Partai Politik. Anggota Partai Politik tidak digaji. Negara ini harus mempunyai UU Partai Politik yang komprehensif, jelas, tegas, tidak berbelit2, tidak ada pasal karet, dan mengikat (ada sanksi dan hukuman berat bagi yg melanggar). Pemerintah bersama DPR harus membuat UU Partai Politik yang komprehensif, jelas, tegas dan adil, termasuk Tata Cara Pemilihan Ketua Umumnya. Aturan dan Tata Cara Pemilihan Ketua Umum Partai Politik bisa mencontoh kepada Tata Cara Pemilihan Ketua Umum Muhammadiyah. Syarat untuk menjadi Anggota Partai Politik dan Anggota Legislatif adalah orang2 terbaik, yg ber-akhlak, kompeten & nasionalis. Orang yg pernah terlibat dalam perbuatan kriminal tidak berhak dan tidak boleh menjadi Anggota Partai Politik dan Anggota Legislatif. Perbuatan kriminal itu seperti mencuri, korupsi, suap-menyuap, berjudi, memperkosa, membunuh, terlibat narkoba, berkhianat pada Negara dll. Definisi orang yg berakhlak, kompeten & nasionalis ini bisa diuraikan lagi lebih detail & terperinci. Semua Anggota Partai Politik dan Anggota Legislatif harus lulus Test Psikologi & Test Kejiwaan. Test Seleksi untuk menjadi Anggota Partai Politik & Anggota Legislatif harus lebih ketat & selektif dibanding Test masuk PNS & Pegawai BUMN. Karena sistem di Penyeleksian untuk menjadi Anggota Partai Politik dan Anggota Legislatif sudah benar, ketat, selektif, transparan dan adil, maka akhirnya Negeri ini akan mendapatkan Wakil2 Rakyat (DPR/DPRD/MPR) yang ber-akhlak, kompeten & nasionalis.
Wowo pensiun ajalah lgian kan ambisi udah tercapai, dripada nanti di manfaatin oleh fufufafa dan mulyono mending pensiun dan dukung Anies dan Ahok aja ya 😊
@xjdhxxh4361 Yah Anies pun sebenernya gk mau di dukung Wowo, Cuma krn kasihan liat Wowo di masa tua nya udah gk ada yg mau dukung lebih baik dukung yg pasti menang ajalah, Kasihan klu cuma di manfaatin mulyono dan fufufafa 🤣😂
@@17Agust45 Ngimpi ya tong, mau nangkepin koruptor atau maafin koruptor tong si wowo, boro2 koruptor di hukum mati, yg ada cuma di hukum 6.5 tahun, klu Anies cukup buat partai pasti bisa jdi capres gk perlu masuk ke partai manapun tong, Anies yg jdi ketua umum nya 😂🤣
@@17Agust45 Ngimpi ya tong, mau nangkepin koruptor atau maafin koruptor tong si wowo, boro2 koruptor di hukum mati, yg ada cuma di hukum 6.5 tahun, klu Anies cukup buat partai pasti bisa jdi capres gk perlu masuk ke partai manapun tong, Anies yg jdi ketua umum nya, Paham! 😂
Tp partai yng akan usung kadernya,ujung ujungnya itu itu lagi. Ga th klau dimasa mendatang. Yg akan diusung paling kader pdip,atau prabowo dr gerindra, ahy dr partai demokrat.yg lain ga tahu deh
Ni media tv masih pembela mantan presiden 😅 Pak prabowo punya partai gerindra yg kuat jg mau saingan byk jg tar klo nyapres lagi masih bisa menang , pinter2 milih cawapres kali ni yg bener2 pinter jgn milih fufufafa lagi 😅 fufufafa kyknya bakal sulit sih mau nyapres 😅
RAKYAT BERSATU MINTAK 0%. MENGAJUKAN KEPALA DEARAH DAN PILPRES, 0% MENGHINDARI MAHAR PARTAI, MAHAR PARTAI BIKIN KEPALA DAERAH KORUPSI DAN PRESIDEN KORUPSI, PENJELENG GARA PEMILU HARU TEGAS. TERUTAMA BAWASLU
Yang menang adalah elite partai .rakyat hanya menonton drama politik saja .makin banyak calon makin banyak pengeluaran anggaran negara .makin berat beban rakyat
justru petahana itu untung, dengan asumsi pemerintahannya lancar2 aja ya ga ada kejadian luar biasa yang bikin masyarakat kecewa. klo approval rating pemerintah tinggi minimal di atas 60%, ya petahana untung klo oposisi malah maju sendiri2 sehingga suaranya terpecah. makin susah lawan petahana klo lawannya aja ga bisa bersatu karena merasa jagoan sendiri
Kl bs malah 1000 atau 10000 calon, makin byk makin baik. Syaratnya khan cm punya parpol. 2029 pilpres gak usah pakai kertas, pakai teknologi aja. Tinggal minta Roy Suryo buat, 30mnt jg jadi systemnya..
Yang dirugikan dan yang diuntungkan PASTI lebih banyak yang diuntungkan dan p.Prabowo TDK perlu dikhawatirkan karena rakyat Indonesia sebagian besar tetap mendukung tinggal mencari wakilnya yang berbobot , smg beliau sehat sehat
Prabowo sllu dihati,,, salam dr Lombok NTB...
Kita lihat aja kerjanya 5 Thun kedepan
Justru hal ini sangat menguntungkan Prabowo ,agar BPK Prabowo bisa berbuat lebih baik lagi harus benar2 bekerja dgn baik sehingga nantinya hasil kinerjanya dpt dilihat hasilnya oleh rakyat,tegakkan hukum seadil2nya dan majukan bid pertanian pendidikan dan kesehatan yg diutamakan dan utama.semoga Prabowo bisa...Aamiin.
Salam perubahan utk BPK Prabowo utk Indonesia lebih baik...Aamiin🤲🤲🙏🙏🇮🇩🇮🇩❤️❤️
Sebuah bukti bahwa pak Prabowo tidak mau intervensi pada hakim dan hal ini menjadi sebuah kado demokrasi dari bapak Prabowo💪💪
Tak usah khawatir p Prabowo ,sejahterakan rakyat indonesia,jgn biarkan 9 naga mengobok ngobok terus ekonomi rakyatmu❤❤❤🎉🎉🎉
Ambisi Prabowo adalah tercatat dalam sejarah sebagai Presiden Indonesia, dan itu sudah dia raih. Daripada galau menatap 2029 yg tidak pasti, lebih baik dia fokus memimpin Indonesia 5 tahun. Sejahterakan dan naikkan kualitas SDM Indonesia. Biar nnti rakyat mengenang dan mengingat namanya sebagai presiden yg sukses, adil dan berhasil mensejahterakan rakyatnya.
Tahta , harta , wanita itu ujian kehidupan di dunia yg fana.
Siapapun yg punya cita2 apapun ya silahkan ikuti sistem yg berlaku.
In syaa Allah Bp.Presiden Prabowo Subianto skrng fokus dg Asta cita yg baru berjalan 2 bln 🙏🙏🙏
Bp. Prabowo tuh orang nya iklas, yang beliau pikirkan bekerja dengan baik untuk rakyat, bp tidak memikirkan 2029, terpilih atau tidak terpilih yang penting buat bp. Bekerja dengan baik untuk rakyat,
Kalau iklhas dia bersihkan kotoran yg ada dlingkarannya dahulu baru bisa kepentingan. rakyat
Persiapan Pak Gatot Nurmantyo menuju Presiden di 2029. Sehat terus... Bravo
Kalau 5 tahun kedepan Rapor nya bagus, tdk usah kuatir, mau seratus gak bakal menang juga.
Kog MERUGIKAN PRABOWO yang dikemukakan... Penghapusan 20% ambang batas Pengajuan Capres, adalah KEMENANGAN RAKYAT INDONESIA...
Maksudnya kenapa merugikan Prabowo karena banyak saingan gitu blok lu kurang memahami
Biasa aja kali ngomonge.😂@@Ronling157
FUFUFAFA RASIDO NYUSU.
lu blm nyampe
Paling rugi keluarga muliyono,,,krn kompetisi di balik layar bisa ga jln lagi,,,
Pilpres 2029 Gibran Tak Laku/tak Layak😢😢😢
0% threshold tdk merugikan presiden Prabowo , krn beliau bekerjadgn baik dan penuh prestasi .
Jangan bicara prestasi selama 5 tahun menteri apa prestasinya sebutkan
11/100 😂@@markunsinaga1967
Baru aja jadi presiden sdh dibilang penuh prestasi... omon2nya aja penuh kontroversial.... lebay nya gak ketulungan pemujanya...
Prestasi yang nyata adalah berbagi jabatan menteri dan kementrian GEMOY, ujungnya membebani APBN.
Setiap menteri ada wakilnya dan perlu kantor, mobil, rumah dinas, operasional kantor oleh kementrian hingga kota/ kabupaten.
Itulah prestasi saat ini😂
Iya betul lihat aja belum juga 100 hari sudah mengukir berbagai prestasi :
1. PPN naik (ribut)
2. Pengampunan Koruptor (ribut)
3. Gubernur dipilih DPR (ribut)
Menyusul prestasi lainnya...!!!
🤣🤣🤣🤣🤣
Mantap ini keputusan bersejarah kita menjadi banyak pilihan tentu kita bisa memilih yang terbaik dari sekian banyak
Alhamdulilah
Bagus MK karna memberi ruang untuk anak bangsa bisa milih jadi persiden dan wakil nya.
Mulai digiring media dengan narasi bertentangan pada substansi putusan MK. Padahal ini sangat baik karena nantinya calon presiden bisa sangat dinamis diusung oleh partai apapun. Syaratnya seluruh parpol harus berbenah dulu agar tidak ada negara dalam parpol dan tidak lagi ada petugas partai. Bravo MK ❤
Ada 30 partai ada 30 calon wkwkwk
@@valkodedo649 sesuai amar putusan MK, bahkan peraturan pelaksanaan akan diatur dan disesuaikan kemudian oleh DPR, jadi tunggu saja kelanjutan dari keputusan MK ini. Semoga tidak ada lagi kepentingan elit yang dikedepankan, tapi hanya fokus pada kedaulatan rakyat untuk dapat memilih pemimpin tertinggi ya yaitu presiden dengan cara demokratis, cukup.
@@valkodedo649
Tak semudah itu Ferguso.
Sebuah Parpol utk dpt masuk ke senayan bukan mudah.
Ada banyak Persyaratan yg harus di penuhi,salahnya yaitu *Harus punya Cabang DPD diseluruh Propinsi yg ada*
Itu baru salah 1nya.
Blm lg persyaratan administrasi lainya.
Halah gk yakin partai semua brni... Partainya gk d borong tp emg partainya gk pnya kader bagus dan seneng gbung yg kuasa
@@totokbudiharto7316 partai berbenah itu wajib dan diyakinkan lewat peraturan yang mengikat, semoga di prolegnas DPR bisa menghasilkan keputusan terbaik. Optimisme juga harus dibangun atas apa yang akan berjalan kedepannya demi kelangsungan hidup demokrasi di Indonesia dan fesimisme yang harus diminimkan.
Ini menuntut kekuatan tatanan hukum dan badan penyelenggara pemilu yg benar benar independen khususnya TNI dan POLRI dan ASN jangan sampai ada oknumnya yg masih aktip memihak pada para calon utk itu diperlikan suatu aturan yg benar benar dapat membentengi kenetralan mereka dgn sanksi hukum yg keras dan jelas Wassallam
Pk Ahok dn pak Anies bersiap lh utk calon presiden 2029. Dn jga anak** bangsa yg baik. Terimakasih untuk keputusan MK krna MK adalah wakil Tuhan. Sehat selalu untuk MK❤❤❤
Roki Gerung, rehli harun, rijik, ,roy Suryo, bisa ikut nyapres kok asal ada yg mau dan punya duit biaya kampanye dan mahar
Wedos sama keristen dipilih,,saya yg menjadi pesaing bajingan itu
masih lama woooy 5 tahun lagi.. rasain aja dulu lu hidup susah sakit gak sembuh² wkwkkw
@@anwarharisu387emang iya siapa aja lu jg bisa dul😂
Nanti calonya bakal banyak yg jelas ada Ahy juga.makin banyak yg berkwalitas
Aseekk rameeee ...
Capres cawapres 2029-2034 :
1.Rocky Gerung -Refly Harun
2. Habib Rizieq - Habib Bahar
3. Gatot N.- Said Didu
4. Mahfud MD - Ganjar P
5. Dien Syam- Eggi S.
6. Anies B - Ahok
7. AHY - Sandi Uno
8. Megawati-Guntur Romli
9. Gibran - Erick Thohir
10.Amien Rais - Roy Suryo
11. ......
12. ......
Dst....aseeeekkk rame 😂
Akan ada 20 - 40 padangan calon...aseeekkk
2029 masih lama dan selama itu para politisi baik di legislatif maupun eksekutif masih bisa membuat UU yg memberlakukan kembali ambang batas pencalonan. Bahkan mrk bisa merevisi UU MK utk mengubah komposisi hakim2 MK yg sesuai dng selera penguasa.
Mungkin bagus untuk menghindari terbentuknya koalisi² besar. Biar masing² partai (satu atau lebih partai) memiliki calonnya sendiri.
Yang memilih adalah rakyat indonesia yang dilihat adalah calon yang sudah membangun dan membawa perubahan pembangunan berbagai bidang apa saja diseluruh wilayah indonesia
Kalo presiden Prabowo berhasil menyejahterakan rakyat, dijamin akan menang dlm 1 putaran di pilpres 2029
Betul sekali meskipun calon banyak,, pasti klu bagus bisa menang
Kalau ternyata prabowo cuma OMON omon gmn
Selamat menikmati PPN12%....awalnya aja sdh blunder ...sejahtera kagak makin melarat iyeeee😃😃😃
Kemana aja pak,punya kuota ga anda@@efranyandri9092
@@efranyandri9092
Untuk mereka yg punya barang mewah yee
Prabowo gak usah serakah spt Jokowi. Pak Prabowo cukuplah 1 periode saja. Berikan kesempatan yg lebih muda dan berkwalitas.
Lah siapa lu?? Klo isiny memble ya rakyt juga pasti mau prabowo maju lagi lah
Siapa lu....sok sok ngatur...
Emang Prabowo maju lagi lo yang rugi?
Siapa kau ngatur bgatur ,terserah rakyat ingin siapa yg akan jadi presidennya
@@PutraIbnu-u1jogah klo bisa skrng lengser saja.yg prnh dipecat tidak akan pernh baik jd pemimpin memang manusia tidak ada yg sempurna tp pemimpin itu harus punya nama yg bersih dlm karir maupun dlm keluarga.slm waras😃👊
Bagaimana kalau prabowo membawa dampak positif buat bangsa negara dan masyarakat? Apa hati anda sedangkal itu?
Sudah biasa seperti pilih lurah lurah di desa.... Makin banyak calon makin banyak bermain uang..... Apa bisa hilangkan budaya main uang dan korupsi... Jangan senang dulu
Konyol kadang2 argumen media. Emang timnya prabowo ngga nyiapin dari sekarang buat kompetisi 2029 besok?
Dan dia bersiap2 dalam keadaan sudah jadi presiden dibanding siapapun lawannya 😅
Kami para Pendidik dan senang politik, menyambut gembira penghapusan batas Pencalonan Capres, yg hrs capai 20%. Ini...sangat bagus buat bamgun demokrasi Indonesia
Ini baru aturan yg adil,yg gak setuju berarti orang gak waras,
Dari sekian banyak model sistem demokrasi didunia, Sistem Demokrasi yg sesuai dan cocok untuk Negara Republik Indonesia adalah Sistem Demokrasi Pancasila, yaitu Sistem Perwakilan.
Sebagian besar rakyat Indonesia tidak tertarik dg urusan politik. Mereka yg peduli dg politik itu jumlahnya sangat sedikit, tidak lebih dari 10% dari seluruh penduduk Indonesia.
Rakyat tidak butuh hiruk pikuk politik, Pileg, Pilkada, Pilpres. Rakyat membutuhkan makanan, kesehatan yg baik, pendidikan yg baik, tempat tinggal yg baik & sehat, hidup aman & damai.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini unik dan tentu berbeda dg Negara2 lainnya didunia.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yg sejarah terbentuknya merupakan gabungan dari banyak kerajaan di Nusantara ini dengan jumlah penduduknya yg besar yg terdiri dari ratusan suku dan etnis, yg daerahnya tersebar pada ribuan pulau, dan bangsa ini bisa bersatu karena adanya sistem Ketatanegaraan yg cocok untuk negeri ini, yaitu Negara berdasarkan Pancasila dan UUD nya adalah UUD 1945.
Sistem Demokrasi yg dijalankan Indonesia saat ini bukanlah Demokrasi Pancasila, tetapi Demokrasi Individu yg liberal.
Negara Republik Indonesia yg besar dan luas ini sudah diacak-acak, dihancurkan, diatur dan dikendalikan oleh Para Buzzer, Para Lembaga Survei, Pihak Asing dan Media massa.
Para Buzzer & Lembaga Survei sudah menjadi Raja di negeri ini dan Media massa sebagai corongnya, serta Para Mafia dan Para Cukong sebagai penyandang dananya.
Negeri dan bangsa ini sudah rusak. Untuk meluruskan perjuangan bangsa sesuai dg perjanjian dan cita2 kemerdekaan, untuk kemaslahatan masyarakat dan bangsa, serta untuk menyelamatkan negeri ini dari kekacauan, disintegrasi dan kehancurannya, maka Negara harus kembali ke UUD 1945 yg asli (Presiden dipilih oleh MPR, Kepala Daerah dipilih oleh DPRD).
Penyelenggaraan Pemilu (Pileg, Pilkada & Pilpres) yg dilakukan seperti sekarang ini adalah suatu pekerjaan yg mubazir, yg menguras waktu, tenaga, biaya dan sangat bertele-tele dan kontraproduktif.
Dan kemudian, supaya Lembaga KPU dan BAWASLU fungsi dan kinerjanya lebih efektif, efisien, dan dapat dipercaya serta Negara bisa menghemat biaya yg sangat besar untuk penyelenggaraan Pemilu (Pileg, Pilkada, Pilpres), maka :
1. Negara harus kembali ke UUD 1945 yg asli (Presiden dipilih oleh MPR dan Kepala Daerah dipilih oleh DPRD).
2. Jumlah Partai Politik paling banyak 3 Partai Politik.
3. Biaya Operasional Partai Politik ditanggung 100% oleh Negara.
4. Untuk menjadi anggota Partai Politik dan anggota Legislatif harus melewati persyaratan yg ketat & selektif. Anggota Partai Politik dan anggota Legislatif harus orang2 yg berakhlak & kompeten.
----------------------------------
Catatan :
Kembali ke UUD 1945 yg asli itu bukan berarti kita kembali kepada zaman Orde Baru atau Orde Lama, tetapi adalah kembali kepada cita2 kemerdekaan bangsa Indonesia, kembali kepada tujuan kesepakatan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Isi, kata2, kalimat dan bahasa dari Pembukaan & Pasal2 UUD 1945 (yg asli) adalah Karya Monumental dari The Founding Fathers yg harus dilestarikan sebagai bagian Sejarah NKRI.
makin banyak calon, makin banyak kubu/kelompok, makin banyak keributan. haduhhh
Paling lu pemuja mulyono, seharusnya lu senang karena gibran langsung bisa jadi capres melawan prabowo....🤣
Benar bung, mereka GX mikir dampak negatif nya, tapi GX pa" semoga Prabowo kalah terus di pimpin pemimpin yg dzolim, soal nya masyarakat nya pun jg rusak, biar cepat kiamat😊😊
Keributan ndasmu😂
@@dedeprhtyn ya seperti ndas mu yg kosong, timbulnya dungu🤣🤣🤣
@@dedeprhtyn dungu Lo🤣🤣
MK kerjaanya mengacak acak UU, tidak ada manfaatnya. Bayangkan untuk menghasilkan satu UU bayak uang yang harus dikeluarkan, perlu waktu berbullan bulan, bahkan bertahun tahun belum tentu terselesaikan. Contohnya UU Perampamsan aset koruptor hingga sekarang belum selesai. Dan mungkin apabila UUPeramsan aset Koruptor tersesaikan, pasti digugat ke MK dan MK mengabulkan, begitu seterusnya.
yang dirugikan ya orang yang rakus kekuasaan yg memaksakan kehendaknya.....
Jika kita cermati keputusan MK tsb tdk ada yg dirugikan tetapi menguntungkan semua parpol krn sdh tdk ada diskriminasi semua partpol mempunyai hak yg sama utk mencalonkan seorang Presiden, hanya sj keputusan MK tsb memberangus ketamakan & kerakusan Pemimpin otoriter yg berusaha melanggengkan Jabatan melalui kong kalikong bersama rezimnya utk tetap bertahan di kursi Presiden dg mengumpulkan semua parpol mjd sekutu hingga mengunci suara dalam satu kata memenuhi ambang batas Threshold.
Bukankah dulu 20% itu di duga untuk menjegal Prabowo? Terus skr di giring opini bisa merugikan Prabowo?...knp aturan ini di tetapkan saat Kepemimpinan Prabowo dan terkesan merugikannya sndr? Saling kontradiktif kan??? Jelaslah.. Krn Prabowo tdk memikirkan untuk untung rugi sendiri tp untuk kebaikan negara/rakyat Indonesia ini
20% itu bukan untuk menjegal siapa siapa tapi agar tidak teralu banyak calon dan hingga tidak banyak anggaran negara terbuang sia sia, rakyat juga tidak bingung, hanya di Indonesia yang parpolnya paling banyak dan nanti di Indonesia juga yang capresnya paling banyak dan itu akan jadi bahan tertawa negara asing
@@Shan-c2m saat itu Prabowo baru masuk politik lg,ikut partai Golkar dan tersisih,kmdn baru buat partai baru ...T 20% ini merugikan 08 sedang untuk nego lumayan berat karena 08 sdh di stigma...sengaja tdk byk juga biar bisa mengunci 08, 1 kunci dgn di "curangi" klo lolos, dan 1 kunci dgn mempersempit kesempatan untuk koalisi(dgn stigma)...skr saat 08 berkuasa malah 20% jadi 0%...artinya scr tdk langsung 08 ikut mengembalikan keadaan...soal menang kalah mah 08 ksatria bangeut..tdk diragukan lg
Negara ini harus mempunyai UU Partai Politik yang komprehensif, jelas, tegas, tidak berbelit2, tidak ada pasal karet, dan mengikat (ada sanksi dan hukuman berat bagi yg melanggar).
Pemerintah bersama DPR harus membuat UU Partai Politik yang komprehensif, jelas, tegas dan adil, termasuk Tata Cara Pemilihan Ketua Umumnya.
Aturan dan Tata Cara Pemilihan Ketua Umum Partai Politik bisa mencontoh kepada Tata Cara Pemilihan Ketua Umum Muhammadiyah.
Syarat untuk menjadi Anggota Partai Politik dan Anggota Legislatif adalah orang2 terbaik, yg ber-akhlak, kompeten & nasionalis. Orang yg pernah terlibat dalam perbuatan kriminal tidak berhak dan tidak boleh menjadi Anggota Partai Politik dan Anggota Legislatif. Perbuatan kriminal itu seperti mencuri, korupsi, suap-menyuap, berjudi, memperkosa, membunuh, terlibat narkoba, berkhianat pada Negara dll. Definisi orang yg berakhlak, kompeten & nasionalis ini bisa diuraikan lagi lebih detail & terperinci.
Semua Anggota Partai Politik dan Anggota Legislatif harus lulus Test Psikologi & Test Kejiwaan.
Test Seleksi untuk menjadi Anggota Partai Politik & Anggota Legislatif harus lebih ketat & selektif dibanding Test masuk PNS & Pegawai BUMN.
Karena sistem di Penyeleksian untuk menjadi Anggota Partai Politik dan Anggota Legislatif sudah benar, ketat, selektif, transparan dan adil, maka akhirnya Negeri ini akan mendapatkan Wakil2 Rakyat (DPR/DPRD/MPR) yang ber-akhlak, kompeten & nasionalis.
Ambang batas dihapus...ini akan lbh rumit dan biaya akan lbh besar,bahkan sangat besar....MK hrs pakai riset dl,kita lihat nanti dan buktikan !!!!!
Ngak ada rugi nya buat pak prabowo, silah kan pilih pemimpin yg terbaik untuk bangsa Indonesia.
Semua partai sudah di borong (kecuali PDIP) harapan nya utk persiapan priode ke 2 , / 2029 tapi akhirnya ..........
Wkwkwk... runtuh kartel politik prbowo... awokwokwok
KIM PLUS jadi bumerang, yang diuntungkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sedang-kan partainya juga inginkan kekuasaan 😂
Padahal mendirikan Partai politik itu tujuannya mencapai kekuasaan tertinggi.😂
Semoga ke depan MK juga lebih progresif misalkan menyediakan pilihan abstain dalam pemilu untuk mengakomodir aspirasi masyarakat golput seperti saya yg muak kalo pileg / pilkada kita gak kenal siapa calonnya, atau visi misi dan kriteria tidak sesuai dengan pilihan kita.
Di banyak negara juga udah banyak kok melakukan hal ini.
Mungkin dari semua yudikatif paling susah benerin si loreng 😂😂😂
lu pikir MK lembaga aktif yg tiba² bikin aturan... BAHLUL ente
Gak ada rugikan siapa yg ikhlas unt rakyat pasti menang
Malah bagus lah......jadi rakyat tdk paksa memilih yg memang bukan pilihannya...
Salam akal sehat. 🇮🇩🇮🇩🇮🇩
Tergantung tingkat popolaritas capres krna klau maju tapi kalah ngapain lebih dukung yg berpotensi menang
Bp. Prabowo slalu dijadikan kambing hitam, padahal beliau bekerja, berpikir untuk kebaikan bangsa ini, saat ini sudah mulai terasa hasil kerjanya , jangan2 putusan ini dibuat untukmengganja
kepemimpinan yang sangat baik
Tidak semua rakyat Indonesia itu mempunyai ilmu dan pengetahuan terkait kriteria dalam memilih pemimpin yg berakhlak dan kompeten.
Sesuai UUD 1945 yg asli, maka biarkan MPR yg berwenang mencari, memilih dan mengangkat Presiden & Wakil Presiden, dan biarkan DPRD yg berwenang mencari, memilih dan mengangkat Gubernur/Walikota/Bupati.
Tidak ada gunanya para orang bodoh, para orang bejat, para pecandu narkoba, para penjudi, para penyuap, para koruptor dan para pembuat maksiat terlibat aktif dalam memilih presiden, karena pasti hasilnya tidak maksimal.
Sejak Reformasi th.1998, setiap ada Pemilu, Pilkada atau Pilpres terjadi hiruk pikuk, agitasi, tarik-menarik, intimidasi, pemaksaan, sogok-menyogok, kekacauan dan perpecahan pada hampir semua level masyarakat mulai dari tingkat kota sampai desa, pegawai PNS, pegawai pemda, perangkat aparat desa & kelurahan, pegawai Instansi pemerintah, pegawai BUMN, dan akhirnya sebagian besar waktu dan kegiatan menjadi kontraproduktif.
Sehingga akhirnya Pemerintahan yg berkuasa tidak akan pernah bisa konsentrasi, tidak fokus dan tidak ter-arah dalam menjalankan program2 dan tugas2 pemerintahannya, sesuatunya berjalan tidak efektif dan tidak efisien.
Sistem Demokrasi yg berjalan di Indonesia saat ini adalah demokrasi individu yg liberal, tidak cocok dan tidak sesuai untuk diterapkan pada bangsa ini.
Negeri ini terlalu mubazir dan terlalu boros membuang2 waktu, tenaga, sumber daya dan dana hanya untuk sebuah sistem demokrasi yg tidak benar, padahal rakyat masih banyak yg miskin dan bodoh.
Sebagian besar rakyat Indonesia tidak tertarik dg urusan politik, dan yg peduli dg politik itu jumlahnya tidak lebih dari 10%.
Rakyat tidak butuh hiruk pikuk politik, Pileg, Pilkada, Pilpres. Rakyat membutuhkan makanan, kesehatan yg baik, pendidikan yg baik, tempat tinggal yg baik & sehat, hidup aman & damai.
Kehidupan rakyat sudah susah, banyak yg kelaparan dan tatanan masyarakat pada akar rumput sudah terpecah-belah, rusak, dan kacau balau, sedangkan Para Elite Partai Politik dan Para Pejabat mempertontonkan hiruk pikuk politik dan menikmati makanan sambil tertawa-tawa, sungguh ironis.
Negeri dan bangsa ini sudah rusak. Untuk menyelamatkan Negeri ini dari kekacauan, disintegrasi dan kehancurannya, dan untuk kemaslahatan rakyat dan masyarakat, maka Negara harus kembali ke UUD 1945 yang asli (Presiden dipilih oleh MPR, Kepala Daerah dipilih oleh DPRD).
----------------------------------------------
Negeri ini harus mempunyai Lembaga Tertinggi Negara yang merupakan penjelmaan kekuasaan rakyat.
Sejak Reformasi th.1998, Negeri ini tidak mempunyai lagi Lembaga Tertinggi Negara.
Padahal ciri khas Pancasila adalah adanya Kedaulatan Rakyat yg dibuktikan dengan adanya Lembaga Tertinggi Negara (MPR). Untuk itu, Negara harus kembali ke UUD 1945 yg asli.
MPR yg berfungsi sebagai Lembaga Tertinggi Negara adalah kunci sesungguhnya Demokrasi khas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sesuai sila ke-4 Pancasila.
Sesuai UUD 1945 (yg asli), tugas utama MPR itu ada 3 :
1. Mengangkat dan memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden, termasuk mengontrol dan mengevaluasi kinerja Presiden.
2. Mengubah dan memperbaiki UUD
3. Membuat dan menetapkan GBHN.
Karena MPR yg berwenang dalam memilih dan mengangkat Presiden/Wakil Presiden, maka bisa saja MPR mencari dan menyaring Capres yg jumlahnya sampai 100 orang, kemudian melakukan proses seleksi yg ketat dg cara voting yg dilakukan berkali-kali sampai akhirnya didapatlah Presiden yg Selektif dan Terbaik.
Itulah salah satu contoh sisi baiknya Demokrasi Pancasila atau Demokrasi Perwakilan melalui MPR.
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yg sesuai, cocok, efektif dan efisien untuk Negeri yg besar dg penduduknya yg beraneka ragam suku dan etnis yg mendiami ribuan pulau ini (NKRI).
Susunan anggota MPR menurut Pasal 2 UUD 1945 (yg asli) : MPR terdiri dari anggota DPR ditambah dg utusan dari daerah dan golongan menurut aturan yg ditetapkan dg UU.
Utusan Daerah harus ada yg merupakan satu Fraksi di DPR yaitu Fraksi Utusan Daerah yg mana ini adalah suatu kekuatan & perimbangan kekuasaan yg sangat penting yg harus diperhatikan dalam Ketatanegaraan Negeri ini.
Terkait jumlah total keseluruhan anggota Fraksi Utusan Daerah misalnya ditetapkan sebanyak 20% dari jumlah total anggota DPR.
Begitupula harus ada juga Utusan Golongan misalnya perwakilan dari Ormas besar seperti NU, Muhammadiyah dll.
Jadi intinya adalah dicari solusi terbaik untuk perimbangan komposisi anggota DPR/MPR ini.
-----------------------------------------------
Sejak Reformasi tahun 1998, orang-orang yang punya uang dan gila kekuasaan berlomba-lomba membuat Partai baru. Seolah2 Partai-Partai ini milik pribadi.
Sebagian dari partai-partai ini merekrut para anggota yang tidak jelas ilmu dan latar belakangnya, karena misi partai-partai baru ini adalah mencari anggota sebanyak-banyaknya tanpa peduli siapa saja anggota yang direkrut dan berusaha untuk mendapatkan suara sebanyak-banyaknya.
Inilah salah satu penyebab utama negeri ini kacau balau karena Jumlah Partai Politik terlalu banyak sedangkan anggotanya tidak ber-akhlak dan tidak kompeten. Terkait hal ini maka Jumlah Partai Politik harus diciutkan dan ditertibkan menjadi 3 Partai Politik saja.
Biaya Operasional Partai Politik ditanggung 100% oleh Negara, misalnya Negara meng-alokasikan dana sekitar 1 Triliun rupiah/tahun untuk setiap Partai Politik. Biaya operasional Partai Politik bukanlah untuk meng-gaji anggota Partai Politik. Anggota Partai Politik tidak digaji.
Partai Politik adalah suatu wadah yg sangat penting dalam Ketatanegaraan negeri ini, maka untuk itu Partai Politik harus ditata dan dibenahi bukan dihancurkan.
Negara ini harus mempunyai UU Partai Politik yang komprehensif, jelas, tegas, tidak berbelit2, tidak ada pasal karet, dan mengikat (ada sanksi dan hukuman berat bagi yg melanggar).
Pemerintah bersama DPR harus membuat UU Partai Politik yang komprehensif, jelas, tegas dan adil, termasuk Tata Cara Pemilihan Ketua Umumnya.
Aturan dan Tata Cara Pemilihan Ketua Umum Partai Politik bisa mencontoh kepada Tata Cara Pemilihan Ketua Umum Muhammadiyah.
Syarat untuk menjadi Anggota Partai Politik dan Anggota Legislatif adalah orang2 terbaik, yg ber-akhlak, kompeten & nasionalis. Orang yg pernah terlibat dalam perbuatan kriminal tidak berhak dan tidak boleh menjadi Anggota Partai Politik dan Anggota Legislatif. Perbuatan kriminal itu seperti mencuri, korupsi, suap-menyuap, berjudi, memperkosa, membunuh, terlibat narkoba, berkhianat pada Negara dll. Definisi orang yg berakhlak, kompeten & nasionalis ini bisa diuraikan lagi lebih detail & terperinci.
Semua Anggota Partai Politik dan Anggota Legislatif harus lulus Test Psikologi & Test Kejiwaan.
Test Seleksi untuk menjadi Anggota Partai Politik & Anggota Legislatif harus lebih ketat & selektif dibanding Test masuk PNS & Pegawai BUMN.
Karena sistem di Penyeleksian untuk menjadi Anggota Partai Politik dan Anggota Legislatif sudah benar, ketat, selektif, transparan dan adil, maka akhirnya Negeri ini akan mendapatkan Wakil2 Rakyat (DPR/DPRD/MPR) yang ber-akhlak, kompeten & nasionalis.
KESIMPULAN :
Negeri dan bangsa ini sudah rusak. Untuk menyelamatkan Negeri ini dari kekacauan, disintegrasi, kehancuran dan untuk kemaslahatan rakyat & masyarakat serta supaya Lembaga KPU dan BAWASLU fungsi dan kinerjanya lebih efektif, efisien dan dapat dipercaya sehingga Negara bisa menghemat biaya yg sangat besar untuk penyelenggaraan Pemilu (Pileg, Pilkada, Pilpres), maka :
1. Negara harus kembali ke UUD 1945 yg asli (Presiden dipilih oleh MPR dan Kepala Daerah dipilih oleh DPRD).
2. Jumlah Partai Politik paling banyak 3 Partai Politik.
3. Biaya Operasional Partai Politik ditanggung 100% oleh Negara.
4. Untuk menjadi anggota Partai Politik dan anggota Legislatif harus melewati persyaratan yg ketat & selektif. Anggota Partai Politik dan anggota Legislatif harus orang2 yg berakhlak & kompeten.
Lama2 ujung2 seluruh propinsi bisa mencalonkan ini
Alamat bangkrut negara,apbn hbs utk biaya politik,hax nuruti nafsu mrk
Itu semuanya dari partai yg mengusungnya
siapa pun bisa mendirikan partai, jika punya partai maka bisa menjadi calon presiden. Banyangkan ada 1000 partai.
SAMPAH dimana-mana.
Emang dirikan partai seperti bangung warung,,mulai dari provinsi kabupaten kota sampe kecamatan,,kalo ragu calon kalah dari partai,,buat apa calon,,terutama partai yg ga lolos di dpr
Ya nggak, kan 1 partai satu calon, kalau ada 20 partai berarti ada 20 calon atau bahkan lebih sedikit karena ada gabungan partai yg mencalonkan 1 calon
Dg keputusan ini negara asing makin senang, Calon Presiden 2029: Amien Rais, Ahok, Anies, Pramono Anung, Hari Tanoe, Bahlil, Surya Paloh, Cak Imin, Ahmad Saiku,Zulkifli Hasan,Prabowo, Gibran, Bobby, Khofifah,Kaesang, Fahri Hamzah, AHY, Calon Independen, makin semrawut lucunya negara ini..
Biar partai politik punya percaya diri untuk mencalonkan kadernya jadi pemimpin bangsa, ga perlu lagi adanya gabungan partai politik untuk menunjuk seseorang jadi pemimpin bangsa
Rugi karna kdung capek2 ngimples, eh ambang btas d turunkan lgi, sehingga tiap prtai bisa ngajukan kdernya sendiri2 gk perlu kimples kimples😅😅
apabila bpk prabowo selama menjabat presiden periode 2024-2029 dpt di jalankan dgn baik pasti terpilih lagi dan sebaiknya ternyata tidak menjalankan tugas presiden dgn baik pasti tidak terpilih lg di periode 2029
Anies - Ahok 2029 saya siap dukung.
selamat sakit gak sembuh² sampai 5 tahun ke depan wkwkwkkw
Auto lost
Baca uu...Ahok ga bisa jadi capres cawapres..dia pernah di bui di atas dua tahun..kalau pilkada Ahok bisa
Idih..najis😂😂😂😂😂😂😂😂😂
@@NasuhanHadiSuwito sssst biarin aja , mereka pda dungu
Benang merah putusan MK tentang pilkada dan putusan terbaru MK tentang ambang batas parlemen Threshold 0%
Putusan pertama tidak digubris partai politik dengan tetap membentuk KIM PLUS, yang terjadi terbatasnya pilihan pemilih.
Kini putusan MK terbaru, semoga Kim plus tetap arogansi mengkebiri hal pilih memilih.
Ayo PDI P !!!
Rencana KIM PLUS nau jegal calon capres dan cawapres dari PDIP kini mereka gigit jari
Mantap MK 👍
itu tidak merugikan PS, tetapi ini justru memacu PS untuk berbuat terbaik utk rakyat dan negara. inilah kesempatan PS berbuat terbaik untuk rayta dan NKRI dimasa senjanya
Kalo pak Prabowo masih ngikutin alur pak mulyono, bakal hancur di 2029. Rakyat sudah muak dg rezim dzolim perusak demokrasi.
milih prabowo aja kagak lu.. ngakak wkwkkwkw
Anak abah mencoba framing... 🤭
16% banyak bacot
Hadeh....halu akut...
U Benci banget sama mulyono.... Ada masalah apa ci... Kya diri u paling merasa benar aja...
Orang2 hebat akan berlaga di 2029 anis ganjar dedy mulyadi AHY gibran ahok sandi erik tohir. demokrasi hidup kembali 🔥🔥🔥
Nanti mendekati pemilu para menteri sibuk mencalonkan diri. Itu sah sah saja punya hak setiap warga jadi Presiden.
Bagus dirubah
18 parpol 18 pula capres dan cawapresnya?
Ini hanya menumbuhkan gejolak politik baru.
Bayangkan pilpres bulan lalu saja masih banyak yang sakit hati.
Apalagi 18 capres
Prabowo gk bkl rugi.Dia akan bekerja keras membuktikan kebetpihakan kpda rkyt spya dpt suara!Akan habis2an kejar koruftor spya dpt simpati.....
Lebih baik semua partai di wajibkan membawa calon presiden
Saya pedukung pak prabowo, pada habiskan penjabat yang korupsi supaya ke percaya masyarakat Indonesia tahun 2029 bisa menang
Kalau Pak Ahok dan pak Anis maju pilpres 2029, saya pasti tidak bakalan pilih. Kalau masih ada calon lain, pilih yang lain saja.
*Kembali ke UUD 1945 yang Asli*
Negeri ini rusak disebabkan oleh Para Politikus dan kacau balau karena terlalu banyaknya jumlah Partai Politik.
Sistem Perpolitikan di Indonesia yg berjalan saat ini tidak adil dan tidak benar.
Bukti tidak adil sbb :
1. Partai2 Politik ini dikuasai oleh orang yg punya uang.
2. Partai2 Politik ini terkesan milik pribadi dan kelompok.
3. Partai2 Politik ini tidak jelas sistem rekruitmennya dan tidak transparan.
4. Cara Pemilihan Ketua Umum Partai tidak adil dan tidak bijaksana, karena terkesan siapa yg punya uang akan lebih mudah untuk terpilih.
5. Untuk menjadi calon legislatif (caleg) atau calon Kepala Daerah membutuhkan uang banyak. Ini terbukti bahwa terjadi Politik biaya tinggi dan ini tidak benar.
6. Karena sistem Partai Politik seperti itu, maka orang2 yg berada di Partai Politik tsb adalah keluarga dan teman.
7. Akhirnya orang2 tsb, jika terpilih jadi anggota legislatif cenderung kinerjanya tidak optimal, tidak sungguh2, tidak amanah, ugal2an, tidak nasionalis, tidak bertanggung-jawab, tidak kompeten, tidak profesional (terbukti jarang hadir di rapat2), dan banyak lagi sifat2 negatif lainnya.
Demi untuk kemaslahatan rakyat & bangsa, maka :
1. Negara harus kembali ke UUD 1945 yg asli.
2. Jumlah Partai Politik paling banyak 3 Partai Politik saja.
3. Biaya Operasional Partai Politik ditanggung 100% oleh Negara.
---------------------------‐-------------------
Untuk penyelenggaraan Pemilu :
- Pileg
- Pilkada
- Pilpres
Membutuhkan biaya besar, karena Sistem Perpolitikan yg sudah salah kaprah.
Sistem Demokrasi yg berjalan di Indonesia saat ini adalah demokrasi individu yg liberal, tidak cocok, tidak efektif & tidak efisien untuk diterapkan pada Negeri yg luas dan besar dg budaya Nusantara yg terdiri dari ribuan pulau ini.
Negeri ini terlalu mubazir dan terlalu boros membuang2 waktu, tenaga, sumber daya dan dana hanya untuk sebuah sistem demokrasi yg tidak benar, padahal rakyat masih banyak yg miskin dan bodoh.
Rakyat tidak butuh hiruk pikuk politik, Pileg, Pilkada, Pilpres. Rakyat membutuhkan makanan, kesehatan yg baik, pendidikan yg baik, tempat tinggal yg baik & sehat dan hidup aman & damai.
Pernahkah para ahli meneliti secara detail :
- Berapakah biaya yg dikeluarkan Negara untuk pelaksanaan pilpres dg sistem pemilihan secara langsung ini ?
- Berapakah biaya yg dibutuhkan oleh seorang capres mulai dari sejak dia mencalonkan diri sampai targetnya tercapai harus memenangkan pilpres tsb ?
Yang jelas, seseorang yg mencalonkan diri untuk pilpres pasti membutuhkan dana sangat besar, pertanyaannya adalah :
Darimana dana sangat besar itu didapatnya ?
Cara mendapatkan dana sangat besar tsb, hanya ada 4 kemungkinan logika :
1. mengumpulkan uang dari masyarakat
2. merampok BUMN
3. dibiayai oleh Aseng
4. dibiayai oleh Asing
------‐----------------------------------------
Sejak Reformasi th.1998, setiap ada Pemilu, Pilkada, Pilpres terjadi hiruk pikuk, agitasi, tarik-menarik, intimidasi, pemaksaan, kekacauan dan perpecahan pada hampir semua level masyarakat mulai dari tingkat kota sampai desa, pegawai PNS, pegawai pemda, pegawai Instansi pemerintah & BUMN, dan akhirnya sebagian besar waktu dan kegiatan menjadi kontraproduktif, tidak efektif dan tidak efisien.
Negara ini sudah kacau balau, Ketatanegaraan teracak-acak, sistem Negara sudah liberal, tidak jelas arah tujuan pembangunan nasional, ketahanan nasional rapuh, banyak terjadi kriminal, dlsb.
Negara harus kembali ke UUD 1945 (yg asli), karena UUD yang dipakai saat ini yaitu UUD th.2002 sudah bertentangan dengan Pancasila, dimana tidak berfungsinya MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara.
Sesuai UUD 1945 (yg asli), tugas utama MPR itu ada 3 :
1. Mengangkat dan memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden, termasuk mengontrol dan mengevaluasi kinerja Presiden.
2. Mengubah dan memperbaiki UUD
3. Membuat dan menetapkan GBHN.
Susunan anggota MPR menurut Pasal 2 UUD 1945 (yg asli) : MPR terdiri dari anggota DPR ditambah dg utusan dari daerah dan golongan menurut aturan yg ditetapkan dg UU.
Utusan Daerah harus ada yg merupakan satu Fraksi di DPR yaitu Fraksi Utusan Daerah yg mana ini adalah suatu kekuatan & perimbangan kekuasaan yg sangat penting yg harus diperhatikan dalam Ketatanegaraan Negeri ini.
Terkait jumlah total keseluruhan anggota Fraksi Utusan Daerah misalnya ditetapkan sebanyak 20% dari jumlah total anggota DPR.
Begitupula harus ada juga Utusan Golongan misalnya Perwakilan dari Ormas besar seperti NU, Muhammadiyah dll.
Jadi intinya adalah dicari solusi terbaik untuk perimbangan komposisi anggota DPR/MPR ini.
-----------------------------------------------
Sejak Reformasi tahun 1998, orang-orang yang punya uang dan gila kekuasaan berlomba-lomba membuat Partai baru. Seolah2 Partai-Partai ini milik pribadi.
Sebagian dari partai-partai ini merekrut para anggota yang tidak jelas ilmu dan latar belakangnya, karena misi partai-partai baru ini adalah mencari anggota sebanyak-banyaknya tanpa peduli siapa saja anggota yang direkrut dan berusaha untuk mendapatkan suara sebanyak-banyaknya.
Inilah salah satu penyebab utama Negeri ini kacau balau karena Jumlah Partai Politik terlalu banyak sedangkan anggotanya tidak ber-akhlak dan tidak kompeten. Terkait hal ini maka Jumlah Partai Politik harus diciutkan dan ditertibkan menjadi 3 Partai Politik saja.
Biaya Operasional Partai Politik ditanggung 100% oleh Negara, misalnya Negara meng-alokasikan dana sekitar Rp.1 Triliun/tahun untuk setiap Partai Politik. Biaya Operasional Partai Politik bukanlah untuk meng-gaji anggota Partai Politik. Anggota Partai Politik tidak digaji.
Partai Politik adalah suatu wadah yg sangat penting dalam Ketatanegaraan Negeri ini, maka untuk itu Partai Politik harus ditata dan dibenahi bukan dihancurkan.
Pemerintah bersama DPR harus membuat UU Partai Politik yg komprehensif, jelas, tegas, tidak berbelit2, tidak ada Pasal karet dan adil, termasuk Tata Cara Pemilihan Ketua Umumnya.
Aturan dan Tata Cara Pemilihan Ketua Umum Partai Politik bisa mencontoh kepada Tata Cara Pemilihan Ketua Umum Muhammadiyah.
Syarat untuk menjadi Anggota Partai Politik dan Anggota Legislatif adalah orang2 terbaik, yg ber-akhlak, kompeten dan nasionalis. Orang yg pernah terlibat dalam perbuatan kriminal tidak berhak dan tidak boleh menjadi Anggota Partai Politik dan Anggota Legislatif. Perbuatan kriminal itu seperti mencuri, korupsi, suap-menyuap, berjudi, memperkosa, membunuh, terlibat narkoba, berkhianat pada Negara dll. Definisi orang yg berakhlak, kompeten dan nasionalis ini bisa diuraikan lagi lebih detail dan terperinci.
Semua Anggota Partai Politik dan Anggota Legislatif harus lulus Test Psikologi & Test Kejiwaan.
Test Seleksi untuk menjadi Anggota Partai Politik dan Anggota Legislatif harus lebih ketat dan selektif dibanding Test masuk PNS dan Pegawai BUMN.
Karena sistem di Penyeleksian untuk menjadi Anggota Partai Politik dan Anggota Legislatif sudah benar, ketat, selektif, transparan dan adil, maka akhirnya Negeri ini akan mendapatkan Wakil2 Rakyat (DPR/DPRD/MPR) yang ber-akhlak, kompeten dan nasionalis.
Keputusan MK tsb mungkin supaya calonnya " Tidak Elu lagi Elu lagi "
RAKYAT ITU TAK UJUK UJUK MILIH PEMINPIN YG TAK ADA PRESTASI TERHADAP RAKYAT JADI KADES PUN 3 THN SEBELUM PEMILIHAN SUDAH BERGERAK MENGENALKAN DIRI.YG MENJABAT SEKARANG DI UNTUNGKAN KRN RAKYAT SUDAH MELIHAT MEREKA BERKERJA
Selain merugikan juga MK itu tidak berpikir panjang dalam memutus, memutuskan karena cari simpati bukan cari kebaikan bangsa
Belum apa apa dubilang ruhikan pak Prabowo, semokrasi itu bisa terjdi merugikan banyak orang atau menguntungkan banyak orang. Atau sebaliknya. Yg jelas itulah harusnya demokrasi melibatkan banyak orang.
Serba ada yg tidak setuju
Prabowo masih ingin jadi capres di 2029 nanti. Seharusnya MK keluarkan batas usia untuk capres yah....jgn yang tua2 banget lah
Makasih paman Usman 😂
Crowded n brisik adl konsekuensi berdemokrasi, kalo sepi itu sistem kerajaan monarchy
Liputan 6. Mendatangkan pengamatan yang tidak mau bp. Prabowo 2 priode, bp. Prabowo tidak akan merasa di untung kan tidak akan merasa di rugikan, karena beliau ingin pokus bekerja untuk rakyat, baru 3bulan sudah banyak terasa manfaat nya,, pengamat ini kelihatannya orang nya orang nya capres yang memberi nilai 11 dari 100 liputan 6 ngambil Nara sumber yang netral ya
Koalisi KIM PLUS PLUS akan segera bubar tdk ada urgent nya lg mempertahankan 29 nanti. Semua partai peserta pemilu bisa mencalonkan jogoannya ut capres. Kita lihat partai apa yg akan mencalonkan fufufafa ut capres 29 nanti.
Klaw kerja prabowo bagus,gak akn ada efek nya bagi prabowo,dia tentu akn dipilih rakyat lgi
Menteri" Di bidik dulu yg bermaslah tuh. Jangan asal omon" Kejar ke Antartika
Di deket ketiak nya masih aman
Hayooo bidik yg bermasalah
blm tentu juga. bakal ada banyak pilihan. dan cawe² akan semakin terlihat. namun peluang samsul sih kecil. maju sendiri tanpa logistik dan konstituen ya bakal klelep. kalau masih ada threshold bakal tersingkir dari perahu koalisi 😅😅😅
@@cecepsafrudin3669 semua korupsi yg terjadi saat mulyono dan pdip berkuasa akn dituntas kan,sabar sja
@@AstomoPancoroPutro logistiknya byk..dpt dr tambang
@@alalfianalawa2382sabar apaan.udah di panggil tuh Mentri berkali kali msh anteng
Waktunya mencoblos diri sendiri 😊
udh prabowo jujur tegas lgi
Ribet ribet ini kayaknya tambah ribet berapa puluh calon nati yang akan maju
Syarat pendirian partai yg mesti lebih ketat dan faktual
Kl dah mau &berani bikin partai ,jd politikus y jgn mikir untung rugilah ,bertarung,jiwa satria &jgn maunya ,beraninya berjamaah,bergerombol,kroyokan,yakin kemampuan s diri ,jgn.kqtq sistim bank/dagang aj,pilir tu nkri jd negqra maju,pilir nasip rakyat ,jgn nikir diri sdiri.,kekg,kelompoknya j
Tenang putusan MK masih bisa diubah. Masih lama 2029 tiap taun dan bahkan tiap bulan bisa diubah
Pelajari dulu kenapa dulu dibuat ambang batas. Yg pertama kali ngajuin ambang batas siapa? Sekarang dihapus lagi, ini kemajuan apa kemunduran. Kepentingannya siapa?
Bagaimana kalau 18 partai calonkan 1 pasang apa solusinya
Ini bagus banget jika calon lebih dari 5
Peraturan bagus🎉
Yg hrs dipertegas dan buat pembelajaran anak bangsa jelasin dong siapa yg menginisiasi dan dari partai mana host dan pengamat hrs jelaskan ( seperti ppn 12 ) shg tdk dimanfaatkan oleh partai sipembuat uu tsb utk menjadi pahlawan pd kempatan ini.
Uu trhol 20 % ini penginisiasinya pdip sama dg uu ppn 12 %.
Partai Politik ini kadang2 fungsinya adalah sebagai kendaraan bagi manusia2 lapar dan haus kekuasaan.
Pemilu (Pileg, Pilkada, Pilpres) adalah suatu kesempatan dan fasilitas untuk mengakomodasi kepentingan orang2 yg mencari pekerjaan, mencari makan, dan untuk menyenangkan raga manusia2 bejat dg memuaskan nafsu syahwat dan keserakahannya.
Sebagian besar rakyat Indonesia tidak tertarik dg urusan politik. Mereka yg peduli dg politik itu jumlahnya tidak lebih dari 10%.
Rakyat tidak butuh hiruk pikuk politik, Pileg, Pilkada, Pilpres. Rakyat membutuhkan makanan, kesehatan yg baik, pendidikan yg baik, tempat tinggal yg baik & sehat, hidup aman & damai.
Kehidupan rakyat sudah susah, banyak yg kelaparan dan tatanan masyarakat pada akar rumput sudah terpecah-belah, rusak, dan kacau balau, sedangkan Para Elite Partai Politik dan Para Pejabat mempertontonkan hiruk pikuk politik dan menikmati makanan sambil tertawa-tawa, sungguh ironis.
Negeri dan bangsa ini sudah rusak. Untuk menyelamatkan Negeri ini dari kekacauan, disintegrasi dan kehancurannya, dan untuk kemaslahatan rakyat dan masyarakat, maka Negara harus kembali ke UUD 1945 yang asli, Presiden dipilih oleh MPR dan Kepala Daerah dipilih oleh DPRD.
-----------------------------------------------
Adanya Koalisi beberapa Partai Politik di Pemerintahan menandakan bahwa Ketatanegaraan dan sistem perpolitikan di negara tsb tidak stabil dan ringkih.
Pemerintahan yg terbentuk dari Koalisi beberapa Partai Politik tidak akan pernah bisa konsentrasi dan fokus dalam menjalankan program2 dan tugas2 pemerintahannya.
Koalisi itu bisa juga diartikan sebagai bagi2 kekuasaan. Dan hal ini sangat tidak baik dan berbahaya bagi Pemerintahan yg berkuasa.
Karena dengan adanya koalisi tsb, pelaksanaan program2 pembangunan itu tidak akan pernah fokus dan ter-arah, karena Partai2 yg tergabung dalam koalisi akan membawa misi & agendanya masing2, sehingga akhirnya kabinet menjadi kacau balau tidak terkoordinasi dengan baik seperti yg terjadi pada Pemerintahan Presiden Jokowi.
Sebegitu banyaknya jumlah Partai Politik di Indonesia, tetapi untuk mencari dan menetapkan Capres/Cawapresnya sangatlah sulit dan berliku2, ruwet, rumit dan bertele2, dan nanti pasti hasil akhirnya tidaklah optimal. Sehingga betul2 tidak efektif & tidak efisien. Suatu pekerjaan yg sia-sia dan mubazir.
Kenapa bisa begitu ? Apa penyebabnya ?
Karena berkoalisinya beberapa Partai Politik.
Banyak para Pembantu Presiden seperti Menteri dan Pejabat setingkat Menteri yg diisi oleh orang2 Partai Politik yg tidak kompeten, sangat berbeda dibanding Menteri2 di era Orde Baru yg berkualitas dan kompeten. Sehingga akhirnya Pemerintahan dari koalisi betul2 tidak efektif & tidak efisien. Suatu pekerjaan yg sia-sia dan mubazir, menghabiskan waktu dan energi.
Kenapa bisa begitu ? Apa penyebabnya ?
Karena berkoalisinya beberapa Partai Politik.
Sejak reformasi tahun 1998, pemerintah sering melakukan pergantian menteri atau reshuffle kabinet, persis seperti yg sering dilakukan oleh rezim Orde Lama. Suatu pekerjaan yg sia-sia dan mubazir, menghabiskan waktu dan energi.
Kenapa bisa begitu ? Apa penyebabnya ?
Karena berkoalisinya beberapa Partai Politik.
Sejak Reformasi th.1998, setiap ada Pemilu (Pileg, Pilkada, Pilpres) terjadi hiruk pikuk, agitasi, tarik-menarik, intimidasi, pemaksaan, sogok-menyogok, kekacauan dan perpecahan pada hampir semua level masyarakat mulai dari tingkat kota sampai desa, pegawai PNS, pegawai pemda, perangkat aparat desa & kelurahan, pegawai Instansi pemerintah, pegawai BUMN, dan akhirnya sebagian besar waktu dan kegiatan bangsa ini menjadi kontraproduktif.
Negara dan Pemerintah disibukkan oleh huru-hara Pemilu ini. Habis waktu, tenaga dan biaya untuk ber-hura2 dan euphoria dg permainan politik ini, sungguh pekerjaan yg mubazir dan sia2, tidak bermanfaat.
Sehingga akhirnya Pemerintahan yg berkuasa tidak akan pernah bisa konsentrasi, tidak fokus dan tidak ter-arah dalam menjalankan program2 dan tugas2 pemerintahannya, sesuatunya berjalan tidak efektif & tidak efisien.
Pertanyaan :
Kapan harga minyak goreng dan harga telur bisa turun ? Kapan harga BBM dan listrik bisa turun ? Kapan pajak bisa turun ? Kapan korupsi bisa hilang ? Kapan perdagangan narkoba bisa hilang dari negeri ini ? Kapan biaya pendidikan bisa murah ? Kapan rakyat dan bangsa ini akan sejahtera, adil dan makmur, dst, dst...?
Negara Republik Indonesia ini unik dan tentu berbeda dengan banyak negara lainnya di dunia.
Untuk meluruskan perjuangan bangsa sesuai dg perjanjian & cita2 kemerdekaan, serta untuk kemaslahatan masyarakat & bangsa, dan supaya Lembaga KPU & BAWASLU fungsi dan kinerjanya lebih efektif, efisien, tidak mubazir dan dapat dipercaya, serta Negara bisa menghemat biaya yg sangat besar untuk penyelenggaraan Pemilu (Pileg, Pilkada, Pilpres), maka :
1. Negara harus kembali ke UUD 1945 yang asli (Presiden dipilih oleh MPR, Kepala Daerah dipilih oleh DPRD).
2. Jumlah Partai Politik paling banyak 3 Partai Politik saja.
3. Biaya Operasional Partai Politik ditanggung 100% oleh Negara.
4. Untuk menjadi anggota Partai Politik dan anggota Legislatif harus melewati persyaratan yg ketat & selektif. Anggota Partai Politik dan anggota Legislatif harus orang2 yg berakhlak & kompeten.
-----------------------------------------------
Sejak Reformasi tahun 1998, orang-orang yang punya uang dan gila kekuasaan berlomba-lomba membuat Partai baru. Seolah2 Partai-Partai ini milik pribadi.
Sebagian dari partai-partai ini merekrut para anggota yang tidak jelas ilmu dan latar belakangnya, karena misi partai-partai baru ini adalah mencari anggota sebanyak-banyaknya tanpa peduli siapa saja anggota yang direkrut dan berusaha untuk mendapatkan suara sebanyak-banyaknya.
Inilah salah satu penyebab utama negeri ini kacau balau karena Jumlah Partai Politik terlalu banyak sedangkan anggotanya tidak ber-akhlak dan tidak kompeten. Terkait hal ini maka Jumlah Partai Politik harus diciutkan dan ditertibkan menjadi 3 Partai Politik saja.
Biaya Operasional Partai Politik ditanggung 100% oleh Negara, misalnya Negara meng-alokasikan dana sekitar 1 Triliun rupiah/tahun untuk setiap Partai Politik. Biaya operasional Partai Politik bukanlah untuk meng-gaji anggota Partai Politik. Anggota Partai Politik tidak digaji.
Negara ini harus mempunyai UU Partai Politik yang komprehensif, jelas, tegas, tidak berbelit2, tidak ada pasal karet, dan mengikat (ada sanksi dan hukuman berat bagi yg melanggar).
Pemerintah bersama DPR harus membuat UU Partai Politik yang komprehensif, jelas, tegas dan adil, termasuk Tata Cara Pemilihan Ketua Umumnya.
Aturan dan Tata Cara Pemilihan Ketua Umum Partai Politik bisa mencontoh kepada Tata Cara Pemilihan Ketua Umum Muhammadiyah.
Syarat untuk menjadi Anggota Partai Politik dan Anggota Legislatif adalah orang2 terbaik, yg ber-akhlak, kompeten & nasionalis. Orang yg pernah terlibat dalam perbuatan kriminal tidak berhak dan tidak boleh menjadi Anggota Partai Politik dan Anggota Legislatif. Perbuatan kriminal itu seperti mencuri, korupsi, suap-menyuap, berjudi, memperkosa, membunuh, terlibat narkoba, berkhianat pada Negara dll. Definisi orang yg berakhlak, kompeten & nasionalis ini bisa diuraikan lagi lebih detail & terperinci.
Semua Anggota Partai Politik dan Anggota Legislatif harus lulus Test Psikologi & Test Kejiwaan.
Test Seleksi untuk menjadi Anggota Partai Politik & Anggota Legislatif harus lebih ketat & selektif dibanding Test masuk PNS & Pegawai BUMN.
Karena sistem di Penyeleksian untuk menjadi Anggota Partai Politik dan Anggota Legislatif sudah benar, ketat, selektif, transparan dan adil, maka akhirnya Negeri ini akan mendapatkan Wakil2 Rakyat (DPR/DPRD/MPR) yang ber-akhlak, kompeten & nasionalis.
Jabatan Kades kembali seperti dulu dan mengikuti Pemilu yaitu setiap 5th .
Makinbanyak dana pilpres .menguras apbn
Malah jadi tambah kacau..lihat saja
Pilpres 2004 dan 2009 diikuti banyak pasangan dan sy tdk melihat ada kekacauan.
Pak prabowo pernah bilang yg bisa mengalahkannya cuma bapak jokowi🙏
Wowo pensiun ajalah lgian kan ambisi udah tercapai, dripada nanti di manfaatin oleh fufufafa dan mulyono mending pensiun dan dukung Anies dan Ahok aja ya 😊
Wowo ga bakal mau dukung Anies lagi yg ga tau terima kasih. potong nih kuping
@xjdhxxh4361 Yah Anies pun sebenernya gk mau di dukung Wowo, Cuma krn kasihan liat Wowo di masa tua nya udah gk ada yg mau dukung lebih baik dukung yg pasti menang ajalah, Kasihan klu cuma di manfaatin mulyono dan fufufafa 🤣😂
Klo pensiun nnti siapa yg nangkapin koruptor yg dilindungi pdip..oh iya lupa kan anis mw jdi petugas partai pdip😅😅..sejahtera lgi dong nnti koruptor, kan prabowo pnsiun
@@17Agust45 Ngimpi ya tong, mau nangkepin koruptor atau maafin koruptor tong si wowo, boro2 koruptor di hukum mati, yg ada cuma di hukum 6.5 tahun, klu Anies cukup buat partai pasti bisa jdi capres gk perlu masuk ke partai manapun tong, Anies yg jdi ketua umum nya 😂🤣
@@17Agust45 Ngimpi ya tong, mau nangkepin koruptor atau maafin koruptor tong si wowo, boro2 koruptor di hukum mati, yg ada cuma di hukum 6.5 tahun, klu Anies cukup buat partai pasti bisa jdi capres gk perlu masuk ke partai manapun tong, Anies yg jdi ketua umum nya, Paham! 😂
Tp partai yng akan usung kadernya,ujung ujungnya itu itu lagi. Ga th klau dimasa mendatang. Yg akan diusung paling kader pdip,atau prabowo dr gerindra, ahy dr partai demokrat.yg lain ga tahu deh
Ni media tv masih pembela mantan presiden 😅 Pak prabowo punya partai gerindra yg kuat jg mau saingan byk jg tar klo nyapres lagi masih bisa menang , pinter2 milih cawapres kali ni yg bener2 pinter jgn milih fufufafa lagi 😅 fufufafa kyknya bakal sulit sih mau nyapres 😅
RAKYAT BERSATU MINTAK 0%. MENGAJUKAN KEPALA DEARAH DAN PILPRES, 0% MENGHINDARI MAHAR PARTAI, MAHAR PARTAI BIKIN KEPALA DAERAH KORUPSI DAN PRESIDEN KORUPSI, PENJELENG GARA PEMILU HARU TEGAS. TERUTAMA BAWASLU
Yang menang adalah elite partai .rakyat hanya menonton drama politik saja .makin banyak calon makin banyak pengeluaran anggaran negara .makin berat beban rakyat
Prabowo gak perlu takut selama bersama pak Jokowi
Raja korup
@dedenhrv4709 cie bangganya berteman dg info asing , jangan" antek / agen asing nih 🤭
Justru pak Prabowo kurang setuju dengan aturan ambang batas!
justru petahana itu untung, dengan asumsi pemerintahannya lancar2 aja ya ga ada kejadian luar biasa yang bikin masyarakat kecewa. klo approval rating pemerintah tinggi minimal di atas 60%, ya petahana untung klo oposisi malah maju sendiri2 sehingga suaranya terpecah. makin susah lawan petahana klo lawannya aja ga bisa bersatu karena merasa jagoan sendiri
PT 0% kita bisa lihat calon calon yg kredible kemampuan tokoh ,mengurangi partai cawe cawe
Yang pasti rugi mereka yang pingin gibrn maju, alias mulyono cs bukan Prabowo. Jangan suka membalikan fakta.
Kl bs malah 1000 atau 10000 calon, makin byk makin baik. Syaratnya khan cm punya parpol. 2029 pilpres gak usah pakai kertas, pakai teknologi aja. Tinggal minta Roy Suryo buat, 30mnt jg jadi systemnya..
Pemilihan capres ko kaya liga Indonesia, berarti harus di bikin sistem degradasi dong. Hhhhaaaa😂😂😂😂
Kado tahun baru tsrindah bagi rakyat indonesia tapi jadi kado terburuk bagi prabowo😂😂😂padahal dah capek merangkul semua partainkecuali pdip
Justru ini peran pemerintahan Prabowo, tidak seperti partai banteng, cari kenyang dan diam... saat kalah.... hiks hiks...nangis mulu