Aksi Massa di Jayapura Papua, Simpatisan KNPB Dipukul Mundur

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 17 сен 2024
  • POS-KUPANG-COM - Polisi membubarkan aksi massa menolak New York Agreement atau Perjanjian New York 1969 di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa (15/8/2023).
    Massa dari Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menganggap New York Agreement cacat hukum.
    Perjanjian New York adalah sebuah perjanjian yang diprakarsai oleh Amerika Serikat pada 1962 untuk terjadinya pemindahan kekuasaan atas Papua barat dari Belanda ke Indonesia.
    Juru Bicara KNPB Sentani, Sadrak Lagowan, mengatakan pihaknya mendapat tindakan kekerasan dari aparat kepolisian dalam aksi yang digelar pada pagi tadi.
    Akibatnya, sebanyak 16 simpatisan KNPB mengalami luka.
    Sementara, satu orang lainnya sempat ditahan. Sadrak menyebut polisi mengadang massa dengan cara represif.
    Insiden ini terjadi saat massa bergerak dari Pasar Lama menuju BTN Matoa.
    "Hanya satu yang keadaan kritis dan dilarikan ke Puskesmas, namun keluar," ujarnya kepada Tribun-Papua.com.
    "Ada satu orang yang sempat ditahan di jalan tetapi sudah dilepaskan kembali," jelasnya.
    Ones Suhuniap, mengaku belum mengetahui keberadaan satu orang yang ditangkap anggota Polres Jayapura.
    Ones mengatakan kebebasan berpendapat dijamin oleh UU Nomor 9 Tahun 1998 pasal 28.
    Namun, kepolisian tetap bertindak anarkis dan melanggar hukum.
    "Kepolisian melakukan tindakan penyiksaan secara fisik menyalahgunakan kewenangan kepolisian sebagai pelindung rakyat yang menyampaikan pendapat di muka umum," ujar Ones, melalui pesan singkat kepada Tribun-Papua.com.
    Menurutnya, kekerasan yang dilakukan oleh anggota Polres Jayapura adalah bentuk antidemokrasi dan antihumanisme.
    .................................
    papua.tribunne...
    #aksi #simpatisan #knpb #jayapura #demo #dipukulmundur #poskupang
    Vpo: Dhev
    Tonton, Like, Share, Subscribe RUclips Channel POS-KUPANG.COM
    Ingat SUBSCRIBE, SHARE dan tinggalkan jejak di kolom KOMENTAR.
    Update info terkini via ONLINE : kupang.tribunn...
    INSTRAGAM: / poskupangcom
    FACEBOOK : POS-KUPANG.COM: bit.ly/2WhHTdQ

Комментарии • 318