Fikih Waris #4 | KEWARISAN DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA DAN PROBLEMNYA

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 29 окт 2024

Комментарии • 30

  • @plasacell
    @plasacell Год назад +2

    Jangan lawan hukum allah

  • @alifahmi8106
    @alifahmi8106 3 года назад +1

    Suwun Pak.

    • @gusa695
      @gusa695  3 года назад

      ساماساما

  • @taufikbilqi3353
    @taufikbilqi3353 4 месяца назад

    1. Pasal tentang talak wajib di depan hakim apa tidak masuk daftar yang perlu dijelaskan juga? Apa dianggap sudah tepat dan ada legitimasinya dalam literatur2 fiqh klasik?
    2. Point pertama hanya menyinggung gono-gini dalam konteks cerai mati, bagaimana dengan cerai hidup apakah juga perlu ada penjelasan lebih lanjut tentang proses istinbath dan dasar hukummya baik secara aqly atau naqly?
    3. Jika lahirnya pasal gono gini terkait dengan sistem keluarga dan relasi suami-istri yang berbeda antara keluarga dalam struktur sosial masyarakat arab dan masyarakat indonesia saat ini, apakah hal tersebut dapat dipandang sebagai 'urf (sumber hukum) yang dapat diterima sebagai landasan berlakunya hukum pembagian harta bersama (gono-gini)?

    • @temenaset1915
      @temenaset1915 3 месяца назад

      Terimksh atas ilmu nya bpa,semoga allh balas ke baikan bpa dngn ber lipat ganda

    • @taufikbilqi3353
      @taufikbilqi3353 3 месяца назад

      @@temenaset1915 sy sedang bertanya bukan menjelaskan 😥

  • @arifsosiawan113
    @arifsosiawan113 4 месяца назад

    Assalamualaikum ustadz..
    Saya mau menanyakan.
    Seorang anak perempuan meningal thn 2020 punya 1 anak laki-laki.
    Ayah anak perempuan (kakek anak laki2nya) meninggal thn 2022.
    Anak perempuan yg sdh meninggal ini mempunyai saudara 3 laki-laki dan 1 perempuan.
    Pertanyaannya : apakah anak laki2 dari perempuan yang sdh meninggal ( cucu kakeknya ) punya hak warisan sesuai dengan hak almarhum ibunya dalam KHI?
    Terima kasih

  • @m.izzuddinelqisth8251
    @m.izzuddinelqisth8251 2 года назад

    lanjut Gus... salam kenal alumni warung kopi susu + tempe goteng pertigaan jalan ke Lirboyo

  • @achmadm3474
    @achmadm3474 3 года назад

    Inpres tu bukan hanya penyebarannya tp jg pmberlakuannya

  • @keranjangherbal
    @keranjangherbal 2 года назад +1

    Yang buat KHI Indonesia sebenarnya ulama atau dalam konteks politik seperti apa dan kenapa ?

  • @programkreditkitabpkk9648
    @programkreditkitabpkk9648 Год назад

    Gus, coba di sebutkan pasal apa aja yg tidak sesuai dg fikih klasik ?
    Agar kita bisa cek

    • @myfiles-drs
      @myfiles-drs Год назад

      ruclips.net/video/CXF8v2Ds_2U/видео.html&pp=ygUUc3lhcmlhaCB3YXJpcyBjZW50ZXI%3D

  • @imanmuhardiono8869
    @imanmuhardiono8869 Год назад

    Terkait waris pengganti kalo bisa dalam syariatnya bagaimana

  • @TutupGalonlogoBambang
    @TutupGalonlogoBambang Год назад

    apa hukum kompilasi Islam ini sesuai dengan Al-Qur'an pak ustadz ?
    jika tidak sesuai siapa yang akan menanggung dosanya ?
    tolong dijawab pak ustadz

  • @alkhamis5877
    @alkhamis5877 2 года назад

    assalamualaikum pa ustad mohon bimbingan nya .

  • @6174-e3s
    @6174-e3s 3 года назад +2

    Assalamu'alaikum ustadz izin bertanya, kenapa di KHI tidak mencantumkan perbudakan sebagai penghalang waris? dan mencantumkan fitnah sebagai penghalang?

  • @sipoljangudi3967
    @sipoljangudi3967 2 года назад

    Kompilasi hukum islam tahun 1990 apa sudah di tetapkan oleh pengadilan negeri indonesia atau sudah di uji
    Materinya sekian terima kasi

  • @muhammadhatta782
    @muhammadhatta782 3 года назад +2

    Assalamu'alaikum. Mau tanya bisa ya ustadz?

    • @gusa695
      @gusa695  3 года назад

      Waalaikum salam wr wb. Silakan

  • @altarmarvel6257
    @altarmarvel6257 3 года назад +1

    Asalamualaikum, buya allah humasoliallah saidina muhamat buya saya mau bertanya bolehkah harta warisan di hibakan untuk pembangunan masjid, yg berupa tana,tlg penjelasannya buya walaikummusalam warohmarulah

    • @gusa695
      @gusa695  3 года назад

      Waalaikum salam wr wb. Harta warisan itu adalah hak ahli waris. Boleh saja dihibahkan, namun harus atas persetujuan semua ahli waris yang terdaftar. Demikian semoga bermanfaat

  • @evanitazainuddin1762
    @evanitazainuddin1762 3 года назад

    Ada pasangan tdk ada ahli waris, saudara kandung jg sdh tiada, punya rumah tempat tinggal. Suami mau jual tapi istri menolak karna mau habiskan masa tuanya sampai akhir hayatnya disana, kasus ini gimana menurut hukum islam

  • @rossyamsuddin4565
    @rossyamsuddin4565 2 года назад

    Assalamu alaikum pak ustaz, bpk meninggal dgn meninggalkan seorang anak perempuan,istrix sdh lama meninggal, dan ada saudara kandung dari bpk laki2, 1 yg se aqidah saudara yg lain kristen, bgmn posisi saudarax se aqidah apakah dia bagian dari ahli waris menurut KHI, dan klu saudarax ini bagian dari Ahli waris bgmn pembagian warisx?

  • @AbdulHadi-lw5kz
    @AbdulHadi-lw5kz 2 года назад

    Assalamualaikum ustadz,..
    Bapak dan ibu sy sdh meninggal sma,punya anak 1 laki², 3 wanita dan berkeluarga sma.
    Bapak,ibu meninggalkan warisan 1 rumah,dan rumah tsb dijual laku harga 1 M bersih.
    In syaa allah bapak,ibu tdk punya hutang.
    Bagaimana cara perhitungan pembagian waris menurut islam ?
    Mhn ustadz penjelasan jawabanya yg gamblang...trmksh

    • @rz-channel1522
      @rz-channel1522 5 месяцев назад +1

      Berdasarkan Al-Quran Surat An-Nisa ayat 11-12, Anak Laki-Laki 2 Bagian
      Untuk Anak Perempuan 1 Bagian.
      Kalau Harta 1 Miliyar Maka:
      Anak Laki-Laki dapat 400 jt, Anak Perempuan masing-masing dapat 200 jt.

    • @AbdulHadi-lw5kz
      @AbdulHadi-lw5kz 4 месяца назад

      Trmksh ats ilmunya 🙏👍

  • @haryonopak6224
    @haryonopak6224 3 года назад +2

    Ilmu ini cocok untuk para orang tua,dimana mendapatkan buku Kompilasi Hukum Islam

  • @nurcahyaar607
    @nurcahyaar607 3 года назад

    Assalamualaikum
    saya mau bertanya
    Ada Seorang Wanita Tidak Bersuami Meninggal dan Mempuyai Harta yang ditinggalkan berupa tanah,
    Mempuyai Adik Kandungnya 7
    1. Perempuan,
    2.Laki-Laki
    3.Laki-Laki ( Meninggal duluan mempuyai anak 2 laki, 2 Perempuan)
    4.Perempuan (Meninggal duluan dan mempuyai 2 anak Perempuan)
    5.Laki-Laki
    6.Laki-Laki
    7.Laki-Laki
    Cara pembagian warisnya bagaimana menurut KHI, Apakah yang meninggal duluan ( adik no 3 & )4 ) juga dihitung ahli waris dan dikasihkan ke anak2nya
    terima kasih

  • @geryalshar3118
    @geryalshar3118 3 года назад

    Asalamualaikum gus,
    Saya mau bsrtaya.......??
    Kakak kadung saya meniggal
    Tpi dia sudah berkeluarga
    Tidak mempunyai keturuna/anak
    Alm (kakak) masih mempunyai
    Orang tua laki
    Da adik adik" ya....
    Apa kah.....orang tua laki mempunyai hak waris juga / tidak gus
    Terimasih kasih ya gus