1. Pasal tentang talak wajib di depan hakim apa tidak masuk daftar yang perlu dijelaskan juga? Apa dianggap sudah tepat dan ada legitimasinya dalam literatur2 fiqh klasik? 2. Point pertama hanya menyinggung gono-gini dalam konteks cerai mati, bagaimana dengan cerai hidup apakah juga perlu ada penjelasan lebih lanjut tentang proses istinbath dan dasar hukummya baik secara aqly atau naqly? 3. Jika lahirnya pasal gono gini terkait dengan sistem keluarga dan relasi suami-istri yang berbeda antara keluarga dalam struktur sosial masyarakat arab dan masyarakat indonesia saat ini, apakah hal tersebut dapat dipandang sebagai 'urf (sumber hukum) yang dapat diterima sebagai landasan berlakunya hukum pembagian harta bersama (gono-gini)?
Assalamualaikum ustadz.. Saya mau menanyakan. Seorang anak perempuan meningal thn 2020 punya 1 anak laki-laki. Ayah anak perempuan (kakek anak laki2nya) meninggal thn 2022. Anak perempuan yg sdh meninggal ini mempunyai saudara 3 laki-laki dan 1 perempuan. Pertanyaannya : apakah anak laki2 dari perempuan yang sdh meninggal ( cucu kakeknya ) punya hak warisan sesuai dengan hak almarhum ibunya dalam KHI? Terima kasih
Assalamu'alaikum ustadz izin bertanya, kenapa di KHI tidak mencantumkan perbudakan sebagai penghalang waris? dan mencantumkan fitnah sebagai penghalang?
Asalamualaikum, buya allah humasoliallah saidina muhamat buya saya mau bertanya bolehkah harta warisan di hibakan untuk pembangunan masjid, yg berupa tana,tlg penjelasannya buya walaikummusalam warohmarulah
Waalaikum salam wr wb. Harta warisan itu adalah hak ahli waris. Boleh saja dihibahkan, namun harus atas persetujuan semua ahli waris yang terdaftar. Demikian semoga bermanfaat
Ada pasangan tdk ada ahli waris, saudara kandung jg sdh tiada, punya rumah tempat tinggal. Suami mau jual tapi istri menolak karna mau habiskan masa tuanya sampai akhir hayatnya disana, kasus ini gimana menurut hukum islam
Assalamu alaikum pak ustaz, bpk meninggal dgn meninggalkan seorang anak perempuan,istrix sdh lama meninggal, dan ada saudara kandung dari bpk laki2, 1 yg se aqidah saudara yg lain kristen, bgmn posisi saudarax se aqidah apakah dia bagian dari ahli waris menurut KHI, dan klu saudarax ini bagian dari Ahli waris bgmn pembagian warisx?
Assalamualaikum ustadz,.. Bapak dan ibu sy sdh meninggal sma,punya anak 1 laki², 3 wanita dan berkeluarga sma. Bapak,ibu meninggalkan warisan 1 rumah,dan rumah tsb dijual laku harga 1 M bersih. In syaa allah bapak,ibu tdk punya hutang. Bagaimana cara perhitungan pembagian waris menurut islam ? Mhn ustadz penjelasan jawabanya yg gamblang...trmksh
Berdasarkan Al-Quran Surat An-Nisa ayat 11-12, Anak Laki-Laki 2 Bagian Untuk Anak Perempuan 1 Bagian. Kalau Harta 1 Miliyar Maka: Anak Laki-Laki dapat 400 jt, Anak Perempuan masing-masing dapat 200 jt.
Assalamualaikum saya mau bertanya Ada Seorang Wanita Tidak Bersuami Meninggal dan Mempuyai Harta yang ditinggalkan berupa tanah, Mempuyai Adik Kandungnya 7 1. Perempuan, 2.Laki-Laki 3.Laki-Laki ( Meninggal duluan mempuyai anak 2 laki, 2 Perempuan) 4.Perempuan (Meninggal duluan dan mempuyai 2 anak Perempuan) 5.Laki-Laki 6.Laki-Laki 7.Laki-Laki Cara pembagian warisnya bagaimana menurut KHI, Apakah yang meninggal duluan ( adik no 3 & )4 ) juga dihitung ahli waris dan dikasihkan ke anak2nya terima kasih
Asalamualaikum gus, Saya mau bsrtaya.......?? Kakak kadung saya meniggal Tpi dia sudah berkeluarga Tidak mempunyai keturuna/anak Alm (kakak) masih mempunyai Orang tua laki Da adik adik" ya.... Apa kah.....orang tua laki mempunyai hak waris juga / tidak gus Terimasih kasih ya gus
Jangan lawan hukum allah
Por dewe
Suwun Pak.
ساماساما
1. Pasal tentang talak wajib di depan hakim apa tidak masuk daftar yang perlu dijelaskan juga? Apa dianggap sudah tepat dan ada legitimasinya dalam literatur2 fiqh klasik?
2. Point pertama hanya menyinggung gono-gini dalam konteks cerai mati, bagaimana dengan cerai hidup apakah juga perlu ada penjelasan lebih lanjut tentang proses istinbath dan dasar hukummya baik secara aqly atau naqly?
3. Jika lahirnya pasal gono gini terkait dengan sistem keluarga dan relasi suami-istri yang berbeda antara keluarga dalam struktur sosial masyarakat arab dan masyarakat indonesia saat ini, apakah hal tersebut dapat dipandang sebagai 'urf (sumber hukum) yang dapat diterima sebagai landasan berlakunya hukum pembagian harta bersama (gono-gini)?
Terimksh atas ilmu nya bpa,semoga allh balas ke baikan bpa dngn ber lipat ganda
@@temenaset1915 sy sedang bertanya bukan menjelaskan 😥
Assalamualaikum ustadz..
Saya mau menanyakan.
Seorang anak perempuan meningal thn 2020 punya 1 anak laki-laki.
Ayah anak perempuan (kakek anak laki2nya) meninggal thn 2022.
Anak perempuan yg sdh meninggal ini mempunyai saudara 3 laki-laki dan 1 perempuan.
Pertanyaannya : apakah anak laki2 dari perempuan yang sdh meninggal ( cucu kakeknya ) punya hak warisan sesuai dengan hak almarhum ibunya dalam KHI?
Terima kasih
lanjut Gus... salam kenal alumni warung kopi susu + tempe goteng pertigaan jalan ke Lirboyo
Inpres tu bukan hanya penyebarannya tp jg pmberlakuannya
Yang buat KHI Indonesia sebenarnya ulama atau dalam konteks politik seperti apa dan kenapa ?
Gus, coba di sebutkan pasal apa aja yg tidak sesuai dg fikih klasik ?
Agar kita bisa cek
ruclips.net/video/CXF8v2Ds_2U/видео.html&pp=ygUUc3lhcmlhaCB3YXJpcyBjZW50ZXI%3D
Terkait waris pengganti kalo bisa dalam syariatnya bagaimana
apa hukum kompilasi Islam ini sesuai dengan Al-Qur'an pak ustadz ?
jika tidak sesuai siapa yang akan menanggung dosanya ?
tolong dijawab pak ustadz
assalamualaikum pa ustad mohon bimbingan nya .
Assalamu'alaikum ustadz izin bertanya, kenapa di KHI tidak mencantumkan perbudakan sebagai penghalang waris? dan mencantumkan fitnah sebagai penghalang?
Kompilasi hukum islam tahun 1990 apa sudah di tetapkan oleh pengadilan negeri indonesia atau sudah di uji
Materinya sekian terima kasi
Assalamu'alaikum. Mau tanya bisa ya ustadz?
Waalaikum salam wr wb. Silakan
Asalamualaikum, buya allah humasoliallah saidina muhamat buya saya mau bertanya bolehkah harta warisan di hibakan untuk pembangunan masjid, yg berupa tana,tlg penjelasannya buya walaikummusalam warohmarulah
Waalaikum salam wr wb. Harta warisan itu adalah hak ahli waris. Boleh saja dihibahkan, namun harus atas persetujuan semua ahli waris yang terdaftar. Demikian semoga bermanfaat
Ada pasangan tdk ada ahli waris, saudara kandung jg sdh tiada, punya rumah tempat tinggal. Suami mau jual tapi istri menolak karna mau habiskan masa tuanya sampai akhir hayatnya disana, kasus ini gimana menurut hukum islam
Assalamu alaikum pak ustaz, bpk meninggal dgn meninggalkan seorang anak perempuan,istrix sdh lama meninggal, dan ada saudara kandung dari bpk laki2, 1 yg se aqidah saudara yg lain kristen, bgmn posisi saudarax se aqidah apakah dia bagian dari ahli waris menurut KHI, dan klu saudarax ini bagian dari Ahli waris bgmn pembagian warisx?
Assalamualaikum ustadz,..
Bapak dan ibu sy sdh meninggal sma,punya anak 1 laki², 3 wanita dan berkeluarga sma.
Bapak,ibu meninggalkan warisan 1 rumah,dan rumah tsb dijual laku harga 1 M bersih.
In syaa allah bapak,ibu tdk punya hutang.
Bagaimana cara perhitungan pembagian waris menurut islam ?
Mhn ustadz penjelasan jawabanya yg gamblang...trmksh
Berdasarkan Al-Quran Surat An-Nisa ayat 11-12, Anak Laki-Laki 2 Bagian
Untuk Anak Perempuan 1 Bagian.
Kalau Harta 1 Miliyar Maka:
Anak Laki-Laki dapat 400 jt, Anak Perempuan masing-masing dapat 200 jt.
Trmksh ats ilmunya 🙏👍
Ilmu ini cocok untuk para orang tua,dimana mendapatkan buku Kompilasi Hukum Islam
Assalamualaikum
saya mau bertanya
Ada Seorang Wanita Tidak Bersuami Meninggal dan Mempuyai Harta yang ditinggalkan berupa tanah,
Mempuyai Adik Kandungnya 7
1. Perempuan,
2.Laki-Laki
3.Laki-Laki ( Meninggal duluan mempuyai anak 2 laki, 2 Perempuan)
4.Perempuan (Meninggal duluan dan mempuyai 2 anak Perempuan)
5.Laki-Laki
6.Laki-Laki
7.Laki-Laki
Cara pembagian warisnya bagaimana menurut KHI, Apakah yang meninggal duluan ( adik no 3 & )4 ) juga dihitung ahli waris dan dikasihkan ke anak2nya
terima kasih
Asalamualaikum gus,
Saya mau bsrtaya.......??
Kakak kadung saya meniggal
Tpi dia sudah berkeluarga
Tidak mempunyai keturuna/anak
Alm (kakak) masih mempunyai
Orang tua laki
Da adik adik" ya....
Apa kah.....orang tua laki mempunyai hak waris juga / tidak gus
Terimasih kasih ya gus