Bang, gimana cara penghitungan PPN masa Perusahaan E-commerce dengan Omset perbulan 5 M keatas dan Pembelian produk 4-5 M. Tolong bahas bang. Please.thanks
Trims tutorialnya. Ada pertanyaan dari kami 1. Kalau si A bertindak sebagai pribadi memiliki NPWP dan juga PIC Badan (pengurus), apakah login ke cortex melalui 1 pintu? Dan di cortex si A bisa melakukan aktivitas pekerjaan badan dan juga aktivitas pribadi sbg wajib pajak pribadi (buat SPT pribadi)? 2. Jika si A memberikan akses pekerjaan kepada si A utk pekerjaan ppn/pph21 dan 23, apakah sertel yang akan diupload di laporan pajak tsb milik si A atau milik si B? 3. Jika si A sebagai PIC tidak menguasakan kepada pihak lain, apakah dia bisa melakukan pekerjaan di cortex sendiri?
Trm ksh penjelasannya Bang Faris
Bang, gimana cara penghitungan PPN masa Perusahaan E-commerce dengan Omset perbulan 5 M keatas dan Pembelian produk 4-5 M. Tolong bahas bang. Please.thanks
Trims tutorialnya. Ada pertanyaan dari kami
1. Kalau si A bertindak sebagai pribadi memiliki NPWP dan juga PIC Badan (pengurus), apakah login ke cortex melalui 1 pintu? Dan di cortex si A bisa melakukan aktivitas pekerjaan badan dan juga aktivitas pribadi sbg wajib pajak pribadi (buat SPT pribadi)?
2. Jika si A memberikan akses pekerjaan kepada si A utk pekerjaan ppn/pph21 dan 23, apakah sertel yang akan diupload di laporan pajak tsb milik si A atau milik si B?
3. Jika si A sebagai PIC tidak menguasakan kepada pihak lain, apakah dia bisa melakukan pekerjaan di cortex sendiri?
ruwet banget ya mas.....
kak saya ingin ikut bimbingan kursus buat bisa lolos USKP di kaka ada programnya kah