[
HTML-код
- Опубликовано: 10 фев 2025
- Jakarta, 17 April 2023 - Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar kembali menjalani sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi/nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam eksepsi yang dibacakan di persidangan, kuasa hukum Fatia dan Haris menyatakan bahwa dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya cacat formil. Sebab, jika dilihat dari proses yang berlangsung hingga hari ini, terdapat berbagai macam kejanggalan seperti halnya proses mediasi yang seharusnya wajib dilangsungkan antara kedua belah pihak dihentikan secara sepihak oleh penegak hukum atas dasar permintaan pelapor yakni Menko Marves LBP.
Dilanjutkannya proses hukum terhadap Fatia dan Haris juga melanggar prinsip Anti-SLAPP yang telah diatur Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup. Hal ini diperkuat dengan keberadaan UU No. 32 Tahun 2009 dan UU No. 39 Tahun 1999 yang lebih tegas melindungi kerja warga negara dalam mempertahankan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Fatia dan Haris harus dibebaskan, karena yang sedang mereka perjuangkan adalah keadilan lingkungan di tanah Papua. Pasal 66 UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) sudah menegaskan hal tersebut. Kriminalisasi terhadap Fatia-Haris adalah wujud pemerintah tidak menjalankan mandat Pasal 66 UU PPLH,” ujar Uli Arta Siagian dari Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI.
Mari bersolidaritas untuk semua masyarakat yang menjadi korban kriminalisasi. Tonton dan sebarkan video ini. Nasib kebebasan berpendapat dan kontrol partisipasi masyarakat ada di tangan kita.
#kitaberhakkritis
#kitaberanikritik
Kritis HARUS, Ngibul TIDAK boleh
Kritis Boleh ... PEMBOHONG ... FITNAH ... apalagi minta Saham, itu yang nggak boleh ....
#LSMMintaSaham
😂😂😂😂 persidangan blm selesai di sini lah pembuktian yg kridebel
Papa minta saham😂
Kriminalisasi beda min sma pencemaran nama baik..beda juga dengan kasus papa minta saham
Hidup minta saham!
Kalo masyarakat ga butuh anda, knp masih bertahan? Udah youtubnya penontonnya se iprit, itu tandanya ga da yang simpatik sama anda
Koq kasus kriminalisasi, ini kasus pencemaran nama baik rgn tuduhan dan menfitnah
LAWAK ADMINNYA EMANG BENER² BADUT DAH