Sanksi Bagi Pemberi dan Penerima Politik Uang
HTML-код
- Опубликовано: 31 окт 2020
- #SahabatBawaslu kampanye dilaksanakan sebagai wujud pendidikan politik masyarakat dilakukan secara bertanggung jawab. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, sanksi administrasi terkait money politics dijelaskan pada Pasal 73, sedangkan sanksi pidana pada Pasal 187A. Ayo #TolakPolitikUang !
#Pilkada2020
#BawasluKalsel