Crazy Rich Surabaya Budi Said Segera Disidang di Korupsi Emas Antam 1 Ton
HTML-код
- Опубликовано: 14 май 2024
- Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUNPALU.COM - Perkara dugaan korupsi emas Antam yang menyeret Crazy Rich Surabaya, Budi Said sebagai tersangka akan segera dimeja hijaukan.
Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan menyusun dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
Budi Said sendiri sebagai tersangka kini penahanannya sudah berada di bawah kewenangan jaksa penuntut umum untuk 20 hari ke depan.
Terkait perkara ini sendiri, tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka.
Selain Crazy Rich Surabaya, Budi Said, General Manager PT Antam, Abdul Hadi Aviciena (AHA) juga sudah ditetapkan tersangka.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa AHA memanfaakan jabatannya sebagai General Manager Antam untuk kongkalikong dengan Budi Said terkait pembelian emas 1,136 ton.
Pembelian itu dilakukan di luar mekanisme legal yang telah diatur, sehingga dibuat seolah-olah ada diskon yang diberikan Antam.
VP : Gunnn
Update juga berita TribunPalu.com:
palu.tribunnews.com/
SUBSCRIBE, SHARE, and COMMENT.
Update TribunPalu.com:
Instagram : @tribunpalu
Fanpage Facebook : Trlibunpalu.com
RUclips TribunPalu: Tribun Palu Official
Tiktok : tribunpalu
#tribunpalu #tribunnetwork #beritaterkini #newsupdate #ViralLokal #viraldimediasosial #crazyrichsurabaya #budisaid #antam
Gila jabatan tinggi masih aja korup binggung sy apa lagi manusia itu cari