RESTORATIVE JUSTICE ATAS NAMA TERSANGKA M. FAWWAZ AQILA - KEJAKSAAN NEGERI KARIMUN 2024

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 13 сен 2024
  • Salam Adhyaksa !!!
    Kejaksaan Negeri Karimun “PASTI”
    Kejaksaan Negeri Karimun melaksanakan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan Restorative Justice atas nama Tersangka M. Fawwaz Aqila. Perkara yang dihentikan ini telah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung RI melalui Plt Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Ikhwan Nul Hakim,S.H. Sebelum disetujui penghentian perkara ini, pada tanggal 15 Juli 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Dr. Priyambudi, S.H.,M.H. Dengan didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Saldi, S.H dan Kasubsi Pratut Tindak Pidana Umum M. Raden Shandy Meita, S.H.,M.H serta Jaksa Fungsional Fraditio Perwira Pranantama S.H. selaku Jaksa fasilitator melakukan pemaparan secara langsung dengan Plt Direktur Tindak Pidana Oharda pada JAMPIDUM Ikhwan Nul Hakim S.H. Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, S.H.,M.H, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Bayu Pramesti S.H.,M.H, serta Koordinator dan Kepala Seksi pada bidang tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
    Perkara Kekerasanan Dalam Rumah Tangga yang dilakukan oleh Tersangka M. Fawwaz Aqila terhadap korban yaitu Sdri Alya yang merupakan isteri sah dari Tersangka.
    Adapun kesepakatan perdamaian antara Tersangka dan Korban yang difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator dilaksanakan pada tanggal 04 Juli 2024 bertempat di Balai Perdamaian Baharuddin Lopa di Meral sehingga korban bersedia untuk tidak melanjutkan perkara hingga tahap persidangan, selanjutnya pada tanggal 17 Juli 2024 proses penghentian penuntutan perkara a.n M. Fawwas Aqila dilaksanakan di balai Perdamaian Adhyaksa Baharuddin Lopa Meral yg turut dihadiri juga oleh penyidik Polsek Meral Karimun, Azri selaku lurah Sungai Raya, Tokoh Masyarakat, dan pihak lain yang terkait dalam upaya pelaksanaan Restorative Justice.

Комментарии •