Prinsip dasar koperasi adalah Dari Oleh Untuk Anggota. Dengan demikian tidak ada lagi istilah close loop itu. Pemerintah, khususnya kementerian Koperasi itu, hrs perkuat dan menjaga prinsip dasar itu. Jangan mengeluarkan aturan dll yg buka peluang untuk open loop. Jika ada prinsip open loop maka jelas lembaga keuangan itu bukan lg nama koperasi. Sebenarnya pemerintah membuat aturan open loop atau close loop itu hanya mau membagi2 jatah....close loop diawasi kementerian UKM, sdangkan open loop olh OJK. Aneh memang aturan tumpang tindih, dgn istilah aneh2....
Informasi yang bagus nih 👍🏾
Trimakasih atas penjelasan nya,agar pelaku koperasi mengerti
Prinsip dasar koperasi adalah Dari Oleh Untuk Anggota. Dengan demikian tidak ada lagi istilah close loop itu. Pemerintah, khususnya kementerian Koperasi itu, hrs perkuat dan menjaga prinsip dasar itu. Jangan mengeluarkan aturan dll yg buka peluang untuk open loop. Jika ada prinsip open loop maka jelas lembaga keuangan itu bukan lg nama koperasi.
Sebenarnya pemerintah membuat aturan open loop atau close loop itu hanya mau membagi2 jatah....close loop diawasi kementerian UKM, sdangkan open loop olh OJK. Aneh memang aturan tumpang tindih, dgn istilah aneh2....
informasi dari dinas koperasi jateng sangat mebantu, terimakasi
Bagaimana jika saat melakukan self assessment, verifikasi yg lewat email tidak muncul2