KETAHUI KOPERASI CLOSE-LOOP OPEN-LOOP DAN SELF DECLARE DARI PAKARNYA

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 29 дек 2024

Комментарии • 5

  • @AndryPPutra
    @AndryPPutra 10 месяцев назад +1

    Informasi yang bagus nih 👍🏾

  • @esronjuakin4454
    @esronjuakin4454 2 месяца назад

    Trimakasih atas penjelasan nya,agar pelaku koperasi mengerti

  • @yosozorio
    @yosozorio 2 месяца назад +1

    Prinsip dasar koperasi adalah Dari Oleh Untuk Anggota. Dengan demikian tidak ada lagi istilah close loop itu. Pemerintah, khususnya kementerian Koperasi itu, hrs perkuat dan menjaga prinsip dasar itu. Jangan mengeluarkan aturan dll yg buka peluang untuk open loop. Jika ada prinsip open loop maka jelas lembaga keuangan itu bukan lg nama koperasi.
    Sebenarnya pemerintah membuat aturan open loop atau close loop itu hanya mau membagi2 jatah....close loop diawasi kementerian UKM, sdangkan open loop olh OJK. Aneh memang aturan tumpang tindih, dgn istilah aneh2....

  • @sudirawayan439
    @sudirawayan439 9 месяцев назад

    informasi dari dinas koperasi jateng sangat mebantu, terimakasi

  • @trisumarningsih2187
    @trisumarningsih2187 4 месяца назад

    Bagaimana jika saat melakukan self assessment, verifikasi yg lewat email tidak muncul2