Kuliah Pengantar Hukum Internasional | 3 September 2020

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 7 янв 2025
  • Kuliah Pengantar Hukum Internasional dilaksanakan pada 3 September 2020 melalui zoom meeting dan live streaming youtube. Materi pada hari ini dibawakan oleh Prof. Atip Latipulhayat, S.H., LL.M., Ph.D selaku Kepala Departemen Hukum Internasional Universitas Padjadjaran.

Комментарии • 19

  • @dimasprabaswara3722
    @dimasprabaswara3722 Месяц назад

    Terimakasih atas vidio pemaparan nya pak

  • @dapitsaderio7604
    @dapitsaderio7604 Месяц назад

    Terima kasih materi yang disampaikan

  • @Priyantomulyasaputra
    @Priyantomulyasaputra Месяц назад

    Terima kasih atas pemaparan materinya

  • @desmanto3667
    @desmanto3667 Месяц назад

    Terima kasih atas penjelasan nya.

  • @noobtetapsantuyy8177
    @noobtetapsantuyy8177 Месяц назад

    terimakasih atas pembelajaran nyaa

  • @khairilmubarak57
    @khairilmubarak57 Месяц назад +1

    Allah.swt,...

  • @khoiriofficial_17
    @khoiriofficial_17 Год назад +1

    Terimakasih, sangat bermanfaat 👍

  • @michellewaas13
    @michellewaas13 Месяц назад

    TERIMAH KASIH ATAS MATERINYA

  • @aswinindra-p4b
    @aswinindra-p4b Год назад

    Materinya sangat bermanfaat buat saya. Terima kasih.

  • @metaseprinel
    @metaseprinel Год назад

    terima kasih atas penjelsannya

  • @luhdesantrini8787
    @luhdesantrini8787 29 дней назад

    Terimakasih

  • @travelbyjp
    @travelbyjp Год назад

    Terima kasih

  • @mollalakyu3159
    @mollalakyu3159 4 года назад +1

    Terimakasih bapak penjelasan nya

  • @muslimtubagusali-929
    @muslimtubagusali-929 3 года назад +1

    Terimakasih atas materi nya 🙏🏻

  • @nikennovella1446
    @nikennovella1446 4 года назад +4

    Indonesia memakai dualisme prof dalam buku prof. Kusumaatdmadja "pengantar hukum internasioal". Terima kasih prof , merefresh mahasiswa akhir 😁

    • @jsiswanto2005
      @jsiswanto2005 3 года назад +1

      Not really mbak...Prof MK cenderung berpendapat monisme primat hukum internasional
      Coba baca jg bukunya Dr Damos..clear dijelaskan pendapat Prof Mochtar. Selamat membaca 🙂

    • @nikennovella1446
      @nikennovella1446 3 года назад

      @@jsiswanto2005 suwun mas koreksinya. Ntr saya bca referensi lain.

  • @lewayoman8249
    @lewayoman8249 2 года назад

    Terima aksih atas pejelasannya semoga sehat selalu Abang.
    Saya izin save ya.
    Sebuah hal terjadi masalah maka ukur dengan hukum gimana menjelaskan secepat meluruskan hukum yang adil. Saya ingin bertanya ya memang kita Indonesia punya hukum ya seperti tadi jelaskan bahwa alur cerita masuk hukum Indonesia ya pelajari oleh penjajahan Hindia Belanda. Namun papua ini banyak korban tidak kemanusiaan artinya hukum Indonesia ada tetapi gak pernah di selesaikan masalah papua memang konflik sangat serius tetapi pak mafud MD gak pernah bertanggung jawab secara lokal ya masalah HAM papua. Itu kami orang papua yg sakit hati maka kami berfikir bahwa republik ini sewenang wenang gak punya hukum gitu bang.

  • @toyosejenaksaja2244
    @toyosejenaksaja2244 Месяц назад

    terima kasih