Ini mimpi broo karena untuk jadi pejabat di konoha ini butuh modal buaaanyaaaak jadi ya pasti korupsi dan gak mungkin dia buat uud atau lubang buat dirinya sendiri
Awalnya aja dipisah jadi PKB & opsen. Nanti masing-masing bakal dinaikin tarif persen pajaknya 😂 gak ada ceritanya pemerintah nurunin tarif pajak, yang ada NAIK TERUS !
Biar enak korupnya....Konoha apa sih yg enggak...pajak naik pemerintah yg Hedon...coba yg korup langsung buatkan batu nisan kan enak dengernya...gua bayar pajak mahal gak masalah yg penting tepat sasaran...ini buat oknum2 nakal aja yg enak
@@nextgeneration-kb3xv mereka mau bagi2 hasil pajak dari rakyat. Dan mereka yg menikmatin, dan rakyat semakin terpuruk. Pejabat pemerintah tinggal ongkang2 kaki dan tersenyum menikmatin hasil dari rakyat. Gak ada otak pemerintah
Jika opsen itu tentang pembagian pungutan pajak kenapa dibahas/ dilontarkan ke publik Tinggal diomongin saja dengan pemerintah kabupaten dan provinsi tidak bikin ribet dan ribut buat rakyat
@@budhiyatna2400dan 58% pajak bisa buat bayar bunga utang .biasanya itu rakyat bawah klau menengah ke atas itu 48% yg pajaknya mahal.apa kuat negara dg rakyat 58% ntar pulau satu satu d jual untuk bayar bunga utang 😅😅😅
Bapak bilang “Jadi beban masyarakat tidak berubah” Sama aja berarti rakyat masih terbebani. Coba bikin aturan yang membuat beban masyarakat jadi berkurang atau bahkan hilang gitu loh pak. Gak solutif banget
Pemerintah seharusnya mensosialisasikan ke masyarakat secara detail dgn bahasa yg sederhana . Masyarakat tahunya PKB naik 66 % ditambah lagi komponen pajak lainnya . Tentu masyarakat jadi shoc.
Usul, UU.PKk (Pjk.Kekayaan dihidupkan kembali. Yang kena orang kaya daripada menwmbah objek pajak dan naikkan tarff pajak. Dulu wwktu PKk juga ada osen 5%•
Saya rasa pak Prabowo perlu memperhatikan kenaikan pajak kendaraan terlalu membebankan kepada masarakat tolong di perhatikan ini bukan kebijakan ini mungkin memperbanyak kendaraan mati pajak
Subandi Pusing dengarnya klu thn 2024 bayar pajak motor thn 2010 sebesar 190000 dng kenaikan thn2025 sebesar 66% jdi berapa ga ussh berbelit belit pusing dengarnya rakyat itu jangan dibikin pusing ok
Disclaimer Perlu diketahui bahwa tiap provinsi menerapkan pajak kendaraan berbeda-beda dengan rentang 1,5% - 2%, untuk pemilik kendaraan 1. Jika orang tersebut memiliki kendaraan lebih dari 1 maka akan terkena pajak progresif. Sebagai data: 1. 1,5% Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 2. 1,65% Provinsi Sumatera Barat 3. 1,75% Provinsi Jawa Barat 4. 2% Provinsi DKJ Saya tidak akan memakai contoh Provinsi DKJ karena tidak terdampak pajak Opsen, Sebab DKJ tidak memiliki kabupaten. (Opsen = kabupaten). Contoh Prov DIY Pajak kendaraan 1,5% dari NJKB Rp 100.000.000 1,5% x NJKB = PKB 1,5% x Rp 100.000.000 = Rp 1.500.000 PKB (Ini menurut peraturan pemerintah DIY tahun 2011) *Peraturan Pajak Baru + Opsen pemerintah DIY yang diterapkan 5 Januari 2025 adalah sebesar 0,9% dari NJKB dan Opsen 66% dari pajak provinsi tadi. Contoh : NJKB Rp 100.000.000 0,9% x Rp 100.000.000 = Rp 900.000 (Pajak Provinsi) 66% x Rp 900.000 = Rp 594.000 (Pajak Opsen Kabupaten) Jadi TOTAL pajak PKB Baru adalah Pajak Provinsi (PKB) + Pajak Opsen Kabupaten (OPSEN PKB) Rp 900.000 + Rp 594.000 Total = Rp 1.494.000 (PKB + OPSEN PKB) Kesimpulan pajak menjadi turun tapi hanya sedikit sekali, jika dilihat hanya terjadi penurunan Rp 6.000 saja. Tapi ingat sejumlah daerah banyak yang berpotensi terjadi kenaikan. Sekian Terima Pajak.
*Ini untuk kasus provinsi DIY, silahkan gunakan angka pajak sesuai daerah anda masing-masing. Mungkin angkanya bisa naik atau turun tapi tidak akan signifikan.
Saya sudah lihat tampilan STNK baru kemungkinan nanti akan tertulis disana Rp 900.000 = PKB Rp 594.000 = OPSEN PKB ke dua pajak ini akan tertulis di kolom terpisah lalu dijumlahkan dengan pungutan yang lain.
Kalo jaman Belanda upeti, jaman sekarang diganti namanya dengan pajak, sama sama menarik uang dari rakyat untuk gaji pegawai yg gawianya keluyuran dijam kerja yg diakhir tahun rame perjalanan dinas yg sebenarnya plesiran untuk menghabiskan anggaran.
Beginilah kalo dapur operational dibuka ke masyarakat, secara perhitungan opsen memang tdk ada kenaikan, hanya membuat masyarakat bingung, knp opsinya tdk dirubah cara pembagian hasil pajak prov dan kab, misal per bulan langsung dibagi tdk usah nunggu tutup buku tahunan.
@@syarifdado1285 bagi hasil pajak pemerintah pusat dan daerah biar ada yang di korupsikan. Hahahahahaha. UU dan pasal tahun sekian. Rakyat yg jadi sengsara. Indonesia kebanyakan UU, tapi para pekerja di pemerintahan yg byk nge langgar UU, malah mereka yg byk koruptor sehingga rakyat yg di tekan untuk melunasi sebagian utang pemerintah. Dan sengsara jadinya rakyat yg di bawah semakin tercekik.
Peraturan pemungutan pajak rakyat yg menderita. Selama Indonesia merdeka. Rakyat lah yg belum merdeka sedangkan pejabat pemerintah mendapatkan kemerdekaan dari hasil pajak yg banyak dari pajak motor dan mobil.
naik 100% pun saya se7 asal..... perbaiki dulu transportasi umum, supaya masyarakat beralih ke transportasi umum dan tidak menggunakan kendaraan pribadi
Masyarakat tak perlu penjelasan ini itu,aturan ini itu, coba jelaskan bagaimana cara nya....jelaskan dg cara yg paling sederhana....andai beli motor baru, motor x,pajak nya nya Xy BLA BLA BLA....tak usah banyak narasi
Semua gaji pejabat mulaj dr RT hingga presiden di gaji oleh rakyat, kalo sdh bicara soal uang apa pun bs trjd, inilah pemerintah kita yg di gaji oleh rakyat.
Di PAJAK itu BANYAK ISTILAH UNTUK MENGELABUHI MASYARAKAT YG TIDAK TAU, PADAHAL INTINYA SAMA SAJA PAJAKNYA TETEP NAIK, KEBANYAKAN MUTER MUTER ISTILAH , PAJAK BERGANDA PAKAI ISTILAH OPTION biar Seolah Olah.......
Selama UU Hukuman MATI bagi pelaku MALING DUIT NEGARA dan PERAMPASAN ASET para Maling belum di Sahkan....sebagai RAKYAT yg adalah PEMEGANG KEKUASAAN TERTINGGI saya MENOLAK dan TIDAK IHKLAS membayar pajak yg dipakai para MALING untuk foya foya dan gaya hidup hedon
Yang nanya juga Mbulet nda jelas Kenapa tidak ditanyakan CONTOH ANGKA REAL untuk pajak mobil yang biasanya bayar misal 2 juta / tahun..akan jadi berapa / tahun setelah pajak ini berlaku?
Penjelasan Detail Mengenai Opsen Pajak Opsen pajak adalah pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota atas pokok pajak tertentu, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Opsen ini bertujuan untuk memperkuat sinergi pemungutan pajak dan mempercepat penyaluran hasil penerimaan pajak ke daerah. Mulai tanggal 5 Januari 2025, sistem opsen akan diterapkan untuk menggantikan mekanisme pembagian hasil pajak yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009. Dalam sistem lama, hasil PKB dibagi dengan proporsi 70% untuk pemerintah provinsi dan 30% untuk pemerintah kabupaten/kota. Dengan diberlakukannya opsen, pemerintah kabupaten/kota akan memungut langsung tambahan sebesar 66% dari pokok PKB. Perubahan Struktur Pembayaran PKB Meskipun ada perubahan dalam struktur pembayaran pajak akibat pengenaan opsen, jumlah total yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan tetap sama seperti sebelumnya. Berikut adalah rincian perubahannya: Sebelum Tahun 2025: Tarif PKB ditetapkan sebesar 1,5% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Dari tarif tersebut, pemerintah provinsi menerima bagian sebesar 70%, sedangkan pemerintah kabupaten/kota mendapatkan bagian sebesar 30% melalui mekanisme transfer. Mulai Tahun 2025: Tarif dasar PKB yang dikenakan oleh pemerintah provinsi berkurang menjadi 0,9% dari DPP. Pemerintah kabupaten/kota mengenakan opsen sebesar 66% dari tarif dasar PKB, yaitu setara dengan tambahan 0,6% dari DPP. Total tarif yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan tetap sebesar 1,5% dari DPP, tanpa ada kenaikan dibandingkan dengan aturan sebelumnya. Ilustrasi Perhitungan Sebagai contoh: Jika nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) kendaraan Anda adalah Rp100 juta: Sebelum tahun 2025: Tarif PKB = Rp100 juta × 1,5% = Rp1.500.000. Seluruh jumlah ini disetor ke provinsi, kemudian dibagi ke kabupaten/kota sesuai proporsi. Mulai tahun 2025: Tarif dasar PKB = Rp100 juta × 0,9% = Rp900.000. Opsen PKB = Rp900.000 × 66% = Rp600.000. Total pembayaran = Rp900.000 + Rp600.000 = Rp1.500.000. Jumlah total yang dibayarkan tetap sama di kedua skenario tersebut. Komponen Baru dalam Pembayaran Walaupun jumlah total pembayaran tidak berubah, mulai tahun 2025 rincian komponen pembayaran akan mencantumkan dua elemen baru: Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB). Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB), jika berlaku saat pembelian kendaraan baru. Namun demikian, penambahan komponen ini hanya bersifat administratif dan tidak meningkatkan beban pajak secara keseluruhan bagi wajib pajak. Kesimpulan Penerapan opsen pada tahun 2025 tidak menyebabkan kenaikan total besaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Sistem ini hanya mengubah cara distribusi penerimaan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tanpa membebani pemilik kendaraan dengan biaya tambahan
Koruptor harus di rampas aset nya atau sita aset utk kesejatraan rakyat , sedang kendaraan bermotor di lihat thn dan CC nya, katanya Indonesia kaya akan sumberdaya alam tapi kok pajak pajak pajak
Pajak katanya utk fasilitas jalan raya yaitu Pakai jalan umum gratis banyak lubang jelek mengakibatkan kendaraan cepat rusak, macet dijalanan bahkan terjadi kecelakaan karena jalan rusak berlubang!!! Bagaimana ini pak???
Asik pejabat dan ASN bertambah subur gaji naik tunjangan naik bonus bonus,,rakyat yang diperas,,,inilah penjajahan atas bangsanya sendiri dengan modus bansos dll,,,korupsi bertambah,,,
Pajak naik tapi sistem tidak pernah dibenahi..jaman sudah maju dan modern tapi sistem cabut berkas saat mau mutasi kendaraan masih seperti jaman kuno,harus pergi ke daerah asal kendaraan,seolah internet tidak ada,bukankah seharusnya bisa dilakukan dari mana saja,tapi sistem bobrok tetap dipertahankan supaya cuan tetap lancar,tak perduli beban masarakat semakin berat,bayar pajak kendaraan yg seharusnya bisa dilakukan di mana saja,bank,minimarket,kantor pos ataupun samsat tanpa melihat asal kendaraan,sampai saat ini tidak pernah bisa,mereka berujar demi keamanan ,faktanya demi sripilan..
Pernah dengar RUclipsr jualan motor di dealer...orang kredit motor selain bayar DP motor bayar jg pajak opsen 2 jt waktu ambil motor pertama di dealer...begitu jg yg beli cash...bayar harga motor cash +duit opsen 2 jt
15 tahun lalu jalanan ga semacet skrg ini. Skrg akibat mudahnya kredit mobil dan banyak yg ga bayar pajak juga. Parahnya lagi ga punya garasi. Perlu ditindak.
Pemerintah dzolim dengan alasan apapun yg kalian buat itu tetap kenaikan, woyyy pak kalian pikir beban masyarakat itu cuma di pajak aja beban pendidikan gimana UKT jg naik😢😢😢
Pejabat mau hidup mewah, masyarakat yg bayar,sahkan undang2 perampasan aset dan dimiskinkan nga mampu,jgn sampe masyarakat yg mengesahkan dimiskinkan ya.....fikirkan itu wahai pejabat,klo masih punya rasa malu,gajimu itu keringat rakyat
Buat UU pajak buat para koruptor dari aset yg dikorupsi jadi aset yg dikorupsi dirampas lalu dikenakan pajak opsen juga buat pendapatan daerah dan negara.
Sipembuat undang2nya seperti tidak ada kerjaan lain, bikin heboh dan bingung saja, blom lg ppn naik jd 12%, makin ruwet masyarakat makin malas bayar pajak
Apapun alasannya dan jenis pajaknya, pasti membebani rakyat. Mbok ya dioptimalkan dulu penerimaan PPh badan sektor tambang dan Wajib pajak yg terindikasi transfer pricing. Ha itu baru hebat, dan cerdas.
PROGRAM MAKAN GRATIS.....AH TETAPI BIAYA MAKAN GRATIS DIBEBANKAN MASYARAKAT DENGAN NAIKNYA PAJAK.........SETUJU KARENA INI ADALAH PILAHAN RAKYAT YANG TELAH MEMERIMA BANSOS DAN POLITIK UANG YANG DIBAGI BAGIKAN KEPADA PEMILIH.......SETUJU.......ITULAH HASIL PILIHAN RAKYAT APALAGI HANYA 66 % SERATUS PERSEN SAYA SETUJU WONG SAYA TIDAK PUNYA KENDARAAN BERMOTOR........
KLU BEGITU UANG PAJAK DI KORUPSI ,...SANGSI YG KORUPSI HARUS DI TEBAS LEHERNYA GIMANA BOS SETUJU....?
Setuju
Terutama si pemungut dan si pengguna hasil pajak tsb tanpa basa basi langsung tebas batang lehernya
Barusan ada berita prabowo mau ampuni koruptor asal balikin duit.
Boleh rahasiakan nama lhoo.. Jadi aman dari pidana.
Keluarga besarnya dimiskinkan aja
Setuju
RUU Perampasan aset bagi koruptor di sahkan dahulu, baru pajak di sesuaikan, baru kita sebagai rakyat punya rasa aman.
Nah ini baru setujuu
Ini mimpi broo karena untuk jadi pejabat di konoha ini butuh modal buaaanyaaaak jadi ya pasti korupsi dan gak mungkin dia buat uud atau lubang buat dirinya sendiri
KETUA DPR HARUS DIGANTI
Gak usah siapa yg korup siapkan batu nisan ajaa aman sudah..
Pajak pajak pajak
Tetap rakyat kecil yg kena dampak
Di konoha semakin kaya anda, tetap aja harta kesedot pemerintah. Di konoha itu sebagai rakyat biasa jangan harap kaya. Kecuali jadi pejabat.
Awalnya aja dipisah jadi PKB & opsen. Nanti masing-masing bakal dinaikin tarif persen pajaknya 😂 gak ada ceritanya pemerintah nurunin tarif pajak, yang ada NAIK TERUS !
Pajak naik terus setiap tahun,uangnya dikorupsi oleh penguasa,seharusnya para korupsi itu kepalanya itu digilas dgn walles yg beratnya 300 ton
Biar enak korupnya....Konoha apa sih yg enggak...pajak naik pemerintah yg Hedon...coba yg korup langsung buatkan batu nisan kan enak dengernya...gua bayar pajak mahal gak masalah yg penting tepat sasaran...ini buat oknum2 nakal aja yg enak
Pajak terus naik untuk menuruti gaya hidup pejabat yang mewah dan Hedon.
gak usah di bayar pajaknya... ngapain repot...
Gak usah di bayar pajak jgn ambil pusing
@@JokoMulyo-b9c nah itu bener.
Sengaja dipisahkan spy kalau naik opsen pajaknya tidak menimbulkan gejolak masa krn berdampak utk propinsi itu aja. Shg akan naik seenaknya aja.
Mari seluruh budayakanlah naik speda atau jln kaki kaya dinluar negeri
Jalan aja kau.. seperti jaman penjajahan
trotoar aja penuh gabisa lewat
Itu namanya bagi bagi hasil pajak.. Yg di bebankan ke masyarakat..
Mau pakai opsen apa eloh sebut.. Naik yah naik....
harusnya pakai slot saja malah ruar bisa
@@nextgeneration-kb3xv mereka mau bagi2 hasil pajak dari rakyat. Dan mereka yg menikmatin, dan rakyat semakin terpuruk. Pejabat pemerintah tinggal ongkang2 kaki dan tersenyum menikmatin hasil dari rakyat. Gak ada otak pemerintah
Jika opsen itu tentang pembagian pungutan pajak kenapa dibahas/ dilontarkan ke publik
Tinggal diomongin saja dengan pemerintah kabupaten dan provinsi tidak bikin ribet dan ribut buat rakyat
Suruh aja yg 58% pilih Prabowo untuk bayar pajak, apapun dalihnya tetap memberatkan masyarakat.
berarti kalo skema nya kaya gitu, yang diluar 58% g boleh lewat jalan,transportasi, dan fasilitas umum dong?
@@budhiyatna2400kembalikan dulu uang di palak selama in😂😂😂i
@@budhiyatna2400dan 58% pajak bisa buat bayar bunga utang .biasanya itu rakyat bawah klau menengah ke atas itu 48% yg pajaknya mahal.apa kuat negara dg rakyat 58% ntar pulau satu satu d jual untuk bayar bunga utang 😅😅😅
@@bambangsudiyono9459 humm maaf tapi boleh jelasin maksud dari 48% gak?
Bapak bilang
“Jadi beban masyarakat tidak berubah”
Sama aja berarti rakyat masih terbebani. Coba bikin aturan yang membuat beban masyarakat jadi berkurang atau bahkan hilang gitu loh pak. Gak solutif banget
Penjelasannya sangat merakyat, bahasa bahasa nya sangat sederhana dan mudah dimengerti.
😂😂😂😂😂
Gga perlu penjelasan gga ada gunanya tetep aja mencekik leher rajyat
Pemerintah seharusnya mensosialisasikan ke masyarakat secara detail dgn bahasa yg sederhana . Masyarakat tahunya PKB naik 66 % ditambah lagi komponen pajak lainnya . Tentu masyarakat jadi shoc.
Yg ngerti orang yg kerja di pajak saja masyarakat tetap bodoh dan dibodohi
Dih, apaan dah
Mau di bilang aturan bagi bagi pusat dan daerah, pokok nya masyarakat bingung dan NAIK
PPN naik 12% dan pajak bermotor naik 66%, naikkan pajak pertambangan dong jangan pajak rakyat, omon² Indonesia emas, yg ada Indonesia menjerit
Gagal paham ya??
Tidak boleh protes....pajak naik ....gaji dewan naik... pejabat naik.... hebat hebat...
Usul, UU.PKk (Pjk.Kekayaan dihidupkan kembali. Yang kena orang kaya daripada menwmbah objek pajak dan naikkan tarff pajak. Dulu wwktu PKk juga ada osen 5%•
Rakyat tidak tahu mana yang untuk opsen propinsi maupun opsen kab/kota ,,,yang tahu pajak naik sangat tinggi yaitu 66 persen...
Memang gak perlu tahu, makanya mbulet
Makin mencekik leher rakyat mau alasan apapun penjelasan apappun sangat2 membebani rakyat
Katanya indonesia kaya makmur tapi semua pajak semakin naik harga barang semakin mahal , seharusnya semua turun
Inilah cara satu2nya untuk menutupi defisit Keuangan negara akibat salah mengurus keuangan negara selama ini.
Saya rasa pak Prabowo perlu memperhatikan kenaikan pajak kendaraan terlalu membebankan kepada masarakat tolong di perhatikan ini bukan kebijakan ini mungkin memperbanyak kendaraan mati pajak
Subandi
Pusing dengarnya klu thn 2024 bayar pajak motor thn 2010 sebesar 190000 dng kenaikan thn2025 sebesar 66% jdi berapa ga ussh berbelit belit pusing dengarnya rakyat itu jangan dibikin pusing ok
Disclaimer
Perlu diketahui bahwa tiap provinsi menerapkan pajak kendaraan berbeda-beda dengan rentang 1,5% - 2%, untuk pemilik kendaraan 1. Jika orang tersebut memiliki kendaraan lebih dari 1 maka akan terkena pajak progresif.
Sebagai data:
1. 1,5% Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
2. 1,65% Provinsi Sumatera Barat
3. 1,75% Provinsi Jawa Barat
4. 2% Provinsi DKJ
Saya tidak akan memakai contoh Provinsi DKJ karena tidak terdampak pajak Opsen, Sebab DKJ tidak memiliki kabupaten. (Opsen = kabupaten).
Contoh Prov DIY Pajak kendaraan 1,5% dari NJKB Rp 100.000.000
1,5% x NJKB = PKB
1,5% x Rp 100.000.000 = Rp 1.500.000 PKB
(Ini menurut peraturan pemerintah DIY tahun 2011)
*Peraturan Pajak Baru + Opsen pemerintah DIY yang diterapkan 5 Januari 2025 adalah sebesar
0,9% dari NJKB dan Opsen 66% dari pajak provinsi tadi.
Contoh : NJKB Rp 100.000.000
0,9% x Rp 100.000.000 = Rp 900.000 (Pajak Provinsi)
66% x Rp 900.000 = Rp 594.000 (Pajak Opsen Kabupaten)
Jadi TOTAL pajak PKB Baru adalah
Pajak Provinsi (PKB) + Pajak Opsen Kabupaten (OPSEN PKB)
Rp 900.000 + Rp 594.000
Total = Rp 1.494.000 (PKB + OPSEN PKB)
Kesimpulan pajak menjadi turun tapi hanya sedikit sekali, jika dilihat hanya terjadi penurunan Rp 6.000 saja. Tapi ingat sejumlah daerah banyak yang berpotensi terjadi kenaikan.
Sekian Terima Pajak.
*Ini untuk kasus provinsi DIY, silahkan gunakan angka pajak sesuai daerah anda masing-masing.
Mungkin angkanya bisa naik atau turun tapi tidak akan signifikan.
Yg bener, klo gak seperti ini gimana?
@@ridvanelzhararveladze5435 tanyakan ke Samsat daerah anda
Saya sudah lihat tampilan STNK baru kemungkinan nanti akan tertulis disana
Rp 900.000 = PKB
Rp 594.000 = OPSEN PKB
ke dua pajak ini akan tertulis di kolom terpisah lalu dijumlahkan dengan pungutan yang lain.
Inikan untuk itungan kendaraan baru kalau kendaraan lama gimana ngitungnya
pendapatan pejabat yg korup akan semakin melimpah ruah dong.
Kalo jaman Belanda upeti, jaman sekarang diganti namanya dengan pajak, sama sama menarik uang dari rakyat untuk gaji pegawai yg gawianya keluyuran dijam kerja yg diakhir tahun rame perjalanan dinas yg sebenarnya plesiran untuk menghabiskan anggaran.
Beginilah kalo dapur operational dibuka ke masyarakat, secara perhitungan opsen memang tdk ada kenaikan, hanya membuat masyarakat bingung, knp opsinya tdk dirubah cara pembagian hasil pajak prov dan kab, misal per bulan langsung dibagi tdk usah nunggu tutup buku tahunan.
@@syarifdado1285 bagi hasil pajak pemerintah pusat dan daerah biar ada yang di korupsikan. Hahahahahaha. UU dan pasal tahun sekian. Rakyat yg jadi sengsara. Indonesia kebanyakan UU, tapi para pekerja di pemerintahan yg byk nge langgar UU, malah mereka yg byk koruptor sehingga rakyat yg di tekan untuk melunasi sebagian utang pemerintah. Dan sengsara jadinya rakyat yg di bawah semakin tercekik.
menkeu dari dulu suka ngatak atik pajak spy meningkat
Peraturan pemungutan pajak rakyat yg menderita. Selama Indonesia merdeka. Rakyat lah yg belum merdeka sedangkan pejabat pemerintah mendapatkan kemerdekaan dari hasil pajak yg banyak dari pajak motor dan mobil.
makin jaya dan sejahtera Rafael Alun Trisambodo dan gayus..
Naik pajak
Karna pemerintah kurang uang pajak yg mau di koruptor kan..
Selalu rakyat yg di tindas untuk para pemerintah mau korup
Intinya.....Dari Rakyat, Oleh Rakyat & Untuk Rakyat....
naik 100% pun saya se7
asal..... perbaiki dulu transportasi umum, supaya masyarakat beralih ke transportasi umum dan tidak menggunakan kendaraan pribadi
Jalan dimana2 rusak...pungutan pajaknya hanya utk kesejahtraan pejabat...
Aturan dibuat untuk membantu masyarakat bukan menjerat masyarakat
Masyarakat tak perlu penjelasan ini itu,aturan ini itu, coba jelaskan bagaimana cara nya....jelaskan dg cara yg paling sederhana....andai beli motor baru, motor x,pajak nya nya Xy BLA BLA BLA....tak usah banyak narasi
Tugase rakyat harus patuh aturan,,,ni resiko jadi rakyat...merdeka NKRI...
harusnya uu perampasan aset dan penggunaan
uang kartal
Semua gaji pejabat mulaj dr RT hingga presiden di gaji oleh rakyat, kalo sdh bicara soal uang apa pun bs trjd, inilah pemerintah kita yg di gaji oleh rakyat.
Di PAJAK itu BANYAK ISTILAH UNTUK MENGELABUHI MASYARAKAT YG TIDAK TAU, PADAHAL INTINYA SAMA SAJA PAJAKNYA TETEP NAIK, KEBANYAKAN MUTER MUTER ISTILAH ,
PAJAK BERGANDA PAKAI ISTILAH OPTION biar Seolah Olah.......
pajak pusat selama ini dinikmati itu kasih ke daerah bukan nambah beban ke pembayar pajak, mereka mau bagi hasil tp ngak mau pandapatan berkurang
Selama UU Hukuman MATI bagi pelaku MALING DUIT NEGARA dan PERAMPASAN ASET para Maling belum di Sahkan....sebagai RAKYAT yg adalah PEMEGANG KEKUASAAN TERTINGGI saya MENOLAK dan TIDAK IHKLAS membayar pajak yg dipakai para MALING untuk foya foya dan gaya hidup hedon
di samsat seharusnya di posting atau di tempel di tempat umum agar masyarakat pembayar pajak tau dgn jelas
Yang nanya juga Mbulet nda jelas
Kenapa tidak ditanyakan CONTOH ANGKA REAL untuk pajak mobil yang biasanya bayar misal 2 juta / tahun..akan jadi berapa / tahun setelah pajak ini berlaku?
Mana suara DPR ketika ada aturan yang menghimpit rakyat!
DPR tinggal goyang kaki dan ketawa krn rakyat sudah di cekik pemerintah.
Kalo diluar negeri dupungut pajak.. Tapi hasilnya kembali ke rakyat... Tapi kalo diindonesia... Bablas... Ga ada hasilnya untuk rakyat
Penjelasan Detail Mengenai Opsen Pajak
Opsen pajak adalah pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota atas pokok pajak tertentu, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Opsen ini bertujuan untuk memperkuat sinergi pemungutan pajak dan mempercepat penyaluran hasil penerimaan pajak ke daerah.
Mulai tanggal 5 Januari 2025, sistem opsen akan diterapkan untuk menggantikan mekanisme pembagian hasil pajak yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009. Dalam sistem lama, hasil PKB dibagi dengan proporsi 70% untuk pemerintah provinsi dan 30% untuk pemerintah kabupaten/kota. Dengan diberlakukannya opsen, pemerintah kabupaten/kota akan memungut langsung tambahan sebesar 66% dari pokok PKB.
Perubahan Struktur Pembayaran PKB
Meskipun ada perubahan dalam struktur pembayaran pajak akibat pengenaan opsen, jumlah total yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan tetap sama seperti sebelumnya. Berikut adalah rincian perubahannya:
Sebelum Tahun 2025:
Tarif PKB ditetapkan sebesar 1,5% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Dari tarif tersebut, pemerintah provinsi menerima bagian sebesar 70%, sedangkan pemerintah kabupaten/kota mendapatkan bagian sebesar 30% melalui mekanisme transfer.
Mulai Tahun 2025:
Tarif dasar PKB yang dikenakan oleh pemerintah provinsi berkurang menjadi 0,9% dari DPP.
Pemerintah kabupaten/kota mengenakan opsen sebesar 66% dari tarif dasar PKB, yaitu setara dengan tambahan 0,6% dari DPP.
Total tarif yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan tetap sebesar 1,5% dari DPP, tanpa ada kenaikan dibandingkan dengan aturan sebelumnya.
Ilustrasi Perhitungan
Sebagai contoh:
Jika nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) kendaraan Anda adalah Rp100 juta:
Sebelum tahun 2025:
Tarif PKB = Rp100 juta × 1,5% = Rp1.500.000.
Seluruh jumlah ini disetor ke provinsi, kemudian dibagi ke kabupaten/kota sesuai proporsi.
Mulai tahun 2025:
Tarif dasar PKB = Rp100 juta × 0,9% = Rp900.000.
Opsen PKB = Rp900.000 × 66% = Rp600.000.
Total pembayaran = Rp900.000 + Rp600.000 = Rp1.500.000.
Jumlah total yang dibayarkan tetap sama di kedua skenario tersebut.
Komponen Baru dalam Pembayaran
Walaupun jumlah total pembayaran tidak berubah, mulai tahun 2025 rincian komponen pembayaran akan mencantumkan dua elemen baru:
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB).
Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB), jika berlaku saat pembelian kendaraan baru.
Namun demikian, penambahan komponen ini hanya bersifat administratif dan tidak meningkatkan beban pajak secara keseluruhan bagi wajib pajak.
Kesimpulan
Penerapan opsen pada tahun 2025 tidak menyebabkan kenaikan total besaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Sistem ini hanya mengubah cara distribusi penerimaan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tanpa membebani pemilik kendaraan dengan biaya tambahan
Mau tanya...apakah hitungan ini sama untuk semua provinsi...
Lalu mereka pemerintah pusat dan daerah berbagi hasil buat di korupsi.
RAKYAT USUL PAK......YG KOROPSI PAJAK HUKUM MATI......KARENA RAKYAT BAYAR OAJAKNYA SETENGAH MATI.....
Rayat harus bayar....dipemerintahannya rame2 dikorupsi
Makin buas pejabat bikin aturan
Kenapa harus di bebankan kepada masyarakat, pajak bagi hasil itu
Koruptor harus di rampas aset nya atau sita aset utk kesejatraan rakyat , sedang kendaraan bermotor di lihat thn dan CC nya, katanya Indonesia kaya akan sumberdaya alam tapi kok pajak pajak pajak
Legalkan kasino aja biar tak peras rakyat yg pakai motor
Emang pemerintah nggak bisa cari duit selain dari pajak ya?
Bisa Ngutang lg
Bisa memiskinkan koruptor dan sita harta.dan dihukum seberat-beratnya
@@virsesempurna gak bisa kayaknya. Makanya rakyat yg di cekik.
Solusi terbaik gak usah bayar
Simpan uang untuk sambung hidup 😅
Peresssssss terus....ok gas ok gassss😂😂😂😂
Pajak dan pajak imbas nya masarakat kecil seki sekli rakyat kecil di mulyakan
Oke gass oke gass ...😂😂😂 makan tu pajak naik 😂😂😂
Pajak katanya utk fasilitas jalan raya yaitu Pakai jalan umum gratis banyak lubang jelek mengakibatkan kendaraan cepat rusak, macet dijalanan bahkan terjadi kecelakaan karena jalan rusak berlubang!!!
Bagaimana ini pak???
SEMUA DIPAJAKI......NEGARA BUKANNYA MENYENANGKAN RAKYAT.....TAPI JUSTRU MENJAJAH RAKYATNYA
Ini cuma siasat untuk mencekik rakyat.
Apa gunanya BUMN klo penerimaan negara harus menaikan pajak 😢😢😢
Beban menang gak berubah,tp bertambah jadi banyak nilainya
Yang d pajak Rakyat nyaaa,,yg makan pejabatnyaa,,😂
ya ramai ramai tak usah bayar pajak
Asik pejabat dan ASN bertambah subur gaji naik tunjangan naik bonus bonus,,rakyat yang diperas,,,inilah penjajahan atas bangsanya sendiri dengan modus bansos dll,,,korupsi bertambah,,,
Pajak naik tapi sistem tidak pernah dibenahi..jaman sudah maju dan modern tapi sistem cabut berkas saat mau mutasi kendaraan masih seperti jaman kuno,harus pergi ke daerah asal kendaraan,seolah internet tidak ada,bukankah seharusnya bisa dilakukan dari mana saja,tapi sistem bobrok tetap dipertahankan supaya cuan tetap lancar,tak perduli beban masarakat semakin berat,bayar pajak kendaraan yg seharusnya bisa dilakukan di mana saja,bank,minimarket,kantor pos ataupun samsat tanpa melihat asal kendaraan,sampai saat ini tidak pernah bisa,mereka berujar demi keamanan ,faktanya demi sripilan..
Pernah dengar RUclipsr jualan motor di dealer...orang kredit motor selain bayar DP motor bayar jg pajak opsen 2 jt waktu ambil motor pertama di dealer...begitu jg yg beli cash...bayar harga motor cash +duit opsen 2 jt
15 tahun lalu jalanan ga semacet skrg ini. Skrg akibat mudahnya kredit mobil dan banyak yg ga bayar pajak juga. Parahnya lagi ga punya garasi. Perlu ditindak.
Kita jogetin aja.. oke gas oke gas. Ngak usaj bayar pajak..
Berani di audit pakai Ai sama kpk seperti di china jadi tahu masuk negara atau kantong pribadi koruptor atau mafia pajak
Dijogetin aja
Kita harus mengapresiasi ide utk menambah pendapatan negara utk pembangunan dan kesejahteraan rakyat.,apa yang salah ??? Lanjutkan...
Pemerintah dzolim dengan alasan apapun yg kalian buat itu tetap kenaikan, woyyy pak kalian pikir beban masyarakat itu cuma di pajak aja beban pendidikan gimana UKT jg naik😢😢😢
intinya naik liht saja enth berapa.cuma sistemnya saja di bikin ruwet mumet2 tdk langsung point nya.
Kalau pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor, DPR-RI selalu menunda-nunda, bahkan terkesan tidak mau disahkan.
-
Itu saja bumn yg merugi terus malah gaji dan tunjangan ttp naik 😂😅
Ngapain ngasih orang2 yang suka korup,,,toh orang yang korupsi ga di hukum,, jatuhnya masuk ke kantong uang pajak
Pejabat mau hidup mewah, masyarakat yg bayar,sahkan undang2 perampasan aset dan dimiskinkan nga mampu,jgn sampe masyarakat yg mengesahkan dimiskinkan ya.....fikirkan itu wahai pejabat,klo masih punya rasa malu,gajimu itu keringat rakyat
Saya curiga ini, kendaraan polisi, TNI dan pejabat lainnya kira-kira mengikuti peraturan pajak baru tidak 😂 saya rasa sepertinya tidak
Aturan apapun yg di keluarkan pemerintahan kalo menyusahkan rakyat ya sama saja aturan menyengsarakan rakyat
Buat UU pajak buat para koruptor dari aset yg dikorupsi jadi aset yg dikorupsi dirampas lalu dikenakan pajak opsen juga buat pendapatan daerah dan negara.
Ada yg bilang katanya tidak naik hanya tambahan. LUCU KONOHA INI
Dia bukan pengamat pajak tp dia juru biacara orang2 pajak😂😂
Peras terus rakyatmu , bahkan pernyataan menkeu kalau tdk bayar pajak keluar dari negara ini, itu sdh jelas pengancaman.
Sipembuat undang2nya seperti tidak ada kerjaan lain, bikin heboh dan bingung saja, blom lg ppn naik jd 12%, makin ruwet masyarakat makin malas bayar pajak
Intinya.. masyarakat di wajib kan mengeluarkan duit lebih banyak lagi untuk bayar pajak kendaraan nya.. 😂😅
Apapun alasannya dan jenis pajaknya, pasti membebani rakyat. Mbok ya dioptimalkan dulu penerimaan PPh badan sektor tambang dan Wajib pajak yg terindikasi transfer pricing. Ha itu baru hebat, dan cerdas.
pph itu msuk pjak pusat mmbiayai APBN. APBD Provinsi&Kabupaten sp yg biayain?
@cecepsaepulhidayat4062 kan ada DAK dan DAU bos
Buat apa sich. Itu uangnya... Kok semakin hari semakin sengsara ne rakyat....
Undang2 dibuat untuk memaksakan supaya rakyat manut, karena dari jaman penjajah sampe sekarang rakyat Indonesia hampir sebagian di anggap masih bodoh.
PROGRAM MAKAN GRATIS.....AH TETAPI BIAYA MAKAN GRATIS DIBEBANKAN MASYARAKAT DENGAN NAIKNYA PAJAK.........SETUJU KARENA INI ADALAH PILAHAN RAKYAT YANG TELAH MEMERIMA BANSOS DAN POLITIK UANG YANG DIBAGI BAGIKAN KEPADA PEMILIH.......SETUJU.......ITULAH HASIL PILIHAN RAKYAT APALAGI HANYA 66 % SERATUS PERSEN SAYA SETUJU WONG SAYA TIDAK PUNYA KENDARAAN BERMOTOR........
Pasti tetap naik ?, rakyat jgn dibodohi pak. Krn opsen pajaknya ditentukn masing2 daerah . Knapa kagak dihtung gini pajak 70 % dan 30 % adl opsen pajak .
Makan dipajak juga kok..apalagi kendaraan
Omon omon aja, itu yg ngambil duit pajak pada anteng anteng aja,tidak ada reaksi dari pejabat yg masih cinta pada rakyat nya
Dikit2 Pemerintah indonesia UU dan pasal. Para Koruptor di bikin enak2. Rakyat jadi semakin susah. Makan aja itu pajak para pemerintah
Giliran pajak naik yg merepotkan rakyat cepet bgt UU terbentuk. Ini para dewan yg katanya wakil rakyat apa kerjannya?
Semoga saja ngak ada gerakan masyarakat malas bayar pajak
@@agussantoso4262 semoga semua rakyat mogok bayar pajak. Biar mampus pemerintah
Kalau mau memudahkan masyarakat Tah usah dirumitkan dgn prosedur.kalau hasil mau diberi daerah 60 persen rubah aja undang undangnya.
itu sdh d rbh pak uu HKPD tahun 2022.msyrkt mh tdk ribet tinggal bayar sprti biasa.hnya d struknya sdh dsplit antra yg Provinsi&kabupaten
j angan dibayar pajak kompak smua platuran undang2 bjad
Klo pemerintah mau merampas aset koruptor pasti hasilnya mlebihi pajak
Harus ditegaskan jgn ambigu.. Yg buka peluang pemda mempermainkan prosentase nya
G usah bayar pajak, rakyat udah susah di tambahin kenaikan pajak..