PHK Pekerja Yang Sedang Sakit, Apakah Diperbolehkan Undang-Undang

Поделиться
HTML-код
  • Опубликовано: 22 сен 2024
  • PHK Pekerja Yang Sedang Sakit
    PHK Pekerja Yang Sedang Sakit Dilarang Oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 153 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 :
    (1) Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan
    alasan :
    a. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak
    melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus.
    (2) Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) batal demi hukum dan Pengusaha wajib mempekerjakan kembali Pekerja/Buruh
    yang bersangkutan.
    Pasal 93 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 :
    (1) Upah tidak dibayar apabila Pekerja/Buruh tidak melakukan pekerjaan.
    (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan Pengusaha wajib
    membayar upah apabila :
    a. Pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
    (3) Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang sakit sebagaimana dimaksud dalam ayat
    (2) huruf a sebagai berikut :
    a. Untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari upah;
    b. Untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah;
    c. Untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari upah; dan
    d. Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari
    upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh Pengusaha.
    Pasal 154 A Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 :
    Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena alasan : Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan
    pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan;
    Pasal 55 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021
    (1) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena
    alasan Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja
    dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan
    maka Pekerja/Buruh berhak atas:
    a. Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
    b. Uang Penghargaan Masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
    c. Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
    (2) Pekerja/Buruh dapat mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pengusaha karena
    alasan Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja
    dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan
    maka Pekerja/Buruh berhak atas:
    a. Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
    b. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
    c. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
    Semoga Bermanfaat ........
    Salam,
    Advokat HERMANSYAH
    #beritaterkini #berita #kabarhukum #news #hukum #edukasi #hukumonline #hukumindonesia #pekerja #pekerjaindonesia #pekerjasawit

Комментарии •