PHK Pekerja Yang Sedang Sakit, Apakah Diperbolehkan Undang-Undang
HTML-код
- Опубликовано: 22 сен 2024
- PHK Pekerja Yang Sedang Sakit
PHK Pekerja Yang Sedang Sakit Dilarang Oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 153 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 :
(1) Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan
alasan :
a. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak
melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus.
(2) Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) batal demi hukum dan Pengusaha wajib mempekerjakan kembali Pekerja/Buruh
yang bersangkutan.
Pasal 93 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 :
(1) Upah tidak dibayar apabila Pekerja/Buruh tidak melakukan pekerjaan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan Pengusaha wajib
membayar upah apabila :
a. Pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
(3) Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang sakit sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) huruf a sebagai berikut :
a. Untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari upah;
b. Untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah;
c. Untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari upah; dan
d. Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari
upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh Pengusaha.
Pasal 154 A Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 :
Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena alasan : Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan
pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan;
Pasal 55 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021
(1) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena
alasan Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja
dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan
maka Pekerja/Buruh berhak atas:
a. Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b. Uang Penghargaan Masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c. Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
(2) Pekerja/Buruh dapat mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pengusaha karena
alasan Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja
dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan
maka Pekerja/Buruh berhak atas:
a. Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
Semoga Bermanfaat ........
Salam,
Advokat HERMANSYAH
#beritaterkini #berita #kabarhukum #news #hukum #edukasi #hukumonline #hukumindonesia #pekerja #pekerjaindonesia #pekerjasawit