Assalamualaikum Ustadz, semoga Allah selalu merahmati antum dan keluarga. Saya menjalankan bisnis jual beli hp second. Terkadang ada pembeli saya yang minta dicarikan hp tertentu. Ketika pembeli ini request, saya menjelaskan di awal bahwa saya ga ambil keuntungan dari harga barang melainkan uang jasa pencarian barang senilai 200rb. Jadi untuk harga barang saya akan transparan ke pembeli ditambah uang jasa di saya 200rb. Apabila pembeli memberikan DP, apakah boleh dilakukan? karna saya pernah dengar Istishna hanya boleh dilakukan oleh produsen, sedangkan disini saya menjual jasa, bukan benda.
Masya Allah, barakallah ilmunya ustadz
jazakumullah khoiran katsiran
Assalamualaikum Ustadz, semoga Allah selalu merahmati antum dan keluarga. Saya menjalankan bisnis jual beli hp second. Terkadang ada pembeli saya yang minta dicarikan hp tertentu. Ketika pembeli ini request, saya menjelaskan di awal bahwa saya ga ambil keuntungan dari harga barang melainkan uang jasa pencarian barang senilai 200rb. Jadi untuk harga barang saya akan transparan ke pembeli ditambah uang jasa di saya 200rb. Apabila pembeli memberikan DP, apakah boleh dilakukan? karna saya pernah dengar Istishna hanya boleh dilakukan oleh produsen, sedangkan disini saya menjual jasa, bukan benda.